Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49960/PP/M.XI/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49960/PP/M.XI/15/2014
Pajak Penghasilan Badan
2008
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa koreksi atas Biaya Usaha – Services and Royalty Fees yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sesuai Surat Banding Nomor 005/ZP/IV/2012 tanggal 26 April 2012 adalah sebesar Rp12.047.516.242. Angka koreksi Terbanding atas Biaya Usaha – Service dan Royalty Fees sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan adalah sebesar Rp12.345.030.453. Oleh karena nilai koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp12.047.516.242, sehingga yang menjadi sengketa dan diperiksa pada sidang banding hanya sebesar Rp12.047.516.242.
Bahwa pembuktian yang akan dilakukan Pemohon Banding atas data dan dokumen terkait Biaya Usaha – Services and Royalty Fees sebesar RP12.345.030.453 bukan atas nilai sengketa banding yang sebesar Rp12.047.516.242. Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi angka Rp12.047.516.242 pada koreksi Terbanding sebesar Rp12.345.030.453. Atau dengan kata lain, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian atas nilai sengketa yang diajukan banding sebesar Rp12.047.516.242. Pada butir 4 Technical Assistance Agreement tanggal 1 Januari 1999 sebagaimana telah diadendum oleh Agreement tanggal 27 Februari 2001 dan 2 Januari 2002 bahwa layanan yang diperjanjikan adalah sebagai berikut:
Pada butir 5 Agreement antara lain diatur bahwa Pemohon Banding akan menyerahkan kepada GCSS apa yang tertera di bawah ini:
Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding saat uji bukti bahwa tidak semua jenis layanan diberikan kepada Pemohon Banding pada tahun 2008.
Atas hal tersebut, Terbanding menanggapinya bahwa apabila demikian tentu seharusnya ada penyesuaian persentase penjualan yang menjadi dasar penghitungan imbalan jasa kepada GCSS Singapore. Pada faktanya tidak ada penyesuaian besaran imbalan jasa dimaksud pada tahun 2008. Bahwa secara keseluruhan, dokumen yang menurut Pemohon Banding yang dapat menunjukkan pemberian Technical Services hanya berupa email korespondensi. Menanggapi hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding memang menjalankan hal-hal yang sudah diatur pada Agreement khususnya pada butir 4 dan 5 Agreement yang telah menentukan dokumentasi-dokumentasi terkait pelaksanaan Agreement tentu dokumentasi tersebut tidak sekedar email korespondensi.
Bahwa untuk jenis layanan butir 4 ayat (1) Nomor (iii), (vi), (vii), (viii) dan (x) Agreement pada butir 4 Agreement tidak ada bukti email korespondensi.Sebagai contoh, pada butir 4 ayat (1) huruf (i) Agreement terdapat klausul layanan formulasi lengkap melalui, teleks, faks dan atau telepon diikuti dengan penegasan tertulis melalui surat. Faktanya tidak ada bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding atas penegasan tertulis dimaksud. Kemudian, pada butir 4 ayat (1) huruf (i) Agreement tersebut juga mengharuskan Pemohon Banding membuat perhitungan berkala rata-rata tertimbang bahan mentah. Faktanya, tidak ada bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding atas perhitungan berkala tersebut. Kemudian, pada butir 4 ayat (1) huruf (ii) Agreement juga mengharuskan adanya hasil analisis laboratorium terkait kendali mutu baik oleh GCSS maupun oleh Pemohon Banding. Faktanya, tidak ada pembuktian Pemohon Banding berupa hasil analisis laboratorium dimaksud. Kemudian, pada butir 4 ayat (1) huruf (iii) Agreement juga mengharuskan GCSS menyerahkan kepada Pemohon Banding matriks bahan mentah atas dasar analisalengkap atas sampel bahan mentah. Faktanya tidak ada pembuktian Pemohon Banding berupa matriks dimaksud. |
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
d.1. Bahwa atas Biaya Usaha – Service and Royalty sebesar RP12.345.030.453,00 tersebut telah dicatat dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang benar dalam laporan keuangan perusahaan dan telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (Ernst & Young) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, sedemikian sehingga biaya Usaha – Service and Royalty yang dilaporkan pemohon pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 telah pula didukung dengan bukti dokumen serta pembukuan yang valid sebagaimana Bukti Pemohon No. 1 & 2
d.2. Bahwa pengeluaran dimaksud merupakan biaya yang spesifik dan jelas, yang benar-benar diperlukan untuk kelangsungan usaha, mengusahakan agar kegiatan bisnis komersial pemohon (menjalankan produksi pakan ternak) dapat berjalan dengan baik sesuai rencana, target, dan standar-standar yang diharapkan. d.3. Bahwa Technical Fee, yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, telah dapat dibuktikan baik secara arus pengeluaran uang-nya dan arus penerimaan jasa-nya, dan merupakan transaksi yang riil dan bukanlah transaksi fiktif sebagaimana Bukti Pemohon No. 4 dan 5 d.4. Bahwa rincian point-point yang diperjanjikan dalam Technical Services Agreement (Bukti Pemohon No. 3) antara Pemohon Banding dengan pihak Gold Coin Services Singapore PTE Ltd (GCSS), pada dasarnya adalah ruang lingkup secara umum jenis-jenis jasa yang dapat disediakan oleh pihak GCSS kepada Pemohon Banding, sedemikian sehingga dalam prakteknya jasa yang diberikan oleh pihak GCSS adalah sesuai dengan kebutuhan Pemohon dan dapat saja jenis-jenis jasa tertentu tidak diperlukan oleh Pemohon Banding pada tahun sengketa Banding ini, atau dapat juga jasa tersebut diterima oleh Pemohon Banding di luar tahun pajak sengketa banding ini sebagaimana bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan merupakan contoh-contoh dari penerimaan jasa pada tahun sengketa banding ini. d.5. Bahwa dalam faktanya, untuk tahun pajak 2008, Pihak GCSS memberikan jasa kepada Pemohon (sesuai dengan ruang lingkup penyediaan jasa teknik yang dapat disediakan, sebagaimana diatur dalam perjanjian) melalui sejumlah akivitas sbb: Pihak GCSS datang ke Pabrik GCI di Indonesia untuk melakukan kontrol produksi, pemberian advise terkait proses produksi, dan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi di lapangan (Bukti Pemohon No. 6) dan sesuai dengan butir (xi) dari “Technical Services Agreement.” Korespondensi email antara pihak GCSS dan GCI terkait penyediaan formula pakan ternak (Bukti Pemohon No. 9) dan sesuai dengan butir (i) dari “Technical Services Agreement”
Korespondensi e-mail antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technical advisories secara tertulis, terkait dengan kendali mutu atas bahan mentah dan produk jadi (Bukti Pemohon No. 9) dan sesuai dengan butir (ii) dari “Technical Services Agreement”
Korespondensi e-mail antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technical advisories secara tertulis, terkait dengan pemberian saran kepada Gold Coin Indonesia mengenai spesifikasi sumber dan kualitas yang tepat dari bahan mentah yang dibutuhkan oleh XXX untuk manufaktur produk jadi (Bukti Pemohon No. 9) dan sesuai dengan butir (iv) dari “Technical Services Agreement”
Korespondensi e-mail antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technical advisories secara tertulis, terkait dengan pemberian bantuan kepada Pemohon dalam menetapkan prosedur manufaktur, standar kendali mutu dan metode penegakkannya (Bukti Pemohon No. 9) dan sesuai dengan butir (v) dari “Technical Services Agreement”
Korespondensi e-mail antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technical advisories secara tertulis, terkait dengan pemberian bantuan kepada Pemohon dalam perumusan kebijakan sumberdaya manusia dan administrasi yang tepat termasuk penyediaan prosedur dan kebijakan (Bukti Pemohon No. 9) dan sesuai dengan butir (ix) dari “Technical Services Agreement”
d.6. Bahwa dalam koreksinya Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan atau membuat perbandingan, yang dapat menunjukkan letak ketidakwajaran dari pembebanan biaya service tersebut di atas, yang nyata-nyata telah dibebankan dan dibayarkan oleh pemohon, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding semata-mata adalah karena asumsi dari Terbanding.d.7. Bahwa Pemohon telah melakukan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang timbul atas pembayaran Technical Fee kepada GCSS selama tahun 2008, berupa pemotongan PPh Pasal 26 dan penyetoran PPN Jasa Luar Negeri yang terutang sebagaimana Bukti Pemohon No. 7e. Bahwa jika menurut Terbanding terdapat pembebanan biaya yang nyata-nyata melebihi jumlah yang sebenarnya sebesar RP12.345.030.453,00 sesuai dengan rezim yang dianut pada Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007, maka Terbanding seharusnya dapat memberikan bukti materiil yang kongkrit dan valid atas beberapa jumlah/porsi biaya yang dibebankan melebihi kewajaran, sehingga koreksi dimaksud tidak berdasar asumsi semata dan tidak serta merta menjadikan seluruh biaya service tersebut sebagai koreksi.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa ini adalah sebesar Rp12.047.516.242,00, (Penghasilan (Rugi) Netto menurut Terbanding sebesar Rp10.373.825.709,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar (Rp1.673.690.533,00)), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Biaya Usaha – Service and Royalty Fees sebesar Rp12.047.516.242,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi positif atas Service and royalty fees adalah sesuai dengan KEP-01/PJ.7/1993 dan SE-04/PJ.7/1993 yaitu dikarenakan keberadaan serta manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;
bahwa alasan Terbanding (Peneliti Keberatan) menolak keberatan Pemohon Banding telah dijelaskan oleh Terbanding sebagaimana dalam Surat Uraian Banding a quo;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap berkas banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan maka Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa banding ini lebih bersifat judex factie, oleh karenanya Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti terkait dengan pokok sengketa dan kemudian dilakukan uji bukti dengan Terbanding;
bahwa atas perintah Majelis tersebut telah dilakukan pengujian bukti yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 dan hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 dengan hasil sesuai Berita Acara Uji Bukti tertanggal 22 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Uraian Sengketa Sengketa atas Koreksi Biaya Usaha, yaitu atas Biaya Usaha – Services and Royalty Fees, terkait dengan adanya pemberian Jasa Teknik (Technical Assistance Services) oleh Gold Coin Services Singapore PTE Ltd (GCSS) kepada PT. XXX sebesar Rp12.047.516.242,00 Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding :
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti a quo terkait besarnya nilai pokok sengketa pada pokoknya menyatakan;
“Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan dan tegaskan bahwa nilai sengketa sebesar Rp12.345.030.453,00 adalah nilai sengketa sesungguhnya yang dimaksud, untuk diajukan Banding, akan tetapi telah terjadi kekeliruan pengetikan dalam Surat Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan, dimana tercantum nilai sengketa sebesar Rp12.047.516.242,00, sedemikian sehingga dalam hal ini Pemohon memohon kepada majelis untuk mempertimbangkan jumlah sebesar Rp12.345.030.453,00;
bahwa atas hal tersebut Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding apakah pernah mengajukan surat untuk membetulkan kesalahan pengetikan tersebut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan surat untuk membetulkan salah pengetikan atas besarnya pokok sengketa aquo;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa jika Majelis berpendapat lain maka Pemohon Banding setuju atas nilai pokok sengketa sebesar Rp12.047.516.242,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Banding;
bahwa atas fakta serta pernyataan Pemohon Banding tersebut maka Majelis berpendapat bahwa secara tidak langsung Pemohon Banding telah setuju dengan besarnya pokok sengketa sejumlah Rp12.047.516.242,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa besarnya pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah RP12.047.516.242,00;
bahwa uji bukti dilakukan pada dasarnya adalah untuk membuktikan eksistensi dari pembayaran Biaya Usaha, yaitu atas Biaya Usaha – Services and Royalty Fees, terkait dengan adanya pemberian Jasa Teknik (Technical Assistance Services) oleh Gold Coin Services Singapore PTE Ltd (GCSS) kepada PT. XXX sebesar Rp12.047.516.242,00 bahwa berdasar Berita Acara Uji Bukti serta pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa membuktikan eksistensi dari pembayaran Biaya Usaha, yaitu atas Biaya Usaha – Services and Royalty Fees, terkait dengan adanya pemberian Jasa Teknik (Technical Assistance Services) oleh Gold Coin Services Singapore PTE Ltd (GCSS) kepada PT. XXX sebesar RP12.047.516.242 bukti utama yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah;
Voucher pendukung atas kunjungan para Technical Advisor ke Indonesia (Bekasi, Surabaya, Medan) berupa Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008; Korespondensi e-mail antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technical advisories secara tertulis, terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya di Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding menyatakan technical advisories yang diberikan oleh pihak GCSS kepada Pemohon Banding adalah terkait dengan formula pakan ternak sehingga dimungkinkan dapat dilakukan melalui korespondensi e mail;
bahwa Majelis telah meminta keterangan kepada Pemohon Banding terkait bukti korespondesi yang dapat menunjukkan hasil laporan dari Pemohon Banding ke pihak GCSS terkait pelaksanaan technical advisories yang telah diberikan;
bahwa menurut Majelis semestinya bukti korespondensi antara Pemohon Banding dengan pihak GCSS adalah runtut dengan urutan (1) Pemohon Banding menanyakan suatau permasalahan kepada pihak GCSS, (2) GCSS memberikan email korespondensi technical advisories kepada Pemohon Banding, kemudian (3) Pemohon Banding memberikan laporan kepada GCSS terkait pelaksanaan technical advisories tersebut;
bahwa menurut Majelis hal ini diperlukan untuk membuktikan bahwa benar korespondensi dan technical advisories tersebut dilakukan pada tahun 2008;
bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa memang Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk dapat memberikan bukti secara runtut dikarenakan pemberian technical advisory dapat melalui korespondensi e-mail, melalui telepon maupun jika diperlukan kunjungan langsung ke lapangan; bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa memang terlihat ada rangkaian atau rantai peristiwa yang terputus, namun menurut Pemohon Banding melalui korespondensi e mail tersebut semestinya dapat diketahui adanya pemberian Jasa Teknik (Technical Assistance Services) oleh GCSS kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasar penelitian Majelis atas terjemahan resmi dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan GCSS pada Pasal 3 ayat (1) huruf (i) dan (vii) dinyatakan; (1) GCSS, selama berlanjutnya keberlakuan Perjanjian ini, akan;
Memberikan kepada Pemohon Banding layanan formulasi lengkap melalui teleks, faks dan/atau telpon (diikuti dengan penegasan tertulis melalui surat). Agar GCSS dapat menyediakan layanan dimaksud oleh ayat (i) ini, Pemohon Banding akan menghitung harga rata-rata tertimbang ke depan dari bahan mentah dan memperbarui perhitungan tersebut pada interval berkala. Perhitungan oleh Pemohon Banding seperti tersebut di atas, yang mencakup keterangan lengkap mengenai persediaan tiap kategori bahan mentah, yang diberi peringkat berdasarkan berat dan jumlah hari ketersediaaan berdasarkan atas formula saat ini, akan diteleks atau difaks ke GCSS pada interval berkala tersebut sebagaimana yang dapat disepakati antara Pemohon Banding dan GCSS. (vii) memberikan pelatihan dengan pengeluaran yang ditanggung oleh Perusahaan kepada staff pengawas layanan produksi dan teknis Perusahaan; bahwa atas dasar Pasal 3 ayat (1) huruf (i) dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan GCSS tersebut Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan contoh penegasan tertulis melalui surat yang pernah diterimaPemohon banding dari GCSS;
bahwa sedangkan berdasar Pasal 3 ayat (1) huruf (vii) Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti telah dilakukannya pelatihan atau bukti kedatangan wakil dari pihak GCSS untuk memberikan pelatihan kepada pihak Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding bukti yang dapat disampaikan oleh Pemohon Banding terkait Pasal 3 ayat (1) huruf (i) a quo adalah e mail korespondensi sebagaimana yang disampaikan dalam psoses uji bukti;
bahwa sedangkan terkait pembuktian Pasal 3 ayat (1) huruf (vii) Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak semua (11 butir) jasa teknik yang diperjanjikan dilakukan pada tahun 2008, untuk tahun 2008 jasa teknik yang dilakukan adalah terkait formula pakan, kendali mutu dan jasa-jasa teknik sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran Jasa Teknik (Technical Assistance Services) oleh GCSS adalah fix 1% dari penjualan, sedangkan pembayaran jika diperlukan pelatihan teknis adalah sesuai dengan ke hadiran atau kunjungan oleh wakil pihak GCSS yang besaran gaji hariannya juga telah dinyatakan dalam agreement;
bahwa pada Surat Uraian Banding Nomor S-3119/WPJ.07/2012 Koreksi positif atas biaya service dan royalty fees didasarkan atas keberadaan dari biaya tersebut, sesuai dengan KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-kasus Transfer Pricing.
bahwa salah satu tujuan dari pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak antara lain melalui penentuan harga yang tidak wajar. Dalam per Undang-Undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa.
bahwa dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Undang-Undang PPh) pada pokoknya disebutkan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/ZP/IV/2012 tanggal 26 April 1012 huruf C.2.e mengemukakan bahwa Gold Coin Singapura PTE Ltd. bukanlah penegang saham dari Pemohon Banding, dan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak terkait dengan pemanfaatan jasa dari Gold Coin Singapura PTE Ltd.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut Terbanding tidak memberikan tanggapan dan memberikan pembuktian bahwa antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Singapura PTE Ltd. berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Singapura PTE Ltd. tidak terdapat hubungan istimewa;
bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Pakan Ternak (KLU 15332).
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Usaha – Service and Royalty Fees sebesar Rp12.047.516.242,00 merupakan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk membayar technical assistance kepada Gold Coin Singapura PTE Ltd. yaitu : formula, quality control, nasehat-nasehat, pengembangan terhadap produk-produk serta hal-hal yang berhubungan dengan produksi (hewan, nutrisi, formulasi pakan, kendali mutu dan produksi serta layanan di lapangan untuk manufaktur dan penjualan komersial pakan budidaya air dan produk khusus termasuk extruded product dan di bidang akuntansi, keuangan, treasury, perbankan, teknologi informasi, sumbdaya manusia dan administrasi) sesuai dengan perjanjian yang ada.
bahwa dalam prakteknya, pemberian jasa dilakukan oleh Gold Coin Singapore PTE Ltd.kepada Pemohon, baik melalui kedatangan tenaga ahli atau konsultasi melalui email,telepon, atau fax. Dengan demikian Biaya Usaha tersebut termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihra penghasilan, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh merupakan pengurang penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Terbanding atas Biaya Usaha — Service and Royalty Fees sebesar Rp12.047.516.242,00 tidak dapat dipertahankan.
|
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Kredit Pajak dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa mengenai Kredit Pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai Kredit Pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai Kredit Pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan sebesar Rp14.906.731.642,00 sebagai dasar menerbitkan ketetapan semula, sedangkan menurut Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan sebesar Rp14.907.308.036,00, sehingga selisih Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan sebelum keberatan adalah sebesar Rp576.394,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp14.906.731.642,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp14.906.731.642,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah NIHIL;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan sebesar Rp14.906.731.642,00, Terbanding menggunakan nilai Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan sebesar Rp14.906.731.642,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah NIHIL;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan sebesar Rp14.906.731.642,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp14.906.731.642,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah NIHIL;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan sebesar Rp14.906.731.642,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp14.906.731.642,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah NIHIL;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan sebesar Rp14.906.731.642,00, Pemohon Banding membuat Bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp14.906.731.642,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah NIHIL;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai KompensasiKerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan besarnya jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Peredaran Usaha 906.145.078.149
2 Harga Pokok Penjualan 836.300.276.473 –
3 Laba Bruto 69.844.801.676
4 Biaya Usaha Menurut Pemohon Banding 62.656.145.123
Koreksi Positif Terbanding 12.047.516.242
– Biaya Usaha menurut Terbanding 50.608.628.881
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan 12.047.516.242 + Biaya Usaha 62.656.145.1235 P
enghasilan Neto dalam negeri (3)-(4) 7.188.656.5536 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
– Penghasilan dari luar usaha (16.546.427.637)7 Penyesuaian Fiskal Positip 7.821.030.772 Penyesuaian Fiskal Negatip (136.950.221) +8 Jumlah Penghasilan Neto/ Penghasilan Kena Pajak (1.673.690.533)9 PPh Terutang -10 Kredit Pajak Dipotong pihak lain PPh Pasal 22 – PPh Pasal 23 – Jumlah – Disetor sendiri PPh Pasal 22 9.511.217.306 PPh Pasal 25 5.350.014.336 Fiskal Luar Negeri 45.500.000 Jumlah 14.906.731.642 Yang dapat dikreditkan 14.906.731.64211 Jumlah PPh yang Lebih dibayar (14.906.731.642)
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-175/WPJ.07/2012 tanggal 31 Januari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00126/406/08/057/10 tanggal 15 Desember 2010, atas nama: XXX, sehingga besarnya jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Peredaran Usaha 906.145.078.149
2 Harga Pokok Penjualan 836.300.276.473 –
3 Laba Bruto 69.844.801.676
4 Biaya Usaha Menurut Pemohon Banding 62.656.145.123 Koreksi Positif Terbanding 12.047.516.242
– Biaya Usaha menurut Terbanding 50.608.628.881 Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan 12.047.516.242 + Biaya Usaha 62.656.145.1235 Penghasilan Neto dalam negeri (3)-(4) 7.188.656.5536 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya – Penghasilan dari luar usaha (16.546.427.637)7 Penyesuaian Fiskal Positip 7.821.030.772 Penyesuaian Fiskal Negatip (136.950.221) +8 Jumlah Penghasilan Neto/ Penghasilan Kena Pajak (1.673.690.533)9
PPh Terutang -10 Kredit Pajak Dipotong pihak lain PPh Pasal 22
– PPh Pasal 23 – Jumlah – Disetor sendiri PPh Pasal 22 9.511.217.306
PPh Pasal 25 5.350.014.336
Fiskal Luar Negeri 45.500.000 Jumlah 14.906.731.642
Yang dapat dikreditkan 14.906.731.64211
Jumlah PPh yang Lebih dibayar (14.906.731.642)
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.