Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51079/PP/M.XB/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51079/PP/M.XB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto Terdiri dari:
– Koreksi positif atas biaya proporsional sebesar Rp1.916.544.426,00 ,
– Koreksi negatif atas penghasilan rights sebesar Rp258.632.567,00
1. Koreksi Positif atas Biaya Proporsional sebesar Rp1.916.544.426,00
Menurut Terbanding
:
bahwa dengan demikian biaya-biaya yang berhubungan dengan keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasikan tidak boleh dibebankan, dan Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.916.544.426,00 ;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dan mengingat Reksa Dana NISP Indeks Saham Progresif merupakan salah satu produk reksa dana yang dihasilkan dari industri Pasar Modal Indonesia, yang sangat memerlukan keseragaman perlakuan Penerapan Peraturan Pemerintah termasuk dalam hal ini penerapan peraturan pajak sehingga azas keadilan bagi seluruh investor maupun calon investor dapat tercipta, maka Pemohon Banding mohon koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melaksanakan Uji Kebenaran Material Data dalam persidangan agar dapat diperoleh gambaran yang sebenarnya atas besarnya Penghasilan Netto Tahun Pajak2009 ;
bahwa pelaksanaan Uji Kebenaran Material atas Pengurangan Penghasilan Bruto telah dilakukan dalam beberapa tahapan dan berdasarkan hasil Uji Bukti terhadap dokumen dan bukti-bukti pendukung, diperoleh hasil sebagai berikut: Uji Bukti hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012:
bahwa sengketa yang dilakukan uji bukti adalah Koreksi penyesuaian fiskal positif(Koreksi biaya proporsional/joint cost) sebesar Rp1.916.544.426,00 ;
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan bukti berupa:
1. Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun 2008 dan 2009,
2. Laporan Nilai Aktiva Bersih dan portofolio yang dibuat oleh Bank Kustodian selaku administrator dari Reksa Dana.
3. Rekapitulasi Perbedaan Perhitungan Pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding.
4. Pendapat auditor independen No.035/OL/ 0311/DBSD tanggal 31 Maret 2011 tentang keuntungan yang belum direalisasi tidak dimasukkan dalam penghasilan bukan objek pajak.
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban Operasional Wajib Pajak/Pemohon Banding, dimana pembobotan Beban Operasional yang dilakukan Wajib Pajak/Pemohon Banding terlalu besar. Mengingat dalam menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh);
bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum yaitu Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000
bahwa Terbanding memasukan seluruh penghasilan / Penghasilan Bruto sebagai pembagi adalah :Jasa Giro, Bunga Obligasi, Penjualan efek dan Right (dikenakan PPh Final);Dividen (dikenakan tarif umum); dan Keuntungan yang belum terealisasi ( belum dikenakan PPh).
bahwa Wajib Pajak/Pemohon Banding dalam usahanya yaitu manajemen investasi mengeluarkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan dalam menentukan besarnya biaya yang dapat mengurangkan penghasilan bruto guna menghitung besarnya penghasilan kena pajak, harus memperhatikan biaya – biaya yang terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek Pajak;
bahwa Terbanding memasukan pembagi berupa penghasilan Keuntungan yang belum terealisasi karena atas penghasilan ini merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final pada saat efek (saham/obligasi) itu dilepas/dijual. Tentunya biaya-biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut akan melekat. Terbanding dapat mengilustrasikan sebagai berikut :
bahwa apabila dalam Tahun 2009 Pemohon Banding tidak memperoleh Penghasilan berupa:penjualan efek, right, Bunga Obligasi, Jasa Giro (dikenakan PPh Final)Deviden (dikenakan PPh tarif umum) dan Pemohon Banding tidak melepas efeknya, biaya – biaya operasional (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ) tetap berjalan, di tahun 2009 terdapat keuntungan yang belum terealisasi karena Wajib Pajak tidak melepas/menjual efek tersebut.
bahwa Terbanding tentunya akan melakukan penyesuaian positif atas seluruh biaya – biaya operasional (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ), karena terkait/melekat dengan penghasilan berupa keuntungan yang belum terealisasi tersebut (karena belum menjual/melepas efek-efeknya, yang tentunya akan menjadi penghasilan yang dikenakan final pada saat dilepas/dijual);
bahwa dengan dilakukannya penyesuaian positif atas seluruh biaya – biaya operasional (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ) maka tidak ada Rugi yang nantinya menjadi kerugian yang dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan Terbanding diatas, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan perhitungan proporsional biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (“perhitungan bobot”) dengan memperhitungkan keuntungan yang belum direalisasi atas perdagangan efek saham ke dalam bagian dari penghasilan yang bukan obyek pajak, Perhitungan bobot yang kami lakukan tidak memperhitungkankeuntungan yang belum di realisasi atas perdagangan efek saham ke dalam bagian dari penghasilan bukan obyek pajak;
bahwa sesuai dengan pendapat Auditor Independen melalui surat No. 035/OL/0311/DBSD tanggal 31 Maret 2011, keuntungan yang belum direalisasi atas perdagangan efek sahambukan merupakan penghasilan dan hanya bersifat sementara. Dengan demikian tidak dimasukan dalam komponen penghasilan bukan obyek pajak dan perhitungan bobot untuk mendapatkan koreksi biaya guna mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan penghasilan bukan obyek pajak (“Perhitungan Bobot”);
bahwa keuntungan yang belum direalisasi atas saham tersebut bukan merupakan penghasilan secara akuntansi perpajakan namun hanya merupakan sistem penilaian portofolio efek yang mengacu pada PSAK No 49 “Akuntansi Reksa Dana “. PSAK ini mengharuskan Reksa Dana melakukan penilaian portofolio efek berdasarkan nilai wajar / pasar;
bahwa Pasal 10 ayat 6 UU No. 36/2008 bahwa “Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama”. Oleh karena itu, jika hal tersebut diterapkan di dalam pembukuan reksa dana maka keuntungan yang belum di realisasi menjadi nihil;
bahwa mayoritas reksa dana masuk dalam KPP Perusahaan Masuk Bursa, termasuk salah satunya produk PT NISP Asset Management yang lain yaitu Reksa Dana NISP Dana Handal mengalami hal yang sama dengan reksa dana ini dan diputuskan bahwa KPP PMB mengikuti perhitungan seperti yang disampaikan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding);
bahwa pembobotan dalam menghitung join cost adalah sebagai berikut:a. Penghasilan yg pajaknya bersifat final Bunga deposito Rp.1.091.042.525,00Bunga jasa giroRp.63.110.259,00 Total Rp. 1.154.152.784,00 = 25 ,20%b. Penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak adalah nihilc. Penghasilan yg merupakan obyek PajakDevidenRp. 3.167.679.954,00Keuntungan inventasi telah terealisasi Rp 258.632.567,00 Total Rp. 3.426.312.521,00 = 74 ,80%Total Penghasilan Rp. 4.580.465.305,00 = (100%) Total Biaya Rp. 2.707.124.778,00
bahwa join cost (yang merupakan koreksi positif) adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pajaknya bersifat final adalah sebesar Rp. 682.121.879,00 = (25.20% x Rp. 2.707.124.778,00) ;
bahwa Terbanding melakukan penyesuaian Fiskal Positif atas beban operasional Pemohon Banding dimana pembobotan beban operasional yang dilakukan Pemohon Banding terlalu besar, mengingat dalam menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohn Banding selaku Bentuk Usaha Tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000) ;
bahwa menurut Terbanding, perlakuan Pajak Penghasilan atas Perusahaan Reksa dana dalam ketentuan perpajakan adalah sebagai berikut :Jasa Giro, Bunga Obligasi, Penjualan Efek dan Right dikenakan PPh final.Deviden dikenakan tariff umum.Keuntungan yang belum terealisasi belum dikenakan PPh.
bahwa dalam Perhitungan Joint Cost Terbanding melakukan pengelompokan Penghasilan dan Perlakuan Pengenaan Pajaknya sebagai berikut :
a. Penghasilan yang pajaknya bersifat final:
Bunga DepositoRp.1.091.042.525,00
Keuntunganinvestasi telahdirealisasi saham Rp. (672.961.222,00)
Keuntungan investasi telah direalisasi rights Rp. 258.632.567,00
Bunga Jasa Giro.Rp. 63.110.259,00TotalRp.739.824.129,00 = 0,94 %b.
Penghasilan yang bukan merupakan obyek Pajak Keuntungan investasi yangbelum direalisasi Rp. 75.157.825.653,00
Total Rp. 75.157.825.653,00 = 95.05 %c.
Penghasilan yang merupakan obyek pajak Deviden Rp. 3.167.679.954,00 = 4,01%
Total penghasilan Rp. 79.065.329.736,00
Total Biaya seluruhnya Rp. 2.707.124.778,00
bahwa berdasarkan data tersebut besarnya biaya yang diperhitungkan Terbanding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan menjumlahkan biaya untuk penghasilan yang bersifat pajak final dan penghasilan yang belum terealisasi dengan perhitungan:{(739.824.129 + 75.157.825.653)/79.065.329.736} x 2.707.124.778 = 2.598.666305
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan , yang menjadi Obyek Pajak adalah Penghasilan , yaitu setiap tambahan kernampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atyau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
bahwa dengan mengacu kepada PSAK nomor: 49 Akuntansi Reksa Dana, keuntungan yang belum direalisasi atas saham bukan merupakan penghasilan secara akuntasi perpajakan, hanya merupakan sistem penilaian portofolio efek, sebagaimana PSAK ini mengharuskan Reksa Dana melakukan penilaian portofolio efek berdaarkan nilai wajar/pasar;
bahwa Pemohon Banding menghitung joint cost sebagai berikuta. Penghasilan yg pajaknya bersifat final Bunga deposito Rp.1.091.042.525,00Bunga jasa giro Rp. 63.110.259,00 Total Rp. 1.154.152.784,00 = 25 ,20%b. Penghasilan yg merupakan obyek PajakDevidenRp.3.167.679.954,00Keuntungan inventasi telah terealisasi Rp 258.632.567,00 Total Rp. 3.426.312.521,00 = 74 ,80%Total penghasilanRp.4.580.465.305,00 Total biayaRp.2.707.124.778,00
bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pajaknya bersifat final sebesar = 25,20% x Rp. 2.707.124.778,00 = Rp.682.121.879,00
bahwa menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.42/1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Usaha Dana Reksa ( Seri PPh Nomor 30) , perlakuan Pajak Penghasilan atas Reksa Dana yang berbentuk perseroan baik yang tertutup maupun yang terbuka telah diatur dalam keketentuan perpajakan. Peraturan PPh untuk Reksadana yang berbentuk KIK adalah:

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti bukti, penjelasan penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding maupun Terbanding didalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding dengan memperhatikan peraturan Perundang Undang dan peraturan yang berlaku, Majelis berpendapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding penyesuaian fiscal positif sebesar Rp1.916.544.426,00 tidak dapat dipertahankan.
2. Koreksi Negatif atas Penghasilan Rights sebesar Rp258.632.567,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang telah direalisasikan berupa right sebesar Rp. 258.632.567,00 merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan merupakan komponen peredaran usaha karena merupakan usaha pokok Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemeriksa mengelompokan keuntungan atas realisasi rights sebagai penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final, menurut catatan Pemohon Banding, keuntungan tersebut berasal dari realisasi atas penjualan rights, yang tidak ada pemotongan pajaknya pada saat peristiwa itu terjadi, dengan demikian, menurut Pemohon Banding, penghasilan tersebut menjadi objek pajak, berdasarkan SPT Badan tahun 2009 atas keuntungan yang telah terealisasi rightspun telah dikenakan dengan tarif Pajak Penghasilan Pasal 29 dan bukan dikoreksi sebagai penghasilan final, dengan demikian, maka koreksi atas keuntungan yang telah direalisasikan rights seharusnya dibatalkan;
Menurut Majelis
:
Uji Bukti hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012:

bahwa sengketa yang dilakukan uji bukti adalah Koreksi atas penghasilan right sebesar Rp258.632.567,00 ;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan bukti berupa :
  1.  Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun 2008 dan 2009 ,
  2. Laporan Nilai Aktiva Bersih dan portofolio yang dibuat oleh Bank Kustodian selaku administrator dari Reksa Dana.
  3. RekapitulasiPerbedaanPerhitunganPajakantaraPemohonBanding dan Terbanding.
  4. Pendapat auditor independen No.035/OL/ 0311/DBSD tanggal 31 Maret 2011 tentang keuntungan yang belum direalisasi tidak dimasukkan dalam penghasilan bukan objek pajak.
bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam pemeriksaan terhadap pelaporan Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri tidak melakukan koreksi atas nilai yang dilaporkan Pemohon Banding, dengan kata lain setuju dengan nilai Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri tersebut. Hal ini terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Kertas Kerja Pemeriksaan.
bahwa yang membedakan adalah Terbanding melakukan koreksi Negatif atas Penghasilan berupa Keuntungan yang belum terelasisasi yang dilaporkan Wajib Pajak/ Pemohon Banding pada Penghasilan Dari Luar Usaha (huruf e angka 1 pada formulir 1771 – I) dan atas Keuntungan yang belum terelasisasi tersebut Tergugat memindahkannya menjadi Peredaran Usaha (koreksi positif) atau melakukan reklas, mengingat core business Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang manajemenInvestasi;
bahwa atas Keuntungan yang belum terelasisasi Wajib Pajak/Pemohon Banding telah melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif (dilaporkan pada huruf d angka 6 formulir 1771-I) dan Terbanding pun demikian, sependapat atas Keuntungan yang belum terelasisasi tersebut dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif;
bahwa atas penghasilan berupa right Terbanding melakukan koreksi sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh , Pemohon Banding keberatan dan banding atas penghasilan Right tersebut dimasukakan sebagai penghasilan final, Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan Right merupakan penghasilan yang dikenakan tarif umum;
bahwa Terbanding memasukkan dasar hukum yaitu penghasilan Right sebagai Penghasilan Final adalah Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Pajak Penghasilan;“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura”
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan Terbanding diatas, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa keuntungan penjualan right (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) tidak dikenakan pajak final pada saat peristiwa itu terjadi, sehingga penghasilan tersebut menjadi objek pajak. Keuntungan tersebut berasal dari realisasi atas penjualan rights, yang tidak ada pemotongan pajaknya pada saat peristiwa itu terjadi.
bahwa koreksi ini adalah keuntungan yang telah direalisasi atas right yang menurut Pemohon Banding termasuk objek pajak penghasilan dengan tarif umum sedangkan menurut Terbanding merupakan objek pajak penghasilan yang sifatnya final;
bahwa Pemeriksa mengelompokkan keuntungan atas realisasi rights sebagai penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final sesuai dengan pasal 4 ayat (2) huruf c Undang Undang Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding keuntungan/penghasilan penjualan rights tidak dikenakan pajak final pada saat perististiwa tersebut terjadi;
bahwa menurut Majelis, penghasilan dari penjualan rights merupakan obyek pajak berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan, dan pengenaannya bukan bersifat final tetapi dikenakan dengan tarif Umum sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE 18/PJ.42/1996, dengan demikian pengelompokan yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan reklas yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-54/WPJ.04/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Tahun 2003 Nomor: 00004/206/09/018/11 tanggal 7 April 2011;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/WPJ.04/2012 tanggal 17 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00004/206/09/018/11 tanggal 7 April 2011, atas nama: XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00814/PP/PM/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-008/PP/2012 tanggal 4 Juli 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Krosbin Siahaan, M.Scsebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Scsebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MMsebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MMsebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT-51079PP/M.XB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00814/PP/PM/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: