Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50397/PP/M.XVIII/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50397/PP/M.XVIII/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.478.745.702,00;
Menurut Terbanding
:
  1. bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan pembandingan laporan keuangan berupa neraca tahun 2009/2010 terdapat penurunan saldo hutang jangka panjang sebesar Rp3.478.745.702;
  2. bahwa berdasarkan Akta Notaris Ny. Tati Nurwati SH Nomor 01 Tanggal 03 Maret 2009 tentang pernyataan keputusan rapat PT. XXX diketahui bahwa Pemohon Banding telah disetujui untuk dibubarkan terhitung mulai tanggal 16 Februari 2009;
  3. bahwa dalam laporan keuangan berupa neraca tahun pajak 2009 masih terdapat hutang jangka panjang sebesar Rp3.478.745.702,00;
  4. bahwa dalam laporan keuangan berupa neraca tahun pajak 2010 saldo hutang jangka panjang sudah menjadi Nihil;
  5. bahwa saldo rugi ditahan tahun 2009 semula berjumlah Rp4.499.884.879,00 sedangkan saldo rugi ditahun 2010 menjadi Rp1.029.810.114,00;
  6. bahwa pada neraca per 31 Desember 2010 terjadi penurunan saldo rugi ditahan walaupun selama tahun pajak 2010 peredaran usahan Pemohon Banding adalah nihil. Hal ini menunjukan terdapat penghasilan lain yaitu dari penghapusan hutang karena saldo hutang menunjukan penurunan;
  7. dengan demikian, Pemohon Banding dalam laporankeuangan tahun pajak 2010 telah mengakui adanya keuntungan panghapusan hutang yang dibuktikan dari menurunnya saldo rugi ditahan tahun 2010 tersebut;
  8. berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha dalam SKPKB Nomor: 00002/206/10/218/12 tanggal 09 Januari 2013 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. menurut hasil pemeriksaan Terbanding diakui tidak ada informasi dan bukti mengenai pelunasan hutang jangka panjang sebesar Rp3.478.745.702,00 yang mengakibatkan pajak kurang bayar;
Menurut Pemohon
:
  1. Penutupan perusahaan belum ada perhitungan pembagian/pembebanan laba rugi usaha ataupun pembayaran hutang kepada pemegang saham;
  2. Pemohon Banding tidak mungkin menghapus hutang tersebut tanpa adanya surat kesepakatan dan legalistas lainnya dari kedua pihak pemegang saham tersebut, dikarenakan pemegang saham tidak tunggal dan berdiri sendiri sendiri satu sama lainnya;
  3. Keputusan pembagian laba ataupun pembebenan kerugian dapat terlaksana apabila perusahaan telah dinyatakan tidak beroperasi lagi (ditutup) dengan seluruh dokumen legalitas yang terkait telah disetujui atau diterbitkan.(termasuk persetujuan NPWP ditutup);
  4. Pemohon Banding tidak melaporkan rugi laba perusahaan dikarenakan Pemohon Banding sudah tidak beroperasi sejak akhir 2008 dan seharusnya laporan keuangan terakhir adalah 31 Maret 2009 sesuai dengan permohonan pencabutan NPWP pada tanggal 06 Maret 2009. Akibat permohonan pencabutan NPWP Pemohon Banding tidak ditanggapi menjadi berlanjut karena permintaan dari KPP melalui Account Representative;
  5. Pemohon Banding tidak pernah melakukan penghapusan hutang jangka panjang sehingga menjadi keuntungan dari luar usaha. Yang Pemohon Banding koreksi adalah laba ditahan karena penyesuaian permintaan laporan keuangan nihil yang mengharuskan hutang jangka panjang tidak terlihat lagi dalam laporan keuangan tahun pajak 2010 dan semata-mata hanya untuk pemenuhan persaratan pencabutan NPWP;
  6. Penangung jawab perusahaan adalah pemegang saham dimana harus membayar pajak kurang bayar atas hutang jangka pajang pemegang saham yang tidak dapat dikembalikan oleh perusahaan yang dalam pengertiannya bahwa pemegang saham harus membayar pajak atas kerugiannya sendiri dan hal tersebut adalah sesuatu yang tidak relevan;
  7. Pihak terbanding dalam melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti-bukti yang memadai dan hanya berdasarkan laporan keuangan dengan asumsi dan pemikiran Terbanding serta mengabaikan penjelasan Pemohon Banding dalam klarifikasi kronologi pembuatan laporan keuangan;
  8. Kegunaan konsultasi dengan Account Representative adalah untuk membantu, mempermudah dan melancarkan transaksi perpajakan pemohon banding kearah yang baik, karena Pemohon Banding masih belum memahami serta keterbatasan dalam pemahaman perpajakan secarah keseluruhan;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Pengurus;
bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Mei 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/206/10/218/12 tanggal 09 Januari 2012;
bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2013;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti pengiriman Pos Dinas Pemerintah (Kilat Khusus) dari Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau diketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 telah dikirim ke Pemohon Banding tanggal 13 Februari 2013;
bahwa berdasarkan Bukti Terima Kiriman dari PT. Pos Indonesia (lembar untuk pengirim) diketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 telah dikirim oleh PT. Pos Indonesia kepada Pemohon Banding dengan Surat Kilat Khusus pada tanggal 14 Februari 2013 pukul 10.44.08 WIB dengan nomor barcode 13027418090;
bahwa berdasarkan Surat Banding, Pemohon Banding mencantumkan nomor korespondensi untuk tempat usahanya yang berada di Jakarta dengan nomor telepon (021) 4614080 dan nomor faksimile (021) 4602884. Sesuai dengan informasi tersebut, Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 melalui faksimile pada tanggal 15 Februari 2013 pukul 07.54 WIB dengan nomor tujuan (021) 4602884 dengan jumlah lembar yang terkirim 1 (satu) dan status pengiriman OK;
bahwa berdasarkan lembar Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 yang terlampir pada Surat Banding Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat faksimile atas KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 yang pada bagian atas lembar tersebut tercantum nomor faksimile pengirim yaitu Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding (PKB) Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dengan nomor faksimile (0761) 7871345 dengan waktu pengiriman tanggal 15 Februari 2013 pukul 07.53 WIB;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti keterlambatan penyampaian Surat Permohonan Banding Pemohon Banding bukan disebabkan oleh keadaan yang diluar kekuasaan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian pengajuan Surat Banding Pemohon Banding terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 diterima oleh Pemohon Banding tangal 14 Februari 2013 dan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 24 Mei 2013, sehingga melebihi jangka waktu 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karenanya Majelis berpendapat tidak dapat melanjutkan pemeriksaan untuk pemenuhan ketentuan formal yang lain;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas setelah bermusyawarah Majelis sepakat untuk berkesimpulan untuk menyatakan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-128/WPJ.02/2013 tanggal 13 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00002/206/10/218/12 tanggal 09 Januari 2012, atas nama: PT. XXXtidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 00761/PP/PM/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M.: sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin: sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum.: sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M.: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.50397/PP/M.XVIII/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: