Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51450/PP/M.XI.B/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51450/PP/M.XI.B/15/2014
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak
2008
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp7.221.704.073,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Pemeriksa karena selisih kurs dihitung dari sisa hutang leasing, bukan dari angsuran yang sudah dibayar. Setelah ditelaah penelaah berpendapat sama dengan pemeriksa. Selisih kurs yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah pembayaran angsuran leasing bukan dari sisa hutang leasing;
Menurut Pemohon
:
bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing sebagai akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya. Dalam hal ini kerugian atas selisih kurs tersebut berasal dari hutang leasing mesin pabrik, yang tentu saja berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Loss From Foreign Exchange sebesar Rp7.221.704.073,00, dimana oleh Terbanding selisih kurs dihitung dari sisa hutang leasing, bukan dari angsuran yang sudah dibayar, sehingga selisih kurs yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah pembayaran angsuran leasing bukan dari sisa hutang leasing;
bahwa Pemohon Banding menyatakan kerugian selisih kurs mata uang asing sebagai akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding dan dilakukan secara taat asas, apabila Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang berlaku pada akhir tahun dan kerugian yang terjadi karena selisih kurs dapat diakui sebagai pengurangan penghasilan sepanjang Pemohon Banding mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas;
bahwa Pemohon Banding berpendapat sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya, dalam hal ini kerugian atau selisih kurs tersebut berasal dari hutang leasing mesin pabrik yang tentu saja berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Usaha (Leasing) Pasal 13 dinyatakan:
” Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia”.
bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 30 (Revisi 2007),menyatakan sebagai berikut:
Definisi:
4. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:Sewa (lease) adalah … Sewa Pembiayaan (finance lease) adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga dialihkan;
Klasifikasi sewa:
8. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan asset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan asset;
Sewa dalam Laporan Keuangan Lessee
Sewa Pembiayaan
Pengakuan Awal
16. Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa pembiayaan sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jika nilai kini lebih rendah dari nilai wajar…
17. .. Meskipun bentuk legal perjanjian sewa menyatakan bahwa lessee tidak memperoleh hak legal atas aset sewaan, dalam hal sewa pembiayaan secara substansi dan realitas keuangan pihak lessee memperoleh manfaat ekonomis dari pemakaian aset sewaan tersebut selama sebagian besar umur ekonomisnya
18. Jika transaksi sewa tersebut tidak tercermin dalam neraca lessee, sumber daya ekonomi dan tingkat kewajiban dari entitas menjadi terlalu rendah (understated), sehingga mendistorsi rasio-rasio keuangan. Oleh karena itu, sewa pembiayaan diakui dalam neraca lessee sebagai aset dan kewajiban untuk pembayaran sewa di masa depan. Pada awal masa sewa, aset dan kewajiban untuk pembayaran sewa di masa depan diakui di neraca pada jumlah yang sama, kecuali untuk biaya langsung awal dari lessee yang ditambahkan ke jumlah yang diakui sebagai asset
bahwa konsekwensi dari hal tersebut secara komersial Pemohon Banding menyusutkan aktiva yang diperoleh dari sewa guna usaha dan angsuran pembayaran sewa guna usaha sebagai pembayaran hutang pada lessor dan dari sewa guna usaha sebagai biaya;bahwa berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Usaha (Leasing) Pasal 16 ayat (1) huruf a dinyatakan :
” (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:
a. selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;”
bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal ataspenyusutan barang modal yang disewa guna usahakan, dan membebankan pembayaran sewa guna usaha yang dilakukannya;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs, Pasal 2 dinyatakan:
” bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih mempergunakan norma penghitungan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan”.
bahwa konsekwensi dari dibukukannya barang modal yang berasal dari sewa guna usaha sebagai aktiva, maka nilai sewa guna usaha tersebut sebagai hutang, dimana sewa guna usaha tersebut dilakukan dengan mata uang asing maka rugi atau laba kurs dapat dijadikan biaya atau laba;
bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding telah melakukan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 secara konsisten;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat;
bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;
bahwa besarnya Penghasilan Netto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
– Penghasilan Netto menurut Terbanding Rp 8.552.618.317,00
– Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp 7.221.704.073,00
– Penghasilan Netto menurut Majelis Rp 15.774.322.390,00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1038/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00076/406/08/431/10 tanggal 27 April 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-51450/PP/M.XI.B/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Binsar Siregar sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: