Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50334/PP/M.XV/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50334/PP/M.XV/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.06/2013 tanggal 08 Juli 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 Nomor: 00010/206/10/073/12 tanggal 02 Oktober 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 01/TAX/TKP 2010/kebPPh/10/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.06/2013 tanggal 08 Juli 2013 banding Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 001/TKP-BANDING-PPh Badan/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.06/2013 tanggal 08 Juli 2013 yang Pemohon Banding terima tanggal 12 Juli 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00010/206/10/073/12 tanggal 02 Oktober 2012 yang diterbitkan berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/TAX/TKP 2010/keb-PPh/10/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat tanggal 29 Oktober 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal sebagai berikut :
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 001/TKP-BANDING-PPh Badan/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/TKP-BANDING-PPh Badan/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/TKP-BANDING-PPh Badan/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 Juli 2013;
bahwa Majelis melakukan penelitian mengenai jangka waktu Surat Banding Nomor: 001/TKP-BANDING-PPh Badan/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013, yaitu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut: T-1 bukti terima kiriman Pos Express;
bahwa Pasal 1 Angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding”;

bahwa penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan “Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh Pemohon Banding”;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti T-1 diketahui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.06/2013 tanggal 08 Juli 2013 dikirimkan pada tanggal 08 Juli 2013 sedangkan banding Pemohon Banding diajukan ke Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2013 sehingga Majelis berpendapat banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan 4 (empat) hari atau melebihi jangka waktu 3 ( tiga ) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur) dalam pengajuan SuratBandingnya;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding dengan Surat Banding Nomor: 001 /TKP-BANDING-PPh Badan/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan oleh karena Surat Banding Nomor: 001/TKP-BANDING-PPh Badan/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, yaitu banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.06/2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama XXXtidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M sebagai Hakim Anggota
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: