Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51611/PP/M.XVIIIB/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51611/PP/M.XVIIIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51611/PP/M.XVIIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1135/WPJ.03/2013 tanggal 31 Mei 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1135/WPJ.03/2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/406/10/308/12 tanggal 7 Maret 2012;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas, pinjaman yang Pemohon Banding peroleh sebesar R47.000.000.000,00 tersebut telah terjadi sejak tahun 2005, demikian juga atas bunga yang timbul dari pinjaman tersebut. Koreksi Terbanding atas biaya bunga tersebut adalah terkait dengan pemeriksaan tahun pajak 2010. Sehingga yang menjadi pertanyaan bagi Pemohon Banding adalah menyangkut wewenang Terbanding didalam melakukan koreksi di luar lingkup yang telah diatur/diamanatkan didalam Surat Perintah Pemeriksaan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor 01/08/2013/MK tanggal 26 Agustus 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama,
bahwa Surat Banding Nomor 01/08/2013/MK tanggal 26 Agustus 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1135/WPJ.03/2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/406/10/308/12 tanggal 7 Maret 2012;
bahwa Surat Banding Nomor 01/08/2013/MK tanggal 26 Agustus 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 01/08/2013/MK tanggal 26 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 01/08/2013/MK tanggal 26 Agustus 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 01/08/2013/MK tanggal 26 Agustus 2013, memuat alasan alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 5 Juni 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk mengikuti persidangan sengketa banding, terakhir dengan Surat Panggilan Nomor Pang-036/PAN.36/2014 tanggal 28 Pebruari 2014, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir;
bahwa pada sidang tanggal 20 Maret 2014 Pemohon Banding mengirimkan Surat Nomor 01/MK/2014 tanggal 7 Januari 2014 yang menyatakan permohonan pencabutan terhadap Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 01/08/2013/MK tanggal 26 Agustus 2013 dikarenakan Pemohon Banding sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi;
bahwa berdasarkan permohonan Pemohon Banding tersebut, maka Majelis berpendapat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan atas sengketa ini dan menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
|
MENIMBANG
bahwa karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka ketentuan formal permohonan banding dan materi pokok sengketa banding yang diajukan tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka ketentuan formal permohonan banding dan materi pokok sengketa banding yang diajukan tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1135/WPJ.03/2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/406/10/308/12 tanggal 7 Maret 2012 atas nama: PT XXX.
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1135/WPJ.03/2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00003/406/10/308/12 tanggal 7 Maret 2012 atas nama: PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu olehDean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu olehDean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding,
namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.