Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51895/PP/M.IB/14/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51895/PP/M.IB/14/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51895/PP/M.IB/14/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2009 sebesar Rp355.951.183,00 ,;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data-data yang dapat digunakan untuk membuktikan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti penerimaan (pemasukan) dan pengeluaran tahun 2009. Selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan print out rekap penerimaan & pengeluaran dan kuitansi untuk pembayaran SSP dan SSB atas nama klien selama tahun 2009, sedangkan bukti penerimaan/ pemasukan berupa kuitansi atas jasa notaris tidak diberikan kepada Pihak Terbanding. Buktibukti penerimaan/ pemasukan yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa print out komputer tidak dapat diyakini keakuratannya dan tidak dapat ditelusuri/uji silang ke data-data pendukung lainnya. Selain itu, Pemohon Banding tidak memberikan data berupa slip setoran, slip penarikan, slip tranfer, slip kliring dan bukti transaksi bank lainnya guna membuktikan dan menjelaskan seluruh penerimaan uang masuk dan keluar atas rekening Bank Nusantara Parahyangan nomor rekening 050.0.800003-2 sehingga dari data/bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat ditemukan bukti yang kuat untuk mendukung alasan yang diajukan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding keberatan atas hasil penelitian dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Bali yang masih mempertahankan hasil pemeriksaan dari DJP Bali KPP Pratama Badung Utara (selanjutnya Pemohon Banding sebut sebagai Terbanding), hal ini disebabkan temuan terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitas dan kewajaran angka-angka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidak sesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang disebutkan didalam UU RI No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 25 yang berbunyi: “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan hal-hal sebagai brikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas penghasilan neto sebesar Rp355.951.183,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan tabel tersebut nilai sengketa penghasilan neto sebesar Rp355.951.183,00 terdiri dari:Koreksi Positip peredaran usaha Rp18.338.211.945,00Koreksi Negatip Harga Pokok Penjualan( Rp17.612.071.288,00 )Koreksi Negatip Biaya Usaha ( Rp370.189.473,00 ) Total koreksi positip Rp355.951.183,00
bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan neto sebesar Rp355.951.183,00 didasarkan pada Laporan Keuangan (un audited) yang terdiri dari Laporan Laba – Rugi tahun 2009 dan Neraca per tanggal 31 Desember 2009, yang diperoleh Terbanding dari PT Bank Nusantara Parahyangan, sebagai jawaban konfirmasi yang telah dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan Laporan Laba-Rugi tahun 2009 a quo, disajikan perhitungan pendapatan dan biaya sebagai berikut:
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Panghasilan Orang Pribadi tahun 2009 dan Keputusan Keberatan sepenuhnya berdasarkan Laporan Laba – Rugi tersebut;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Laporan Laba – Rugi tersebut disusun oleh Pejabat PT. Bank Nusantara Parahyangan dan ditandatangani oleh Pemohon Banding, yang semata-mata digunakan untuk melengkapi pengajuan kredit, tetapi laporan tersebut tidak menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dijadikan dasar penyusunan SPT PPh Orang Pribadi tahun 2009;
bahwa Terbanding menyatakan secara yuridis, Pemohon Banding telah mengakui isi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Laba Rugi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 dan Necara per tanggal 31 Desember 2009. Konsekuensi atas telah ditandatanganinya laporan keuangan tersebut adalah bahwa Pemohon Banding telah menyetujui segala akibat hukum yang terkait dengan seluruh materi yang tercantum dalam laporan keuangan;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM 01968 /WPJ.17/KP. 06.03/2013 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Badung Utara tanggal 28 Agustus 2013 dinyatakan bahwa: Eddy Nyoman Winarta, S.H., NPWP 07.123.936.2-906.000, beralamat di Dusun Tuka, RT.000/000 Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, 80361, dengan klasifikasi usaha:69100 Jasa Hukum;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan, bidang usaha yang dilakukan adalah semata-mata bergerak di bidang Jasa Hukum dalam hal ini meliputi jasa Notaris dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)dan tidak memiliki usaha lainnya;
bahwa Terbanding tidak menyangkal penjelasan Pemohon Banding tersebut, dan selanjutnya Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki usaha lainnya selain sebagai Notaris dan PPAT;
bahwa atas Laporan Laba – Rugi tahun 2009 yang dijadikan dasar penerbitan SKP maupun Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding, Majelis berpendapat Struktur Laporan aquo lazimnya digunakan oleh Badan Usaha/Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan atau pabrikan/industri, hal tersebut tercermin adanya Akun Penjualan dan Harga Pokok Penjualan serta terdapat Saldo Persediaan (Barang Jadi atau Bahan Baku) dalam Neraca nya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat laporan Laba – Rugi yang dijadikan dasar penerbitan SKP dan Keputusan Keberatan oleh Terbanding tidak mencerminkan kegiatan usaha Pemohon Banding yang sebenarnya;
bahwa Majelis berpendapat, yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah apakah Laporan Keuangan yang diperoleh dari pihak ketiga (Bank) yang isinya tidak mencerminkan kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menerbitkan SKP dan Keputusan Keberatan?;
bahwa terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang terkait, yang relevan untuk menjawab pertanyaan tersebut, antara lain sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah berebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, dinyatakan:“ Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki ketrampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggungjawab, penuh pengertian, sopan, dan obyektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela“;„ Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“; Peraturan Menteri Keuangan Nomor:199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak, pada Bagian Kedua Standar Pemeriksaan Pajak pada Pasal 8 huruf c, dinyatakan sebagai berikut:Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevana) Validitasbukti dipengaruhi oleh tiga hal dibawah ini:
bahwa berdasarkan ketentuan-ketenuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Laporan Laba – Rugi tahun 2009 yang diperoleh Terbanding dari hasil konfirmasi kepada PT. Bank Nusantara Parahyangan, tidak serta merta dapat digunakan sebagai dasar melakukan koreksi dan menetapkan besarnya pajak terhutang, tetapi harus dilakukan pengujian yang cukup untuk memastikan kebenaran isi laporan aquo;
bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan buktibukti yang menyatakan bahwa Laporan Laba – Rugi yang diperoleh dari PT. Bank Nusantara Parahyangan adalah semata-mata untuk mengajukan kredit, dan isinya tidak mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding, dan selanjutnya menyatakan bahwa peredaran usaha yang sebenarnya dalam tahun 2009 adalah sebesar Rp1.015.712.547,00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa usaha Pemohon Banding semata-mata sebagai Notaris dan PPAT, serta dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa besarnya peredaran usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp1.015.712.547,00, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data rincian kegiatan tahun 2009 sebagai PPAT yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, terdapat rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan tabel tersebut menunjukkan bahwa terdapat Pajak yang harus dibayar oleh Pembeli (tanah dan atau bangunan) sebesar Rp10.034.034.057,00 dan pajak yang harus dibayar oleh Penjual (tanah dan atau bangunan) sebesar Rp10.032.091.158,00 atau seluruhnya berjumlah Rp20.066.125.215,00;
bahwa dalam praktek pengurusan Akte Jual Beli Tanah dan atau Bangunan atau Balik Nama yang melibatkan Notaris atau PPAT, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku para Notaris dan atau PPAT tidak boleh menerbitkan Akte jual Beli atau mengurus balik nama ke Kantor BPN apabila pajak yang harus dibayar oleh pembeli maupun penjual belum dibayar ke Kas Negara;
bahwa oleh karena itu sangatlah wajar apabila Notaris dan atau PPAT menerima titipan uang dari pembeli maupun penjual untuk membayar pajak atas jual beli tanah atau bangunan yang bersangkutan, sehingga sangatlah wajar apabila dalam rekening bank Notaris dan atau PPAT terdapat mutasi kredit sebagai penerimaan uang titipan dari pelanggannya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan pernah mendatangi kantor Pemohon Banding, dan Terbanding tidak menyangkal bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Notaris dan PPAT, namun Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan apakah Pemohon Banding mempunyai usaha lain berupa kegaiatan dagang atau industri, sebagaimana dicerminkan dalam laporan Laba – Rugi yang diperoleh dari PT. Bank Nusantara Parahyangan;
bahwa Terbanding menyatakan nilai peredaran Usaha tahun 2009 sebesar Rp19.353.924.492,00 didasarkan pada Laporan Laba – Rugi yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan sesuai dengan mutasi kredit Rekening Bank Nomor 050.0.800003-2 pada PT. Bank Nusantara Parahyangan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Koran Bank Nomor 050.0.800003-2 pada PT. Bank Nusantara Parahyangan yang diserahkan dalam persidangan, Majelis menyimpulkan Terbanding menganggap seluruh mutasi kredit sebesar Rp19.353.924.492,00 merupakan pendapatan Pemohon Banding, tanpa mempertimbangkan adanya uang titipan dari pelanggan Pemohon Banding, dan tanpa memperhatikan adanya mutasi debet yang sangat terkait dengan mutasi kredit yang bersangkutan, dengan kata lain Terbanding telah salah dalam membaca dan mengartikan mutasi kredit rekening koran bank yang bersangkutan;
bahwa terkait dengan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp17.612.071.288,00 Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa usaha Pemohon Banding memerlukan persediaan barang jadi atau bahan baku yang menjadi unsur harga pokok penjualan tersebut, namun Terbanding hanya menyatakan angka Harga Pokok tersebut sesuai dengan Laporan Laba Rugi yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding, demikian halnya terhadap angka biaya operasional sebesar Rp878.045.747,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penghasilan neto sebesar Rp355.951.183,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undang pajak yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa terkait dengan penerapan norma penghitungan Penghasilan Kena Pajak diuraikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2009 sebesar 50 % dari peredaran usaha, yaitu berdasarkan norma;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2008, dinyatakan sebagai berikut:“ Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan ”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2009 adalah sebesar Rp1.015.712.547,00 sehingga dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding diperkenankan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis menyimpulkan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding tahun 2009, diterapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana ditetapkan oleh Dirjen Pajak;
bahwa karena koreksi Terbanding atas penghasilan neto telah dibatalkan oleh Majelis maka jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Majelis adalah sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding yaitu sebesar Rp489.376.273,00, dan Majelis melakukan penghitungan kembali pajak terutang berdasarkan pasal 17 UU Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2008;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha dari jasa notarisRp1.015.712.547,
-Penghasilan Neto sesuai Lamp II KEP-536/PJ./200050% dari peredaran usahaRp507.856.273,
-Penghasilan Tidak Kena PajakRp18.480.000,
-Penghasilan Kena PajakRp489.376.273,
-Pajak TerhutangRp92.344.000,
-Kredit PajakRp12.550.000,
-Pajak Kurang BayarRp79.794.000,
-Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp33.513.480,
-Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp113.307.480,-
Peredaran Usaha dari jasa notarisRp1.015.712.547,
-Penghasilan Neto sesuai Lamp II KEP-536/PJ./200050% dari peredaran usahaRp507.856.273,
-Penghasilan Tidak Kena PajakRp18.480.000,
-Penghasilan Kena PajakRp489.376.273,
-Pajak TerhutangRp92.344.000,
-Kredit PajakRp12.550.000,
-Pajak Kurang BayarRp79.794.000,
-Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp33.513.480,
-Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp113.307.480,-
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-968/WPJ.17/2012 tanggal 3 Oktober 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00005/205/09/906/11 tanggal 23 September 2011, Tahun Pajak 2009 atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha dari jasa notarisRp1.015.712.547,
-Penghasilan Neto sesuai Lamp II KEP-536/PJ./200050% dari peredaran usahaRp507.856.273,
-Penghasilan Tidak Kena PajakRp18.480.000,
-Penghasilan Kena PajakRp489.376.273,
-Pajak TerhutangRp92.344.000,
-Kredit PajakRp12.550.000,
-Pajak Kurang BayarRp79.794.000,
-Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp33.513.480,
-Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp113.307.480,-
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-968/WPJ.17/2012 tanggal 3 Oktober 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00005/205/09/906/11 tanggal 23 September 2011, Tahun Pajak 2009 atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha dari jasa notarisRp1.015.712.547,
-Penghasilan Neto sesuai Lamp II KEP-536/PJ./200050% dari peredaran usahaRp507.856.273,
-Penghasilan Tidak Kena PajakRp18.480.000,
-Penghasilan Kena PajakRp489.376.273,
-Pajak TerhutangRp92.344.000,
-Kredit PajakRp12.550.000,
-Pajak Kurang BayarRp79.794.000,
-Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp33.513.480,
-Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp113.307.480,-
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00493/PP/PM/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Susunan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,Aman A. Sinulinggasebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotangsebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjiesebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,Aman A. Sinulinggasebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotangsebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.