Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49935/PP/M.III/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49935/PP/M.III/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp44.669.494.876,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut:
1. Koreksi atas Peredaran Usaha Rp1.337.755.252,00
2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Rp43.331.739.624,00 Jumlah Rp44.669.494.876,00
Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.337.755.252,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.337.755.252,00 berdasarkan saldo akhir piutang usaha sebesar Rp14.912.961.995,00 yang tercantum dalam Laporan Audit, sedangkan saldo akhir piutang atas penjualan batubara kepada PT. XYZ hanya sebesar Rp13.575.206.743,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.337.755.252,00 yang dianggap Terbanding merupakan pendapatan yang belum dilaporkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan bersumber dari General Ledger Januari sampai dengan Desember 2008, diketahui terdapat perkiraan Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan dengan penambahan pada tahun 2008 sebesar Rp43.331.739.624,00, sesuai PSAK Nomor 33, atas biaya tersebut seharusnya dibebankan pada tahun dimana ratio aktual jauh lebih kecil dari ratio rata-ratanya, sehingga dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya.
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding berasumsi bahwa saldo akhir piutang usaha seluruhnya merupakan piutang penjualan batubara kepada PT. XYZ berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan Nomor 21 tentang transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dimana disebutkan jenis transaksi hubungan istimewa dengan PT. XYZ adalah penjualan batubara, pinjaman dan biaya bunga, dengan ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi yang disebutkan dalam catatan Laporan Keuangan hanya transaksi besar yang mewakili transaksi Pemohon Banding dengan PT. XYZ, namun tidak berarti seluruhnya adalah transaksi penjualan batubara sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding.
bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif – Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan sebesar Rp43.331.739.624,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar-dasar koreksi di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa atas sejumlah dimaksud merupakan penangguhan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan Overburden dimana hal ini hanya merupakan pencatatan yang disyaratkan oleh SAK Nomor 33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum, sedangkan pemahaman Terbanding yang menyatakan bahwa “pada prinsipnya, koreksi fiskal terjadi ketika terdapat perbedaan pengaturan antara komersial dengan fiskal, jika di dalam peraturan perpajakan tidak diatur secara khusus, maka pajak akan mngikuti Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum, dalam hal ini PSAK No. 33”, atas pernyataan tersebut adalah benar, namun perihal koreksi fiskal negatif atas biaya pengupasan yang ditangguhkan dikaji dalam jenis biayanya jelas diatur dalam ketentuan perpajakan, yaitu dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan, dimana jelas atas biaya yang ditangguhkan tersebut dipandang dari sisi masa manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun, melainkan jenis biaya tahun berjalan yang terkait dengan kegiatan Pengupasan Tanah (Overburden), sehingga pernyataan Terbanding mengenai tidak terdapatnya aturan yang mengatur tidak tepat.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.337.755.252,00 berdasarkan saldo akhir piutang usaha sebesar Rp14.912.961.995,00 yang tercantum dalam Laporan Audit, sedangkan saldo akhir piutang atas penjualan batubara kepada PT. XYZ hanya sebesar Rp13.575.206.743,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.337.755.252,00 yang dianggap Terbanding sebagai pendapatan yang belum dilaporkan.
bahwa dalam Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding disebutkan bahwa koreksi tersebut merupakan piutang atas Saham ESA, Saham ESA merupakan sejumlah saham yang diberikan kepada para karyawan perusahaan termasuk Direksi dan pengurus sehubungan dengan pelaksanaan IPO perusahaan induk (PT. XYZ) di Pasar Modal, hal ini lazim berlaku bagi setiap perusahaan yang melakukan pencatatan saham di Pasar Modal.
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan piutang Saham ESA ke dalam pos piutang tersendiri.
bahwa berdasarkan Laporan Audit, saldo akhir piutang usaha seluruhnya merupakan piutang penjualan batubara kepada PT. XYZ.
bahwa atas hal tersebut di atas, Terbanding telah melakukan permintaan data berupa bukti kepemilikan Saham ESA atau sertifikat kepemilikan saham melalui Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: S-248/WPJ.04/BD.06/2011 tanggal 8 Maret 2011 dan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-34/WPJ.04/BD.06/2011 tanggal 10 Maret 2011 dinyatakan bahwa Pemohon Banding akan meminjamkan bukti kepemilikan Saham ESA paling lambat tanggal 17 Maret 2011, namun Pemohon Banding belum dapat menyerahkan dokumen tersebut.
bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: 049/TSA-Kanwil/IV/2011 tanggal 6 April 2011 diketahui bahwa pada saat Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa fotokopi list karyawan yang menerima pembagian Saham ESA dan surat penawaran opsi program ESA saham PT Bayan Resorces, Tbk., Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung lain yang memadai yang dapat mendukung keberatannya, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.337.755.252,00.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa Terbanding berasumsi saldo akhir piutang usaha seluruhnya merupakan piutang penjualan batubara kepada PT. XYZ berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan Nomor 21 tentang transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dimana disebutkan jenis transaksi hubungan istimewa dengan PT. XYZ adalah penjualan batubara, pinjaman dan biaya bunga, menurut Pemohon Banding transaksi yang disebutkan dalam catatan Laporan Keuangan hanya transaksi besar yangmewakili transaksi Pemohon Banding dengan PT. XYZ, namun tidak berarti seluruhnya adalah transaksi penjualan batubara sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding.
bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.337.755.252,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan transaksi hutang piutang (intercompany charges) dengan Perusahaan Induk, dalam hal ini Pemohon Banding memang tidak melakukan pemisahan piutang Saham ESA ke dalam pos piutang tersendiri karena transaksi tersebut merupakan transaksi yang terjadi sekali, sehingga oleh Pemohon Banding pencatatan digabungkan ke dalam piutang usaha yang sebagian besar transaksinya merupakan penjualan batubara, piutang atas Saham ESA tersebut merupakan sejumlah saham yang diberikan kepada para karyawan perusahaan termasuk Direksi dan pengurus sehubungan dengan pelaksanaan IPO perusahaan induk (PT. XYZ Tbk) di Pasar Modal, hal ini lazim berlaku bagi setiap perusahaan yang melakukan pencatatan saham di Pasar Modal.
bahwa atas sejumlah piutang tersebut pun bukan merupakan piutang atas penjualan batubara sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding, hal ini dapat dibuktikan dengan terdapatnya dana yang masuk sebagai realisasi atas pembagian saham kepada karyawan dan Direksi atas penjatahan saham tersebut, selain itu pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen atas bukti kepemilikan Saham ESA berupa sertifikat kepemilikan saham dari masing-masing karyawan.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pengadilan Pajak adalah intitusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dalam persidangan.
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “.
bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang terkait pemahaman perlakuan (treatment) pembukuan antara terbanding dengan Pemohon Banding yang ditemukan dalam pemeriksaan.
bahwa terhadap laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan terhadap koreksi atas pos yang disengketakan tidak dilakukan kualifikasi.
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat didasarkan kepada asumsi atau analisa semata. Terbanding harus dapat membuktikan bahwa pos yang dikoreksi dimaksud adalah benar-benar merupakan peredaran usaha sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa kemudian di dalam Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkeyakinan serta menyimpulkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp1.337.755.252,00 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp43.331.739.624,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp43.331.739.624,00 karena menurut Terbanding berdasarkan pemeriksaan bersumber dari General Ledger Januari sampai dengan Desember 2008 diketahui terdapat perkiraan Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan dengan penambahan pada tahun 2008 sebesar Rp43.331.739.624,00, sesuai PSAK Nomor 33, atas biaya tersebut seharusnya dibebankan pada tahun dimana ratio aktual jauh lebih kecil dari ratio rata-ratanya, sehingga dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya.
bahwa Terbanding menyatakan, atas perkiraan Biaya Pengupasan Yang Ditangguhkan dengan penambahan pada tahun 2008 sebesar Rp43.331.739.624,00, sesuai PSAK Nomor 33 seharusnya dibebankan pada tahun dimana ratio aktual jauh lebih kecil dari ratio rata-ratanya, sehingga dilakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya.
bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan merupakan beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan bersifat rutin serta merupakan biaya tahun pajak yang bersangkutan, karena di tahun berikutnya atas biaya-biaya dimaksud tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding, sehingga biaya-biaya dimaksud dapat langsung dibebankan sekaligus pada tahun biaya tersebut dikeluarkan.
bahwa berdasarkan Laporan Audit yang berakhir 31 Desember 2008 lampiran 5/17 dinyatakan bahwa “pada tanggal 31 Desember 2008, biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan untuk area blok utama merupakan kelebihan biaya pengupasan tanah aktual atas rasio rata-rata pengupasan tanah selama umur tambang. Rasio pengupasan rata-rata aktual untuk pit perusahaan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2008 adalah 23,45:1, sedangkan estimasi rasio pengupasan rata-rata umur tambang untuk pit perusahaan adalah 13,00:1”.
bahwa berdasarkan PSAK 33 disebutkan bahwa “Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi berdasarkan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup. Dalam keadaan dimana Rasio Aktual Tanah Penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya produksi. Dalam hal rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka bila rasio aktual lebih besar dari rasio rataratanya, kelebihan biaya pengupasan ditangguhkan pembebanannya dan dibukukan sebagai Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan. Selanjutnya, biaya yang ditangguhkan ini dibebankan sebagai biaya produksi pada periode dimana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-ratanya.
bahwa dengan mempertimbangkan data-data di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk tahun 2008 rasio aktual tanah penutup (23,45:1) lebih besar dari rasio rata-ratanya (13,00:1), kelebihan biaya pengupasan ditangguhkan pembebanannya dan dibukukan sebagai Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan, sehingga Terbanding bependapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp43.331.739.624,00.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif-Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan sebesar Rp43.331.739.624,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar-dasar koreksi di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa atas sejumlah dimaksud merupakan penangguhan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan Overburden dimana hal ini hanya merupakan pencatatan yang disyaratkan oleh SAK Nomor 33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum, sedangkan pemahaman Terbanding yang menyatakan bahwa “pada prinsipnya, koreksi fiskal terjadi ketika terdapat perbedaan pengaturan antara komersial dengan fiskal, jika di dalam peraturan perpajakan tidak diatur secara khusus, maka pajak akan mngikuti Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum, dalam hal ini PSAK No. 33”, atas pernyataan tersebut adalah benar, namun perihal koreksi fiskal negatif atas biaya pengupasan yang ditangguhkan dikaji dalam jenis biayanya jelas diatur dalam ketentuan perpajakan, yaitu dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan, dimana jelas atas biaya yang ditangguhkan tersebut dipandang dari sisi masa manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun, melainkan jenis biaya tahun berjalan yang terkait dengan kegiatan Pengupasan Tanah (Overburden), sehingga pernyataan Terbanding mengenai tidak terdapatnya aturan yang mengatur tidak tepat.
bahwa atas sejumlah biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sehubungan dengan biaya pengupasan yang ditangguhkan sebesar Rp43.331.739.624,00 tersebut dengan perincian sebagai berikut:
1. Penangguhan Biaya Gaji Rp2.223.397.212,00
2. Penangguhan Biaya Lembur Rp401.341.980,00
3. Penangguhan Biaya Solar Rp22.437.048.748,00
4. Penangguhan Biaya Oli Rp633.813.014,00
5. Penangguhan Biaya Penyusutan Rp2.574.135.126,00
6. Penangguhan Biaya Eq. Rental Rp4.052.020.567,00
7. Penangguhan Biaya OB Rp11.692.233.266,00
8. Penangguhan Biaya Others (Rp682.250.289,00)
Total Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan Rp43.331.739.624,00
bahwa Pemohon Banding menyatakan, atas sejumlah Biaya Pengupasan Tangguhan tersebut adalah merupakan beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan bersifat rutin serta merupakan biaya yang terjadi di tahun pajak yang bersangkutan, menurut pemahaman Pemohon Banding, biaya-biaya tersebut dapat langsung dibebankan sekaligus pada tahun biaya tersebut dikeluarkan dan diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
bahwa berdasarkan uraian biaya tersebut di atas, maka jelas dapat terlihat bahwa atas sejumlah biaya tersebut merupakan biaya yang masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, sehingga merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dalam Penjelasannya dinyatakan bahwa “Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) ) tahun, beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya”;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan dalam melakukan amortisasi biaya memisahkan unsur masa manfaat dan jenis dari biaya-biaya dimaksud, biaya pengupasan tangguhan sebagaimana dirinci di atas merupakan biaya rutin dikarenakan biaya-biaya tersebut merupakan biaya penunjang operasional sehari-hari, biaya-biaya tersebut akan terjadi setiap tahun dan tidak terdapat unsur manfaat untuk tahun-tahun berikutnya, seperti biaya gaji karyawan, dan penyusutan aktiva dan lain-lain dimana biaya tersebut adalah biaya yang dirasakan manfaatnya pada tahun berjalan, sedangkan untuk tahun berikutnyatetap terdapat biaya serupa, sehingga secara prinsip, pengeluaran biaya tersebut bersifat teratur (rutin).
bahwa atas biaya tersebut secara fiskal harus Pemohon Banding lakukan koreksi negatif karena atas biaya tersebut merupakan biaya Tahun Pajak 2008, sehingga secara unsur biaya jelas dapat dibebankan dan merupakan biaya tahun berjalan atau dengan kata lain adalah merupakan biaya yang bersifat rutin, serta hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Ayat (5) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pengadilan Pajak adalah intitusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dalam persidangan.
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) “.
bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang terkait pemahaman perlakuan (treatment) pembukuan antara terbanding dengan Pemohon Banding yang ditemukan dalam pemeriksaan.
bahwa terhadap laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan terhadap koreksi atas pos yang disengketakan tidak dilakukan kualifikasi.
bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa kemudian di dalam Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkeyakinan serta menyimpulkan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp43.331.739.624,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-481/WPJ.04/2011 tanggal 5 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/206/08/063/10 tanggal 22 Juni 2010, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan/(Rugi) Neto (Rp41.454.156.881,00)
Pajak Penghasilan yang terutang Rp0,00
Kredit Pajak Rp535.728.593,00
Pajak Penghasilan Lebih Dibayar Rp535.728.593,00
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah yang Lebih dibayar Rp535.728.593,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis III dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: