Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51034/PP/M.XIA/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51034/PP/M.XIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp17.453.853.030,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi positif terjadi atas pembelian cengkeh yang dilakukan dengan pengujian kuitansi sebagai bukti dasar dengan pembelian via bank menunjukkan jumlah yang tidak sesuai dan terdapat beberapa kuitansi yang tidak ditandatangani oleh penjual cengkeh yang sebenarnya (kuitansi tidak valid), terhadap kuitansi tersebut dilakukan perhitungan kembali dengan menggunakan harga beli hasil konfirmasi dari Dinas Perkebunan terkait sehingga terdapat koreksi positif sejumlah Rp17.454.233.327,00. Koreksi positif didasarkan pada Pasal 6 ayat 1 UU PPh tahun 2008;
Menurut Pemohon
:
bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah uang titipan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pengumpul ini seluruhnya digunakan untuk membeli cengkeh, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak seluruhnya digunakan untuk membeli cengkeh, ada sebagian kecil yang dipergunakan untuk hal lain, misalnya, biaya transportasi dan akomodasi pengumpul;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp17.453.853.030,00, (Penghasilan Neto menurut Terbanding sebesar Rp16.139.385.371,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar –Rp1.314.847.956,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp17.453.853.030,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif atas pembelian cengkeh yang dilakukan dengan pengujian kuitansi sebagai bukti dasar dengan pembelian via bank menunjukkan jumlah yang tidak sesuai dan terdapat beberapa kuitansi yang tidak ditandatangani oleh penjual cengkeh yang sebenarnya (kuitansi tidak valid), terhadap kuitansi tersebut dilakukan perhitungan kembali dengan menggunakan harga beli hasil konfirmasi dari Dinas Perkebunan terkait sehingga terdapat koreksi positif sejumlah Rp17.454.233.327,00 (menurut pemeriksa). Koreksi positif didasarkan pada Pasal 6 ayat 1 UU PPh tahun 2008.
bahwa berdasar laporan penelitian keberatan Nomor LAP-42/WPJ.21/2012 tanggal 27 Maret 2012 diketahui oleh Peneliti Keberatan koreksi Pemeriksa tersebut dikurangi dengan selisih antara Pemeriksa dengan Peneliti Keberatan dari hasil perhitungan pembelian cengkeh dari daerah Palu sebesar Rp380.297,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp17.453.853.030,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis nomor S-3845/PJ.07/2013 tanggal 10 Juni 2013 mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp17.453.853.030 yang dikoreksi karena:Pembelian barang (cengkeh kering) dilakukan Pemohon Banding dengan sistem uang muka yang ditransfer ke 8 orang dalam 10 rekening bank namun rekening koran tersebut tidak seluruhnya diserahkan pada saat pemeriksaan.Bahwa untuk membuktikan transaksi pembelian tersebut Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa kuitansi pembelian.Bahwa dari kuitansi pembelian tersebut dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:Pembelian cengkeh yang Pemohon Banding lakukan tidak dapat ditelusuri atau tidak ada kecocokan antara General Ledger dengan kuitansi pembeliannya. Tidak terdapat kecocokan pengeluaran yang tertera dalam setiap kuitansi pembelian cengkeh derman rekening korannya.Kuitansi tersebut tidak bernomor, padahal nilai transaksinya sangat besar ( milyaran rupiah).Terdapat tanda tangan dan tulisan yang mirip padahal penjualnya berbeda, maka Terbanding telah mengecek langsung ke lapangan dan diketahui bahwa nama penjual yang tercantum dalam kuitansi tersebut tidak ada (fiktif) sebagai penjual/pengepul cengkeh kering.Bukti lain untuk meyakinkan Terbanding seperti rekening koran dari pihak perantara tidak ada, sehingga Terbanding tidak bisa menguji kebenaran transaksi pembelian yang diklaim oleh Pemohon Banding. Rekening koran dari pihak perantara diperlukan untuk melihat transaksi pembayaran dari perantara ke penjual cengkeh.bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa setelah Pemohon Banding memeriksa Surat Uraian Banding, Pemohon Banding menyimpulkan sengketa ini bukan hanya mengenai arus kas tetapi juga menyangkut mengenai kuitansi, dimana Terbanding meragukan validitas kuitansitersebut;
bahwa bisnis Pemohon Banding adalah untuk jual/beli cengkeh, Pemohon Banding membeli dari petani cengkeh/pedagang besar untuk kemudian dijual kepada pabrik rokok. Pemohon Banding memberikan uang kepada pengumpul (yang adalah karyawan Pemohon Banding sendiri), kemudian pengumpul akan pergi ke Jawa Timur, Manado, Gorontalo, Makasar, Tolitoli (dan sentra-sentra cengkeh lainnya) untuk mencari cengkeh dari beberapa petani/pedagang besar, bagi Pemohon Banding yang penting adalah cengkeh dikirim ke gudang Pemohon Banding dan Pemohon Banding mendapatkan kuitansi atas pembelian tersebut.bahwa dengan demikian tidak ada bukti transfer dari Pemohon Banding kepada petani senilai persis yang tercantum di kuitansi, namun Pemohon Banding dapat menunjukan bukti arus kas dari Pemohon Banding kepada pengumpul, dan karena dari pengumpul ke petani/pedangan besar pembelian dilakukan secara tunai maka Pemohon Banding hanya dapat memberikan perhitungan/rincian pembelian oleh pengumpul kepada pihak-pihak penjual (petani/pedagang besar) dan saldo akhir uang yang masih ada di pengumpul tiap bulan;
bahwa walaupun pengkreditan uang muka dilakukan serara global pada setiap akhir bulan, pembelian cengkeh yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetap dapat ditelusuri dengan mencocokkan General Ledger (GL) dengan kuitansi pembelian;
bahwa mengenai perbedaan rekening koran dengan kuitansi pembelian, hal tersebut dikarenakan pembayaran untuk satu kuitansi dilakukan dalam beberapa kali proses transfer sesuai dengan frekwensi pengiriman barang. Lebih lanjut, terdapat pula satu kali tranfer untuk pembayaran beberapa kuitansi sekaligus sehingga menyebabkan berbedaan antara rekening koran dengan kuitansi pembelian;
bahwa Pemohon Banding ingin Terbanding menjelaskan mengenai angka-angka di KKP karena Pemohon Banding masih melihat ketidakcocokan antara perhitungan Pemohon Banding dengan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding membeli cengkeh melalui pengumpul, kemudian pengumpul membeli cengkeh dari petani cengkeh atas nama Pemohon Banding, atau bisa juga terjadi, atas nama pengumpul;
bahwa mestinya jumlah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sama dengan jumlah yang dibayarkan pengumpul kepada petani cengkeh;
bahwa pengumpul adalah orang yang dipercaya oleh Pemohon Banding dan antara petani cengkeh dengan Pemohon Banding tidak terdapat hubungan istimewa;
bahwa Pemohon Banding meralat pernyataan pada sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa pengumpul adalah pegawai Pemohon Banding, pada persidangan hari ini Pemohon Banding menyatakan bahwa hanya 1 orang pengumpul yang adalah pegawai Pemohon Banding, sedangan pengumpul lainnya adalah pihak lain yang independen;
bahwa karena pengumpul adalah pihak ketiga sehingga Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam meminta kuitansi atau pun rekening koran mereka;
bahwa Pemohon Banding tidak bisa menunjukan kuitansi dari petani cengkeh kepada pengumpul dan juga tidak bisa menunjukan rekening koran ke-7 ( tujuh ) pengumpul lainnya. Pemohon Banding hanya bisa menunjukan rekening koran dari 1 (satu) orang pengumpul yang bernama Sdr. Sudarsono;
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa Terbanding melakukan koreksi karena kuitansi yang dibuat oleh penjual cengkeh tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Terbanding menggunakan harga cengkeh dari Dinas Perkebunan Jawa Timur;
bahwa terdapat kuitansi-kuitansi penjualan cengkeh yang satu sama lain mirip tulisan tangannya, sehingga Terbanding melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Berdasarkan pengecekan tersebut didapati bahwa nama penjual yang tercantum dalam kuitansi tersebut tidak ada atau tidak dikenal di daerah tersebut, sehingga Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan harga cengkeh dari Dinas Perkebunan Jawa Timur;bahwa pada saat pengujian arus barang, Terbanding memeriksa surat jalan, buku pos satpam dan melakukan pengecekan fisik ke gudang di Sidoarjo dan hasilnya sesuai serta barangnya ada;
bahwa pada saat pengujian arus uang, Terbanding tidak dapat memeriksa rekening koran dari pedangang pengumpul Pemohon Banding, yang berjumlah kurang lebih 10 (sepuluh) orang sebab Pemohon Banding hanya menyerahkan rekening koran 1(satu) orang pedagang pengumpul;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas jurnal Pemohon Banding, memang tercatat transaksi antara Pemohon Banding dengan pedagang pengumpul namun jumlah nilai transaksinya tidak cocok;
bahwa skema transaksi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rekening koran dari seluruh pedagang pengumpul, tetapi hanya memberikan kuitansi dan rekening koran 1 (satu) orang pedagang pengumpul;
bahwa Pemohon Banding terlebih dahulu mentransfer uang kepada pedagang pengumpul, setelah itu pedagang pengumpul membeli ke petani, sehingga tidak ada neraca untuk masing-masing petani sebab sudah dijadikan 1 kuitansi yang menuliskan jumlah volume dan harga cengkeh per kilogram;
bahwa tidak ada perbedaan harga dari masing-masing petani;
bahwa karena alasan koreksi Terbanding adalah Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-bukti arus kas pada saat pemeriksaan maupun penelitian keberatan, makan Terbanding perlu melihat bukti-bukti dari Pemohon Banding terlebih dahulu bahwa rekap kuitansi yang diserahkan Pemohon Banding sama dengan rekap yang telah Terbanding miliki yang terdapat di KKP;
bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan arus kas dan rekening koran dari para pengumpul maka Terbanding tetap pada pendapatnya yang semula dan tetap mempertahankan koreksi positif Penghasilan Neto sebesarRp17.453.853.030,00bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1265/WPJ. 21/2012 tanggal 15 Juni 2012 yang diterbitkan oleh Terbanding mengenai Jawaban Surat Permohonan Keterangan Tertulis PT Sejahtera Agro Perkasa, Terbanding menyampaikan perincian selisih Harga Pokok Penjualan (HPP) atas pembelian cengkeh sebesar Rp17.453.853.030,00 sebagai berikut:
bahwa Terbanding telah melakukan pengujian harga cengkeh kering melalui media Internet dan konfirmasi ke Dinas Perkebunan tempat pembelian dan menunjukkan selisih yang material, sehingga atas kuitansi yang tidak memadai (tidak valid) tersebut dilakukan perhitungan kembali sesuai “harga beli” hasil konfirmasi ke pihak ketiga yang mengacu pada “Validasi Bukti” dengan memperhatikan hal-hal: Independensi dan kualifikasi yang bersumber dan pihak eksternal dalam hal ini Dinas Perkebunan setempat;Kondisi dimana bukti diperoleh dan entitas yang memiliki sistem pengendalian internal kuat akan memiliki validitas lebih tinggi;Cara bukti diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak lebih handal dibanding bukti yang diperoleh tidak langsung;
bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa pembelian cengkeh yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pembelian cengkeh dari daerah Panggul Jawa Timur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Kertas Kerja Penelitian KKP-4 dan KKP-5 yang dilampirkan pada Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-42/WPJ.21/2012 tanggal 27 Maret 2012 diperoleh data dan fakta antara lain adalah sebagai berikut :a. KKP – 4Kwitansi pembelian dari daerah Panggul Jawa Timur yang jumlahnya 122 kuitansi (Nomor 1 s.d 122) adalah merupakan kuitansi pembelian yang harga pembeliannya dikoreksi oleh Pemeriksa dengan harga dari Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Timur. Jumlah pembelian atas 2.478.218,00 kg cengkeh kering menurut Terbanding adalah sebesar Rp127.627.282.452,00 dengan kisaran harga pembelian per kg tertinggi sebesar Rp54.186,00 dan terendah sebesar Rp45.700,00.Jumlah pembelian atas 2.478.218,60 kg cengkeh kering menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp143.747.299.272,00 dengan kisaran harga pembelian per kg tertinggi sebesar Rp60.953,00 dan terendah sebesar Rp53.750,00.b. KKP – 5Kwitansi pembelian dari daerah Panggul Jawa Timur yang jumlahnya 156 kuitansi (Nomor 123 s.d 278) adalah merupakan kuitansi pembelian yang harga pembeliannya tidak dikoreksi oleh TerbandingJumlah pembelian atas 1.393.597,81 kg cengkeh kering sebesar Rp79.526.913.128,00 dengan kisaran harga pembelian per kg tertinggi sebesar Rp62.500,00 dan terendah sebesar Rp47.250,00.bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas, karena berdasarkan hasil pengujian harga cengkeh kering melalui media Internet dan konfirmasi ke Dinas Perkebunan setempat terdapat selisih yang material sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali sesuai “harga beli” hasil konfirmasi ke pihak ketiga dalam hal ini Dinas Perkebunan setempat;
bahwa Terbanding mempunyai wewenang untuk melakukan penghitungan kembali harga beli cengkeh kering sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 , sepanjang transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak penjual cengkeh kering tersebut merupakan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pada kenyataannya dalam pembelian cengkeh kering ini Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, sehingga Menurut Majelis penghitungan kembali sesuai “harga beli” hasil konfirmasi ke pihak ketiga dalam hal ini Dinas Perkebunan setempat yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat;
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Kertas Kerja Penelitian KKP4 dan KKP-5 yang dilampirkan pada Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP42/WPJ.21/2012 tanggal 27 Maret 2012, dapat diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas seluruh pembelian cengkeh kering di daerah Panggul Jawa Timur (Terbanding hanya melakukan penyesuaian atas 122 transaksi dari 273 transaksi), padahal kisaran harga dari transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding masih berada dalam kisaran harga yang tidak dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa sesuai permintaan Majelis, Pemohon Banding telah membuat sajian analisa atas arus barang dan arus kas sebagaimana tertuang dalam tabel-tabel untuk bulan Januari sampai Desember 2009, dimana pada tabel Lampiran I memuat nilai persediaan yang berasal dari pembelian cengkeh selama tahun 2009 dengan perincian sebagai berikut:Kolom A memuat nilai pembelian cengkeh daerah Panggul I Jatim sebesarRp145.354.773.407 yang mana sebesar Rp17.727.492.306 telah dikoreksi oleh Terbanding;Kolom B memuat nilai pembelian cengkeh daerah Panggul I Jatim sebesar Rp79.526.913.101 yang mana tidak dikoreksi oleh Terbanding;Kolom C memuat nilai pembelian cengkeh daerah lainnya (di luar Panggul Jatim) sebesar Rp169.197.890.923 yang mana dikoreksi negatif oleh Terbanding sebesar Rp273.639.276;
bahwa berdasarkan uraian serta data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.120.016.820,00 sedangkan atas Koreksi Positif sebesar Rp1.607.475.486 dikarenakan tidak ada bukti pendukung tetap dipertahankan oleh Majelis;
bahwa sedangkan atas pembelian cengkeh di daerah lain yang mana dikoreksi negatif oleh Terbanding sebesar Rp273.639.276 dikarenakan Pemohon Banding tidak mempersengketakan koreksi a quo maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi negatif Terbanding;
bahwa dengan demikian rincian pendapat Majelis terhadap koreksi positif Harga Pokok Penjualan atas pembelian cengkeh sebesar Rp17.453.853.030,00 adalah sebagai berikut:
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Jumlah pajak yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-114/WPJ.21/2012 tanggal 27 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP183/WPJ.21/2012 tanggal 11 Mei 2012 , tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/206/09/044/11 tanggal 08 April 2011, atas nama: XXX, sehingga Jumlah pajak yang terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hariSenin tanggal 03 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Penggantisebagai berikut :
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Arif Kurniadi, sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: