Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49963/PP/M.IV/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49963/PP/M.IV/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp5.527.797.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp5.634.186.226,00 karena berdasarkan pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh pemeriksa diperoleh nilai penjualan sebesar Rp23.101.624.039,00 sehingga dibandingkan penjualan/peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan yaitu sebesar Rp17.467.437.813,00 terdapat selisih sebesar Rp5.634.186.226,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada saat pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan Pemohon Banding juga mengundang Pihak Bank BCA Cabang Wisma Asia agar Terbanding lebih yakin & jelas mendapatkan keterangan dari pihak ketiga yang lebih berwenang & Independen dalam memberikan informasi atas transasksi pemindahbukuan dari rekening dalam mata uang EURO yaitu rekening nomor 0842107774 ke rekening mata uang IDR dengan nomor rekening 0842106662 Sebesar Rp5.527.797.000,00 benar-benar terjadi dan ada transaksinya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan, diketahui terdapat koreksi Rp5.527.797.000,00 atas peredaran usaha;
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, hasil pengujian arus uang/piutang pada rekening koran terdapat penerimaan sebesar Rp5.527.797.000,00;
bahwa menurut Pemohon banding dalam persidangan, transaksi dimaksud merupakan transaksi antar bank yaitu internal transfer BCA dari mata uang Euro ke IDR, karena Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) account dalam 3 (tiga) mata uang asing yaitu Euro, Dollar, dan Rupiah yaitu:
  • Rekening Koran BCA IDR No. 08 421 066 62
  • Rekening Koran BCA EURO No. 08 421 077 74
  • Rekening Koran BCA Dollar USA No. 08 405 715 48
bahwa menurut Pemohon Banding, telah ada surat keterangan BCA Nomor 25/05/BO-WSA/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang memberikan konfirmasi transaksi tahun 2008 bahwa terdapat pemindahan Euro ke IDR sebesar Rp5.527.797.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, pada akhir hasil penelitian keberatan telah dihadiri antara lain pihak BCA yaitu Jimmy Stephen Lisny (Kepala Operasi Cabang) yang memberikan keterangan tentang transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan uji bukti atas rekening koran BCA sebanyak 48 lembar, terbukti terdapat pemindahbukuan dari Euro ke IDR sebesar Rp5.527.797.000,00 sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1492/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Keputusan Terbanding Rp7.726.065.467,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan:
– Peredaran Usaha Rp5.527.797.000,00 Jumlah Rp(5.527.797.000,00)
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp2.198.268.467,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1492/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00009/206/08/059/10 tanggal 27 April 2010, atas nama: XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp2.198.268.467,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak R 2.198.268.467,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp641.980.400,00
Kredit Pajak R 475.734.776,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp166.245.624,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp53.198.599,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp219.444.223,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. Sri Rahayu, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Drs. Harry Prabowo, MM sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-49963/PP/M.IV/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn. sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: