Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51864/PP/M.IIB/10/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51864/PP/M.IIB/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51864/PP/M.IIB/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.4.697.510.535,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 21 diketahui bahwa terdapat biaya gaji dan upah yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sejumlah Rp.4.697.510.535,00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengemukakan Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 21 karena biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan lebih besar dari biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT 21, karena ada penghasilan/biaya gaji di bawah PTKP sehingga bukan merupakan objek PPh 21 ;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa seusai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding, diketahui Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 21 diketahui bahwa terdapat biaya gaji dan upah yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sejumlah Rp.4.697.510.535,00;Biaya gaji karyawan cfm. SPT Tahunan PPh Badan14.414.314.586Penghasilan Bruto Pegawai cfm. SPT PPh Pasal 21 9.716.804.051Koreksi 4.697.510.535bahwa menurut Terbanding, pada saat mengajukan keberatan, alasan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak melaporkan penghasilan sejumlah Rp4.697.510.535,00 ke dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2006 karena keterbatasan karyawan yang memiliki pengetahuan perpajakan;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 21 karena biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan lebih besar dari biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21, karena ada penghasilan/biaya gaji dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21 ;
bahwa menurut Pemohon Banding tidak semua pegawai Pemohon Banding gajinya di atas PTKP;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan menyampaikan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa berkaitan dengan Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 21 adalah ekualisasi antara biaya gaji di General Ledger yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan penghasilan bruto pegawai yang dilaporkan dalam SPT TahunanPPhPasal21sebagaiberikut:
Biaya gaji cfm.General Ledger 9.550.580.695 Penghasilan Bruto Pegawai Tidak Tetap cfm. 4.853.070.160SPT Tahunan PPh Pasal 21 Koreksi 4.697.510.535
bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 tersebut merupakan pembayaran gaji pegawai tidak tetap yang jumlahnya di bawah PTKP;
bahwa sejak pembahasan akhir hasil pemeriksaan sampai dengan uji bukti terakhir tanggal 15 Agustus 2013 Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan dokumen pendukung bahwa selisih sebesar Rp.4.697.510.535,00 tersebut merupakan pembayaran gaji pegawai tidak tetap yang jumlahnya di bawah PTKP sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 21 karena tidak ada bukti pendukung yang dapat meyakinkan Terbanding bahwa jumlah tersebut merupakan pembayaran gaji pegawai yang jumlahnya di bawah PTKP;
bahwa berkaitan dengan Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut :
bahwa pada proses uji bukti, Pemohon Banding telah menjelaskan kepada pihak Terbanding bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.697.510.535,00 merupakan pembayaran gaji pegawai tidak tetap yang jumlahnya di bawah PTKP;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memperhitungkan adanya komponen biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 tetapi tetap diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21.Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa:”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;
bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, maka Terbanding seharusnya membuktikan kepada Majelis Hakim bahwa biaya gaji yang tidak dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding memang benar merupakan objek PPh 21 ;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sampai dengan proses uji bukti terakhir yaitu pada tanggal 15 Agustus 2013, Terbanding belum dapat menunjukkan bukti bahwa objek PPh Pasal 21 yang Pemohon Banding laporkan tidak benar;bahwa berdasarkanpenjelasan diatas,koreksi DasarPengenaan Pajak PPhPasal 21 sebesar Rp4.697.510.535,00 seharusnya dibatalkan;
bahwa berdasarkan hasil equalisasi dalam pemeriksaan antara biaya-biaya dalam SPT PPh Badan yang merupakan obyek PPh Pasal 21 dan objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 , terdapat selisih antara obyek PPh Pasal 21 yang diperoleh dari equalisasi dengan yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp4.697.510.535,00;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut merupakan gaji/upah karyaw yang di bawah PTKP sehingga tidak menjadi obyek PPh Pasal 21 ;
bahwa namun sampai dengan hasil uji bukti yang dilaksanakan dan menjadi bagian dari persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dokumen penunjang atas selisih tersebut merupakan gaji/upah karyawan yang di bawah PTKP tersebut sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.697.510.535,00 telah benar dan tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga DPP PPh Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dan PPh Pasal 21 yang terutang atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
DPP PPh Pasal 21 cfm. Keputusan Terbanding
|
Rp.
|
14.414.314.586,00
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
0 , 00
|
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis
|
Rp.
|
14.414.314.586,00
|
PPh Pasal 21 yang terutang cfm. Keputusan Terbanding
|
Rp.
|
545.791.326,00
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
0 , 00
|
PPh Pasal 21 yang terutang menurut Majelis
|
Rp.
|
545.791.326,00
|
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
Penghitungan Pajak dan
Sanksi Administrasi |
Penghitungan Pajak dan Sanksi
Administrasi Versi Terbanding (Rp.) |
Penghitungan Pajak dan Sanksi
Administrasi Versi Majelis (Rp.) |
Koreksi
Majelis (Rp.) |
Penghasilan Kena Pajak
Dasar Pengenaan Pajak |
14.414.314.586,00
|
14.414.314.586,00
|
0 , 00
|
PPh Pasal 21 yang terutang
|
545.791.326,00
|
545.791.326,00
|
0 , 00
|
Kredit Pajak
|
310.859.563,00
|
310.859.563,00
|
0 , 00
|
PPh Pasal 21 kurang (lebih) bayar
|
234.931.763,00
|
234.931.763,00
|
0 , 00
|
Sanksi Administrasi : Pasal 13 (2) KUP
|
112.767.246,00
|
112.767.246,00
|
0 , 00
|
PPh PPh Pasal 21 Yang Masih Harus dibayar
|
347.699.009,00
|
347.699.009,00
|
0 , 00
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-207/WPJ.29/2012 tanggal 08 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00016/201/06/712/10 tanggal 31 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP042/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Pembetulan SKPKB atas nama: PT XXX dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp14.414.314.586,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Rp545.791.326,00
Kredit Pajak Rp310.859.563,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp234.931.763,00
Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) UU KUP Rp112.767.246,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar Rp347.699.009,00
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-207/WPJ.29/2012 tanggal 08 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00016/201/06/712/10 tanggal 31 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP042/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Pembetulan SKPKB atas nama: PT XXX dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp14.414.314.586,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Rp545.791.326,00
Kredit Pajak Rp310.859.563,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp234.931.763,00
Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) UU KUP Rp112.767.246,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar Rp347.699.009,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan nomor: Put-51864/PP/M.IIB/10/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 24 April 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H.,L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H.,L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.