Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51187/PP/M.XB/10/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51187/PP/M.XB/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51187/PP/M.XB/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2003
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai Dengan Desember 2003 sebesar Rp. 3.263.982.000,00 yang merupakan Koreksi Pajak yang Ditanggung Pemberi Kerja sebesar Rp. 3.263.982.000,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan pengujian terhadap Surat Pemberitahuan Masa/Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Buku Besar Kas/ Bank dan Buku Besar Biaya, diperoleh koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa tunjangan pajak sebesar Rp. 3.263.982.000,00;
Dasar Hukum – Pasal 4 ayat 1 (a) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya, – Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya, – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ.2000, – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-15/PJ./2006; Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja bukanlah kenikmatan
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa tunjangan pajak, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam menafsirkan peraturan sehingga salah menyimpulkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja menjadi tunjangan pajak;
bahwa berdasarkan KEP-545 Pasal 5(2) dan Pasal 7 huruf b, diatur bahwa kenikmatan dan atau natura yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak merupakan penghasilan bagi yang menerimanya. Namun demikian tidak terdapat ketentuan yang mendefinisikan dengan jelas mengenai pengertian kenikmatan/natura tersebut, dalam praktek, kenikmatan atau natura umumnya merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk beras, gula, fasilitas penggunaan mobil, rumah, pengobatan dan lain-lain yang sejenis yang diberikan bukan dalam bentuk uang;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa tunjangan pajak sebesar Rp3.263.982.000,00 diperoleh dari pengujian terhadap Surat Pemberitahuan Masa/ Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Buku Besar Kas/ Bank dan Buku Besar Biaya;
bahwa menurut Terbanding, pemberian tunjangan pajak atas pajak yang ditanggung pemberi kerja merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding sedangkan Pemohon Banding adalah representative office yang tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia (bukan BUT), sehingga bukan termasuk Wajib Pajak Badan sehingga penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan deemed profit, termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000) ;
bahwa seharusnya ketentuan Pasal 7 huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 ditafsirkan sebagai kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja dalam arti khusus, dalam hal ini yaitu pemberi kerja Wajib Pajak dan Pemerintah, hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PajakPenghasilan;
bahwa ketentuan Pasal 7 PER-15/PJ/2006, yang merubah ketentuan Pasal 7 KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 dengan menyatukan ketentuan Pasal 7 huruf b dan d, serta menghapus ketentuan Pasal 7 huruf e, justru dibuat untuk lebih memberikan kepastian hukum, karena telah terjadi salah penafsiran atas ketentuan Pasal 7 huruf e KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 ;
bahwa apabila ketentuan Pasal 7 huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 ditafsirkan sebagai kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja dalam arti umum termasuk pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak sebagaimana pendapat Pemohon Banding dalam surat keberatannya, maka jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan paragraf kedua penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam menafsirkan peraturan sehingga salah menyimpulkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja menjadi tunjangan pajak;
bahwa tidak terdapat ketentuan yang mendefisinikan dengan jelas mengenai pengertian kenikmatan/natura tersebut, dalam praktek, kenikmatan atau natura umumnya merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk beras, gula, fasilitas penggunaan mobil, rumah, pengobatan dan lain-lain yang sejenis yang diberikan bukan dalam bentuk uang;
bahwa dalam ketentuan Pasal 7 huruf e KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 secara eksplisit menyebutkan bahwa kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ;
bahwa dengan demikian Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 ;
bahwa ketentuan dalam Pasal 7 huruf e tidak menyebutkan batasan apapun mengenai kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja sehingga dapat diartikan bahwa Pasal 7 huruf e berlaku secara umum untuk semua pemberi kerja termasuk pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak, hal ini didukung pula oleh ketentuan dalam Pasal 2 KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud sebagai pemberi kerja termasuk badan dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai pemotong pajak;
bahwa tidak terdapat ketentuan yang mendefinisikan dengan jelas mengenai pengertian kenikmatan/natura tersebut, dengan demikian jelas terdapat perbedaan antara kenikmatan berupa pajak ditanggung pemberi kerja dalam Pasal 7 huruf e KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 dengan bentuk natura dan atau kenikmatan lainnya yang diberikan oleh pemberi kerja bukan Wajib Pajak dalam Pasal 5 (2) juncto Pasal 7 huruf b KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 ;
bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena penjelasan mengenai tunjangan pajak tersebut hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang terutang Pajak Penghasilan badan dan mempunyai kewajiban menyampaikan perhitungan Pajak Penghasilan Badan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
bahwa Pemohon Banding termasuk dalam Wajib Pajak (Representative office) yang tidak terutang Pajak Penghasilan badan dan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan perhitungan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, sehingga, konsep tunjangan pajak yang bisa dibebankan dalam perhitungan PajakPenghasilan Badan tidaklah relevan;
bahwa menurut Pemohon Banding, semua kenikmatan berupa pajak bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-263/ WPJ.07/KP.0705/2009 tanggal 16 Juni 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi Pemberian Tunjangan Pajak atas Pajak yang ditanggung pemberi kerja merupakan Objek PPh Pasal 21 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding, hal ini sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 dengan mengacu Pasal 4 ayat 3 huruf d UU Pajak Penghasilan, SE-18/PJ.431/1992, dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa The Tokio Marine & Fire Insurance adalah Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representative Office) yang tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia (bukan BUT), sehingga bukan termasuk Wajib Pajak Badan,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 KEP-545/PJ./2000, penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan deemed profit termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 ,
bahwa Pasal 7 huruf e KEP-545/PJ./2000 dijelaskan pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja merupakan kenikmatan, dengan demikian mengacu pada Pasal 5 ayat 2 di atas, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 karena termasuk kenikmatan lainnya dengan nama apapun (walaupun dalam Pasal 7 huruf e tidak disebutkan “…kecuali yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2” seperti pada Pasal 7 huruf b);
bahwa berdasarkan Pembukuan Wajib Pajak dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap263/WPJ.07/KP.0705/2008 tanggal 16 Juni 2008 disebutkan bahwa Wajib Pajak sebagai BUT yaitu Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (Representative Office). Kantor Pusat (Head Office) Wajib Pajak adalah The Tokio Marine & Fire Insurance yang berkedudukan di Jepang. Kegiatan Wajib Pajak di Indonesia adalah melakukan promosi Asuransi dan Dana Pensiun. Dengan demikian Wajib Pajak tidak melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas di Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00015/201/03/077/09 tanggal 22 Juni 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 diketahui telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 nama Wajib Pajak : BUT The Tokio Marine & Fire Insurance Co.Ltd NPWP: 01.063.205.7-077.000 ;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 :“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu”;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 :“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah”;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur :Pasal 5 ayat (2) :“Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)”;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b dan e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur :Pasal 7 :“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah :huruf b : penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) ;huruf e : kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja bukan merupakan kenikmatan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 melainkan Pasal 7 huruf e Keputusan a quo, sehingga koreksi Terbanding atas kenikmatan berupa pajak ditanggung pemberi kerja sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 3.263.982.000,00 tidak dapatdipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-613/WPJ.06/2010 tanggal 27 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00015/201/03/077/09 tanggal 22 Juni 2009, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-613/WPJ.06/2010 tanggal 27 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00015/201/03/077/09 tanggal 22 Juni 2009, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp9.902.752.096,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp3.263.982.000,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp6.638.770.096,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp3.263.982.000,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp6.638.770.096,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-613/WPJ.06/2010 tanggal 27 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00015/201/03/077/09 tanggal 22 Juni 2009, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-613/WPJ.06/2010 tanggal 27 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00015/201/03/077/09 tanggal 22 Juni 2009, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp6.638.770.096,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Rp2.121.588.845,00
Kredit Pajak Setoran Masa Rp1.709.873.014,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp1.709.873.014,00
Jumlah PPh yang kurang dibayar Rp411.715.831,00
Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp197.623.599,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp609.339.431,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Rp2.121.588.845,00
Kredit Pajak Setoran Masa Rp1.709.873.014,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp1.709.873.014,00
Jumlah PPh yang kurang dibayar Rp411.715.831,00
Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp197.623.599,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp609.339.431,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00204/PP/PM/IV/2011 tanggal 15 April 2011 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Muharsono sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Adi Wijono, M. PKN. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Muharsono sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S. B. Hendra, M.M.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Adi Wijono, M. PKN. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.51187/PP/M.XB/10/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00204/PP/PM/IV/2011 tanggal 15 April 2011 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,