Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50397/PP/M.XVIII/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50397/PP/M.XVIII/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50397/PP/M.XVIII/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.478.745.702,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Pengurus;
bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Mei 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/206/10/218/12 tanggal 09 Januari 2012;
bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2013;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Pos Dinas Pemerintah (Kilat Khusus) dari Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau diketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 telah dikirim ke Pemohon Banding tanggal 13 Februari 2013;
bahwa berdasarkan Bukti Terima Kiriman dari PT. Pos Indonesia (lembar untuk pengirim) diketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 telah dikirim oleh PT. Pos Indonesia kepada Pemohon Banding dengan Surat Kilat Khusus pada tanggal 14 Februari 2013 pukul 10.44.08 WIB dengan nomor barcode 13027418090;
bahwa berdasarkan Surat Banding, Pemohon Banding mencantumkan nomor korespondensi untuk tempat usahanya yang berada di Jakarta dengan nomor telepon (021) 4614080 dan nomor faksimile (021) 4602884. Sesuai dengan informasi tersebut, Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 melalui faksimile pada tanggal 15 Februari 2013 pukul 07.54 WIB dengan nomor tujuan (021) 4602884 dengan jumlah lembar yang terkirim 1 (satu) dan status pengiriman OK;
bahwa berdasarkan lembar Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 yang terlampir pada Surat Banding Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat faksimile atas KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 yang pada bagian atas lembar tersebut tercantum nomor faksimile pengirim yaitu Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding (PKB) Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dengan nomor faksimile (0761) 7871345 dengan waktu pengiriman tanggal 15 Februari 2013 pukul 07.53 WIB;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti keterlambatan penyampaian Surat Permohonan Banding Pemohon Banding bukan disebabkan oleh keadaan yang diluar kekuasaan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian pengajuan Surat Banding Pemohon Banding terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 diterima oleh Pemohon Banding tangal 14 Februari 2013 dan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 24 Mei 2013, sehingga melebihi jangka waktu 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karenanya Majelis berpendapat tidak dapat melanjutkan pemeriksaan untuk pemenuhan ketentuan formal yang lain;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karenanya Majelis berpendapat tidak dapat melanjutkan pemeriksaan untuk pemenuhan ketentuan formal yang lain;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas setelah bermusyawarah Majelis sepakat untuk berkesimpulan untuk menyatakan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/206/10/218/12 tanggal 09 Januari 2012, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima;
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/206/10/218/12 tanggal 09 Januari 2012, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 00761/PP/PM/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M.: sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin: sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum.: sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M.: sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Harry Prabowo, M.M.: sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin: sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum.: sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M.: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.50397/PP/M.XVIII/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding.