Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51036/PP/M.VIIIA/18/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51036/PP/M.VIIIA/18/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51036/PP/M.VIIIA/18/2014
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan
TAHUN PAJAK
2011
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi NJOP PBB terdiri dari:
1. Koreksi atas NJOP Bumi sebesar Rp231.771.280.000,00
2. Koreksi atas NJOP Bangunan sebesar Rp77.797.420.000,00;
1. Koreksi atas NJOP Bumi sebesar Rp231.771.280.000,00
2. Koreksi atas NJOP Bangunan sebesar Rp77.797.420.000,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Rincian Penghitungan Nilai dari KPP Pratama Bangko diketahui bahwa kebun sawit Pemohon Banding sudah dalam kondisi menghasilkan semua;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding kelas tanah tersebut terlalu tinggi untuk jenis usaha perkebunan sehingga Pemohon Banding mohon agar kelas tanah tersebut disesuaikan menjadi kelas 168 dengan nilai Rp3.500,00/m2;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp231.771.280.000,00 dilakukan berdasarkan analisis sesuai dengan metode Pendekatan Harga Pasar (Market Approach) atau Pendekatan Perbandingan Data Jual (Sales Comparasion Approach);
bahwa alasan pemilihan metode tersebut adalah karena ketersediaan data yang mencukupi dibandingkan dengan Income Approach atau Cost Approach;
bahwa Data Pasar yang digunakan oleh Terbanding adalah 12 data harga jual tanah untuk tahun 2011 yang bersumber pada keterangan camat dan kepala desa, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa dasar hukum penerapan klasifikasi bumi Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-38/WPJ.27/BD.03/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sorolangun Tahun 2011 jo Laporan Analisa Nilai Dasar Tanah PT Kresna Duta Agroindo NOP15.03.070.011.999-0001.1 Alamat Objek Pajak Desa Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Batin VIII, Sorolangun, Jambi, Tahun Pajak 2011;
bahwa dalam Laporan Analisa Nilai Dasar Tanah tersebut di atas dinyatakan bahwa Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi Sektor Perkebunan Tahun 2011 dengan NOP 15.03.070.011.999-0001.1 Alamat Objek Pajak Desa Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Batin VIII, Sorolangun, Jambi, Tahun Pajak 2011 masuk ke dalam kelas bumi 157 dengan NJOP per m2 adalah Rp6.100,00;
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan dokumen pendukung berupa:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi danPenetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi danBangunan;Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor KEP-268/WPJ.27/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2011;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-38/WPJ.27/BD.03/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sarolangun Tahun 2011;
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Sektor Perkebunan Kabupaten Sorolangun Tahun Pajak 2011 beserta Lampiran Pemberitahuan Objek Pajak(LPOP) Sektor Perkebunan;Formulir Data Masukan Sektor Perkebunan NOP 15.03.070.011.999.0001.1 Tahun Pajak 2011;
Rincian Perhitungan Nilai Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2011;Laporan Analisa Nilai Dasar Tanah Pemohon Banding Tahun Pajak 2011;Kertas Kerja Penilaian Pemohon Banding Tahun Pajak 2011;Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perseorangan Nomor LAP-354/WPJ.27/2012 tanggal 31 Mei 2012;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding SPPT PBB Tahun Pajak 2011 NOP 15.03.070.011.999-0001.1 diketahui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa berada di Desa Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Batin VIII, Sorolangun, Jambi, dengan luas tanah 89.142.800 m2 dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi nilai bumi Pemohon Banding masuk ke dalam kelas 157 dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan data jual tanah-tanah disekitar objek pajak yang akan dinilai yang dikonversikan kedalam klasifikasi NJOP Bumi sektor perkebunan sesuai dengan Lampiran I A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tanggal 27 Agustus 2010;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa nilai transaksi penjualan atau pembelian tanah disekitar perkebunan Pemohon Banding namun sampai sidang selesai Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyerahkannya;
bahwa Terbanding telah memperhitungkan umur tanaman dalam menentukan nilai dasar tanah sehingga beda tahun dari data pembanding telah disesuaikan dan dalam perhitungannya telah memperhitungkan umur tanaman Pemohon Banding dengan Standar Investasi Tanaman (SIT) yang berbeda antara tahun tanaman satu dengan lainnya sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor KEP-268/WPJ.27/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2011;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) Tahun 2011 sebesarRp231.771.280.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;2. Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp77.797.420.000,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai dengan romawi V angka 2 Surat edaran Terbanding Nomor SE149/PJ/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Terbanding Nomor PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan disebutkan bahwa: “Dalam hal Wajib Pajak meminta informasi rinci perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan objek pajak PBB sektor perkebunan, KPP Pratama harus menerbitkan RPN sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal ini”, sehingga apabila Pemohon Banding ingin mengetahui dasar perhitungan atas SPPT PBB dapat meminta penjelasan ke KPP Pratama Bangko;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa kenaikan NJOP bangunan menjadi Rp1.410.000,00/m2 pada Tahun 2011 menurut Pemohon Banding terlalu tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mana bangunan milik Pemohon Banding hanya merupakan bangunan untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas bagi karyawan. Bangunan tidak bersifat komersial dan mayoritas merupakan bangunan semi permanen serta tidak ada penambahan bangunan baru dari tahun sebelumnya. Berdasarkan SPPT PBB Tahun 2011 dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun 2010, dapat terlihat bahwa tidak ada penambahan bangunan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagian besar bangunan merupakan bangunan bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagian besar bangunan merupakan bangunan untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas bagi karyawan bukan bangunan komersial dan tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun;
bahwa berdasarkan SPOP Tahun 2011 yang disampaikan Pemohon Banding diketahui semua bangunan dalam kondisi baik dan dengan konstruksi beton dengan dinding bata;
bahwa Pemohon banding adalah pengusaha dibidang perkebunan kelapa sawit sekaligus mengolahnya sehingga bangunan tersebut adalah penunjang produksi komersial;
bahwa Terbanding menyatakan metode penelitian yang digunakan Terbanding untuk menentukan NJOP bangunan menggunakan metode Biaya Pengganti Baru/Biaya Reproduksi Baku berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2011 yang berlaku untuk Kabupaten/Sorolangun yang telah diolah sedemikian rupa dengan memperhitungkan harga komponen bangunan, upah pekerja, penyusutan sesuai dengan umur bangunan yang kemudian dibagi rata dan dikonversikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tanggal 27 Agustus 2010 sehingga diperoleh kelas bangunan 61 dengan nilai Rp1.410.000,00/m2;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-38/WPJ.27/BD.03/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sarolangun Tahun 2011;Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Sektor Perkebunan Kabupaten Sorolangun Tahun Pajak 2011 beserta Lampiran Pemberitahuan Objek Pajak (LPOP) Sektor Perkebunan;
Kertas Kerja Penilaian Pemohon Banding Tahun Pajak 2011;Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perseorangan Nomor LAP-354/WPJ.27/2012 tanggal 31 Mei 2012;Daftar Harga Resource Kab. Sarolangun Tahun 2011;Daftar Harga Resource Kab. Sarolangun Tahun 2010;Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2011 untuk Kabupaten /KotaSorolangun;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai Bangunan yang dilakukan oleh Terbanding ke dalam kelas 61 dengan Nilai NJOP Bangunan/m2 sebesar = Rp1.410.000,00 didasarkan pada Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2011 yang berlaku untuk Kabupaten Sorolangun yang telah diolah sedemikian rupa dengan memperhitungkan harga komponen bangunan, upah pekerja, dan penyusutan sesuai dengan umur bangunan yang kemudian dibagi rata dan dikonversikan berdasarkan Lampiran I B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tanggal 27 Agustus 2010;
bahwa dalam berkas banding tidak terdapat rinci perhitungan komponen bangunan menurut Pemohon Banding yang dapat menyanggah dasar perhitungan Terbanding;
bahwa uraian di atas Majelis dapatmeyakini kebenaran perhitungan dari Terbanding mengenai Nilai NJOP Bangunan Pemohon Banding;
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp77.797.420.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-404/WPJ.27/2012 tanggal 31 Mei 2012, tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Nomor 15.03.070.011.9990001.1 tanggal 30 Mei 2011 Tahun Pajak 2011 atas Nama XXX;
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-404/WPJ.27/2012 tanggal 31 Mei 2012, tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Nomor 15.03.070.011.9990001.1 tanggal 30 Mei 2011 Tahun Pajak 2011 atas Nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota
R. Aryo Hatmoko S.I.Psebagai Panitera Pengganti
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota
R. Aryo Hatmoko S.I.Psebagai Panitera Pengganti
dan putusan Nomor: Put.51036/PP/M.VIIIA/18/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Seno S,B Hendra, M.M . sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Rina Yasmita S.E, Ak., M.M . sebagai Panitera Pengganti
Drs. Seno S,B Hendra, M.M . sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota
Rina Yasmita S.E, Ak., M.M . sebagai Panitera Pengganti