Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51959/PP/M.IVB/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51959/PP/M.IVB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51959/PP/M.IVB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp10.287.467.566,00 dengan perincian sebagai berikut:
Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp6.487.467.566,00
Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp3.800.000.000,00
Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp6.487.467.566,00
Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp3.800.000.000,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa untuk menguji kebenaran alasan Pemohon Banding atas jenis biaya pengeluaran tersebut merupakan biaya promosi atau bukan. Tim penelaah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengklaim bahwa biaya promosi (HPP) tersebut merupakan margin money (selisih discount penjualan) kepada apotik atau sub distributor yang merupakan hak principal dengan ilustrasi perhitungan sesuai “Distrubution Agreement” yang disampaikan sebagai berikut:
Harga jual obat 300Harga (100)distribution (25)maksimum 175actual discount 50Margin Money 12 5Dikembalikan ke claris setelah dikurangi dengan uang muka udc atas pengurusan barang impor
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar / distributor obat-obatan (Objek pajak Non Final), disamping sebagai distributor Pemohon Banding menanamkan modal yang dimiliki dalam bentuk investasi melalui PT. Antoboga Deltasecuritas Indonesia yang atas penghasilannya bukan objek pajak;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
Bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:
Margin Money karena bukan merupakan biaya promosi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 sehingga Terbanding seharusnya membatalkan koreksi positif atas biaya Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.487.467.566.
bahwa Pemohon Banding, sepanjang dapat dibuktikan kenyataannya bahwa suatu transaksi penghapusan aset dilakukan karena aset tersebut sudah tidak memiliki hak kontraktual, maka penghapusan aset tersebut dapat dibiayakan secara komersial maupun perpajakan. Dalam kasus yang dialami oleh Pemohon Banding, sudah sangat jelas bahwa nilai investasi yang dilakukan pada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia tidak memiliki nilai/manfaat lagi (hak kontraktual) dengan adanya pemberitaan di media cetak terkait dengan penutupan dan pencabutan ijin PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia oleh BAPEPAM. Lebih lanjut, hilangnya nilai / manfaat dari investasi pada PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia tersebut dapat dinyatakan telah terjadi diluar kekuasaan dari Pemohon Banding.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding dalam KKP atas HPP bagian penjelasan, koreksi HPP sebesar Rp6.487.467.566 merupakan biaya promosi PT Claris yang langsung dibebankan dalam harga pokok penjualan atas biaya promosi tersebut dikoreksi karena wajib pajak tidak menyampaikan daftar nominative dan SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 104/PMK.03/2009;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi HPP sebesar Rp6.487.467.566 merupakan pembayaran bagi hasil berupa margin money atas penjualan produk PT Claris Lifesciences Indonesia. Pemohon Banding hanya bertindak sebagai distributor tidak berkewajiban melakukan promosi suatu produk.
bahwa PMK Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 mengatur tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa dalam bagian menimbang huruf c PMK 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
bahwa Pasal 1 PMK Nomor 02/PMK.03/2010“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”
bahwa Pasal 3a PMK Nomor 02/PMK.03/2010“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.”
bahwa dari bukti perjanjian distribusi tanggal 9 Februari 2008 antara PT Claris Lifesciences Indonesia dan PT XXX diketahui:
halaman 4 butir 3 3.1. PT Claris akan menjual produk-produk kepada PT UDC dengan harga yang disepakati bersama secara tertulis yang akan ditentukan bersama dengan melihat kondisi pasar. 3.2. PT UDC akan menerima marjin distribusi sebesar 25% dari Harga Dasar Barang Tiba untuk produk-produk Claris yang didistribusikan oleh PT UDC. Apabila barang didistribusikan melalui sub-distributor, maka UDC akan menyumbang 10% dari Harga Dasar Barang Tiba untuk mendukung marjin sub-distributor yang sebelumnya ditanggung oleh PT Claris.
3.3. Jumlah Uang Marjin Claris yang terakumulasi pada UDC dapat dirumuskan sebagai berikut: X = A – B – C Dimana:X = Jumlah Uang Marjin Bersih Claris yang diakumulasi setiap bulan pada UDC yang berasal dari penjualan produk-produk Claris.
A = Diskon maksimum yang diperbolehkan untuk setiap item yang digunakan untuk keperluan Perhitungan dan dalam Perjanjian ini dapat juga disebut Marjin Kotor Claris.
B = Diskon Sebenarnya yang diberikan ke gerai tertentu untuk produk spesifik melalui cabang UDC yang harus didukung oleh DPL yang disetujui (tidak termasuk gerai-gerai yang dilayani oleh Sub-distributor). C = Marjin Bersih Sub-distributor (setelah memotong kontribusi UDC) halaman 18 butir 10) 10.1. PT Claris akan melakukan upaya terbaik untuk mempromosikan penjualan Produk-produk di dalam wilayah melalui tim pemasaran yang gaji dan biaya perjalanannya akan ditanggung oleh PT Claris dimanapun diperlukan dan PT Claris bertanggung jawab untuk:
10.2. PT Claris akan menanggung biaya pemasaran, iklan dan program promosi penjualan untuk Produk-produk di dalam wilayah melalui seminar, pertemuan, materi promosi, dan materi display, sampel dokter dan pelatihan tim pemasaran jika diperlukan.
bahwa sesuai dengan butir 3.3 perjanjian distribusi diketahui bahwa jumlah uang marjin Claris adalah jumlah uang marjin bersih Claris yang diakumulasi setiap bulan pada Pemohon Banding yang berasal dari penjualan produk Claris, bahwa dari bunyi kalimat diatas Majelis berpendapat bahwa dasar perhitungan marjin adalah dari penjualan;
bahwa dari kertas kerja pemeriksa, Harga Pokok Penjualan diketahui sebagai berikut:
bahwa dari data diatas diketahui bahwa disamping Claris terdapat pemasok lain antaralain Takeda, Bernofarm, dan lain-lain.
bahwa total koreksi adalah Rp6.487.467.566,00 yang menurut pemeriksan adalah biaya promosi yang langsung dibebankan dalam harga pokok penjualan sedangkan pembelian dari Claris hanya sebesar Rp4.865.657.915 yang diakui oleh pemeriksa;
bahwa sedangkan penjualan produk Claris per cabang sebagaimana daftar bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa dari penjelasan tertulis nomor: TMO-5200 tanggal 23 Oktober 2013, Pemohon Banding memberikan ilustrasi perhitungan Net Margin sebagai berikut:
Harga Penjualan Obat 300Harga Pembelian + Biaya Lainnya (COGS / Landed Price) (100)Distribution Margin (25% x Landed Price) (25)Diskon Maksimum yang diperbolehkan (laba kotor milik PTClaris Lifescience Indonesia) 175Diskon Aktual (yang diberikan ke pelanggan) (50)Nett Margin Money PT Claris Lifescience Indonesia 125
bahwa dari ilustrasi tersebut maka seharusnya nett margin dihitung sebagai berikut:125 X 16.041.916.590 (total penjualan Claris) = 6.684.131.912,50300
bahwa jumlah sengketa adalah Rp6.487.467.566,00 sedangkan net margin seharusnya adalah Rp6.684.131.912,50;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan copy Faktur nomor 00248 Claim Margin Money Desember 2009 kepada Pemohon Banding sebesar Rp131.078.045,00. Seandainya benar koreksi Terbanding adalah merupakan margin money seharusnya Pemohon Banding membuktikan dengan tagihan-tagihan margin money / faktur dari PT Claris Lifescience Indonesia selama tahun 2009 dengan total Rp6.487.467.566,00;
berdasarkan uraian diatas, Majelis tidak dapat meyakini bahwa koreksi Terbanding tersebut merupakan margin money sehingga dengan demikian koreksi Terbanding atasHarga Pokok Penjualan sebesar Rp6.487.467.566,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding menyatakan:
bahwa investasi yang ditanamkan Pemohon Banding diluar kegiatan usaha pokok Pemohon Banding selaku distributor obat. Atas Investasi tersebut bukan objek pajak yang dan tidak dikenakan PPh, maka kerugian atas investasi tersebut (baik nilai investasi maupun hasil investasi) tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan pengurang penghasilan bruto atas Objek PPh Non Final. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 4 huruf e PP Nomor 138 Tahun 2000, Dengan demikian Penelaah Keberatan sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa pajak;
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan:
bahwa namun demikian biaya write off saham yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.800.000.000 merupakan kerugian penempatan dana investasi sehubungan dengan telah ditutupnya PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan tidak dapat dikembalikannya dana investasi Pemohon Banding. Kondisi tersebut merupakan force majeur bagi Pemohon Banding sehingga biaya tersebut bukanlah biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Alangkah tidak mungkin apabila Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya sebesar Rp3.800.000.000 dalam rangka mendapatkan penghasilan berupa timbal balik dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia;
bahwa dari Kertas Kerja Pemeriksaan (biaya) luar usaha diketahui bahwa:
Pemohon Banding membebankannya sebagai biaya dari luar usaha;
bahwa dari bukti-bukti dari para pihak diketahui bahwa biaya luar usaha tersebut adalahmerupakan biaya write off saham;
bahwa Majelis berpendapat bahwa write off atas investasi pada dasarnya adalah merupakan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang PPh tersebut;
Berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa sebelum persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h undang-undang PPh tersebut belum dipenuhi maka biaya write off saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding sudah benar maka Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.800.000.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1464/WPJ.06/2012 tanggal 23 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00011/206/09/073/11 tanggal 28 Oktober 2011, atas nama: PT. XXX.
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1464/WPJ.06/2012 tanggal 23 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00011/206/09/073/11 tanggal 28 Oktober 2011, atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri Terbanding;