Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52305/PP/M.IA/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52305/PP/M.IA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52305/PP/M.IA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar US$5,415,205.55, dengan pokok sengketa sebagai berikut:
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas Technical Assistance Fee sebesar US$2.355.879,59, Terbanding tidak setuju atas sanggahan Pemohon Banding karena dari data/dokumen yang ada, diketahui bahwa perhitungan pembayaran atas jasa yang diterima tersebut menggunakan jumlah mana yang terendah antara pendekatan 5% dari Operating Revenues atau pendekatan 60% dari Adjusted Operating Income, tidak dihitung berdasarkan besarnya jumlah jasa yang dikonsumsi/diterima oleh Pemohon Banding.
bahwa atas Enterprise Resource Planning (ERP) Fee sebesar US$1.970.811,54, Pemeriksa tidak setuju atas sanggahan Pemohon Banding karena Pemeriksa melakukan pengujian keberadaan royalti dengan tiga kriteria yaitu: Ownership Test, Durability Test and Ratio Test. Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan intangible asset sebagai dasar perhitungan royalti tersebut.
bahwa atas koreksi biaya royalti US$88.682,00, Pemeriksa tidak setuju atas sanggahan Pemohon Banding karena Pemohon Banding menggunakan salah satu jenis tekhnologi bernama “Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid” yang ditemukan oleh UNOCAL (Licensor), dimana pihak HES Inc selaku Licensee membeli hak penggunaan teknologi tersebut dari UNOCAL. Atas setiap penggunaan teknologi tersebut, HES Inc selaku pihak Licensee yang mempunyai hak untuk menggunakan teknologi tersebut mengenakan biaya royalti kepada Wajib Pajak (sublicense), baru kemudian membayarkannya ke UNOCAL (Licensor). Besaran jumlah biaya royalti yang dikenakan oleh HES Inc adalah sebesar US$2%, tidak diketahui berapa besaran biaya royalti yang dibayarkan oleh HES Inc kepada UNOCAL sehingga tidak diketahui apakah HES Inc mendapatkan keuntungan ekonomi/laba dari pembayaran tersebut.
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya Interest Expense-Intercompany sebesar US$999.450,42 karena biaya tersebut merupakan biaya bunga pinjaman kepada related party. Berdasarkan data dan dokumen yang ada, Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian formal dan pengujian substantive sehingga tidak dapat diketahui aspek legalitasnya dan tidak dapat dibuktikan bahwa pinjaman tersebut memang diperlukan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti yang kuat karena Terbanding justru mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah diberikan oleh Pemohon Banding termasuk fakta bahwa Pemohon Banding telah memberikan Transfer Pricing Documentation kepada Terbanding pada saat penyampaian tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak.
Disamping itu, Terbanding telah mengakui adanya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dan pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean. Dalam hal ini koreksi Terbanding telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 3 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti yang kuat karena Terbanding justru mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang diberikan termasuk fakta bahwa Pemohon Banding telah memberikan Transfer Pricing Documentation kepada Terbanding pada saat penyampaian tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak. Disamping itu, Terbanding telah mengakui adanya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dan pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean. Dalam hal ini koreksi Terbanding telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 3 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa guna keperluan pembiayaan usaha dan menjaga keseimbangan neraca keuangan suatu perusahaan, sudah umum pihak perusahaan melakukan transaki keuangan (pinjam meminjam dana baik dengan pihak ketiga maupun pihak afiliasi). Atas setiap pinjam meminjam dana tentunya sudah sepatutnya dan sewajarnya terdapat pengenaan beban bunga. Beban bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan.
bahwa guna keperluan pembiayaan usaha dan menjaga keseimbangan neraca keuangan suatu perusahaan, sudah umum pihak perusahaan melakukan transaki keuangan (pinjam meminjam dana baik dengan pihak ketiga maupun pihak afiliasi). Atas setiap pinjam meminjam dana tentunya sudah sepatutnya dan sewajarnya terdapat pengenaan beban bunga. Beban bunga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dari data yang dipublikasikan pada laman Patentdocs (http://www.faqs.org) diketahui bahwa Halliburton Energy Services, Inc. sampai dengan 6 Maret 2014 telah mengajukan aplikasi atas 200 hak patent (diunduh 7 Maret 2014, 05.41). Sedangkan dari http://stks.freshpatents.com diketahui bahwa antara September 2013 sampai 6 Maret 2014, Halliburton Energy Services, Inc. mengajukan aplikasi untuk 250 patent, dan memiliki 5 Trade Mark yang didaftarkan di beberapa negara. Tidak ada informasi tentang Intelectual Property seperti know-how dan trade secret yang memang tidak harus didaftarkan (Para 6.5 OECD TPGL). Demikian pula dari laman Ditjen HAKI (http://merek-indonesia.dgip.go.id) diketahui bahwa terdapat 12 merek dagang/logo dan 54 merek dagang/jasa yang didaftarkan di Indonesia oleh Halliburton Energy Services, Inc. (diunduh 8 Maret 2014, 05.04).
bahwa terkait dengan nilai harta tak berwujud, OECD Transfer Pricing Guidelines pada Para. 6.27 memuat:
In assessing whether the conditions of a transaction involving intangible property reflect arm’s length transactions, the amount, nature, and incidence of the costs incurred in developing or maintaining the intangible property might be examined as an aid to determining comparability or possibly relative value of the contributions of each party, particularly where a profit split method is used. However, there is no necessary link between costs and value. In particular, the actual fair market value of intangible property is frequently not measurable in relation to the costs involved in developing and maintaining the property. One reason is that intangible property, such as patents and know-how, may be the result of long-lasting and expensive R&D. The actual size of R&D budgets depends on a variety of factors, including the policy of competitors or potential competitors, the expected profitability of the research activity, and the trend of profits; or considerations based on some relation to turnover, or an assessment of the yield from R&D activity in the past as a basis for fixing future expenditure levels. R&D budgets may be sought to be covered by product sales even though the products in question may not be a direct or even perhaps an indirect result of the R&D. Another reason is that intangible property may require ongoing R&D and qualitycontrol that may benefit a range of products. bahwa dengan demikian, menurut Majelis, pendapat Terbanding yang mempertanyakan keberadaan harta tidak berwujud yang dikaitkan juga dengan bukti kepemilikan serta nilai harta tersebut adalah tidak berdasar. Berdasar informasi di atas pada dasarnya keberadaan atau eksistensi harta tak berwujud tidak perlu diragukan dan akibatnya harus dikoreksi seluruhnya, sehingga seharusnya yang mesti dievaluasi adalah kewajaran nilai dari Intecompany Technical Assistance Fee tersebut. Dan hal itu tidak dilakukan olehTerbanding.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga harus dibatalkan. Dapat ditambahkan pula bahwa atas sengketa yang sama untuk tahun pajak 2008 atas nama Pemohon Banding, Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan Nomor: Put. 44959/PP/M.I/15/2013, yang membatalkan koreksi yang serupa.
bahwa dari Wikipedia diketahui bahwa Enterprise resource planning (ERP) adalah:“ ……business management software—usually a suite of integrated applications—that a company can use to store and manage data from every stage of business, including:
· Product planning, cost and development · Manufacturing· Marketing and sales · Inventory management · Shipping and payment ERpprovides an integrated real-time view of core business processes, using common databases maintained by a database management system. ERpsystems track business resources—cash, raw materials, production capacity—and the status of business commitments: orders, purchase orders, and payroll. The applications that make up the system share data across the various departments (manufacturing, purchasing, sales, accounting, etc.) that entered the data. ERpfacilitates information flow between all business functions, and manages connections to outside stakeholders.”
bahwa sedangkan dari keterangan ahli Prof. Richardus Eko Indrajit yang diberikan dalam pesidangan lain di Majelis 1, diperoleh penjelasan terkait ERpyang merupakan salah satu konsep system informasi dalam bisnis yang terbukti ampuh dalam meningkatkan daya saing dan kinerja perusahaan dengan cara mengintegrasikan seluruh proses bisnis yang ada dalam grup perusahaan.
Pogram ERpyang paling menonjol dan dianggap tebaik adalah software yang dibuat oleh SAP AG di Jerman. Adalah hal yang wajar bila untuk meningkatkan kinerja bisnisnya, sesuai dengan prinsip integrasi proses, seluruh entitas unit bisnis yang tergabung dalam grup Halliburton menggunakan software ERpdari SAP AG, Germany. Dan karena penggunaan software tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding adalah wajar bila Pemohon Banding juga menanggung beban biaya untuk penggunaan software tersebut.
bahwa alasan lain Terbanding melakukan koreksi diantaranya adalah tentangdiragukannya keberadaan dan tidak tersedianya bukti aplikasi (proses installment dan ataupun maintenance berupa upgrade dan lain sebagainya).
Pemeriksaan tekait hal-hal yang sangat teknis seperti itu seharusnya dilakukan dan disimpulkan oleh tenaga ahli (dalam bidang IT) yang bukan pemeriksa pajak, sebagaimana dimungkinkan dan diatur dalam pedoman pemeriksaan Pajak.
bahwa sebagaimana Intercompany Technical Assistance Fee di atas, seharusnya Terbanding tidak begitu saja melakukan koreksi atas seluruh biaya ERpini, namun yang harus dievaluasi adalah apakah jumlah pembebanan tersebut masih dalam batas kewajaran.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga harus dibatalkan. Dapat ditambahkan pula bahwa atas sengketa yang sama untuk tahun pajak 2008 atas nama Pemohon Banding, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Nomor: Put. 44959/PP/M.I/15/2013, yang membatalkan koreksi yang serupa.
bahwa biaya Royalty ini timbul berdasarkan Non-exclusive Patent License Agreement antara Halliburton Energy Services, Inc dengan Union Oil Company of California (UNOCAL), tertanggal 1 July 2002. Perjanjian tersebut memberikan lisensi kepada Halliburton Energy Services, Inc untuk membuat, menggunakan serta menjual produk-produk dengan komposisi-komposisi kimia tertentu, yang dikenal sebagai “Non-toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid ” atau “Method for Treating a Well Employing a Non-toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid “ yang telah dipatenkan milik UNOCAL sebagaimana daftar hak patent pada Art. 1 perjanjian tersebut. Berdasarkan Art. 1.4. dan Art. 8, Halliburton Energy Services, Inc diperbolehkan memberikan haknya tersebut kepada afiliasinya dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan bentuk pembayaran atas pemberian hak tersebut diatur di Art. III perjanjian.
bahwa dalam melakukan koreksi atas biaya ini, Terbanding hanya mengandalkan pada ada atau tidaknya dokumen, termasuk tidak adanya agreement antara Pemohon Banding dengan Halliburton Energy Services, Inc; perbedaan nilai tagihan pada sampling invoice dengan rekap data GL (General Ledger) serta adanya pernyataan Terbanding yang tidak jelas maksudnya pada SUB yaitu bahwa:
“Bahwa berdasarkan sampling penelitian atas invoice Pemohon Banding yang Terbanding terima dari……….” dan pernyataan bahwa: “Berdasarkan data/dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat invoice tagihan yang diterbitkan oleh HES Inc kepada PemohonBanding……”. Bila dilihat dari konstruksi pernyataan tersebut, Terbanding sudah melihat dokumen berupa invoice Pemohon Banding untuk menagih penjualan atau penggunaan produk-produk terkait Non-toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid kepada pelanggannya. Dengan demikian adalah wajar, sesuai dengan isi perjanjian diatas, bila Pemohon Banding membayar royalty, walaupun menurut Terbanding tidak ada perjanjian antara Pemohon Banding dengan HES Inc. Sesuai dengan prinsip-prinsip dalam International Commercial Contact, suatu kesepakatan komersial tidak harus dalam bentuk perjanjian tertulis, dan bisa dibuktikan dengan tindakan kedua pihak yang bersepakat.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga harus dibatalkan.
bahwa Intercompany Interest Expenses yang dikoreksi seluruhnya oleh Terbanding ini berasal dari Intercompany Settlement Agreement antara HES dengan afiliasinya yang beroperasi di Indonesia dimana HES bertindak sebagai Clearing House untuk memfasilitasi settlement transaksi-transaksi antar afiliasi (Intercompany Transactions) yang tergabung dalam perjanjian tersebut, termasuk Pemohon Banding.
bahwa dalam Intercompany Settlement Agreement-Amendment I tertanggal 31 Agustus 2002 disebutkan di Art. 2.2. bahwa:The “Other Clearinghouses” will be other Halliburton entities that are designated from time to time to perform clearinghouse functions, as may be required under local law or regulation. Halliburton designates Halliburton International, Inc., Avalon Financial services, Ltd, and Dunlavy Financial Services B.V., as “other Clearinghouses”.bahwa dalam sengketa ini yang bertindak sebagai clearinghouse adalah Dunlavy Financial Services B.V.
bahwa pengertian clearing house ada beberapa, antara lain dalam bidang komoditi, derivatives, perbankan maupun pembiayaan. Dari Wikipedia diketahui yang dimaksud dengan Clearing House dalam konteks pembiayaan (finance) adalah:
A clearing house is a financial institution that provides clearing and settlement services for financial and commodities derivatives and securities transactions. These transactions may be executed on a futures exchange or securities exchange, as well as off-exchange in the over-the-counter (OTC) market. A clearing house stands between two clearing firms (also known as member firms or clearing participants) and its purpose is to reduce the risk of one (or more)clearing firm failing to honor its trade settlement obligations. A clearing house reduces the settlement risks by netting offsetting transactions between multiple counterparties, by requiring collateral deposits (also called “margin deposits”), by providing independent valuation of trades and collateral, by monitoring the credit worthiness of the clearing firms, and in many cases, by providing a guarantee fund that can be used to cover losses that exceed a defaulting clearing firm’s collateral on deposit.bahwa cara kerja Clearing House secara singkat adalah:
The trades submitted between two market participants are called bilateral trades. The trade is registered between the counterparties and is called a bilateral trade. Each of the parties has the risk if the other counterparty defaults and would not be able to fulfill its obligations on the trade known as counterparty risk. In order to avoid such risks a central counterparty approach can be used.The Clearing House acts as a market participant who is taking the risk of the counterparty default and ensures that the payments are performed even in case of default. Once the trade is changed from bilateral to the trade with the Central Counterparty it is considered a Cleared trade.
bahwa dengan demikian perusahaan yang bertindak sebagai clearing house menanggung resiko bila salah satu pihak yang bertransaksi default atau wanprestasi. Oleh karenanya adalah hal yang wajar bila atas resiko dalam pembiayaan tersebut pihak clearing house memperoleh imbalan berupa fee atau bunga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
bahwa Terbanding dalam SUB mengemukakan alasan pertama bahwa: “…Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya Interest Expense- Intercompany sebesar US$999.450,42 karena biaya tersebut merupakan biaya bunga pinjaman kepada related party.”. Pemeriksa tidak menyebutkan dasar hukum yang menyatakan bahwa biaya bunga pinjaman kepada related party tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Terbanding kemudian mengulangi kembali alasan Pemeriksa tersebut juga tanpa menyebutkan dasar hukum perundang-undangan yang terkait.
bahwa dalam argumentasinya Terbanding mempersamakan konstruksi utangpiutang melalui Clearing House dengan perjanjian kredit biasa di mana terjadi aliran uang atau dana (cash flow) dari kreditur ke debitur dan sebaliknya.
Dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak memahami proses bisnis dalam lingkup transaksi yang melibatkan clearing house. Pemahamantersebut sebenarnya dapat diketahui bila Terbanding mempelajari isi perjanjian terkait serta sumber rujukan lain yang dapat diakses.
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak begitu saja melakukan koreksi terhadap seluruh biaya bunga kepada Dunlavy Financial Services B.V, namun meneliti jumlah biaya bunga yang sesuai dengan prinsip kewajaran, bila ternyata memang antara Pemohon Banding dan Dunlavy Financial Services B.V ada hubungan istimewa. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga harus dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1482/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00016/206/09/052/11 tanggal 10 Mei 2011, sehingga jumlah Pajak Penghasilan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1482/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00016/206/09/052/11 tanggal 10 Mei 2011, sehingga jumlah Pajak Penghasilan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh PemohonBanding.