Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51913/PP/M.XIB/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51913/PP/M.XIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-877/WPJ.04/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/206/08/062/11 tanggal 25 April 2011;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding koreksi telah dilaksanakan secara konsisten, karena pada saat melakukan perhitungan proporsional Terbanding telah memperhitungkan mana biaya-biaya yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding dan koreksi Terbanding yang telah disetujui Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding khusus untuk penghasilan dari luar usaha secara proporsional tidak konsisten dengan koreksi pada tahun pajak 2008, dimana pada tahun pajak 2008, koreksi berasal dari persentase proporsional dikalikan dengan beban usaha lain-lain, sedangkan pada tahun pajak 2009 ini, persentase proporsional dikalikan dengan total penghasilan dari luar usaha yang telah dikurangkan dengan beban dari luar usaha;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa koreksi sebesar Rp2.151.154.807,00 merupakan koreksi proporsional antara biaya penghasilan final dengan penghasilan tidak final, Pemeriksa menggunakan metode proporsional ini karena Pemohon Banding tidak memisahkan antara biaya atas penghasilan final dengan biaya atas penghasilan tidak final. Adapun dasar koreksi sebagai berikut:
  1. Operating Revenue Rp62.879.254.910
  2. Pendapatan yang bersifat final Rp 5.649.548.073 Rp 68.528.802.98
  3. Presentase proporsional = Rp 5.649.548.073 Rp 68.528.802.983 = 8,24%
Kesimpulan akhir dari pemeriksaan atas Harga Pokok Penjualan dari Usaha:Harga Pokok Penjualan dari Usaha menurut Pemeriksa Rp23.955.092.845,00Harga Pokok Penjualan dari Usaha menurut SPT/Pemohon Banding Rp26.106.247.652,00 Rp2.151.154.807,00
bahwa berdasarkan chart of account dan general ledger, Pemohon Banding tidak memisahkan antara biaya-biaya atas penghasilan non final dan biaya-biaya atas penghasilan final;
bahwa selain itu Terbanding berpendapat bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari operating revenue berupa premi, sebagian besar ditempatkan oleh Pemohon Banding ke dalam deposito wajib, deposito biasa, obligasi, dan investasi reksadana (penghasilan final);
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak memperoleh cukup bukti dan alasan mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi proporsiona Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.151.154.807,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Biaya Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.151.154.807,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.151.154.807,00 yang dilakukan secara proporsional oleh pihak Terbanding, karena pada dasarnya Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang Asuransi Kerugian (asuransi umum) dan / atau secara khusus untuk menangani / menutup asuransi atas risiko khusus seperti gempa bumi dan atau resiko bencana alam lainnya yang mana penghasilan aktif yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang diperoleh dari premi asuransi sehingga biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang berhubungan dengan premi asuransi tersebut. Sementara atas pendapatan investasi (Investment Income) yang berasal dari bunga deposito, hasil investasi obligasi, laba (rugi) kenaikan nilai investasi dari reksadana yang pendiriannya di bawah 5 (lima) tahun merupakan penghasilan pasif sehingga tidak ada biaya yang perlu dilakukan koreksi secara proporsional terkait dengan penghasilan pasif tersebut;
bahwa dengan demikian, ada atau tidak adanya biaya untuk menghasilkan penghasilan pasif seperti penghasilan bunga deposito, obligasi, dan sebagainya sebagaimana disebutkan di atas, maka penghasilan pasif tersebut tetap akan diterima oleh Pemohon Banding. Alasan pihak Terbanding yang menyatakan bahwa penghasilan pasif tersebut masuk sebagai penghasilan utama (masuk dalam akun “Investment Income” atau “Penghasilan Investasi”) dan bukan diklasifikasikan sebagai penghasilan lain-lain, karena sifat transaksi perusahaan asuransi yang harus melakukan pengelolaan dana yang diperoleh dari penghasilan premi asuransi agar dana yang dikelola tersebut tidak menganggur (idle fund) sehingga perlu diinvestasikan oleh Pemohon Banding untuk dapat menutup resiko klaim dari pihak pemegang polis;
bahwa perlu diketahui bahwa seluruh rincian Harga Pokok Penjualan sebesar Rp26.106.247.652,00 seluruhnya merupakan claim expenses, re-insurance expenses, dan other underwriting expenses yang terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan premi asuransi dan bukan terkait dengan penghasilan investasi, sehingga dengan demikian atas Harga Pokok Penjualan tersebut tidak perlu diproporsionalkan karena sudah sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh;
bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Dewan Majelis mengabulkan banding Pemohon Banding sehingga koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.151.154.807,00 (berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-877/WPJ.04/2012) dapat disetujui menjadi nihil;
bahwa pendapat Majelis adalah sebagai berikut :
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp2.151.154.807,00, menurut Terbanding koreksi tersebut dihitung berdasarkan perhitungan proporsional penghasilan yang bersifat final dan tidak final. Menurut Terbanding terdapat biaya yang berhubungan dengan penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Pasal 4 huruf c tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan besarnya PKP;
bahwa menurut Terbanding dari total pendapatan Rp68.528.793.983,00, terdapat pendapatan yang bersifat final sebesar Rp5.649.548.073,00 dari penghasilan bunga, deposito wajib dan deposito biasa, obligasi dan investasi reksadana, nilai pendapatan final tersebut sebesar 8,24% dari seluruh pendapatan, sehingga HPP yang berhubungan dengan penghasilan final yang tidak dapat dibiayakan adalah 8,24% dari Rp26.106.247.652,00 atau Rp2.151.154.807,00;
bahwa dasar Terbanding melakukan perhitungan biaya secara proporsional adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.4/1995 tanggal 31 Maret 1995 angka 6;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.151.154.807,00 atas Harga Pokok Penjualan dengan alasan penghasilan tersebut merupakan penghasilan pasif yang tidak ada biayanya, dan seluruh HPP sebesar Rp26.106.247.652,00 merupakan claim expenses, re-insurance expenses, dan other underwriting expenses yang terkait dengan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) atas penghasilan premi asuransi;
bahwa menurut Pemohon Banding dasar yang digunakan oleh Terbanding untuk menghitung biaya secara proporsional berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.4/1995 tidak ada relevansinya dengan pokok sengketa karena mengatur antara lain yang tidak termasuk objek PPh sedangkan pokok sengketa adalah objek yang dikenakan PPh final;
bahwa Pemohon Banding menyatakan dana yang diinvestasikan dalam deposito, obligasi dan reksadana berasal dari penghasilan premi, tidak ada yang berasal dari pinjaman yang harus dikoreksi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 , Pemohon Banding diharuskan mempunyai deposito atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara sebagai dana jaminan;
bahwa berdasarkan bukti, fakta yang terungkap di dalam persidangan Majelis berpendapat atas biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai HPP sebesar Rp26.106.247.652,00, Terbanding tidak membuktikan adanya biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bersifat final, Terbanding juga tidak membuktikan adanya biaya terhadap penghasilan yang bersifat final yaitu dari penempatan deposito, obligasi dan reksadana;
bahwa perhitungan secara proporsional hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan adanya biaya terhadap penghasilan yang bersifat final namun tidak dapat dihitung secara pasti, misalnya penyusutan atas barang modal yang digunakan bagi usaha yang penghasilannya final dan tidak;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.4/1995 mengatur perhitungan proporsional untuk biaya sehubungan dengan penghasilan terhutang dan tidak terhutang pajak bukan final dan tidak final;
bahwa berdasarkan data yang ada, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa HPP sebesar Rp26.106.247.652,00 terdiri dari claim expenses, reinsurance expenses dan other underwriting expenses terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan premi asuransi, sehingga tidak ada kaitannya dengan penghasilan investasi. Karena tidak ada kaitannya dengan penghasilan investasi yang dikenakan PPh Final maka Majelis berpendapat tidak perlu diproporsionalkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemeriksa setuju dengan besarnya koreksi yang disetujui yaitu sebesar Rp116.775.146,00 berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding. Namun atas koreksi secara proporsional tetap dipertahankan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak memisahkan biaya-biaya untuk penghasilan final atau non final, karena ada sebagian koreksi yang diterima maka besarnya koreksi secara proporsional juga berubah menjadi Rp814.759.917,00 (8,24% x Rp9.887.863.071,00);
Kesimpulan Akhir Setelah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Atas Pengurang Penghasilan Bruto Pengurang Penghasilan Bruto menurut Pemeriksa Rp (9.073.103.154) Pengurang Penghasilan Bruto menurut SPT/Pemohon Banding Rp10.004.638.217 Koreksi Positif Rp931.535.063
bahwa berdasarkan chart of account dan general ledger, Pemohon Banding tidak memisahkan antara biaya-biaya atas penghasilan non final dan biaya-biaya atas penghasilan final;
bahwa selain itu Terbanding berpendapat bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari operating revenue berupa premi, sebagian besar ditempatkan oleh Pemohon Banding ke dalam deposito wajib, deposito biasa, obligasi, dan investasi reksadana (penghasilan final);
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak memperoleh cukup bukti dan alasan mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi proporsiona pengurang penghasilan bruto sebesar Rp931.535.063,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp814.759.917,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp814.759.917,00 yang dilakukan secara proporsional oleh pihak Terbanding, karena pendapatan deposito, hasil obligasi, dan laba penilaian reksadana semuanya telah dikoreksi secara fiskal dan merupakan pendapatan pasif sehingga tidak terdapat biaya–biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pendapatan final tersebut. Dengan demikian atas biaya pengurang penghasilan bruto seharusnya tidak di lakukan secara proporsional terkait dengan penghasilan pasif final tersebut. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, penerapan perhitungan biaya secara proporsional hanya dapat diberlakukan untuk penghasilan aktif yang bersifat final dan bukan penghasilan pasif yang bersifat final, kecuali untuk biaya bunga pinjaman (bersifat pasif juga) yang digunakan secara back-to-back untuk penempatan deposito sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tertanggal 5 Oktober 1995 mengenai perlakuan biaya bunga yang dibayar atau terutang dalam halWajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan bunga deposito atau tabungan lainnya;
bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, apabila penghasilan aktif final, maka proporsional biaya-biaya aktif dapat diberlakukan terkait dengan penghasilan aktif final.
Demikian pula dengan penghasilan pasif final, maka hanya biaya pasif (biaya bunga pinjaman, apabila ada) yang terkait dengan penghasilan pasif final saja yang dapat diperhitungkan secara proporsional. Dalam Tahun Pajak 2008, perusahaan tidak memiliki Hutang Bank, sehingga tidak ada biaya bunga pinjaman yang dapat diperhitungkan secara proporsional (sesuai dengan SE-46/PJ.4/1995 menyebutkan hanya biaya bunga saja dan bukan harga pokok penjualan dan biaya operasional yang harus diproporsionalkan) dengan penghasilan pasif final yang diperoleh dari bunga deposito, jasa giro, bunga obligasi, dan sebagainya;
bahwa perlu diketahui bahwa seluruh rincian Biaya Operasi sebesar Rp9.887.863.071,00 seluruhnya merupakan Marketing Expenses (seperti research and development, promosi dan sebagainya) dan biaya General Expenses (seperti biaya gaji, depresiasi aktiva tetap, sewa kantor, pelatihan karyawan, professional fee, dan sebagainya) yang terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan premi asuransi dan bukan terkait dengan penghasilan investasi, sehingga dengan demikian atas harga pokok penjualan tersebut tidak perlu diproporsionalkan karena sudah sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh;
bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Dewan Majelis yang terhormat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi pengurang penghasilan bruto yang masih dipertahankan sebesar Rp814.759.917,00 (berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-877/WPJ.04/2012) dapat disetujui menjadi nihil;
bahwa pendapat Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa atas koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp814.759.917,00 menurut Terbanding alasan koreksi tersebut sama dengan koreksi HPP, demikian juga tanggapan Pemohon Banding dan pendapat Majelis;
bahwa koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto menurut Terbanding dilakukan secara proporsional. Sejalan dengan alasan di atas, bahwa pendapatan deposito, obligasi dan laba penilaian reksadana merupakan pendapatan pasif dan tidak ada biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pendapatan/penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan secara final maka Majelis berpendapat seharusnya tidak dihitung secara proporsional;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
bahwa koreksi sebesar Rp28.032.735,00 merupakan koreksi biaya secara proporsional karena Pemohon Banding tidak memisahkan biaya-biaya yang terkait antara biaya atas penghasilan final dengan biaya atas penghasilan non final
bahwa berdasarkan chart of account dan general ledger, Pemohon Banding tidak memisahkan antara biaya-biaya atas penghasilan non final dan biaya-biaya atas penghasilan final;
bahwa selain itu Terbanding berpendapat bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari operating revenue berupa premi, sebagian besar ditempatkan oleh Pemohon Banding ke dalam deposito wajib, deposito biasa, obligasi dan investasi reksadana (penghasilan final);
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak memperoleh cukup bukti dan alasan mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi proporsional penghasilan dari luar usaha sebesar Rp28.032.735,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp28.032.735,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi other expenses (biaya lain-lain) sebesar Rp28.032.735,00 yang dilakukan secara proporsional (8,24% x Rp340.203.099,00). Disamping itu koreksi dari pihak Terbanding adalah koreksi negatif (Rp28.032.735,00), dimana seharusnya koreksi positif sebesar Rp 28.032.735,00. Adapun rincian koreksi other expenses yang tersaji dalam akun penghasilan dari luar usaha yang dilakukan oleh pihak Terbanding (berdasarkan hasil penelitian keberatan) dapat dirinci sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini:
bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa biaya lain- lain seperti beban administrasi, realisasi, selisih pembayaran, beban pajak bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan investasi (Investment Income), sehingga seyogyanya tidak perlu dilakukan koreksi secara proporsional oleh pihak Terbanding. Perlu diketahui pula bahwa atas biaya beban pajak telah Pemohon Banding lakukan koreksi secara fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan pada Tahun Pajak 2008;
bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Dewan Majelis mengabulkan Banding Pemohon Banding sehingga koreksi penghasilan dari luar usaha yang masih dipertahankan sebesar (Rp28.032.735,00) (berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-877/WPJ.04/2012) dapat disetujui menjadi nihil;
bahwa pendapat Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp(28.032.735,00) menurut Terbanding berasal dari koreksi proporsional biaya luar usaha, demikian juga tanggapan Pemohon Banding dimana pendapat Majelis sejalan dengan alasan-alasan yang sama dengan koreksi pada HPP di atas;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-877/WPJ.04/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/206/08/062/11 tanggal 25 April 2011, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2008, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 April 2013 berdasarkan musyawara Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.51913/PP/M.XIB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 April 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: