Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51078/PP/M.XB/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51078/PP/M.XB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Fiskal;
Menurut Terbanding
:
bahwa perbedaaan besarnya penyesuaian fiskal positif menurut LPP nett setelah pembahasan akhir dan SKPKB dikarenakan pada waktu pembuatan Nota Penghitungan, Pemeriksa menggabungkan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp4.381.888.573,00 dengan kerugian atas penghasilan yang bersifat final sebesar Rp613.300.425,0 ;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi fiskal positif atas proporsi biaya mendapat, menagih, memelihara penghasilan yang bersifat final dan bukan obyek pajak sebesar Rp3.034.340.364,00 ;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melaksanakan Uji Kebenaran Material Data dalam persidangan agar dapat diperoleh gambaran yang sebenarnya atas besarnya Penghasilan Netto Tahun Pajak2009 ;
bahwa pelaksanaan Uji Kebenaran Material atas Pengurangan Penghasilan Bruto telah dilakukan dalam beberapa tahapan dan berdasarkan hasil Uji Bukti terhadap dokumen dan bukti-bukti pendukung, diperoleh hasil sebagai berikut :Uji Bukti hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012:
bahwa sengketa yang dilakukan uji bukti adalah Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.950.230.262,00;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan bukti berupa:
1. Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun 2008 dan 2009,
2. Laporan Nilai Aktiva Bersih dan portofolio yang dibuat oleh Bank Kustodian selaku administrator dari Reksa Dana.
3. Rekapitulasi Perbedaan Perhitungan Pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding.
4. Pendapat auditor independen No.035/OL/ 0311/DBSD tanggal 31 Maret 2011 tentang keuntungan yang belum direalisasi tidak dimasukkan dalam penghasilan bukan objek pajak.

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban Operasional Wajib Pajak/Pemohon Banding, dimana pembobotan Beban Operasional yang dilakukan Wajib Pajak/Pemohon Banding terlalu besar. Mengingat dalam menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum yaitu Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 bahwa Terbanding memasukan seluruh penghasilan / Penghasilan Bruto sebagai pembagi adalah :Jasa Giro, Bunga Obligasi, Penjualan efek dan Right (dikenakan PPh Final);Dividen (dikenakan tarif umum); danKeuntungan yang belum terealisasi ( belum dikenakan PPh);
bahwa Wajib Pajak/Pemohon Banding dalam usahanya yaitu manajemen investasi mengeluarkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan dalam menentukan besarnya biaya yang dapat mengurangkan penghasilan bruto guna menghitung besarnya penghasilan kena pajak, harus memperhatikan biaya – biaya yang terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek Pajak;
bahwa Terbanding memasukan pembagi berupa penghasilan Keuntungan yang belum terealisasi karena atas penghasilan ini merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final pada saat efek (saham/obligasi) itu dilepas/dijual. Tentunya biaya-biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut akan melekat. Terbanding dapat mengilustrasikan sebagai berikut:
bahwa apabila dalam Tahun 2009 Pemohon Banding tidak memperoleh Penghasilan berupa:penjualan efek, right, Bunga Obligasi, Jasa Giro (dikenakan PPh Final) deviden (dikenakan PPh tarif umum) dan Pemohon Banding tidak melepas efeknya, biaya – biaya operasional (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ) tetap berjalan, di tahun 2009 terdapat keuntungan yang belum terealisasi karena Wajib Pajak tidak melepas/menjual efek tersebut;
bahwa Terbanding tentunya akan melakukan penyesuaian positif atas seluruh biaya – biaya operasional (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ), karena terkait/melekat dengan penghasilan berupa keuntungan yang belum terealisasi tersebut (karena belum menjual/melepas efek-efeknya, yang tentunya akan menjadi penghasilan yang dikenakan final pada saat dilepas/dijual);
bahwa dengan dilakukannya penyesuaian positif atas seluruh biaya – biaya operasional (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ) maka tidak ada Rugi yang nantinya menjadi kerugian yang dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan Terbanding diatas, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan perhitungan proporsional biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (“perhitungan bobot”) dengan memperhitungkan keuntungan yang belum direalisasi atas perdagangan efek saham ke dalam bagian dari penghasilan yang bukan obyek pajak, Perhitungan bobot yang kami lakukan tidak memperhitungkan keuntungan yang belum di realisasi atas perdagangan efek saham ke dalam bagian dari penghasilan bukan obyek pajak;
bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak adalah “Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kakayaan Wajib Pajak bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.” Dengan demikian, kerugian investasi yang belum direalisasi, bukanlah termasuk ke dalam kelompok penghasilan;
bahwa sesuai dengan pendapat Auditor Independen melalui surat No. 035/OL/0311/DBSD tanggal 31 Maret 2011, keuntungan yang belum direalisasi atas perdagangan efek saham bukan merupakan penghasilan dan hanya bersifat sementara. Dengan demikian tidak dimasukan dalam komponen penghasilan bukan obyek pajak dan perhitungan bobot untuk mendapatkan koreksi biaya guna mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan penghasilan bukan obyek pajak (“Perhitungan Bobot”);
bahwa keuntungan yang belum direalisasi atas saham tersebut bukan merupakan penghasilan secara akuntansi perpajakan namun hanya merupakan sistem penilaian portofolio efek yang mengacu pada PSAK No 49 “Akuntansi Reksa Dana “. PSAK ini mengharuskan Reksa Dana melakukan penilaian portofolio efek berdasarkan nilai wajar / pasar;
bahwa Pasal 10 ayat 6 UU No. 36/2008 bahwa “Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama”. Oleh karena itu, jika hal tersebut diterapkan di dalam pembukuan reksa dana maka keuntungan yang belum di realisasi menjadi nihil;
bahwa mayoritas reksa dana masuk dalam KPP Perusahaan Masuk Bursa, termasuk salah satunya produk PT NISP Asset Management yang lain yaitu Reksa Dana NISP Dana Handal mengalami hal yang sama dengan reksa dana ini dan diputuskan bahwa KPP PMB mengikuti perhitungan seperti yang disampaikan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding);
bahwa pembobotan dalam menghitung join cost adalah sebagai berikut:a. Penghasilan yg pajaknya bersifat final Bunga deposito Rp2.472.095.891,00Bunga obligasi Rp3.092.951.746,00Jasa Giro Rp. 25.517.174,00Total Rp5.590.564.811,00 = 52 ,94%b. Penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak adalah nihilc. Penghasilan yg merupakan obyek Pajak Deviden Rp.4.970.561.964,00Total Rp.4.970.561.964,00= 47.06 %Total Penghasilan Rp10.561.126.775,00 = (100%) Total Biaya Rp4.573.582.561,00 bahwa join cost (yang merupakan koreksi positif) adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pajaknya bersifat final adalah sebesar Rp2.421.039.939,00 = (52,94% x Rp4.573.582.561,00);
bahwa menurut Terbanding usaha Pemohon Banding bergerak dalam bidang manejemen investasi, penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding adalah dari jual beli saham, pendapatan bunga oblige, dan pendapatan deviden, penghasilan tersebut ada yang merupakan obyek pajak yang terutang pajak penghasilan final dan ada yang terutang pajak penghasilan tariff biasa dan ada yang bukan obyek pajak;
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Undang Undang PPh, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalamm negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangai biaya untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan, dan berdasarkan Pasal 4 ayat a dan ayat b Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap termasuk: Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dalam menghitung beban biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilam pemeriksa melakukan pembobotan sehingga perhitungnnya sebagai berikut:
a. Penghasilan yang pajaknya bersifat final:
Bunga Deposito Rp1.977.676.713,00Bunga Jasa Rp20.413.739,00
Bunga Obligasi Rp3.092.951.746,00
Keuntungan (kerugian) investasi telah direalisasi saham Rp(5.704.342.623,00)
Total Rp. (613.300.425,00) = – 0,55 %
b. Penghasilan yang dikenakan tarif umum Pendapatan deviden Rp4.970.561.964,00 = 4 ,42%
c. Pendapatan yang bukan merupakan obyek pajak:
Keuntungan(kerugian) yang belum direalisasikan,Atas penjualan saham Rp108.009.948.907,00 = 96.12 %
Jumlah Rp112.367.210.446,00 = 100,00 % Total Biaya Rp4.573.582.561,00
Jumlah biaya yang dapat dibebankan tarif umum(4,42 % X 4.573.582.561)= Rp. 202.312.360,00
Penyesuaian fiskal positif menurut terbanding Rp4.573.582.561 – Rp202.312.360 = Rp4.371.270.201,00 bahwa dalam penghitungan proporsi biaya joint cost untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan, Terbanding menghitung adanya biaya untukPenghasilan yang belum direalisasikan;
bahwa Pemohon Banding dalam menghitung proporsi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara tidak memperhitungkan keuntungan yang belum direalisasi atas perdagangan efek saham kedalam bagian dari penghasilan bukan obyek pajak sehingga perhitungan joincost adalah sebagai berikut : Penghasilan yang dikenakan PPh final:
1. Bunga Deposito2.472.095.891,00

2. Bunga Obligasi
3.092.951.746,003. Bunga Jasa Giro 

bahwa besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan tarif umum = 47,06% x 4.573.582.561 = 2.152.542.622;
bahwa penyesuaian fiscal positif menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.4.573.582.561,00 – Rp. 2.152.542.622,00 = Rp. 2.421.039.939,00;
bahwa Pemohon Banding dalam menghitung proporsi biaya jointcost untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang belum direalisasikan Tidak ada biaya yang diperhitungkan, sesuai dengan prinsip mathcing cost gain revenue, yaitu tidak ada biaya untuk penghasilan yang belum direalisasikan;
bahwa berdasarkan data-data yang diberikan, dan keterangan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding maupun Terbandingdalam persidangan , dan sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.950.230.262,00 tidak dapat dipertahankan;
MEMIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-1614/WPJ.04/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00005/206/09/018/11 tanggal 7 April 2011 ;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1614/WPJ.04/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00005/206/09/018/11 tanggal 7 April 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 menjadi sebagai berikut:

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00814/PP/PM/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Scsebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MMsebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT-51078PP/M.XB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00814/PP/PM/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: