Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50556/PP/M.XVB/99/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50556/PP/M.XVB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50556/PP/M.XVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: SP-00250/WPJ.02/KP.1004/2013 tanggal 17 September 2013 tentang Surat Paksa yang disampaikan dalam Berita Acara pemberitahuan SuratPaksa;
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa KPP Madya Pekanbaru telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan nomor 00006/203/07/218/13 tanggal 14 Februari 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, di mana jatuh tempo pelunasan pada tanggal 13 Maret 2013;
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa alasan Penggugat yang menyatakan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00006/203/07/218/13 tanggal 14 Februari 2013 Tahun Pajak 2007 sedang diajukan permohonan pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf d Undang-Undang KUP, dapat Tergugat sampaikan bahwa atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP922/WPJ.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013 yang menolak permohonan Penggugat;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 039/BIMM/IX/2013 tanggal 30 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 039/BIMM/IX/2013 tanggal 30 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 039 /BIMM/IX/ 2013 tanggal 30 September 2013 adalah Surat Paksa Nomor: SP-00250/WPJ.02/KP.1004/2013 diterbitkan tanggal 17 September 2013;
bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 039/BIMM/IX/2013 tanggal 30 September 2013 serta dalam persidangan menyatakan mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:
bahwa terhadap Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00006/203/07/218/13 Tahun Pajak 2007 tanggal 14 Februari 2007 sebesar Rp318.163.539,00 saat ini sedang diajukan permohonan pembatalan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang KUP;
bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Badan a quo tidak didahului dengan memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memberikantanggapan tertulis secara patut;
bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00006/203/07/218/13 Tahun Pajak 2007 tanggal 14 Februari 2007 tidak didahului dengan memberikan undangan secara tertulis kepada Penggugat untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat;
bahwa atas permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak tersebut oleh KPP Madya Pekanbaru dinyatakan memenuhi syarat formal dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian oleh Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau;
bahwa materi perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang, terdapat kekeliruan dalam perhitungan pajak yang terutang. Terkait materi perhitungan Pajak Penghasilan/Pajak Penghasilan Pasal 23/Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang, perlu disampaikan proyek pekerjaan Kalimantan Timur Tahun Pajak 2007 merupakan proyek pekerjaan sipil yang dilakukan dengan pola Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain dengan kepentingan masing-masing sebesar 51% dan 49 %;
bahwa menurut Majelis,Penggugat tidak memasalahkan Surat Paksa a quo baik secara formal maupun materi, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan berbunyi sebagai berikut: ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa,Surat Perintah Melaksanakan Penyitaaan atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
bahwa menurut Majelis, Penggugat memasalahkan Surat Ketetapan Pajak a quo,sehingga sebenarnya tidak ada sengketa atas Surat Paksa, sedangkan sengketa atas Surat Ketetapan Pajak adalah merupakan sengketa tersendiri yang tidak bisa disatukan dengan sengketa atas Surat Paksa,dengan demikian gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:Pasal 31 ayat (1) berbunyi:”Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak”;Pasal 31 ayat (3) berbunyi:“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
bahwa menurut Majelis,Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan berbunyi sebagai berikut: ”Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan”;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan uraian diatas,alasan gugatan Penggugat juga tidak jelas, sehingga tidak memenuhi Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut: ”Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”;
bahwa menurut Majelis, sampai tahap ini gugatan Penggugat telah terbukti tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnnya dari surat gugatan, surat paksa dan materi sengketa tidak perlu lagi dilakukan, dan dengan demikian gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa pendapat berbeda dari Hakim Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M yakni sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor: 039/BIMM/IX/2013 tanggal 30 September 2013 tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: SP00250/WPJ.02/KP.1004/2013 tanggal 17 September 2013 tentang Surat Paksa yang disampaikan dalam Berita Acara pemberitahuan Surat Paksa, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: SP00250/WPJ.02/KP.1004/2013 tanggal 17 September 2013 tentang Surat Paksa yang disampaikan dalam Berita Acara pemberitahuan Surat Paksa, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01120/PP/PM/XI/2013 tanggal 4 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc.Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman. AkSebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M.Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho.Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc.Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman. AkSebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M.Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho.Sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat;