Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49944/PP/M.VIII/18/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49944/PP/M.VIII/18/2014
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2012 sebesar Rp93.170.350.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp83.186.950.000;
Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp9.983.400.000;
Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp83.186.950.000
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding telah melakukan analisa mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tanah (Bumi) perkebunan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
bahwa dalam menghitung nilai bangunan, Terbanding mempertimbangkan kenaikannya berdasarkan data-data dilapangan (biaya komponen bangunan) ex:upah kerja, harga material, penyusutan) yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem penilaian perkebunan (DBKB dan SISMIOP) sebagai alat untuk menghitung besarnya nilai bangunan per m2 sebagaimana diatur dalam BAB I Angka 1.5.4 KEP-533/P1/2000 Jo. KEP-115/PJ./2002.
Menurut Pemohon
:
bahwa kenaikan NJOP bumi menjadi Rp5.250,00/m2 dengan total nilai sejumlah Rp249.560.850.000,00 dalam SPPT PBB Tahun 2012, menurut Pemohon Banding terlalu tinggi terutama bila dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kenaikan NJOP Bangunan menjadi Rp660.000,00/m2 dalam SPPT PBB Tahun 2012.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp83.186.950.000 dilakukan berdasarkan analisis sesuai dengan metode Pendekatan Harga Pasar (Market Approach) atau Pendekatan Perbandingan Data Jual (Sales Comparasion Approach).
bahwa alasan pemilihan metode tersebut adalah karena ketersediaan data yang mencukupi dibandingkan dengan Income Approach atau Cost Approach;
bahwa Data Pasar yang digunakan oleh Terbanding adalah 6 data transaksi penjulan tanah untuk tahun 2011, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa dasar Hukum penerapan klasifikasi bumi Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Kutai Timur jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-183/WPJ.14/BD.03/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Kutai Timur (perubahan yang dilakukan adalah klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak bumi sector pertambangan migas) jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Kutai Timur (Perubahan yang dilakukan adalah klasifikasi dan besarnya nilai objek pajak bumi sector perkebunan dan perhutanan).
bahwa dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 disebutkan bahwa untuk NOP nomor: 64.06.022.008.001-0001.1 atas nama Pemohon Banding dengan klas bumi 160 dan NJOP per m2 adalah Rp5.250,00.
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Terbanding memberikan dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Surat Uraian Banding Nomor: SUB-04/WPJ.14/BD.06/2013 tanggal 5 Maret 2013 beserta lampiran berupa:a. Perhitungan SIT Sektor Perkebunan,b. Persandingan Perhitungan Rincian Nilai Tanah dan Bangunan Sektor Perkebunan,c. Penjelasan Perhitungan Rincian Nilai Tanah dan Bangunan Sektor Perkebunan.
  2. Laporan Hasil Penelitian Keberatan PBB Nomor: LAP-144.K/WPJ.14/2012,
  3. Kertas Kerja Peneliti,
  4. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-142.K/WPJ.14/2012 tanggal 22 Nopember 2012,
  5. Lembar Kerja Penilaian Objek Pajak Perkebunan NOP 64.06.022.008.0001.1 Tahun Pajak 2012,
  6. Formulir Data Masukan Sektor Perkebunan NOP 64.06.022.008.0001.1 Tahun Pajak 2012,
  7. SPOP dan LSPOP NOP 64.06.022.008.0001.1 Tahun Pajak 2012,
  8. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur tentang SIT Sektor Perkebunan:
    a. Nomor: KEP-277/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 6 Desember 2011 Tahun Pajak 2012,
    b. Nomor: KEP-322/WPJ.14/BD.03/2010 tanggal 23 Desember 2010 Tahun Pajak 2011,
    c. Nomor: KEP-277/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 6 Desember 2011 Tahun Pajak 2010.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PKM.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-149/PJ/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Per Dirjen Pajak Nomor: PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;
  12. SPPT PBB Tahun 2012, 2011, dan 2010;
  13. Persandingan PBB Tahun 2012, 2011 dan 2010;
  14. Rincian Perhitungan Nilai Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan NOP 64.06.022.008.0001.1 Tahun Pajak 2012;
  15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Kutai Timur
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-183/WPJ.14/BD.03/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Kutai Timur
  18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Kutai Timur;
bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui sesuai dengan SPPT PBB NOP: 64.06.022.008.001-0001.1, tanah yang menjadi objek sengketa berada di Jl Desa Rantau Panjang, Rantau Panjang, Telen, Kutai Timur dengan luas tanah 45.138.500 m2 dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit.
bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai bumi dalam kelas 160 oleh Terbanding menggunakan metode pendekatan perbandingan data jual tanah-tanah disekitar objek pajak yang akan dinilai yang dikonversikan kedalam klasifikasi NJOP Bumi sektor perkebunan sesuai PMK-150/PMK.03/2010.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa nilai transaksi penjualan atau pembelian tanah disekitar perkebunan Pemohon Banding namun sampai sidang selesai Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyerahkannya.
bahwa Terbanding telah memperhitungkan umur tanaman dalam menentukan nilai dasar tanah sehingga beda tahun dari data pembanding telah disesuaikan dan dalam perhitungannya telah memperhitungkan umur tanaman Pemohon Banding dengan Standar Investasi Tanaman (SIT) yang berbeda antara tahun tanaman satu dengan lainnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur Nomor: KEP-277/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 6 Desember 2011 Tahun Pajak 2012 tentang Standart Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Wilayah Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Kalimantan Timur Tahun Pajak 2012.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) Tahun 2012 sebesar Rp83.186.950.000 tetap dipertahankan.
Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp9.983.400.000

bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagian besar bangunan merupakan bangunan untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas bagi karyawan bukan bangunan komersial dan tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun.
bahwa berdasarkan SPOP yang disampaikan Pemohon Banding diketahui semua bangunan dalam kondisi baik dan dengan konstruksi beton dengan dinding bata.
bahwa Pemohon banding adalah pengusaha dibidang perkebunan kelapa sawit sekaligus mengolahnya sehingga bangunan tersebut adalah penunjang produksi komersial.
bahwa Terbanding menyatakan metode penelitian yang digunakan Terbanding untuk menentukan NJOP bangunan menggunakan metode Biaya Pengganti Baru/Biaya reproduksi Baku berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2012 yang berlaku untuk Wilayah Kalimantan Timur.
bahwa Terbanding menyampaikan:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Kutai Timur,
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-183/WPJ.14/BD.03/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Kutai Timur dan,
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-270/WPJ.14/BD.03/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-304/WPJ.14/BD.03/2011 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kabupaten Kutai Timur.

    bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai Bangunan dalam kelas 073 dengan Nilai NJOP Bangunan/m2 sebesar = Rp660.000 telah dikonversikan kedalam klasifikasi NJOP Bangunan sektor perkebunan sesuai PMK-150/PMK.03/2010.

bahwa dalam berkas banding tidak terdapat rinci perhitungan komponen bangunan menurut Pemohon Banding yang dapat menyanggah dasar perhitungan Terbanding.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas Majelis dapat meyakini kebenaran perhitungan dari Terbanding mengenai Nilai NJOP Bangunan Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp9.983.400.000 sudah benar dan tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-142.K/WPJ.14/2012 tanggal 22 Nopember 2012, tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Nomor: 64.06.022.008.001-0001.1 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH., MSc sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, MSc sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
dan putusan Nomor: Put.49944/PP/M.VIII/18/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, MSc sebagai Hakim Anggota,
Rina Yasmita SE, Ak, MM sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: