Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50104/PP/M.XIII/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50104/PP/M.XIII/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50104/PP/M.XIII/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp18.182.074.955,00 yang terdiri dari:
A. Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00
B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.898.990.503,00 C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)
A. Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00
A. Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00
B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.898.990.503,00 C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)
A. Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 09 Tahun 2010 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 08 Januari 2010, disyaratkan jika Pemohon Banding menyampaikan Daftar Biaya Entertainment dan Promosi diwajibkan melampirkan Daftar Nominatif pada saat menyampaikan SPT Tahunan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding keberatan sebagian dengan koreksi Tim Pemeriksa atas biaya pemasaran/promosi sebesar Rp1.445.644,464,00. Dari nilai koreksi sebesar Rp1.445.644.464,00 Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 – Rp41.267.228,00)
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding adalah Perantara Pedagang Efek (KLU 67122) dan sebagai agen penjual Obligasi Retail Pemerintah (ORI) yang ditunjuk oleh Pemerintah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya antara lain melakukan kegiatan pemasaran/promosi yang berhubungan dengan sosialisasi atas manfaat dari berinvestasi surat utang yang dikeluarkan oleh Pemerintah, terutama sosialisasi tersebut dilakukan untuk daerah-daerah di luar Jakarta dalam bentuk publikasi laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurut peraturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 penghitungan koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi adalah sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding/SPT: Rp12.025.873.811,00 Menurut Terbanding: Rp10.580.229.347,00 Koreksi: Rp1.445.644.464,00
bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran/Promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 sampai 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, yaitu:
bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan oleh Pemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut. Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan promosi tersebut Terbanding berkesimpulan bahwa rincian yang terdapat di dalamnya bukan merupakan biaya pemasaran/promosi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan a quo;
bahwa menurut Pemohon Banding atas nilai koreksi sebesar Rp1.445.644.464,00 Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 – Rp41.267.228,00) dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan di persidangan yang berkaitan dengan koreksi Terbanding atas Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.445.644.464,00 antara lain adalalah sebagai berikut:
Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Jakarta Khusus wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-STP).
Dalam aplikasi program e-SPT, tidak tersedia fasilitas untuk mengisi atau melampirkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo. Sehingga saat memasukkan e-SPT tahun pajak 2009 (bahkan sampai saat ini), di dalam program aplikasi e-SPT tersebut karena tidak tersedia fasilitas untuk menyajikan format daftar nominatif biaya promosi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melampirkan daftar nominatif tersebut di dalam e-SPT tersebut.
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp1.404.377.236,00; B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.898.990.503,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa ada perbedaan metode penghitungan tetapi tetap persentasenya, Pemohon Banding menggunakan nilai transaksinya sedangkan Terbanding menggunakan keseluruhan penghasilan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa metode yang umum dipakai oleh industri perusahaan sekuritas untuk menentukan persentase proporsional dari biaya perusahaan adalah dengan melihat nilai transaksi jual beli saham;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 dinyatakan antara lain bahwa Penyesuaian Fiskal Positif atas Proporsional Biaya adalah sebagai berikut:
Menurut Pemohon BandingRp0,00Menurut Terbanding Rp26.263.581.866,00 Koreksi Rp26.263.581.866,00 bahwa penghitungan proporsional pembebanan Biaya Bersama (Joint Cost) berdasarkan PP Nomor138 Tahun 2000 sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak a quo adalah sebagai berikut:
Penghitungan proporsi Final/Bukan Objek Pajak dan Objek Pajak:
Total Biaya yang diproporsionalkan (setelah Koreksi Fiskal) adalah: Harga Pokok Penjualan Rp3 1.336.133.668 Biaya Usaha Lainnya Rp1 8.445.305.426 Jumlah Rp4 9.781.439.094 Biaya yang dapat dikurangkan 47,24 % x Rp49.781.439.094,0 = Rp23.517.857.228,00 Biaya yang tidak dapat dikurangkan 52,76 % x Rp49.781.439.094,00 = Rp26.263.581.866,00 bahwa Terbanding membatalkan sebagian koreksi tersebut di atas karena terdapat kekeliruan dalam menghitung Biaya Bersama yang dialokasikan sesuai dengan PP Nomor 138 Tahun 2000 sebagai berikut:
1 Proporsional Biaya: Total Joint Cost Rp31.616.637.206 % Biaya yang tidak dapat dikurangkan 53,98 % Biaya yang tidak dapat dikurangkan Rp17.067.570.412 Biaya yang tidak dapat dikurangkan cfm SPHP Rp26.263.581.866 Koreksi yang dibatalkan Rp9.196.011.454 2 Koreksi atas penghapusan piutang tak tertagih Rp153.220.604 bahwa Terbanding berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP 1261/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012 melakukan penghitungan ulang atas perhitungan Proporsional Pembebanan Biaya Bersama (Joint Cost) berdasarkan PP Nomor 138 Tahun 2000 sebagai berikut: Total Biaya yang diproposional (setelah koreksi fiskal) adalah:Harga Pokok Penjualan Rp31.336.133.668,00 Penyesuaian Fiskal cfm Pemohon Banding Penyusutan Aset Tetap Rp(198.104.697,00) Imbalan Kerja Rp(88.087.839,00) Rp31.049.941.132,00 Biaya Usaha Lainnya Rp18.445.305.426,00 Penyesuaian Fiskal cfm Pemohon Banding Penghapusan Piutang Tidak Tertagih Rp(17.664.528.617,00) Tax Expenses Rp(148.040.188,00) Other Tax Expenses Rp(66.040.547,00) Rp566.696.074,00 Rp31.616.637.206,00
bahwa Total Biaya Bersama (Joint Cost) sebesar Rp31.616.637.206,00 sama dengan total joint cost menurut Pemohon Banding seperti tertulis dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam Surat Bandingnya:
bahwa persentase biaya proporsional yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak (non-deductible expense) adalah nilai transaksi portfolio saham perusahaan (yang menghasilkan pendapatan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final) dibandingkan dengan total nilai transaksi keseluruhan (transaksi portfolio saham perusahaan ditambah transaksi portfolio nasabah);
bahwa dengan menggunakan metode tersebut di atas, perhitungan persentase proporsional menjadi sebagai berikut:
Transaksi portofolio saham perusahaan Rp150.535.456.800,00 Total transaksi keseluruhan Rp28.231.079.751.720,00 Perhitungan persentasenya adalah sebagai berikut: Transaksi portfolio saham perusahaan x 100% Total transaksi keseluruhan = Rp150.535.456.800,00 x 100% Rp28.231.079.751.720,00 = 0.5332 %
bahwa dengan demikian, perhitungan biaya proporsional non-deductible adalah 0.5332% x Rp31.616.637.206,00 = Rp168.579.909,00 dan bukan Rp17.067.570.412,00 seperti perhitungan Tim Pemeriksa; artinya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp16.898.990.503,00;
bahwa angka 4 Surat Edaran Terbanding Nomor S-338/PJ.31/2004 tanggal 24 Mei 2004 menyatakan bahwa:
bahwa angka 4 Surat Edaran Terbanding Nomor S-198/PJ.42/2006 tanggal 18 Juli 2006 menyatakan bahwa:
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 penghasilan dari transaksi portfolio saham perusahaan, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, sehingga biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dikemukakan di atas, maka proporsi pembebanan Biaya Bersama (Joint Cost) terhadap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah perbandingan transaksi portfolio saham perusahaan dengan total transaksi keseluruhan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebesar Rp168.579.909,00 sebagaimana penghitungan Pemohon Banding dan atas koreksi sebesar Rp16.898.990.503,00 tidak dipertahankan. C. Koreksi Permohonan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkanhal-hal tersebut di atas, maka perhitungan Penghasilan Netto menurut Majelis menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto cfm Keputusan Terbanding Rp26.391.931.938,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis:
– Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi Rp1.404.377.236,00
– Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp16.898.990.503,00 total koreksi yang tidak dipertahankan Majelis Rp18.303.367.739,00 Penghasilan Netto Cfm Majelis Rp8.088.564.199,00|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkanhal-hal tersebut di atas, maka perhitungan Penghasilan Netto menurut Majelis menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto cfm Keputusan Terbanding Rp26.391.931.938,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis:
– Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi Rp1.404.377.236,00
– Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp16.898.990.503,00 total koreksi yang tidak dipertahankan Majelis Rp18.303.367.739,00 Penghasilan Netto Cfm Majelis Rp8.088.564.199,00|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1309/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00007/206/09/054/11 tanggal 21 April 2011, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan Netto Rp8.088.564.199,00
2. Penghasilan Kena Pajak Rp8.088.564.000,00
3. Pajak Penghasilan yang terutang Rp2.264.797.920,00
4. Kredit Pajak:
a. Dipotong/dipungut: PPh Pasal 23 Rp50.616.110,00
b. Dibayar sendiri: PPh Pasal 25 Rp2.977.159.214,00 Rp3.027.775.324,00
5. Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp(762.427.404,00)
6. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp(762.427.404,00)
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1309/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00007/206/09/054/11 tanggal 21 April 2011, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan Netto Rp8.088.564.199,00
2. Penghasilan Kena Pajak Rp8.088.564.000,00
3. Pajak Penghasilan yang terutang Rp2.264.797.920,00
4. Kredit Pajak:
a. Dipotong/dipungut: PPh Pasal 23 Rp50.616.110,00
b. Dibayar sendiri: PPh Pasal 25 Rp2.977.159.214,00 Rp3.027.775.324,00
5. Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp(762.427.404,00)
6. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp(762.427.404,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding serta Terbanding.