Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52015/PP/M.VIA/99/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor; Put-52015/PP/M.VIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat oleh Tergugat Nomor S-438/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 10 September 2013, tentang tanggapan Pengajuan Imbalan Bunga sehubungan dengan Keterlambatan Penerbitan SKPPKP dan SPMKP restitusi PPN Masa Pajak September 2009 s.d. April 2010 berdasarkan pasal 17 C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor; S-438/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Tanggapan Pengajuan Imbalan Bunga sehubungan dengan keterlambatan penerbitan SKPPKP dan SPMKP restitusi PPN Masa Pajak September 2009 s.d. April 2010 berdasarkan pasal 17 C UU KUP;
Menurut Penggugat
:
bahwa amanat diberikannya Imbalan Bunga kepada Pengugat secara yuridis didasarkan pada ketentuan-ketentuan pajak sebagai berikut;
Pasal 17C dari UU KUP, yang menyatakan bahwa;“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian alas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan seiak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.”
Menurut Majelis
:
bahwa Tergugat dalam Surat Nomor S-438/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 10 September 2013 menyatakan penerbitan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) diterbitkan kurang dari 1 (satu) bulan sejak tanggal SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Penggugat mendalilkan bahwa SKPPKP seharusnya diterbitkan oleh Tergugat paling lambat satu bulan sejak Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi; “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk pajak penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap unutk Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa Penggugat menyatakan Tergugat menerbitkan SKPPKP melebihi jangka waktu satu bulan, sehingga keterlambatan dalam penerbitan SKPPKP berakibat pada keterlambatan dalam menerbitkan SPMKP dengan demikian secara faktual pengembalian lebih bayar PPN kepada Penggugat menjadi terlambat;
bahwa Penggugat menyatakan karena keterlambatan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentangTata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, maka kepada Penggugat seharusnya diberikan imbalan bunga;
bahwa Penggugat menyatakan berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 yang berbunyi; “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan”;
bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa; “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir”;
bahwa Tergugat menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 seharusnya SKPPKP diterbitkan maksimal satu bulan setelah SPT Masa PPN disampaikan;
bahwa Tergugat menyatakan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur kalaupun SKPPKP tidak diterbitkan maksimal satu bulan dari saat Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan, maka permohonan pengembalian dianggap dikabulkan dan SKPPKP harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;
bahwa akibat hukum apabila Tergugat menerbitkan SKPPKP lebih dari satu bulan adalah menerbitkan SKPPKP sesuai dengan permohonan Penggugat;
bahwa atas SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pengguat telah diterbitkan SKPPKP dengan rincian sebagai berikut;
bahwa atas SKPPKP tersebut diatas Tergugat menerbitkan SPMKP dengan rincian sebagai berikut;
bahwa Tergugat menjelaskan bahwa penerbitan SPMKP telah tepat waktu atau telah sesuai dengan ketentuan karena tidak melewati batas waktu satu bulan dari tanggal penerbitan SKPPKP;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, Majelis berpendapat bahwa atas SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Penggugat, telah diterbitkan SKPPKP oleh Tergugat;
bahwa seluruh SKPPKP yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut terbukti melebihi jangka waktu satu bulan sejak diterimanya SPT Masa PPN, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa atas seluruh SKPPKP yang telah diterbitkan oleh Tergugat kemudian diterbitkan SPMKP, dan atas seluruh SPMKP tersebut diterbitkan oleh Tergugat dalam jangka waktu satu bulan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi; “Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Paiak sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”;
ketentuan Pasal 11 ayat (3) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi “Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai saat dilakukan pengembalian kelebihan”;
bahwa dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tanggal 19 Januari 2011, yang berbunyi; “Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat; a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP”;
bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tanggal 19 Januari 2011, berbunyi; “Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak; a. batas waktu penerbitan SPMKP sampai dengan tanggal penerbitan SPMKP”;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa keterlambatan penerbitan SKPPKP oleh Tergugat akan mengakibatkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Penggugat dikabulkan;
bahwa setelah SKPPKP diterbitkan maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 maka Tergugat berkewajiban untuk menerbitkan SPMKP dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak SKPPKP diterbitkan, dan hal ini juga dipertegas dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Pertauran Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tanggal 19 Januari 2011, yang menyatakan bahwa imbalan bunga akan diberikan apabila terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
bahwa keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dihitung sejak batas waktu penerbitan SPMKP, apabila jangka waktu penerbitan SPMKP melebihi jangka waktu yang telah ditentukan maka Penggugat berhak atas imbalan bunga;
bahwa dalam perkara gugatan ini penerbitan SPMKP oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka tidak ada imbalan bunga yang harus dibayarkan kepada Penggugat;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-438/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Tanggapan Pengajuan Imbalan Bunga sehubungan dengan keterlambatan penerbitan SKPPKP dan SPMKP restitusi PPN Masa Pajak September 2009 s.d. April 2010 berdasarkan pasal 17 C UU KUP, atas nama: PT.XXX
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak. M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat
dan tidak dihadiri oleh Penggugat.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: