Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51311/PP/M.VB/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51311/PP/M.VB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp319.441.701
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp816.943.6413.
Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp8.792.372
Menurut Terbanding
 :
a. bahwa uang muka yang diterima Pemohon Banding Tahun 2006 tidak diperhitungkan sebagai omzet tahun 2006 oleh Terbanding berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa menurut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum dan prinsip pengenaan PPh, penerimaan Uang Muka belum dikategorikan omzet dan di Neraca dicatat sebagai kewajiban (Pendapatan yang             Diterima Dimuka);
  2. bahwa untuk pengenaan PPN, Uang Muka telah menjadi Dasar Pengenaan Pajak dan dipungut PPN;
  3. bahwa Pemohon Banding belum melaporkan Uang Muka tersebut sebagai omzet di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding secara tidak langsung           menyatakan bahwa Uang Muka tersebut belum diakui sebagai omzet;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa bukti yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa Bukti Kas Keluar tanpa didukung bukti transaksi / kuitansi lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa bukti yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa Bukti Kas Keluar tanpa didukung bukti transaksi / kuitansi lainnya;
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan Kredit Pajak atas Proyek J.O. karena SSP PPh Pasal 23 masih atas nama J.O., dan belum dipecah ke masing-masing anggota J.O., sehingga tidak dapat diakui sebagai kredit pajak;
Menurut Pemohon
 :
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap omzet Pemohon Banding adalah menggabungkan penerimaan tahun 2006 dan tahun 2007, sehingga terjadi selisih sebesar Rp319.441.705, tetapi Pemohon Banding tidak membiayakan HPP J.O. PT Putra Jaya – PT. Bunga Cengkeh Abadi (selanjutnya disebut J.O.) yang timbul pada proyek tahun 2006 tersebut. Seharusnya berbanding lurus dalam Pemeriksaan yaitu omzet dikoreksi dan biaya diperhitungkan juga, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemeriksaan tidak adil;
bahwa dari hasil Pemeriksaan oleh KPP Madya Makassar, HPP Proyek J.O. sebesar Rp52.469.876.555 adalah benar dan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, namun Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.132.738.343 sehingga menjadi Rp51.337.138.212 dengan alasan sudah dibiayakan dalam proyek J.O. Dari perhitungan tersebut timbul selisih dengan kenyataan dalam pembukuan dan bukti-bukti bilamana HPP proyek Pemohon Banding dimasukkan ke HPP Proyek J.O. Seharusnya pengurangannya hanya sebesar Rp809.695.055 (hasil rekapitulasi) bukan sebesar Rp1.132.738.343;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa bukti yang diberikan Pemohon Banding hanya berupa Bukti Kas Keluar tanpa didukung bukti transaksi / kuitansi lainnya;
bahwa pada waktu penelitian keberatan, Pemohon Banding meminjamkan SSP PPh Pasal 23, namun tidak mau diterima dengan alasan belum dipecahkan. Dan pada saat pembahasan, Pemohon Banding mengatakan bahwa ini adalah masalah teknis administrasi pajak saja, sedangkan penerimaannya masuk dalam modul penerimaan negara (PMDN), jadi negara tidak dirugikan. Pemohon Banding tidak mengetahui jika ada surat edaran yang menyatakan bahwa Proyek J.O. harus dipecahkan PPh Pasal 23 ke masing-masing anggota J.O. Namun secara undang-undang dengan perubahan terakhir Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 28 ayat (1) berbunyi ;

“Bahwa pajak yang terutang dapat dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak bersangkutan.”;

Menurut Majelis
 :
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap permohonan banding Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding mempunyai 2 (dua) proyek yaitu:proyek yang dikerjakan sendiri oleh Pemohon Banding poyek Joint Operation (J.O.) antara Pemohon Banding dengan PT. Bunga Cengkeh Abadi.
bahwa atas proyek yang dikerjakan sendiri oleh Pemohon Banding, kedua pihak setuju bahwa nilai proyek yang dikerjakan sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp55.564.826.223,- sehingga tidak ada sengketa untuk proyek ini.
bahwa untuk proyek J.O. antara Pemohon Banding dengan PT. Bunga Cengkeh Abadi, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 03-52/EIP.114/PM/C/4744/1006 tanggal 9 Oktober 2006, nilai proyeknya adalah sebesar Rp3.194.337.000 (Rp2.903.942.727 + PPN 10%). Proyek yang dikerjakan oleh J.O. adalah proyek perbaikan jalan Ruas Suli-Malakosa, Mertajati-Piore, antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan J.O., dengan durasi kontrak selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender;
bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja nomor 03-52/SPMK/EIP.114/X/2006 tanggal 16 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen EIRTP-2 Kabupaten Parigi Moutong, XX, jabatan: Direktur Utama J.O., diketahui bahwa Kontraktor harus memulai pekerjaan selambatlambatnya tujuh hari kalender setelah diterbitkan surat perintah tersebut;
bahwa J.O. telah menerima uang muka sebesar Rp580.788.546 dari proyek pembangunan jalan ruas Suli-Malakosa, Mertajati-Piore, dimana Pemohon Banding mengakui atas uang muka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan J.O.;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama PT Putra Jaya – PT Bunga Cengkeh Abadi sebesar Rp1.161.577 sebagai pembayaran PPh atas uang muka 20% dana DAU atas pekerjaan EIRTP-2, Paket EIP.114 Ruas Suli-Malakosa, Martajati-Peore Kec. Sausu, disetor tanggal 18 Desember 2006, diterima bank persepsi tanggal 17 Januari 2007;
bahwa atas dasar itu Pemohon Banding memberikan argumen bahwa pada tahun 2006 pekerjaan sudah dimulai sehingga Pemohon Banding sudah mulai mengakui ada pendapatan dan beban dari proyek tersebut;
bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding terjadi sebagai dampak perbedaan persepsi antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam mengakui uang muka yang diterima Pemohon Banding di tahun 2006;
bahwa Terbanding tidak mengakui adanya penerimaan pembayaran uang muka di tahun 2006 dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. bahwa menurut Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum dan prinsip pengenaan PPh, penerimaan Uang Muka belum dikategorikan omzet dan di Neraca dicatat sebagai kewajiban (Pendapatan yang Diterima Dimuka);
  2. bahwa Pemohon Banding belum melaporkan Uang Muka tersebut sebagai omzet di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding secara tidak langsung menyatakan bahwa Uang Muka tersebut belum diakui sebagai omzet;
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, jumlah peredaran usaha Pemohon Banding dari J.O. adalah sebagai berikut:
Nilai proyek yang dibayarkan pada September 2007: Rp2.903.942.727 Uang muka yang dibayarkan bulan Desember 2006: Rp580.788.546Tambahan dana akibat eskalasi proyek/addendum: Rp344.842.354Jumlah nilai proyek J.O. yang diterima: Rp3.248.785.081Porsi Pemohon Banding atas Penghasilan J.O. 55%Penghasilan Pemohon Banding dari proyek J.O.: Rp1.786.831.795
bahwa uang muka yang diterima Pemohon Banding pada bulan Desember 2006 sebesar Rp580.788.546 belum dilaporkan sebagai omset PPh Badan Tahun Pajak 2006, dan menurut pendapat Majelis, hal itu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan prinsip pengenaan PPh yang mengatur bahwa penerimaan uang muka belum dikategorikan sebagai omset dan di neraca dicata sebagai Pendapatan Diterima Dimuka, sehingga uang muka tersebut harus diakui sebagai omset pada saat pelunasannya yaitu sebagai omset tahun 2007.
bahwa oleh karena itu, jumlah omset Pemohon Banding tahun 2007 menurut Majelis adalah sebagai berikut:
proyek yang dikerjakan sendiri: Rp55.564.826.223proyek (J.O.): Rp1.786.831.795Jumlah omset/peredaran usaha 2007: Rp57.351.658.018*
* Jumlah menurut Terbanding adalah Rp57.351.661.018, terdapat selisih sebesar Rp3.000 yang menurut Majelis jumlahnya tidak material.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas jumlah peredaran usaha sebesar Rp319.441.705,- tetap dipertahankan.
bahwa koreksi HPP Proyek sendiri sebesar Rp323.738.343,- diperoleh dari perhitungan sbb:
HPP Proyek sendiri cfm Terbanding: Rp51.337.138.212
HPP Proyek sendiri cfm Pemohon Banding: Rp51.660.876.555
Selisih: Rp323.738.343
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap HPP J.O. tahun 2007 dan bukti-bukti transaksi yang dibandingkan dengan biaya bahan baku Pemohon Banding yang terdapat pada KKP Pemeriksa, diketahui

bahwa terdapat pembelian material J.O. sebesar Rp1.132.738.343 yang telah dibiayakan oleh J.O., tetapi juga diakui sebagai biaya pembelian bahan baku Pemohon Banding, sehingga terdapat 2 kali pembebanan atas biaya yang sama;

bahwa Pemohon Banding mengakui pembebanan yang dilakukan 2 kali atas biaya yan sama hanya sebesar Rp809.695.055,-
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa fotokopi Daftar Biaya Harga Pokok Proyek Tahun 2006 dan 2007 tanpa didukung bukti transaksi / kuitansi lainnya;
bahwa dalam persidangan, Majelis telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji pemeriksaan materi terhadap bukti-bukti terkait dengan biaya-biaya tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan uji materi dan tidak menyampaikan bukti-bukti pendukungnya.
bahwa hingga persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli dokumen dokumen kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai Harga Pokok Penjualan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, menurut pendapat Majelis koreksi Terbanding terhadap HPP Proyek sendiri sebesar Rp323.738.343,- tetap dipertahankan.
bahwa koreksi HPP Proyek J.O sebesar Rp323.738.343,- diperoleh dari perhitungan sbb:
HPP Proyek J.O tahun 2007: Rp195.115.006HPP Proyek J.O tahun 2006: Rp298.090.292Selisih: Rp493.205.298
bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, HPP J.O. tahun 2007 dikoreksi dari semula Rp1.320.658.285 menjadi Rp1.125.543.279 (selisih sebesar Rp195.115.006), yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
111.PNG
bahwa untuk HPP J.O. tahun 2006 sebesar Rp298.090.292,- yang diajukan banding oleh Pemohon Banding tidak dapat disengketakan karena menurut Majelis biaya-biaya tersebut sudah seharusnya dibiayakan pada tahun 2006;
bahwa Pemohon Banding telah membiayakan biaya-biaya J.O. (HPP J.O.) Tahun 2007 di HPP PT. Putra Jaya Tahun 2007 (HPP Perusahaan Induk), sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kalaupun ada HPP atas proyek J.O. tahun 2006, biaya-biaya di HPP tersebut telah dibiayakan Pemohon Banding di HPP Pemohon Banding Tahun 2006;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa fotokopi Daftar Biaya Harga Pokok Proyek Tahun 2006 dan 2007 tanpa didukung bukti transaksi / kuitansi lainnya;
bahwa dalam persidangan, Majelis telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji pemeriksaan materi terhadap bukti-bukti terkait dengan biaya-biaya tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan uji materi dan tidak menyampaikan bukti-bukti pendukungnya.
bahwa hingga persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli dokumen dokumen kepada Majelis sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai Harga Pokok Penjualan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, menurut pendapat Majelis koreksi Terbanding terhadap HPP Proyek J.O sebesar Rp493.205.298,- tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi HPP atas Proyek Sendiri dan HPP J.O sebesar Rp816.943.641,- (dari penjumlahan Rp323.738.343 + Rp493.205.298) tetap dipertahankan.
bahwa menurut Terbanding, PPh Pasal 23 atas proyek J.O. yang telah dipotong oleh Pemungut sebesar Rp35.736.636,- tidak dapat diperhitungkan karena SSP PPh Pasal 23 masih atas nama J.O. dan belum dipecah ke masing-masing anggota J.O. sehingga tidak dapat diakui sebagai kredit pajak.
bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur bahwa:
Pasal 28 ayat (1)Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:
  1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
  2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
  3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
  4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
  5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);
bahwa atas PPh Pasal 23 J.O. yang telah dipungut/dipotong oleh Pemungut sebesar Rp35.736.636 setelah porsi J.O. 55% diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding tidak memasukkan Kredit Pajak J.O. dalam pokok sengketa yang diajukan pada saat keberatan;- bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 ke KPP Pratama Makassar Utara dengan surat nomor: 01/JO.PJ.BCA/II/2012 tanggal 06 Februari 2012, yang diterima oleh KPP Pratama Makassar Utara pada tanggal 07 Februari 2012, tetapi sampai dengan berakhirnya persidangan tidak ada jawaban dari KPP terkait.
bahwa Majelis berpendapat karena sengketa ini tidak diajukan pada saat keberatan, maka sengketa ini termasuk ultrapetita sehingga tidak seharusnya menjadi sengketa pada saat pengajuan banding;
bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding terhadap kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp35.736.636 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, bahwa oleh karena koreksi Terbanding seluruhnya tetap dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-130/WPJ.15/2011 tanggal 21 April 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00032/206/07/812/10 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-51311/PP/M.VB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: