Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51701/PP/M.IIA/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51701/PP/M.IIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51701/PP/M.IIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.1.599.432.466,00 yang terdiri dari:
1.Koreksi atas Piutang tak tertagih sebesar Rp.216.264.764,00,
2.Koreksi atas Iklan dan Promosi sebesar Rp.289.828.728,00,
3.Koreksi atas Amortisasi Biaya Ditangguhkan sebesar Rp.791.306.000,00,
4.Koreksi atas Biaya air, listrik dan gas sebesar Rp.302.032.974,00,
1.Koreksi atas Piutang tak tertagih sebesar Rp.216.264.764,00,
2.Koreksi atas Iklan dan Promosi sebesar Rp.289.828.728,00,
3.Koreksi atas Amortisasi Biaya Ditangguhkan sebesar Rp.791.306.000,00,
4.Koreksi atas Biaya air, listrik dan gas sebesar Rp.302.032.974,00,
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan dalam Laporan Auditor Independen diketahui bahwa piutang tak tertagih (nama akun dalam Laporan Audit adalah beban penghapusan piutang) adalah penyisihan penghapusan atas aktiva produktif, aktiva non produktif serta komitmen dan kontinjensi yang mempunyai resiko seperti pinjaman dan tidak dapat dibatalkan, yang meliputi antara lain fasilitas kredit yang belum ditarik, letter of credit dan bank garansi, dibentuk berdasarkan atas penelaahan manajemen terhadap kualitas masing-masing aktiva yang bersangkutan pada akhir tahun dengan mempertimbangkan juga kondisi ekonomi secara umum. Penyisihan penghapusan minimum mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan SE Nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum dan perubahannya Nomor 8/2/PBI/2006 dan Nomor 9/6/PBI/2007. Aktiva produktif tersebut dihapuskan pada saat manajemen berpendapat bahwa aktiva tersebut tidak dapat tertagih lagi. Penerimaan kembali aktiva produktif yang telah dihapuskan selama peride berjalan dicatat sebagai penambahan penyisihan penghapusan aktiva produktif yang bersangkutan;
bahwa biaya Iklan dan Promosi yang ada pada laporan keuangan merupakan gabungan dari beberapa akun yaitu:- Biaya Pemasangan Iklan Produk dengan kode akun 54311.- Biaya Pemasangan Iklan Bank dengan kode akun 54312.- Biaya Sponsorship (Hadiah) dengan kode akun 54313.- Biaya Cetak Brosur/Leafiet dengan kode akun 54314.- Biaya Business Promotion dengan kode akun 54315
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas amortisasi biaya ditangguhkan sebesar Rp.791.306.000,00 yaitu pada akun Amortisasi Biaya Pra operasional dan Amortisasi Biaya Relokasi Kantor;
bahwa alasan koreksi Terbanding didasarkan pada alasan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai dan Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya air, listrik, dan gas adalah tidak benar, sebagai bukti bersama dengan surat banding ini Pemohon Banding sertakan rincian biaya air, listrik, dan gas;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp.216.264.764,00 karena Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun pada saat penelitian keberatan sudah menjelaskan dan menunjukkan adanya jurnal penyesuaian (adjusting entries) terhadap pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang dihitung berdasarkan saldo aktiva produktif akhir tahun. Jurnal penyesuaian (adjusting entries) dilakukan pada awal tahun berikutnya karena penghitungan cadangan didasarkan pada saldo akhir aktiva produktif. Namun demikian secara dasar akrual pengakuan beban/pendapatan sebagai bentuk pengakuan terhadap cadangan yang disesuaikan tetap harus diakui di tahun buku pembentukan cadangan tersebut;
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) Juncto Pasal 9 (1) UU PPh. Pemohon Banding menelusuri kembali rincian biaya iklan dan promosi dan dari hasil penelusuran yang Pemohon Banding lakukan menurut Pemohon Banding terdapat jumlah Rp.333.585.969,00 biaya iklan dan promosi yang dapat dibiayakan karena memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan tidak termasuk sebagai bagian biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Rincian biaya yang dapat dibiayakan pada pos biaya iklan dan promosi sebesar Rp.333.585.969,00 tersebut Pemohon Banding rinci dalam surat banding Pemohon Banding. Sehingga biaya iklan dan promosi menurut pengajuan banding Pemohon Banding dihitung: Rp.336.585.969,00 – Rp.50.333.200,00 (pengurangan koreksi pada saat keberatan) = Rp.289.829.728,00;
bahwa Amortisasi biaya ditangguhkan adalah biaya-biaya yang terjadi selama masa pra operasi pembukaan bebarapa kantor cabang. Seluruh biaya, selain aktiva tetap akan di-pool ke akun biaya praoperasi. Biaya Praoperasi ini akan mulai diamortisasi pada saat mulai beroperasinya kantor cabang tersebut. Biaya praoperasi diamortisasi selama 24 bulan;
bahwa alasan koreksi Terbanding didasarkan pada alasan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai dan Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya air, listrik, dan gas adalah tidak benar
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam persidangan para pihak menyatakan koreksi tersebut terkait dengan pembuktian. Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk melengkapi dan menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti;
bahwa untuk pembuktian atas sengketa ini, pada uji bukti Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa:1) Rekap Penghitungan PPAP (Penyisihan Piutang dan Aktiva Produktif Lainnya) Tahun 2008,2) Perhitungan PPAP yang harus dibentuk rinci per cabang per jenis PPAP per 31 Desember 2008,3) Akun GL Beban PPAP yang telah dibentuk tahun 2008,4) Daftar Adjustment untuk PPAP atas akun beban PPAP yang sudah ditutup ke akun Laba/Rugi,5) Tiket Transaksi,6) Memo reklasifikasi Lap Keu 31 Desember 2008,7) Akun GL beban PPAP Non Bank tahun 2008,8) Akun GL beban PPAP Rekening Administrasi tahun 2008,9) Akun GL beban PPAP Tagihan Lainnya tahun 2008,10) Akun GL beban PPAP Non Bank tahun 2009,11) Akun GL beban PPAP Rekening Administrasi tahun 2009,12) Akun GL beban PPAP Tagihan Lainnya tahun 2009,
bahwa setelah Majelis meneliti hasil uji bukti diketahui jumlah koreksi biaya Piutang Tak Tertagih sebagai berikut:
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa dalam uji bukti, terbukti jumlah PPAP Kredit Kepada Non Bank, Biaya PPAP Trans. Rek. Administratif dan biaya PPAP Tagihan Lainnya K/Nasabah yang diakui oleh Terbanding telah sesuai dengan jumlah biaya pada GL Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selisih koreksi sebesar Rp.216.264.764,00 berasal dari jurnal koreksi dan berdasarkan tiket transaksi, terbukti bahwa jurnal koreksi tersebut dibukukan pada Januari 2009;
bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Terbanding mengakui jumlah biaya piutang tak tertagih hanya didasarkan pada data general ledger per 31 Desember 2012. Biaya Piutang Tak Tertagih adalah biaya yang terkait dengan pembentukan cadangan piutang tak tertagih. Koreksi positif Rp.216.264.764,00 pada biaya piutang tak tertagih yang tidak diakui oleh Pemeriksa merupakan penyesuaian terhadap pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang dihitung berdasarkan saldo aktiva produktif akhir tahun, sehingga jurnal penyesuaian (adjusting entries) dilakukan pada awal tahun berikutnya. Namun demikian secara dasar akrual pengakuan beban/pendapatan sebagai bentuk pengakuan terhadap cadangan yang disesuaikan tetap harus diakui di tahun buku pembentukan cadangan tersebut;
bahwa dari uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp.216.264.764,00 merupakan beban tahun 2008 sehingga koreksi Terbanding atas biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp.216.264.764,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam persidangan para pihak menyatakan koreksi tersebut terkait dengan pembuktian. Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk melengkapi dan menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti;
bahwa setelah Majelis meneliti hasil uji bukti diketahui jumlah Koreksi Biaya lklan dan Promosi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebagai berikut:
Koreksi biaya iklan dan promosi 765.907.060Koreksi yang ditambah/(dikurang) dlm keberatan (50.333.200)Koreksi positif berdasarkan keputusan keberatan 715.573.860Koreksi yang disetujui dan tidak diajukan banding 425.745.132Koreksi yang tidak disetujui dan diajukan banding 289.828.728
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat jumlah Rp.336.585.969,00 dari biaya iklan dan promosi yang dapat dibebankan secara fiskal;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan Rekap GL Biaya Business Prom. Yang dapat dibebankan secara fiskal dan Copy Tiket transaksi serta Copy bukti pendukung atas Biaya Business Promotion yg dpt dibebankan secara fiskal;
bahwa berdasarkan Copy Tiket transaksi serta Copy bukti pendukung atas Biaya Business Promotion yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti dapat dijelaskan sebagai berikut:
Biaya Business Prom. Yang terdapat copy Tiket transaksi serta Copy bukti pendukung 203.274.883 Biaya Business Prom. Yang terdapat copy Tiket transaksi tetapi tidak terdapat Copy bukti pendukung 133.311.086 336.585.969 bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1) Juncto Pasal 9 (1) UU PPh. Pemohon Banding menelusuri kembali rincian biaya iklan dan promosi dan dari hasil penelusuran yang Pemohon Banding lakukan menurut Pemohon Banding terdapat jumlah Rp.333.585.969,00 biaya iklan dan promosi yang dapat dibiayakan karena memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan tidak termasuk sebagai bagian biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
Rincian biaya yang dapat dibiayakan pada pos biaya iklan dan promosi sebesar Rp. 333.585.969,00 tersebut Pemohon Banding rinci dalam surat banding Pemohon Banding. Sehingga biaya iklan dan promosi menurut pengajuan banding Pemohon Banding dihitung: Rp.336.585.969,00 – Rp.50.333.200,00 (pengurangan koreksi pd saat keberatan) = Rp.289.829.728,00;
bahwa setelah Majelis meneliti atas dokumen pendukung, hasil uji bukti, Kertas Kerja Pemeriksaan dan laporan Hasil Penelitian Keberatan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding dapat membuktikan biaya iklan dan promosi sebesar Rp.289.829.728,00, sehingga koreksi Terbanding atas biaya iklan dan promosi sebesar Rp.289.829.728,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam persidangan para pihak menyatakan koreksi tersebut terkait dengan pembuktian. Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk melengkapi dan menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti; bahwa setelah Majelis meneliti hasil uji bukti diketahui jumlah Koreksi atas Amortisasi Biaya Ditangguhkan sebesar Rp.791.306.000,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yangdiperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:1) Rekap penghitungan seluruh Biaya PraOperasional (BPOP),2) Rekap BPOP Kantor Kas Dalu-dalu,3) Rekap BPOP cabang Pekanbaru,4) Rekap BPOP cabang Balikpapan,5) Rekap BPOP cabang Lampung,6) Akun GL Amortisasi BPOP Dalu-Dalu,7) Tiket transaksi atas Akun GL Amortisasi BPOP Dalu-Dalu,8) Akun GL Amortisasi BPOP Pekanbaru,9) Tiket transaksi atas Akun GL Amortisasi BPOP Pekanbaru,10) Akun GL Amortisasi BPOP Balikpapan,11) Tiket transaksi atas Akun GL Amortisasi BPOP Balikpapan,12) Akun GL Amortisasi BPOP Lampung,13) Tiket transaksi atas Akun GL Amortisasi Lampung,14) Bukti-bukti pendukung BPOP Dalu-dalu,15) Bukti-bukti pendukung BPOP Pekanbaru,16) Bukti-bukti pendukung BPOP Balikpapan,17) Bukti-bukti pendukung BPOP Lampung,
bahwa setelah Majelis meneliti atas dokumen pendukung, hasil uji bukti, Kertas Kerja Pemeriksaan dan laporan Hasil Penelitian Keberatan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan atas biaya-biaya yang dikeluarkan merupakan biaya dalam rangka pembukaan kantor cabang baru (pra-operasional), sehingga biaya-biaya a quo dapat ditanggug dan dibiayakan melalui amortisasi (sesuai Pasal 11A ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000), sehingga demikian koreksi Terbanding atas Amortisasi Biaya Ditangguhkan sebesar Rp.791.306.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam persidangan para pihak menyatakan koreksi tersebut terkait dengan pembuktian. Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk melengkapi dan menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti;
bahwa setelah Majelis meneliti hasil uji bukti diketahui jumlah Koreksi atas Biaya air, listrik dan gas sebesar Rp.302.032.974,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:1) Rekap Akun GL biaya listrik air dan gas,2) Rekap Akun GL adjustment terhadap biaya listrik air dan gas, Tiket transaksi dan bukti pendukung;
bahwa setelah Majelis meneliti atas dokumen pendukung, hasil uji bukti, Kertas Kerja Pemeriksaan dan laporan Hasil Penelitian Keberatan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan biaya listrik, air, dan gas sebesar Rp.83.068.151,00 (Rp.302.032.974,00 – (Rp.213.607.762,00 + Rp.5.357.061,00) sedangkan sisa sebesar Rp.213.607.762,00 Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bukti, sehingga demikian koreksi Terbanding sebesar Rp.83.068.151,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2008 menjadi/dihitung kembali sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut keputusan Terbanding Rp.11.421.636.791,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
– Koreksi biaya Piutang Tak Tertagih Rp. 216.264.764,00
– Koreksi biaya iklan dan promosi Rp. 289.829.728,00
– Koreksi Amortisasi Biaya Ditangguhkan Rp. 791.306.000,00 R
– Koreksi atas Biaya air, listrik dan gas Rp. 83.068.151,00
Jumlah Rp. 1.380.468.643,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp. 10.041.168.148,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto untuk Tahun Pajak 2008 menjadi/dihitung kembali sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut keputusan Terbanding Rp.11.421.636.791,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
– Koreksi biaya Piutang Tak Tertagih Rp. 216.264.764,00
– Koreksi biaya iklan dan promosi Rp. 289.829.728,00
– Koreksi Amortisasi Biaya Ditangguhkan Rp. 791.306.000,00 R
– Koreksi atas Biaya air, listrik dan gas Rp. 83.068.151,00
Jumlah Rp. 1.380.468.643,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp. 10.041.168.148,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-315/WPJ.04/2012 tanggal 15 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00043/206/08/062/10 tanggal 31 Desember 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp.10.041.168.148,00
Penghasilan Kena Pajak Rp.10.041.168.148,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 2.994.850.444,00
Kredit Pajak Rp. 1.499.051.000,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp. 1.495.799.444,00
Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp. 688.067.744,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 2.183.867.188,00
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-315/WPJ.04/2012 tanggal 15 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00043/206/08/062/10 tanggal 31 Desember 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp.10.041.168.148,00
Penghasilan Kena Pajak Rp.10.041.168.148,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 2.994.850.444,00
Kredit Pajak Rp. 1.499.051.000,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp. 1.495.799.444,00
Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp. 688.067.744,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 2.183.867.188,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.