Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49962/PP/M.IV/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49962/PP/M.IV/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar Rp3.639.678.594,00 dari harga pokok penjualan yang terdiri dari:
1. Koreksi Positif atas Royalti sebesar Rp3.540.582.258,00,
2. Koreksi Positif atas biaya sehubungan dengan Jasa sebesar Rp99.096.336,00
Menurut Terbanding
:
bahwa royalti dibayarkan kepada Mitsubishi Rayon Co. Ltd., Jepang yang berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, Audit Report, dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 5 tanggal 15 Juli 2009 merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 40%. Dengan demikian kondisi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh telah ada;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap “Agency Agreement” diketahui informasi sebagai berikut:
  1. tanggal efektif perjanjian adalah sejak tanggal ditandatangani yaitu 21 Mei 2004 (clause 8).
  2. lama perjanjian adalah selama “Agency Agreement” tidak dibatalkan (clause 8).
  3. Bahwa Pemohon Banding menunjuk CBC Co., Ltd., Jepang sebagai agen pemasaran untuk penjualan produk acrylic resins solution kepada Nippon Paint Malaysia dan Nippon Paint Philippines (clause 2).
  4. sebagai imbalan atas jasa pemasaran yang diberikan CBC Co., Ltd., Jepang, Pemohon Banding memberikan komisi sebesar 3% dari penjualan ke Nippon Paint (Philippines), Inc. dan Nippon Paint (M) SDN., BHD (Malaysia) (clause 7).
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan TP Documentation dan tidak dapat membuktikan kewajaran nilai transaksinya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah tidak dapat diterima karena pada tahun pajak 2008 belum ada aturan mengenai beban pengujian terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa bagi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan TP Documentation dan tidak dapat membuktikan kewajaran nilai transaksinya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah tidak dapat diterima karena belum adanya aturan mengenai beban pengujian terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa bagi Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui terdapat Koreksi Positif atas atas Royalti sebesar Rp3.540.582.258,00 dikarenakan data yang diberikan belum memadai;
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, koreksi tersebut karena transaksi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Mitsubishi Rayon Co. Ltd., Jepang tidak memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena tidak terdapat pembuktian yang memadai;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, substansi royalti yang Pemohon Banding bayarkan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dan atas pembayaran royalti ini juga sudah dipotong PPh Pasal 26 dan telah diakui oleh Terbanding juga sebagai objek PPh Pasal 26;
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan menegaskan: bahwa biaya royalty merupakan pembayaran kepada Mitsubishi Rayon Co. Ltd., Jepang yang ada hubungan istimewa karena merupakan pemegang saham 40%;
bahwa pembayaran dilakukan sesuai perjanjian “License and Technical Assistance Agreement”dan “Trademark License Agreement”;
bahwa penelitian atas harta tidak berwujud telah dilakukan sesuai Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor: S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang memberikan panduan penelitian kewajaran terhadap transaksi penggunaan harta tidakberwujud dan imbalan royalti, meliputi penelitian atas: keberadaan harta tidak berwujud;keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;kewajaran nilai transaksi;
bahwa tariff royalty sesuai perjanjian dan data sebesar 3% dari penjualan bersih tidak terdapat dokumen yang memadai kapan tanggal penjualan komersial terjadi sehingga dasar perhitungan atas tariff royalty tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa tidak terdapat TP Documentation berupa analisa kesebandingan pada saat pemeriksaan sehingga TP Document yang diserahkan pada saat keberatan sesuai dengan Pasal 26A UU KUP dan Pasal 9 ayat (1) PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, menegaskan hal-hal sebagai berikut :
bahwa tahun 2008 belum ada aturan mengenai beban pengujian terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa bagi Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan perjanjian, royalty dibayarkan kepada Mitsubishi Rayon Co. Ltd., Jepang karena pemberian hak ekslusif kepada Pemohon Banding dalam hal menggunakan trademark dan tehnik informasi untuk memproduksi, memakai dan menjual produk di Indonesia dan seluruh Asia kecuali Jepang dan Thailand (merk “DIANAL”);
bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya reyalti yang dibebankan Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data, dokumen dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa :
dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, digunakan juga dalam analisa TP Document tahun 2010, dengan kesimpulan telah memenuhi kewajaran harga (arm length price);
bahwa penggunaan trade mark dan tehnik informasi sesuai dengan perjanjian, sehingga merupakan biaya operasional perusahaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak untuk pemeriksaan tahun 2010, biaya royalty tidak dilakukan koreksi;
bahwa pembayaran royalty tersebut sudah dipotong PPh Pasal 26 dan dibayarkan PPN JLN dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa biaya royalty yang dibayarkan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan, sehingga Koreksi Positif atas Royalti sebesar Rp3.540.582.258,00 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui terdapat Koreksi Positif atas biaya sehubungan dengan Jasa sebesar Rp99.096.336,00;
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, Koreksi Positif atas biaya sehubungan dengan Jasa sebesar Rp99.096.336,00 tersebut karena terdapat pembayaran biaya komisi ekspor kepada CBC Co, Ltd yang merupakan pemegang saham yang tidak didukung bukti yang dapat menunjukkan aktivitas terkait;bahwa menurut Terbanding TP Document tahun 2008 tidak dibuat;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa: pembayaran biaya komisi kepada CBC Co, Ltd tersebut telah sesuai dengan Agency Agreement karena CBC memberikan melakukan penjualan produk (ekspor) ke wilayah Philiphina dan Malaysia;
bahwa selain ke CBC, Pemohon Banding juga melakukan kerja sama agency dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dengan kondisi yang sama, da tidak dikoreksi oleh Terbanding;
bahwa TP Document belum dibuat karena ketentuannya belum ada untuk tahun 2008 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan menurut Majelis diketahui bahwa :
  • pembayaran biaya (komisi) jasa kepada CBC sebesar 3% jika dibandingkan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa sebesar 2%-5% terbukti memenuhi kewajaran;
  • Terbanding tidak melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 dan PPN JLN;
  • TP Document tahun 2010 dengan analisa atas data yang sama menunjukkan kewajaran;
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya sehubungan dengan Jasa sebesar Rp99.096.336,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-972/WPJ.07/2011 tanggal 21 April 2011, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto / (Rugi) menurut Keputusan Terbanding Rp8.068.571.771,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan:
– BiayaRoyalty Rp3.540.582.258,00
– biaya sehubungan dengan Jasa Rp99.096.336,00
Jumlah Rp(3.639.678.594,00)
Penghasilan Neto menurut Majelis (rugi) Rp4.428.893.177,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-972/WPJ.07/2011 tanggal 21 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00012/406/08/052/10 tanggal 24 Maret 2010, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp4.428.893.177,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp4.428.893.177,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp1.311.167.900,00
Kredit Pajak Rp2.845.668.717,00
Pajak Penghasilan yang kurang /(lebih) dibayar Rp(1.534.500.817,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Sri Rahayu, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Drs. Harry Prabowo, MM sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-49962/PP/M.IV/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn. sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: