Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50013/PP/M.XIII/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50013/PP/M.XIII/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50013/PP/M.XIII/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp983.497,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa mengenai apa yang Terbanding lakukan saat proses pemeriksaan terkait kredit pajak yang dipotong oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah PT Daisen Wood Frame dan PT Kayu Lapis Indonesia, Terbanding menyatakan bahwa yang sudah dilakukan Terbanding berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan adalah sebatas konfirmasi atau klarifikasi atas bukti potong PPh 23. Apakah Pemeriksa sudah melakukan pengujian lain untuk meyakini kebenaran bukti potong PPh 23 ini perlu Terbanding konfirmasi terlebih dahulu kepada Pemeriksa;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa permasalahan keabsahan bukti potong yang Pemohon Banding terima dari kedua perusahaan di atas adalah menjadi tanggung jawab mereka sebagai pihak pemotong dan penerbit bukti potong bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 983.497,00 berdasarkan hasil klarifikasi Bukti Potong PPh Pasal 23 ke KPP Pemotong Pajak dijawab “Tidak Ada”;
bahwa terdapat 2 (dua) lembar Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilakukan klarifikasi ke KPP Pratama Batang yang dijawab “Tidak Ada”, terdiri dari:
bahwa terdapat 3 (tiga) lembar Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilakukan klarifikasi ke KPP Pratama Ciuleungsi yang dijawab “Tidak Ada”, terdiri dari:
bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan bukti berupa SPT Masa PPh Pasal 23 a.n. PT Kayu Lapis Indonesia dan PT Daisen Wood Frame, namun yang diserahkan Pemohon Banding hanya SPT induknya saja sedangkan lampiran SPT nya berupa daftar bukti potong tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan yang sudah dilakukan Terbanding adalah sebatas konfirmasi atau klarifikasi atas bukti potong PPh Pasal 23 ke KPP terkait, sedangkan pada waktu pemeriksaan Terbanding tidak mengetahui apakah sudah dilakukan pengujian lain oleh Pemeriksa untuk mengetahui kebenaran bukti potong PPh Pasal 23 dimaksud;
bahwa dalam persidangan Terbanding sudah meminta klarifikasi ulang ke KPP Batang dan KPP Cileungsi, untuk KPP Batang sudah diperoleh jawaban tidak ada, sedangkan untuk KPP Cileungsi sudah Terbanding minta jawaban konfirmasi kedua namun belum dijawab oleh KPP Cileungsi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang dimiliki oleh Pemohon Banding, terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Kayu Lapis Indonesia dan PT Daisen Wood Frame;
bahwa bukti potong PPh Pasal 23 tersebut sudah Pemohon Banding sampaikan dalam proses penelitian keberatan, namun Terbanding menyatakan bukti potong tersebut tidak sah/tidak ada;
bahwa Pemohon Banding memiliki dan telah memberikan bukti Lapor PPh Pasal 23 yang Pemohon Banding minta dari kedua perusahaan di atas, Pemohon Banding juga sudah meminta konfirmasi langsung dari kedua perusahaan tersebut dan memang hasilnya adalah mereka telah melaporkan PPh Pasal 23 atas Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding jawaban konfirmasi yang menyatakan data “Tidak Ada” oleh KPP tidak dapat menggugurkan keabsahan atas bukti-bukti potong di atas. Jika sah tidaknya suatu bukti potong PPh Pasal 23 hanya bergantung pada jawaban konfirmasi dari KPP, maka apalah gunanya bukti-bukti lapor berupa Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pajak dan Bukti Lapor SPT PPh Pasal 23 lengkap beserta rinciannya yang Pemohon Banding minta dari Pembeli sebagai pembuktian dari Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Daisen Wood Frame dan PT Kayu Lapis Indonesia;
bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah menerima penghasilan dari PT Daisen Wood Frame sebesar Rp17.945.400,00 dan PT Kayu Lapis Indonesia sebesar Rp 41.389.150,00;
bahwa atas penghasilan yang diterima Pemohon Banding tersebut, PT Daisen Wood Frame dan PT Kayu Lapis Indonesia langsung memotong PPh Pasal 23-nya sesuai dengan bukti potong PPh 23 yang diserahkan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas bukti potong PPh Pasal 23 yang diserahkan Pemohon Banding tersebut dengan alasan klarifikasi dijawab “Tidak Ada” dari KPP tempat PT Daisen Wood Frame dan PT Kayu Lapis Indonesia terdaftar;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui apakah sudah dilakukan pengujian lain oleh Pemeriksa untuk mengetahui kebenaran bukti potong PPh Pasal 23 yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding sudah melakukan klarifikasi ulang ke KPP Batang dan KPP Cileungsi, yang sudah dijawab “Tidak Ada” oleh KPP Batang, sedangkan klarifikasi ulang ke KPP Cileungsi belum dijawab sampai dengan sidang diputus;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat Terbanding tidak melakukan pengujian lain terhadap bukti potong PPh Pasal 23 yang diserahkan Pemohon Banding selain melakukan konfirmasi ke KPP terkait;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Daisen Wood Frame dan PT Kayu Lapis Indonesia telah dipotong PPh Pasal 23-nya sebesar Rp983.497,00 oleh PT Daisen Wood Frame dan PT Kayu Lapis Indonesia, dengan demikian terbukti Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut sebesar Rp983.497,00;
bahwa dengan demikian atas PPh Pasal 23 sebesar Rp983.497,00 yang sudah dibayar Pemohon Banding tersebut dapat dijadikan Kredit Pajak oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp983.497,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan Kredit Pajak menjadi sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp 9.026.424,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 983.497,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp 10.009.921,00
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp 9.026.424,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 983.497,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp 10.009.921,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-661/WPJ.20/2012 tanggal 01 Agustus 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00012/406/09/004/11 tanggal 24 Juni 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rp272.500.306,00)
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak (Rp272.500.306,00)
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 10.009.921,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayar (Rp 10.009.921,00)
Sanksi administrasi Rp 0,00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (Rp 10.009.921,00).
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-661/WPJ.20/2012 tanggal 01 Agustus 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00012/406/09/004/11 tanggal 24 Juni 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rp272.500.306,00)
Kompensasi Kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak (Rp272.500.306,00)
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 10.009.921,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayar (Rp 10.009.921,00)
Sanksi administrasi Rp 0,00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (Rp 10.009.921,00).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,