Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50012/PP/M.XIII/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50012/PP/M.XIII/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp60.931.449,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp60.931.449,00 karena Terbanding belum memperoleh bukti Pbk dari bukti potong a.n. Joint Operation atas Proyek Bendung Koubon (a.n. PT Nindya Karya (Persero) Wilayah II-PT.Hasimah Indah Prima KSO) sebesar Rp60.931.449,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada saat keberatan untuk bukti sebesar Rp60.931.449,00 untuk proyek di Kaubun, bukti pemindahbukuan baru diterima pada tahun 2012. Terbanding sudah melakukan konfirmasi ke KPP Balikpapan padahal pembayarannya ke KPP Samarinda, jadi Terbanding salah melakukan konfirmasi. Pemohon Banding baru terima bukti pemindahbukuan setelah keberatan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi positif Kredit Pajak Tahun 2008 sebesar Rp60.931.449,00 atas Proyek Bendung Koubon disebabkan bukti pemindah bukuan yang diterima per tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp60.931.449,00 tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan bahwa klarifikasi SSP ke KPPN sebagai dasar pemecahan bukti potong dijawab “tidak ada”;
bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat keberatan bukti pemindah bukuan sebesar Rp60.931.449,00 untuk proyek di Kaubun, baru diterima pada tahun 2012 (setelah keberatan), Terbanding sudah melakukan konfirmasi ke KPP Balikpapan padahal pembayarannya ke KPP Samarinda, dengan demikian Terbanding salah melakukan konfirmasi.
bahwa menurut Pemohon Banding, bagian Pemohon Banding adalah sebesar 55% dari total sesuai dengan keikut sertaan modal, nilai tersebutlah yang Pemohon Banding pindah bukukan
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pemindah bukuan PPh Pasal 23 dari KPP Pratama Balikpapan, yaitu:
  1. Bukti Pemindahbukuan No.Pbk 45/V/WPJ.14/KP.0103/2013, tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp58.137.102,00, dan
  2. Bukti Pemindahbukuan No.Pbk 46/V/WPJ.14/KP.0103/2013, tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp2.794.347,00
bahwa menurut Surat Edaran Nomor 44/PJ/1994 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23: agar pengkreditan pemotongan PPh Pasal 23 sejalan dengan pengkreditan oleh para anggota J.O., maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masingmasing anggota. Untuk maksud itu dengan ini disampaikan petunjuk pemecahannya sebagai berikut: Telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama joint operation. Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O. maka prosedurnya: dst.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan ketentuan tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah memperoleh pemindahbukuan dari yang semula PT Nindya Karya (Persero) Wilayah II-PT.Hasimah Indah Prima (KSO) sejumlah Rp60.931.449,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa PPh Pasal 23 yang telah dipindahbukukan tersebut adalah merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp60.931.449,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan Kredit Pajak menjadi sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp21.199.481.691,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp60.931.449,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp21.260.413.140,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-793/WPJ.19/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00101/406/08/051/11 tanggal 24 Maret 2011, atas nama :XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp9.739.841.186,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp9.739.841.186,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp2.904.452.300,00
Kredit Pajak Rp21.260.413.140,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayar Rp18.355.960.840,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: