Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51148/PP/M.XA/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51148/PP/M.XA/15/2014
Pajak Penghasilan Badan
2006
1. Koreksi Laba Selisih Kurs Hutang (Pokok) ke Asia Prosperity Coal sebesar Rp6.741.210,00;
2. Koreksi Penghapusan Hutang Usaha sebesar Rp43.841.032.079,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak, Hasil Pembahasan dengan Pemeriksa, surat keberatan dan data-data yang Pemohon Banding sampaikan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding karena tidak dilakukannya Penyesuaian Fiskal Negatif yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding sebesar Laba Selisih Kurs Rp86.856.209.379,00 yang menurut Temuan Pemeriksa maupun Hasil Penelitian Keberatan nilainya sebesar Rp86.862.950.589,00 ( selisih Rp6.741.210,00);
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak, Hasil Pembahasan dengan Pemeriksa, surat keberatan dan data-data yang Pemohon Banding sampaikan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Koreksi atas selisih kurs hutang pokok ke PT. Asia Prosperity Coal terjadi karena perbedaan dalam penghitungan selisih kurs pembayaran hutang pada PT. Asia Prosperity Coal;Pemeriksa berpendapat, koreksi selisih kurs tersebut timbul karena terdapat pembayaran hutang pada: bulan Mei 2006 sebesar Rp5.090.444.715,25 (USD560,886.47); bulan September 2006 sebesar Rp6.408.311.027,75 (USD693,915.65);Pemohon Banding menyatakan, selisih kurs hutang pokok ke PT. Asia Prosperity Coal karena Pemeriksa salah menghitung selisih kurs tersebut;Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa sengketa antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa atas koreksi selisih kurs hutang pokok kePT. Asia Prosperity Coal adalah sengketa bahwa terjadi pembayaran hutang pada bulan Mei dan September 2006 namun Pemohon Banding tidak mengakuinya sehingga terjadi perbedaan dalam perhitungannya; bahwa dalam rangka permintaan penjelasan dan pembuktian, serta pendalaman sengketa perpajakan, Terbanding melakukan hal-hal sebagai berikut:pada saat pembahasan sengketa perpajakan, Pemeriksa menyatakan bahwa koreksi selisih kurs hutang (pokok) ke Asia Prosperity Coal sebesar Rp6.741.210,00 karena terdapat perbedaan antara perhitungan menurut Pemohon Banding dan Pemeriksa pada bulan Maret dan September 2006. Menurut Pemeriksa terdapat pembayaran pada bulan Maret sebesar USD560,886.47 dan September sebesar USD693,915.65;kepada Pemohon Banding, Terbanding telah meminta penjelasan dan atau pembuktian melalui surat Nomor: S-664/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Maret 2011 dan permintaan tambahan melalui S-2198/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 16 Agustus 2011;atas surat permintaan berkas, Pemohon Banding menyerahkan data berupa buku besar tahun 2006, rekening koran tahun 2006, kontrak pembelian dan penjualan, perjanjian pinjaman ke Asia Prosperity Coal BV, General Ledger A/P to Asia Prosperity Coal;Terbanding juga telah melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dengan mengundang Pemohon Banding dengan S-2115/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 dan S-3161/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 17 November 2011 yang tertuang dalam BA-562/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 25 November 2011;pada saat pembahasan sengketa pajak, Pemohon Banding menyatakan menolak koreksi selisih kurs hutang (pokok) APC karena Pemeriksa salah menghitung koreksi laba kurs hutang pokok APC;berdasarkan penelitian atas data-data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa berdasarkan Journal Memorial Pemohon Banding ditemukan pelunasan hutang pada PT. Asia Prosperity Coal;
bahwa berdasarkan Journal Memorial Pemohon Banding ditemukan pelunasan hutang pada PT. Asia Prosperity Coal:Journal Memorial Nomor: JM 017/03/2006 terdapat pencatatan A/P to Asia P. Coal sebesar Rp5.090.044.715,25 (USD560,886.47) pada bulan Mei 2006;Journal Memorial Nomor: JM 002/09/2006 terdapat pencatatan A/P to APC sebesar Rp6.408.311.027,75 (USD693,915.65) pada bulan September 2006;berdasarkan buku besar A/P to Asia Prosperity Coal Amsterdam ditemukan pelunasan hutang Rp5.090.444.715,25 pada bulan Mei 2006 dan Rp6.408.311.027,75 pada bulan September 2006;berdasarkan hasil penelitian pada Jumal Memorial dan buku besar tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Selisih Kurs Hutang Pokok ke PT. Asia Prosperity Coal sebesar Rp6.741.210,00 karena berdasarkan Journal Memorial Pemohon Banding pada bulan Mei 2006 dan September 2006 telah dilakukan pelunasan hutang ke PT. Asia Prosperity Coal sebesar Rp5.060.044.715,25 (USD560,886.47) dan Rp6.408.311.027,75 ( USD693,915.65), namun tidak diakui oleh Pemohon Banding. Sebagai akibat adanya pelunasan tersebut maka terjadi perbedaan dalam perhitungannya;
bahwa dengan demikian, perbandingan Selisih Kurs Hutang APC menurut Pemohon Banding, Pemeriksa dan Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding kurang cermat dalam menghitung selisih kurs bulan Maret ( dalam uraian banding ditulis Mei) dan September. Pada bulan tersebut, pembayaran ke APC sudah berdasarkan kurs akhir bulan, dengan demikian selisih kurs atas pembayaran tersebut tidak dihitung lagi;
bahwa namun yang dipersengketakan oleh Pemohon Banding bukan sekedar perbedaan (koreksi) Selisih kurs, namun konsistensi Terbanding dalam melakukan koreksi fiskal atas Laba/(rugi) selisih Kurs;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas laba/(rugi) selisih kurs sebagai tercantum dalam PHP-155/WPJ.06/KP.1605/2010 dan Ikhtisar hasil pembahasan akhir berikut ini:1. Koreksi hitungan selisih kurs hutang (pokok) APC Rp6.741.210,00 2. Koreksi positif Rugi Kurs Piutang APC Rp315.020.877,00 3. Koreksi positif Rugi Kurs Bunga Dibayar Dimuka Rp18.405.795.820,00 4. Koreksi negatif Laba Kurs Biaya Bunga Pinjaman APC (Rp113.220.026,00) 5. Koreksi positif Rugi Kurs Forex APC Rp2.463.217,00 bahwa menurut Pemohon Banding, dari rincian diatas, jelas Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan perpajakan, dimana atas Rugi Kurs Piutang APC dilakukan koreksi fiskal positif, namun Laba Kurs Hutang APC (pinjaman yg digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek Pajak) sebesar Rp86.856.209.379,00 tidak dilakukan koreksi fiskal negatif; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan untuk koreksi positif laba selisih kurs sebesar Rp6.741.210,00 tersebut berasal dari koreksi atas transaksi Pemohon Banding dengan PT. Asia Prosperity Coal karena perbedaan dalam penghitungan selisih kurs pembayaran hutang pada PT. Asia Prosperity Coal;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Laba Selisih Kurs Hutang (Pokok) ke Asia Prosperity sebesar Rp86.856.209.379,00 juga merupakan sengketa dalam banding Pemohon Banding;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding sudah melakukan konfirmasi kepada Pemeriksa dan menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp86.856.209.379,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan sengketa dalam banding ini tidak terdapat di dalam Kertas Kerja Pemeriksa dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, sehingga menurut Terbanding atas koreksi sebesar Rp86.856.209.379,00 ini bukan merupakan koreksi;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa memang atas angka selisih kurs sebesar Rp86.856.209.379,00 tersebut tidak dikoreksi oleh Pemeriksa, namun atas 3 (tiga) selisih kurs yang lain dikoreksi oleh Pemeriksa dengan alasan selisih kurs yang timbul dari penghasilan investasi yang bukan merupakan objek pajak tetap dikoreksi oleh Pemeriksa;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan atas hal tersebut Pemohon Banding meminta konsistensi Pemeriksa agar atas laba selisih kurs sebesar Rp86.856.209.379,00 juga dilakukan koreksi negatif, dimana angka tersebut Pemohon Banding munculkan dalam resume/summary closing;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan angka sebesar Rp86.856.209.379,00 tersebut diakui sebagai laba selisih kurs di SPT Pemohon Banding dan Pemeriksa tidak melakukan koreksi;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan pada saat pemeriksaan angka sebesar Rp86.856.209.379,00 sudah dipermasalahkan oleh Pemohon Banding karena biaya-biaya yang lain dikoreksi sedangkan selisih kurs tersebut tidak dikoreksi;
bahwa atas koreksi selisih kurs, Majelis menyarankan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa atas saran Majelis, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk koreksi selisih kurs tidak perlu dilakukan uji bukti, karena dari segi angka tidak ada perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, perbedaan hanya pada perlakuannya, dimana Terbanding tidak melakukan koreksi sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding kepada selisih kurs yang lainnya, sementara Pemohon Banding meminta dilakukan koreksi atas semua selisih kurs demi konsistensi;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan tidak melakukan koreksi atas laba selisih kurs karena sudah diakui Pemohon Banding sebagai penghasilan di dalam SPT dan Terbanding berpendapat bahwa SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah benar sehingga tidak melakukan koreksi atas laba selisih kurs tersebut;
bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan meminta untuk dilakukan koreksi negatif atas selisih kurs tersebut namun Terbanding tidak menyetujui karena dasar koreksi Terbanding adalah SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Majelis menyatakan sekalipun SPT sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding, namun bisa saja SPT itu ada kesalahan, sehingga seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas kedua transaksi baik itu laba selisih kurs maupun atas rugi selisih kurs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, dan penelitian terhadap berkas banding maka Majelis berkesimpulan sebagai berikut:bahwa Terbanding tidak konsisten memakai kurs yang tetap dalam menghitung pembayaran, dan hanya pembayaran bulan Juni & September yang dikoreksi;
bahwa ketidak-konsistenan Terbanding terlihat pada saat Terbanding melakukan koreksi rugi selisih kurs, sedangkan terhadap laba selisih kurs, Terbanding tidak melakukan koreksi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sehingga koreksi rugi selisih kurs sebesar Rp6.741.210,00 tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Penghapusan Hutang Usaha sebesar Rp43.841.032.079,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi penghapusan hutang usaha sebesar Rp43.841.032.179,00 karena Pemohon Banding mengakui adanya saldo awal hutang usaha sebesar Rp43.841.032.179,00 (dalam buku besarnya) namun berdasarkan jawaban hasil konfirmasi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan S428/WPJ.07/KP.0408/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Data Piutang PT. Kideco Jaya Agung kepada Pemohon Banding disebutkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 atas nama PT. Kideco Jaya Agung, piutang usaha kepada Pemohon Banding mempunyai saldo awal adalah sebesar USD0.00 dan saldo akhir sebesar USD6,568,617.00. Hal tersebut menunjukkan bahwa PT. Kideco Jaya Agung tidak mempunyai piutang usaha terhadap Pemohon Banding;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan Saldo Awal terjadi akibat perbedaan waktu membukukan transaksi antara Pemohon Banding yang membukukan transaksi tahun 2005 sejumlah Saldo Awal tersebut pada tahun 2005 , sedangkan PT. Kideco membukukan seluruhnya pada tahun 2006 sehingga Saldo Akhir tahun 2006 pada Ledger Pemohon Banding maupun Ledger Kideco menjadi sama;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak, Hasil Pembahasan dengan Pemeriksa, surat keberatan dan data-data yang Pemohon Banding sampaikan, diketahui hal-hal sebagai berikut:koreksi atas penghapusan hutang usaha terjadi karena Pemohon Banding mengakui adanya saldo awal hutang usaha sebesar Rp43.841.032.179,00 dalam buku besarnya namun berdasarkan jawaban hasil konfirmasi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan S-428/WPJ.07/KP.0408/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Data Piutang PT. Kideco Jaya Agung kepada Pemohon Banding disebutkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 atas nama PT. Kideco Jaya Agung, piutang usaha kepada Pemohon Banding mempunyai saldo awal adalah sebesar USD0.00 dan saldo akhir sebesar USD6 ,568,617.00; Pemeriksa berpendapat, bahwa terjadi penghapusan hutang usaha sebesar Rp43.841.032.179,00 karena berdasarkan data dari lawan trasaksi, saldo awal piutang di PT. Kideco Jaya Agung adalah sebesar USD0.00;
Pemohon Banding menyatakan perbedaan saldo awal dapat terjadi akibat perbedaan waktu membukukan transaksi antara Pemohon Banding yang membukukan transaksi tahun 2005 sejumlah saldo awal tersebut pada tahun 2005 sedangkan PT. Kideco membukukan transaksi sejumlah Rp43.841.032.179,00 dilakukan pada tahun 2006, di samping itu juga tidak ada konfirmasi mengenai penghapusan piutang oleh PT. Kideco Jaya Agung; berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa sengketa antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa atas koreksi penghapusan hutang usaha adalah sengketa bukti pendukung bahwa terjadi penghapusan hutang PT. Kideco Jaya Agung;
bahwa menurut Terbanding, dalam rangka permintaan penjelasan dan pembuktian, serta pendalaman sengketa perpajakan, Terbanding melakukan hal-hal sebagai berikut:Pada saat pembahasan sengketa perpajakan, Pemeriksa menyatakan bahwa ada transaksi istimewa yang janggal antara Pemohon Banding dengan PT. Kideco Jaya Agung. Antara Pemohon Banding dan PT. Kideco Jaya Agung adalah perusahaan satu grup. Pemohon Banding menguasai saham PT. Kideco Jaya Agung sebanyak 46% dari kepemilikan atau sebesar 102.642 lembar saham. Ada indikasi pencatatan yang tidak benar yang dilakukan Pemohon Banding. Pemeriksa telah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga untuk mengetahui posisi hutang Pemohon Banding terhadap PT. Kideco Jaya Agung dengan surat Nomor: S-818/WPJ.06/KP.1605/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Permintaan Data dan Informasi. Jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan surat Nomor: S-428/WPJ.07/KP.0408/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Data Piutang PT. Kideco Jaya Agung kepada Pemohon Banding Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 atas nama PT. Kideco Jaya Agung, piutang usaha kepada Pemohon Banding mempunyai saldo awal USD0.00 dan saldo akhir USD6 ,568,617.00;Kepada Pemohon Banding, Terbanding telah meminta penjelasan dan atau pembuktian melalui surat Nomor: S-664/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 10 Maret 2011 dan permintaan tambahan melalui S-2198/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 16 Agustus 2011;Atas surat permintaan berkas, Pemohon Banding menyerahkan data berupa buku besar tahun 2006, rekening koran tahun 2006, kontrak pembelian dan penjualan, perjanjian pinjaman ke Asia Prosperity Coal BV, General Ledger A/P to Asia Prosperity Coal, General Ledger A/R to Asia Prosperity Coal, General Ledger Laba/Rugi selisih kurs, JM No. 017/03/2006 dan JM 002/09/2006, daftar pembayaran saldo hutang Kideco, 5 buah voucher beserta bukti pendukungnya, General Ledger Hutang Usaha Kideco;Pada saat pembahasan sengketa pajak, Pemohon Banding menyatakan seperti yang tercantum dalam surat permohonan keberatannya bahwa Pemohon Banding membukukan transaksi hutang tahun 2005 sesuai tagihan yang diterbitkan Kideco pada tahun 2005, demikian juga mutasi tahun 2006 sesuai tagihan Kideco maupun pembayarannya. Asumsi Pemohon Banding, perbedaan saldo awal terjadi akibat perbedaan waktu membukukan transaksi antara Pemohon Banding yang membukukan transaksi tahun 2005 sejumlah saldo awal tersebut pada tahun 2005 sedangkan PT. Kideco membukukan transaksi sejumlah Rp43.841.032.179,00 dilakukan pada tahun 2006. Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, telah dilakukan upaya untuk meminta konfirmasi tentang nilai piutang usaha PT. Kideco terhadap Pemohon Banding;Berdasarkan penelitian atas data dari Pemeriksa dan data serta dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa berdasarkan data yang diperolah dari Kantor Pelayayan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan surat Nomor: S428/WPJ.07/KP.0408/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Data Piutang PT. Kideco Jaya Agung kepada Pemohon Banding Tahun 2006 diketahui bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 atas nama PT. Kideco Jaya Agung, piutang usaha kepada Pemohon Banding mempunyai saldo awal US$ 0.00 dan saldo akhir US$ 6 ,568,617.00;Pemohon Banding memberikan data berupa daftar pembayaran saldo hutang PT. Kideco, copy pembayaran hutang Kideco, 5 buah voucher beserta bukti pendukungnya dan General Ledger Hutang Usaha Kideco, namun data tersebut tidak bisa membuktikan bahwa tidak ada penghapusan hutang usaha dari PT. Kideco Jaya Agung. Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi pada PT. Kideco Agung Jaya tentang Pencatatan Piutang awal yang nilainya nol namun sampai laporan ini dibuat tidak ada jawaban;Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penghapusan Hutang Usaha PT. Kideco Jaya Agung sebesar Rp43.841.032.179,00 karena berdasarkan data Piutang Usaha lawan transaksi (PT. Kideco Jaya Agung) tidak ada piutang usaha kepada Pemohon Banding pada awal tahun 2006 sehingga menunjukkan bahwa hutang Pemohon Banding kepada PT. Kideco Jaya Agung, tidak diperhitungkan lagi oleh PT. Kideco Jaya Agung sebagai piutang. Atau dengan kata lain PT. Kideco Jaya Agung melakukan penghapusan hutang termasuk pada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menolak atas koreksi tersebut dengan alasan karena Pemohon Banding membukukan transaksi tahun 2005 sesuai dengan Invoice Tagihan yang diterbitkan oleh Kideco pada tahun 2005;
bahwa menurut Pemohon Banding, demikian pula mutasi tahun 2006 adalah sesuai dengan Invoice Tagihan Kideco maupun Pembayaran hutangnya;
bahwa menurut Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan Saldo Awal terjadi akibat perbedaan waktu membukukan transaksi antara Pemohon Banding yang membukukan transaksi tahun 2005 sejumlah Saldo Awal tersebut pada tahun 2005, sedangkan PT. Kideco membukukan seluruhnya pada tahun 2006 sehingga Saldo Akhir tahun 2006 pada Ledger Pemohon Banding maupun Ledger Kideco menjadi sama;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya menyatakan sebagai berikut:bahwa berdasarkan data-data berupa Invoice dan Bukti Pembayaran yang telah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan maupun pada tingkat keberatan, jelas bahwa:Saldo awal tersebut berasal dari transaksi-transaksi pembelian dari PT. Kideco yang invoicenya bertanggal tahun 2005, oleh Pemohon Banding dibukukan dan bebankan sebagai Hutang dan Harga Pokok tahun 2005;Telah dilakukan pemeriksaan pajak tahun pajak 2005 yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00005/506/05/077/08 tanggal 4 Maret 2006 tanpa adanya koreksi atas Harga Pokok/Pembelian maupun Saldo Akhir Hutang Usaha PT. Kideco Jaya yang merupakan Saldo Awal tahun 2006;Dalam pemeriksaan tahun Pajak 2006 tidak ada koreksi mutasi/transaksi Pembelian maupun Pembayaran Hutang Usaha PT.Kideco Jaya;Saldo Akhir Hutang Usaha PT. Kideco Jaya sama nilainya dengan Konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;
bahwa menurut Pemohon Banding dapat saja invoice tahun 2005 dengan alasan tertentu baru dibukukan oleh pihak PT. Kideco pada tahun 2006 sehingga saldo awalnya berbeda namun saldo akhirnya sama;
bahwa menurut Pemohon Banding dari uraian diatas Terbanding dapat menilai bahwa perbedaan Saldo Awal Hutang Usaha PT. Kideco dengan jawaban konfirmasi tidak dapat dianggap Penghapusan Hutang;
bahwa untuk koreksi Positif Penghapusan Hutang Usaha sebesar Rp43.841.032.079,00, Terbanding menyatakan alasan koreksi adalah berdasarkan konfirmasi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dimana PT. Kideco Jaya Agung tidak mempunyai piutang usaha terhadap Pemohon Banding, namun Pemohon Banding menganggap perbedaan saldo awal akibat perbedaan waktu membukukan transaksi antara Pemohon Banding yang membukukan transaksi tahun 2005 sejumlah saldo awal tersebut pada tahun 2005, sedangkan PT. Kideco Jaya Agung membukukan seluruhnya pada tahun 2006 sehingga saldo akhir tahun 2006 pada ledger Pemohon Banding maupun ledger PT. Kideco Jaya Agung menjadi sama;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan sudah membawa audit report lawan transaksi (PT. Kideco Jaya Agung) untuk tahun 2005 , 2006 dan 2007, Surat Pemohon Banding Nomor: 022/11.12/Tax-IIC tanggal 1 Nopember 2012 tentang permintaan konfirmasi, Surat Konfirmasi dari lawan transaksi Nomor: KJJ 123/ACC 227/XI tanggal 09 Nopember 2012 dan rincian penerimaan PT. Kideco Jaya Agung dari Pemohon Banding (PT. Indika Inti Corpindo);
bahwa atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis kemudian meminta tanggapan Terbanding;
bahwa atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa dalam laporan keuangan lawan transaksi tidak ada akun yang menjelaskan bahwa PT. Kideco Jaya mempunyai piutang kepada Pemohon Banding, dimana apabila memang ada aliran dana dari Pemohon Banding ke lawan transaksi ( PT. Kideco Jaya) maka seharusnya ada penghapusan piutang terlebih dahulu baru setelahnya diakui sebagai pendapatan oleh lawan transaksi karena syarat-syarat penghapusan piutang juga sudah diakui oleh Terbanding;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan berdasarkan surat konfirmasi dari lawan transaksi (PT. Kideco Jaya) Nomor: KJJ 123/ACC 227 /XI tanggal 09 Nopember 2012, terlihat bahwa pihak lawan transaksi memang tidak melakukan penghapusan piutang kepada Pemohon Banding melainkan hanya kesalahan pencatatan saja;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis kemudian meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan penjelasan tertulis dari KAP yang bersangkutan terkait dengan kesalahan pencatatan laporan keuangan;
bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah sudah melakukan klarifikasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan terkait saldo awal hutang usaha yang kemudian dihapus;
bahwa atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjawab sudah melakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga namun sampai sekarang belum mendapatkan jawaban/konfirmasi;
bahwa atas penjelasan tertulis dari KAP, Pemohon Banding menyatakan telah meminta penjelasan tertulis terkait kesalahan pencatatan tersebut kepada KAP yang bersangkutan, namun sampai sekarang Pemohon Banding belum mendapatkan penjelasan tersebut;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan terkait dengan pinjaman kepada PT. Kideco Jaya Agung, di dalam laporan keuangan PT. Kideco Jaya Agung tersebut tidak terdapat saldo piutang sehingga Terbanding menggangap adanya penghapusan hutang yang merupakan penghasilan diluar usaha Pemohon Banding;
bahwa atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan jika memang terjadi penghapusan piutang secara komersial tidak serta merta bisa dianggap atau bisa diakui sebagai penghapusan piutang secara pajak karena untuk penghapusan piutang secara pajak diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan, Dirjen Pajak dan sebagainya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, dan penelitian terhadap berkas banding maka dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: Bahwa koreksi Terbanding akibat adanya jawaban konfirmasi atas piutang awal dan akhir pada PT. Kideco Jaya Agung; Bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, transaksi tersebut merupakan pembelian yang sudah dibebankan oleh Pemohon Banding pada Harga Pokok Penjualan tahun 2005 sesuai invoice dari PT.Kideco Jaya Agung;
Bahwa Terbanding seharusnya meneliti lebih lanjut apa penyebab timbulnya piutang yang dicatat oleh PT. Kideco Jaya Agung untuk membuktikan bahwa telah terjadi transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Kideco Jaya Agung dan bukan karena adanya beda pencatatan;
Bahwa dasar koreksi Terbanding hanya berdasarkan hasil konfirmasi surat/tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi dan Terbanding tidak melakukan upaya lain untuk mendukung koreksinya;
Bahwa berdasarkan Pasal ayat (1) angka 8 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan4) Pemohon Banding harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Bahwa sesuai Laporan Keuangan PT. Kideco Jaya Agung per 31 Desember 2007 , 2006 dan 2005 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan tidak diketahui adanya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih baik secara komersial maupun secara fiscal;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sehingga koreksi penghapusan hutang usaha sebesar Rp43.841.773.289,00 tidak dapat dipertahankan;
|
bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-106/WPJ.06/2012 tanggal 26 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00013/206/06/077/10 tanggal 18 Nopember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00026/WPJ.06/KP.1603/2011 tanggal 14 Juni 2011, atas nama XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp255.592.406.288,00
Kompensasi Kerugian Rp72.550.584.258,00
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Rp169.089.074.395,00
Penghasilan Kena pajak Rp13.952.747.635,00
Pajak terutang Rp4.168.324.100,00
Kredit Pajak Rp0,00
Pajak yang kurang/(lebih) bayar Rp4.168.324.100,00
Sanksi Administrasi Rp2.000.795.568,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp6.169.119.668,00
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si.sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M.sebagai Panitera Pengganti,