Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50010/PP/M.XIII/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50010/PP/M.XIII/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50010/PP/M.XIII/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 berupa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.003.120.325,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP00125/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 halaman 13-16 beserta Risalah Pembahasan Akhir, Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.216.102.147,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengetahui rincian biaya terkait penghasilan final karena terdapat bagian yang menghitung biaya terkait penjualan dan pembelian portfolio tersebut. Dapat dihitung gaji karyawan tersebut, sewa ruangan, penyusutan atas komputer. Biaya-biaya tersebut dihitung oleh Pemohon Banding setelah terjadi pemeriksaan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa penyesuaian fiskal positip sebesar Rp1.003.120.325,00 (koreksi biaya proporsional) dikoreksi Terbanding karena dari data yang ada Pemohon Banding tidak memisahkan biaya yang berkaitan dengan memelihara, menagih, dan mendapatkan penghasilan tersebut dan bukti pendukung yang dilampirkan tidak cukup kuat sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku perhitungan harus dilakukan secara proporsional;
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan dimana dalam undang-undang tersebut terdapat ilustrasi yaitu apabila terdapat penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan final / bukan objek pajak maka untuk menghitung biaya yang terkait dengan biaya untuk mendapatkan penghasilan (final / non final / bukan objek pajak) dihitung secara proporsional, dimana proporsi dari biaya yang berkaitan dengan objek pajak dan penghasilan final tersebut dihitung sebanding dengan penghasilan yang diperoleh;
bahwa di dalam SPT Pemohon Banding tidak ada pemisahan antara biaya yang berkaitan dengan penghasilan final maupun non final. Di dalam pembukuan Pemohon Banding juga tidak ada pemisahan antara biaya yang berkaitan dengan penghasilan final / bukan objek pajak dengan biaya yang berkaitan dengan penghasilan non final yang dihitung sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh;
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut menurut Terbanding sangat relevan jika untuk menghitung biaya yang berkaitan dengan penghasilan final / bukan objek pajak dengan perhitungan secara proporsional, sehingga perhitungan Terbanding dalam koreksi untuk menentukan biaya yang berkaitan dengan penghasilan final atau non final secara proporsional telah sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa contoh dalam penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a. penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf h sebesar Rp100.000.000,00
b. penghasilan bruto lainnya sebesar Rp300.000.000,00 c. Jumlah penghasilan bruto Rp400.000.000,00 Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000,00, maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 = Rp150.000.000,00, sehingga dalam penjelasan tersebut dicontohkan cara perhitungan untuk menentukan biaya yang terkait dengan penghasilan final dan non final;
bahwa menurut Pemohon Banding, memang benar Pemohon Banding tidak memisahkan biaya, namun bukan berarti Pemohon Banding tidak bisa memisahkan mana biaya final dan biaya yang tidak final, karena Pemohon Banding telah dapat memisahkan biaya-biaya sebagaimana data data atau bukti-bukti yang telah diserahkan pada Pemeriksa dan Peneliti. Perlu diketahui bahwa transaksi saham dilakukan melalui broker (Perantara Pedagang Efek) dan bukan Pemohon Banding terjun langsung menjual dan membeli Efek (saham), karena izin yang Pemohon Banding dapat dari Bapepam & Lembaga Keuangan adalah sebagai Manajer Investasi bukan sebagai Perantara Pedagang Efek. Atas transaksi saham tersebut dimonitor cukup oleh 1 (satu) orang yaitu Siti Isyatun dan tidak memerlukan banyak tenaga, biayanya relatif sangat kecil;
bahwa menurut Pemohon Banding, memang penghasilan sampingan Pemohon Banding lebih tinggi dibanding penghasilan utama karena pada tahun 2008, tahun 2009 harga saham naik tinggi IHSG sampai 70% oleh karena itu nilainya tinggi tetapi bila dilihat dari event tidak sedemikian;
bahwa Pemohon Banding mengelola dana nasabah dalam bentuk reksadana. Pemohon Banding setiap hari melakukan instruksi jual/beli saham kepada Bank Custodian sebagai penyimpan harta reksadana;
bahwa ada 3 pihak yang terlibat yaitu investor, bank custodian, dan Pemohon Banding (dengan rekanan). Dalam 1 tahun setiap reksadana berbeda hasilnya dan yang diperoleh Pemohon Banding adalah management fee atas setiap reksadana;
bahwa dari pengelolaan investasi tersebut Pemohon Banding memperoleh Management Fee. Besaran Management Fee sudah Pemohon Banding tuangkan dalam prospektus sebesar 1% – 2% dari total dana kelolaan yang dibayarkan oleh Bank Kustodian setiap bulan. Diluar penghasilan tersebut adalah merupakan portfolio investasi Pemohon Banding sendiri dalam bentuk saham atau obligasi;
bahwa penghasilan pasif tersebut dikelola oleh broker (pihak ke-3) Pemohon Banding sifatnya hanya membeli dan jika harganya tinggi maka akan dijual oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penghasilan pasif tersebut tidak memerlukan biaya yang besar dan tanpa ada penghasilan pasif (portfolio investasi) tersebut pun biaya operasional Pemohon Banding tidak akan terlalu berbeda. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan biaya secara proporsional yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Pasal 4 huruf b disebutkan : Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk:
b. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
bahwa dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan : Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada kalimat yang menjelaskan besarnya biaya harus dihitung secara proporsional;
bahwa contoh dalam penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut terkait dengan penghasilan utama namun apabila terkait dengan penghasilan sampingan (pasive income) maka menurut Pemohon Banding penafsiran Terbanding keliru terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam SPT memang tidak terdapat pemisahan biaya yang terkait dengan penghasilan final karena biaya tersebut cenderung kecil, namun rincian biaya terkait penghasilan final dapat diketahui karena terdapat bagian yang menghitung biaya terkait penjualan dan pembelian portfolio tersebut. yaitu gaji karyawan tersebut, sewa ruangan, penyusutan atas komputer, dan biaya-biaya tersebut dihitung oleh Pemohon Banding setelah terjadi pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah dapat memisahkan biaya-biaya sebagaimana data-data atau bukti-bukti telah diserahkan pada Terbanding (Pemeriksa) namun tidak diterima oleh Pemeriksa;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa:
bahwa menurut Majelis, berdasarkan hal tersebut sebenarnya Terbanding telah mengetahui Penghasilan Pemohon Banding baik yang berasal dari penghasilan non final maupun penghasilan yang final, namun menurut Terbanding dalam faktanya Terbanding tidak melihat adanya pemisahan biaya atas penghasilan final dan non final dalam SPT;
bahwa menurut Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan : Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
bahwa menurut angka 4 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-338/PJ.31/2004 tentang Penegasan Mengenai Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Dalam Menghitung PKP bahwa:
Joint cost adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya;
Alokasi pembebanan pengeluaran atau biaya yang merupakan joint cost kepada masing-masing penghasilan, apabila tidak dapat dipisahkan secara jelas sesuai pengeluaran atau biaya yang sebenarnya terjadi untuk masing-masing penghasilan tersebut, dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan bruto, jam kerja atau jam pakai, atau cara perbandingan lainnya yang relevan dan lazim. Beban dari penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat diperhitungkan;
Apabila besarnya suatu pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan tidak terpengaruh oleh ada-tidaknya kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya, atau dengan perkataan lain jumlahnya tetap sama, maka dalam hal demikian pengeluaran ataubiaya tersebut bukan merupakan joint cost, sehingga pembebanannya tidak dialokasikan seperti tersebut pada huruf b melainkan merupakan beban sepenuhnya dari penghasilan yang terkait saja.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat bahwa untuk menentukan sesuatu pengeluaran atau biaya merupakan joint cost ditandai dengan adanya:
bahwa menurut Majelis, perhitungan biaya secara proportional (joint cost) bisa dilakukan, jika tidak dapat dipisahkan secara jelas sesuai dengan pengeluaran atau biaya yang sebenarnya terjadi untuk masing-masing penghasilan;
bahwa apabila tidak dapat dipisahkan secara jelas sesuai pengeluaran atau biaya yang sebenarnya terjadi untuk masing-masing penghasilan tersebut, dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan bruto, jam kerja atau jam pakai, atau cara perbandingan lainnya yang relevan dan lazim. Beban dari penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat diperhitungkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat memisahkan antara biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan final maupun non final karena memang biaya untuk penghasilan final adalah relatif kecil karena merupakan usaha sampingan yang hanya dimonitor oleh satu orang karyawan (Siti Isyatun);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Keuangan pemohon Banding tahun 2008 dan 2009 yang telah di Audit dapat diketahui bahwa di dalam Laporan Keuangan tahun 2008 dimana tidak terdapat jual beli saham jumlah biaya operasi Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.138.441.930,00, sedang biaya operasi untuk tahun 2009 di mana terdapat jual beli saham adalah sebesar Rp1.318.322.093,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Majelis, besarnya pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan juga tidak terpengaruh (hanya sedikit pengaruhnya) dengan ada tidaknya kegiatan untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan lainnya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat memisahkan antara biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan final maupun non final karena memang biaya untuk penghasilan final adalah relatif kecil karena merupakan usaha sampingan, di samping itu besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan final juga tidak terpengaruh dengan ada tidaknya kegiatan untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 berupa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.003.120.325,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali
bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 1.929.169.687,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.003.120.325,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 926.049.362,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali
bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 1.929.169.687,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.003.120.325,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 926.049.362,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yangberkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yangberkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-874/WPJ.07/2012 tanggal 14 Mei 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00008/206/09/054/11 tanggal 26 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 926.049.362,00
Kompensasi Kerugian Rp 240.350.632,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 685.698.730,00
PPh terutang Rp 188.209.619,00
Kredit Pajak Rp 186.709.305,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 1.500.314,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 480.100,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.980.414,00
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-874/WPJ.07/2012 tanggal 14 Mei 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00008/206/09/054/11 tanggal 26 April 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 926.049.362,00
Kompensasi Kerugian Rp 240.350.632,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 685.698.730,00
PPh terutang Rp 188.209.619,00
Kredit Pajak Rp 186.709.305,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 1.500.314,00
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 480.100,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.980.414,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,