Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51802/PP/M.XIIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51802/PP/M.XIIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Penghasilan Neto;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-161/WPJ.22/KP.0705/2011 tanggal 26 April 2011 serta Kertas Kerja Pemeriksaan Pengurang Penghasilan Bruto (Indeks B.3.) diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Iklan dan Promosi dengan alasan atas Iklan Lowongan Kerja, Sampel Produk, Launching Produk, promosi yang dikerjakan sendiri, dan promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain, koreksi dilakukan karena tidak adanya Daftar Nominatif berdasarkan PMK Nomor 02/PMK.03/2010 Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5). Dalam hal ini Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Biaya Iklan dan Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam industry Pemberantasan Hama dimana Perusahaan memproduksi, menyalurkan dan memperdagangkan pestisida, herbisida dan bahan kimia lainnya. Konsumen akhir dari produk Pemohon Banding yang paling besar adalah petani-petani padi yang tinggal di daerah-daerah subur pertanian;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Promosi berupa Sampel Produk, Launching Produk dan Promosi yang dikerjakan sendiri sebesar Rp3.925.263.603,00 dengan alasan biaya tersebut termasuk ke dalam kelompok biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka memperkenalkan produk yang dihasilkan perusahaan kepada pihak lain, sehingga untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus membuat daftar nominatif dan dilaporkan sebagai lampiran saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa menurut Terbanding, pokok sengketa dari permohonan banding adalah dipertahankannya koreksi positif atas biaya iklan dan promosi sebesar Rp3.925.263.603,00 dengan perincian sebagai berikut:
Kegiatan yang dilakukan sendiri :Sampel Produk untuk QC dan Demoplot = Rp1.967.041.295,00
Launching Produk, MOPEN = Rp 305.455.175,00
Material Promosi dikerjakan sendiri = Rp1.230.462.133,00 Jumlah = Rp3.502.958.603,00
Kegiatan yang dilakukan pihak lain: = Rp 422.305.000,00
1. Kegiatan yang dilakukan sendiri sebesar Rp3.502.958.603,00

bahwa menurut Terbanding,koreksi atas biaya promosi berupa sampel produk,launching produk, dan promosi yang dikerjakan sendiri dengan total nilai sebesar Rp3.502.958.603,00, adalah termasuk ke dalam kelompok biaya promosi karena biaya tersebut dikeluarkan perusahaan, dalam rangka memperkenalkan produk yang dihasilkan perusahaan kepada pihak lain, sehingga untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus membuat daftar nominatif dan dilaporkan sebagai lampiran saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa menurut Terbanding, meskipun biaya-biaya tersebut diberikan kepada internal perusahaan, dalam hal ini kepada Spot Worker (Petugas Teknis), namun Spot Worker ini hanya berfungsi sebagai media dalam memperkenalkan produk hasil produksi Pemohon Banding. Produk-produk dalam biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada akhirnya akan digunakan atau dirasakan manfaatnya oleh para petani selaku pihak lain.

bahwa dengan demikian Terbanding berkesimpulan bahwa atas biaya promosi tersebut harus tetap dibuatkan daftar nominatifnya dan dilaporkan sebagai lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan Terbanding adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 angka 2 huruf c;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tersebut, karena yang Pemohon Banding keluarkan adalah untuk Pemohon Banding sendiri bukan untuk pihak ketiga;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk promosi yang dilakukan sendiri, Pemohon Banding melakukan demo pestisida ke para petani pada lahan yang digunakan sebagai contoh, dengan demikian Pemohon Banding tidak membayar jasa kepada pihak ketiga;
bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri pemberantasan hama dimana perusahaan memproduksi, menyalurkan, dan memperdagangkan pestisida, herbisida, dan bahan kimia lainnya. Konsumen akhir yang paling besar adalah petani-petani padi yang tinggal di daerah-daerah subur pertanian;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam melakukan pemasaran kepada para petani tersebut, salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan adalah berupa Demoplot, yaitu contoh pengalaman yang dibuat oleh Spot Worker (Petugas Teknis) langsung di lahan petani (spotdemo). Demoplot biasanya dilaksanakan untuk mengetahui efektivitas suatu produk sejak penyemprotan pertama sampai dengan panen. Kemudian yang dimaksud dengan Spot Worker (Petugas Teknis) adalah karyawan Pemohon Banding sendiri yang langsung terjun dalam memasarkan produk perusahaan, sehingga tidak ada campur tangan dari pihak ketiga dalam melakukan pemasaran produk tersebut;
bahwa di area spot demo tersebut, biasanya dicoba produk-produk insektisida dimana dalam waktu yang singkat sudah dapat diketahui hasilnya. Produk-produk insektisida yang digunakan untuk melakukan demo kepada para petani tersebut diambil dari barang-barang siap jual (barang jadi) dan bukan merupakan barang contoh/sampel. Barang-barang tersebut dikeluarkan dari gudang perusahaan dan dicatat sebagai barang promosi yang telah dibayar Pajak Keluarannya, misalnya: karyawan Pemohon Banding akan melakukan demoplot maka petani di sekitar daerah tersebut akan dikumpulkan dan ditunjukkan bagaimana cara penggunaan produk serta manfaat dari produk Pemohon Banding. Demoplot tersebut tidak ditujukan kepada satu petani tetapi kepada kumpulan petani.

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk membuktikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sendiri oleh karyawan Pemohon Banding, masing-masing karyawan Pemohon Banding harus membuat laporan spot demo dan dapat dikaitkan dalam SPT PPh Pasal 21 bahwa karyawan tersebut memang benar merupakan karyawan Pemohon Banding.

bahwa di dalam laporan yang dibuat oleh karyawan tersebut terdapat rincian mengenai aktivitas yang dilakukan dalam demoplot tersebut seperti nomor demoplot, produk, pelaksana, jabatan, tanggal serta tujuan dilakukan demoplot, nama petani, lokasi kebun, jenis tanaman, musim tanam, luas area demoplot, jenis produk, dosis penggunaan, waktu dan cara pengaplikasiannya.

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan biaya promosi yang dilakukan sendiri dengan biaya promosi yang dilakukan oleh pihak lain, adalah bahwa adanya kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh bila biaya promosi dilakukan oleh pihak lain sementara bentuk promosi intern (yang dilakukan sendiri), misalnya adalah sampel produk untuk demo ke petani-petani. Biaya promosi untuk sendiri maksudnya adalah karyawan dari Pemohon Banding sendiri yang melakukan kegiatan promosi dimana biaya dan bahan-bahan tersebut adalah milik Pemohon Banding yang digunakan untuk demo langsung di lapangan. Untuk biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain itu misalnya iklan;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp 3.502.958.603,00 tersebut adalah merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sudah sepatutnya atas biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Matriks sengketa banding;
Daftar biaya pemakaian barang jadi untuk demoplot TPE tahun 2009;Daftar Faktur PPN pemakaian sendiri tahun 2009;Daftar kegiatan promosi sendiri oleh Pemohon Banding;Daftar biaya promosi yang dikerjakan sendiri tahun 2009;Daftar pemberian produk Cuma-Cuma/bonus tahun 2009;Daftar biaya promosi yang dilakukan oleh pihak ke-3;Daftar biaya iklan lowongan kerja tahun 2009;Daftar nominatif biaya promosi tahun 2009;Narasi kegiatan promosi Pemohon Banding;Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 09 April 2013;Rincian biaya sampel produk untuk QC dan Demoplot sebesar Rp1.967.041.295,00;Rincian biaya launching produk, MOPEN sebesar Rp305.455.175,00;Rincian biaya materrial promosi yang dikerjakan sendiri sebesar Rp1.230.462.133,00;Bukti Korespondensi (email) dengan Pemeriksa Rincian biaya pemakaian barang jadi untuk demoplot tahun 2009 (April, Mei, Oktober, November) berserta sample dokumen pendukung (surat jalan dan memo internal);Rekap laporan demoplot tahun 2009;Laporan hasil demo;SPT 1721-A1 atas nama Spot worker;Rincian launching produk – mobil penerangan (mopen) beserta sample dokumen pendukung;Rincian biaya promosi yang dikerjakan sendiri tahun 2009 beserta sample dokumen pendukung;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Pasal 2Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah: biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya:biaya pameran produk;biaya pengenalan produk baru;dan/ataubiaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.Pasal 6, ayat (1), (4) dan (5)(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa menurut Majelis, pembuatan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan aquo pada intinya adalah bahwa biaya tersebut dikeluarkan kepada pihak lain, bukan manfaatnya yang di dapat oleh pihak lain sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa rincian Kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding adalah:
Sampel Produk untuk QC dan Demoplot = Rp1.967.041.295,00Launching Produk, MOPEN = Rp305.455.175,00Material Promosi dikerjakan sendiri = Rp1.230.462.133,00 Jumlah = Rp3.502.958.603,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang terkait dengan demoplot dapat diketahui bahwa pengeluaran tersebut adalah untuk biaya pemakaian barang jadi (sample produk) yang dipakai untuk demoplot;
bahwa menurut Majelis, biaya yang dikeluarkan untuk demoplot adalah termasuk ke dalam kelompok biaya promosi karena biaya tersebut dikeluarkan perusahaan untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan demikian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya tersebut dapat dikurangkan;
bahwa demoplot tersebut dilakukan sendiri oleh Spot Worker (Petugas Teknis) Pemohon Banding, oleh karena itu menurut Majelis biaya promosi yang terkait dengan demoplot tersebut tidak dikeluarkan perusahaan kepada pihak lain, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tersebut di atas, biaya promosi tersebut tidak perlu dibuatkan daftar nominatifnya dan dilampirkan dalam SPT PPh Badan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi atas biaya Sampel Produk untuk QC dan Demoplot yang dikerjakan sendiri oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.967.041.295,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terkait dengan biaya Launching Produk, MOPEN sebesar Rp305.455.175,00, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang berkenaan dengan biaya tersebut dapat diketahui bahwa pengeluaran tersebut adalah untuk Launching Product, Kegiatan Mobil Penerangan, Shooting Video, Penggantian Pra cetak, Sponsorship dan Pajak Reklame yang dikerjakan sendiri oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Launching Produk dan MOPEN tersebut dilakukan sendiri oleh Spot Worker (Petugas Teknis) Pemohon Banding dan tidak dikeluarkan kepada pihak lain, dengan demikian menurut Majelis sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tersebut di atas, biaya promosi tersebut tidak perlu dibuatkan daftar nominatifnya dan dilampirkan dalam SPT PPh Badan;
bahwa menurut Majelis, oleh karena biaya promosi tersebut dikeluarkan untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk Pemohon Banding, maka biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan demikian berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya tersebut dapat dikurangkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya Launching Produk, MOPEN sebesar Rp305.455.175,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terkait dengan Material Promosi yang dikerjakan sendiri sebesar Rp1.230.462.133,00, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang berkenaan dengan hal tersebut dapat diketahui bahwa terdapat rincian pengeluaran untuk material promosi sebesar Rp872.144.883,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp358.317.250,00 adalah merupakan biaya untuk pembelian kaos dan topi yang dipergunakan untuk souvenir kepada para petani;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa pengeluaran untuk material promosi sebesar Rp872.144.883,00 tidak dikeluarkan perusahaan kepada pihak lain, dengan demikian menurut Majelis sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tersebut di atas, biaya promosi tersebut tidak perlu dibuatkan daftar nominatifnya dan dilampirkan dalam SPT PPh Badan;
bahwa di samping itu menurut Majelis, biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dengan demikian menurut Majelis hal tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya tersebut dapat dikurangkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pengeluaran material promosi sebesar Rp872.144.883,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terkait dengan biaya untuk pembelian kaos dan topi yang dipergunakan untuk souvenir kepada para petanisejumlah Rp358.317.250,00, oleh karena biaya promosi tersebut dikeluarkan oleh perusahaan kepada pihak lain, maka menurut Majelis sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tersebut di atas, biaya promosi tersebut harus dibuatkan daftar nominatifnya dan dilampirkan dalam SPT PPh Badan;
bahwa berdasarkan fakta yang ada, ternyata Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada fihak lain tersebut (petani) dan tidak melampirkannya dalam SPT PPh Badan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya promosi berupa souvenir sejumlah Rp327.439.250,00 tersebut tetap dipertahankan;
2. Kegiatan yang dilakukan pihak lain sebesar Rp422.305.000,00
bahwa menurut Terbanding, Peneliti Keberatan tidak bisa menerima pernyataan Pemohon Banding yang dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah membuat dan melampirkan daftar nominatif senilai Rp422.305.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Badan-nya. Hal ini dikarenakan sejak awal pemeriksaan, terbitnya Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, sanggahan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan, sampai berakhirnya pemeriksaan, masalah daftar nominatif tidak pernah disebut – sebut baik oleh pemeriksa maupun oleh Pemohon Banding dalam dokumen – dokumen pemeriksaan yang ada;
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain sudah dibuatkan daftar nominatifnya sebesar Rp422.305.000,00 dan sudah dilampirkan dalam SPT PPh Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan bukti biaya promosi dan daftar nominatif, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding dalam satu paket, karena terdapat korespondensi antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa yaitu Pemeriksa telah meminta daftar nominatif untuk biaya promosi tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, dari korespondensi tersebut menggambarkan Pemeriksa yang meminta kepada Pemohon Banding mengenai daftar nominatif yang dibalas oleh Pemohon Banding dengan melampirkan daftar nominatif sebesar Rp 422.305.000,00 tersebut pada saat penyampaian SPT;
bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam SPT terdapat dua daftar nominatif, yaitu:Daftar nominatif untuk biaya promosi (1 lembar) sebesar Rp422.305.000,00; dan Daftar nominatif jamuan dan entertainment (beberapa lembar) sebesar Rp257.167.649,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat korespondensi email antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa. Pada tanggal 30 Maret 2011 Pemeriksa mengirimkan email kepada salah satu pegawai Pemohon Banding yang isinya menanyakan apakah biaya iklan dan promosi ada daftar nominatifnya dan sudah dilaporkan bersamaan dengan SPT PPh Badan Tahun 2009 yang dilaporkan, kemudian dijawab oleh pegawai Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2011 bahwa daftar nominative untuk biaya iklan dan promosi telah Pemohon Banding lampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2009;
bahwa dalam jawaban email yang Pemohon Banding kirimkan juga telah Pemohon Banding lampirkan softcopy daftar nominatif promosi tersebut dan kemudian hal tersebut tidak dipermasalahkan lagi oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa email yang dikirimkan Pemohon Banding pada tanggal 31 Maret 2011 kepada Terbanding serta penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa melalui email telah dilampirkan daftar nominatif tersebut;
bahwa menurut Terbanding, terkait dengan email yang menurut Pemohon Banding telah disampaikan kepada pemeriksa, setelah Terbanding melakukan konfirmasi kepada pemeriksa, ternyata Pemeriksa agak kesulitan untuk mengecek email tersebut karena sudah pindah kantor;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif dan melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain sebesar
Rp422.305.000,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp3.566.946.353,00 (Rp1.967.041.295,00 + Rp305.455.175,00 + Rp872.144.883,00 + Rp422.305.000,00) tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp358.317.250,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pengurang Penghasilan Bruto Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp9.724.865.035,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp3.566.946.353,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp6.157.918.682,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-739/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 19 Juli 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00015/206/09/431/11 tanggal 26 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp6.157.918.682,00Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp6.157.918.682,00
Pajak Penghasilan terutang Rp1.724.217.040,00
Kredit Pajak Rp1.808.395.460,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp 84.178.420,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: