Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50330/PP/M.V/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50330/PP/M.V/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Peredaran Usaha Rp8.620.458.114,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan/penjelasannya, sehinggaPenelaah tetap mempertahankan hasil temuan Pemeriksa;
Menurut Pemohon
:
bahwa Peredaran Usaha ( penjualan ) yang Pemohon Banding lakukan dalam Tahun2007 adalah sebesar Rp68.962.127.548,00 dan atas penjualan tersebut terdapat bukti penjualan yang cukup memadai, telah dikenakan PPN sesuai peraturan pajak yang berlaku serta telah dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT 1771 / 2007;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Peredaran Usaha sebesar Rp8.620.458.114,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi positif penjualan Rp8.620.458.114,00 adalah koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan atas surat angkutan (bukti pengeluaran kas/bank untuk biaya angkutan penjualan) dimana dari data tersebut terdapat pengiriman barang saniter kepada para pembeli (KKP terlampir) yang telah dibandingkan dengan faktur pajak standarnya (nama dan NPWP serta alamatnya jelas tercantum) ternyata terdapat selisih antara nilai pengiriman barang dan nilai faktur standar yang ada untuk masing-masing pembeli;
bahwa sanggahan Pemohon Banding atas selisih tersebut telah dilaporkan dengan menerbitkan faktur pajak sederhana tidak dapat diterima dengan alasan:
Faktur Pajak Sederhana yang dibuat oleh Pemohon Banding sama sekali tidak mencantumkan identitas pembeli sehingga bagaimana mungkin Pemohon Banding dapat mengklaim bahwa atas pengiriman tersebut telah dilaporkan disamping itu Pemohon Banding sampai saat closing pemeriksaan tidak pernah meminjamkan atau menunjukan kepada pemeriksa bukti D.O atau surat pengantar barang yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengambilan barang dagang digudang;90% pelunasan penjualan adalah melalui kas (bukan giro/transfer bank) sehinggaTerbanding tidak dapat meyakini kebenaran transaksi penjualannya;
Berdasarkan pembukuan Pemohon Banding diperoleh persentase rendemen antara bahan baku saniter dengan hasil produksi barang saniter yang hanya sebesar 19,22% yang menurut Terbanding sangat kecil sehingga atas koreksi penjualan yang belum dilaporkan menurut Terbanding, beban bahan bakunya telah tercakup dalam HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Berdasarkan data yang ada 1 (satu) koli/peti monoblok terdiri dari 1 (satu) pcs sedangkan untuk 1 (satu) koli/peti closet jongkok terdiri dari 5 (lima) pcs sehingga wajar apabila satu truck engkel berisi monoblok lebih dari 90 koli karena kubikasi perkolinya lebih kecil dari pada kubikasi per koli closet jongkok;
bahwa asumsi-asumsi yang digunakan pemeriksa diantaranya:penjualan yang belum dilaporkan menurut Terbanding, beban bahan bakunya telah tercakup dalam HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;Berdasarkan data yang ada 1 (satu) koli/peti monoblok terdiri dari 1 (satu) pcs sedangkan untuk 1 (satu) koli/peti closet jongkok terdiri dari 5 (lima) pcs sehingga wajar apabila satu truck engkel berisi monoblok lebih dari 90 koli karena kubikasi perkolinya lebih kecil dari pada kubikasi per koli closet jongkok;
bahwa asumsi-asumsi yang digunakan pemeriksa diantaranya:atas pengiriman yang tidak jelas rincian barangnya dan jumlah kolinya/petinya 90 koli/peti atau 180 koli/peti oleh pemeriksa diperhitungkan sebagai pengiriman closet jongkok yang 1 koli/peti berisi 5 pcs; atas pengiriman yang tidak jelas rincian barangnya dan jumlah kolinya/petinya >90 koli/peti atau >180 koli/peti oleh pemeriksa diperhitungkan sebagai pengiriman monoblok yang 1 koli/peti berisi 1 pcs; atas pengiriman yang menggunakan truk engkel tanpa mencantumkan jumlah koli oleh pemeriksa diperhitungkan sebagai closet jongkok dengan jumlah koli sebanyak90 koli (450 pcs closet jongkok); atas pengiriman yang menggunakan truk gandeng tanpa mencantumkan jumlah koli oleh pemeriksa diperhitungkan sebagai closet jongkok dengan jumlah koli sebanyak 180 koli (900 pcs closet jongkok);Packing closet jongkok tipe C1 dan C2 adalah 5 pcs per koli/peti Harga jual yang digunakan pemeriksa adalah harga jual terendah kepada yang bersangkutan bahwa hasil pemeriksaan memberikan temuan yang lain yaitu terdapat bukti ongkos angkut/ pengiriman barang yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh badannya. Hal ini didukung dengan data lainnya yaitu bahwa berdasarkan pemeriksaan transaksi penjualan diketahui bahwa 90% penjualan menggunakan faktur sederhana yang tidak mencantumkan nama dan alamat pembeli dan jugs pelunasan penjualannya sebesar 96% menggunakan uang tunai (cash) padahal alamat pembelinya dari berbagai kota di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Bali sehingga menurut pemeriksa, transaksi tunai tidak dapat diyakini kebenarannya terlebih dalam dunia perdagangan saat ini;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Peredaran Usaha ( penjualan ) yang Pemohon Banding lakukan dalam Tahun 2007 adalah sebesar Rp68.962.127.548,-dan atas penjualan tersebut terdapat bukti penjualan yang cukup memadai, telah dikenakan PPN sesuai peraturan pajak yang berlaku serta telah dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT 1771 / 2007 ;

bahwa sedangkan Pihak Terbanding melakukan koreksi positip atas peredaran usaha sebesar Rp8.620.458.115,- berdasarkan analisa atas temuan pemeriksa yang menyatakan terdapat beberapa nota angkut / surat angkutan barang yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh badannya;
bahwa Koreksi positif Pemeriksa berdasarkan rekaan, perkiraan dan asumsi pribadi, tidak berdasarkan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku dapat dibuktikan dari kertas kerja Pemeriksa.

Bahwa Majelis dalam persidangan supaya para pihak melakukan uji bukti transaksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti hari Senin tanggal 03 Oktober 2013 dengan hasil sebagai berikut:Terhadap sengketa pajak yang pokok sengketanya adalah koreksi peredaran usaha berdasarkan nota angkutan dengan nilai koreksi sebesar Rp8.620.458.115,00 yang terdiri dari 296 transaksi (sesuai kertas kerja pemeriksa) telah dilakukan pemeriksaan alat bukti oleh Pemohon Banding bersama dengan pihak Terbanding dengan dihadiri oleh Panitera Majelis V;Uji bukti dilakukan dengan mencocokan nota angkutan (yang merupakan dokumen dari perusahaan angkutan untuk lampiran penagihan biaya angkut) dengan bukti penjualan dan lampiran bukti pendukungnya berupa Faktur Pajak, Kwitansi dan surat pengantar;Kemudian 296 transaksi yang menjadi sengketa tersebut ditelusuri pencatatannya ke buku penjualan, buku penerimaan kas/bank, dan buktu stock barang;Dari hasil pemeriksaan alat bukti, transaksi-transaksi tersebut diatas dapat ditelusuri bukti-bukti pendukungnya dan pencatatannya ke pembukuan Pemohon Banding, kecuali 14 (empat belas) transaksi yang tidak menjadi dasar koreksi/tidak dikoreksi oleh pemeriksa, dan 20 (dua puluh) transaksi yang bukti nota angkut tidak Pemohon Banding temukan dan sulit untuk ditelusuri;Adapun 14 transaksi yang tidak menjadi dasar koreksi/tidak dikoreksi oleh pemeriksa (sesuai kertas kerja pemeriksa)Sedang untuk transaksi yang bukti nota angkutan tidak ditemukan dan sulit dilacak/ditelusuri diberi tanda, sejumlah 20 transaksi.Sejumlah 164 transaksi, pemeriksaan alat bukti meliputi bukti/dokumen berupa:

Nota angkutan, Faktur Pajak, Kwitansi Pembayaran, Surat Pengantar, Buku Penjualan, Buku Penerimaan Kas/Bank dan buku Stock Barang.Sejumlah 95 transaksi pemeriksaan alat bukti meliputi bukti /dokumen berupa nota angkutan, faktur pajak, kwitansi/pembayaran, buku penjualan, buku penerimaan kas/bank dan buku stock barang.Sejumlah 3 transaksi pemeriksaan alat bukti meliputi bukti/dokumen berupa: faktur pajak, kwitansi pembayaran, buku penjualan,buku penerimaan kas/bank dan buku stock barang, yaitu transaksi-transaksi dengan nomor 242, 249, 252 (sesuai urutannomor rekap peredaran berdasarkan nota angkutan) Dari uraian uji bukti diatas, diketahui hal-hal berikut:Penjualan dengan FP standar Rp1.367.397.116 (1 ,98% )Penjualan dengan FP sederhana Rp67.594.730.432 (98,02 % )Total penjualan Rp68.962.127.548
Pembayaran atas FP sederhana seluruhnya dilakukan secara tunai sedang pembayaran atas FP standar melalui bankDalam faktur pajak sederhana tidak terdapat nama dan alamat pembeli, demikian pula pencatatan dalam buku penjualan dengan FP standar dan FP sederhana Bahwa atas pembeli yang sama terdapat penjualan dengan FP standar dan FP sederhanaDalam surat pengantar barang tidak diketahui dengan jelas jenis barang yang dikirim dan tidak diketahui nama penerima barang dan pembeli Bahwa atas FP sederhana tersebut terdapat ketidakwajaran harga jual per unit dimana atas pembeli yang sama jenis barang dan waktu pembelian yang sama terdapat perbedaan harga jual per unit yang signifikandari uraian tersebut diatas terbukti bahwa Terbanding mengoreksi Peredaran Usaha dengan asumsi-asumsi yang tidak didasarkan atas bukti yang kuat sehingga koreksi tersebut tidak berdasar ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU KUP, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa semua transaksi telah dilaporkan dan biarpun bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding ada sebagian kecil yang tidak lengkap tetapi karena bisa ditelusuri dan pencatatannya sesuai kuantitas dan nilai dalam Faktur Pajaknya maka Majelis dapat meyakininya, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;(Catatan Majelis: Dalam hal Pembeli memiliki identitas yang jelas dan bukan konsumen akhir maka atas penerbitan Faktur Sederhana dikenai denda Pasal 14 ayat (4) sebesar 2% x Rp67.962.127.548 = Rp1.359.242.551.-)

bahwa koreksi Terbanding dari analisa arus barang terbukti sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak bisa menunjukkan adanya invoice penjualan atau Faktur Pajak atau arus uang yang dapat meyakinkan bahwa selain penjualan yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN-nya terdapat bukti penjualan lain yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, majelis berkesimpulan terdapat cukup dan alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp8.620.458.114,00 tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;

bahwa perhitungan peredaran usaha Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut:

bahwa perhitungan peredaran usaha Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp77.582.585.663,00Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp8.620.458.114,00Peredaran Usaha menurut Majelis Rp68.962.127.549,00

bahwa perhitungan SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding (Rp1.623.007.261,00)Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankanRp8.620.458.114,00Penghasilan Neto hasil persidangan (Rugi) (Rp10.243.465.375,00)Penghasilan Kena Pajak (Rugi) (Rp10.243.465.375,00)Pajak Penghasilan yang terutang Rp0 , 00Kredit Pajak (Rp263.506.020,00)Pajak Penghasilan Kurang (Lebih) bayar (Rp263,506.020,00)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-992/WPJ.10/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00046/406/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009, atas nama XXX, dengan penghitungan Pajak Pengahasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung
kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rp10.243.465.375,00)
Penghasilan Kena Pajak (Rp10.243.465.375,00)
Pajak Penghasilan yang terutang Rp0,00Kredit Pajak (Rp263.506.020,00)
Pajak Penghasilan Kurang (Lebih) bayar (Rp263,506.020,00)
Sanksi administrasi: Rp0,00
Jumlah Pajak yang Kurang (Lebih) bayar (Rp263.506.020,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota, Drs. Sarton Situmorang,
MM sebagai Hakim Anggota, Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-50330/PP/M.V/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: