Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50285/PP/M.II/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50285/PP/M.II/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50285/PP/M.II/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto dengan perincian sebagai berikut:
1. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha Rp95.628.750.527,00
2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Royalti Rp168.301.390.600,00
Total Koreksi Rp263.930.141.127,00
1. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha Rp95.628.750.527,00
2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Royalti Rp168.301.390.600,00
Total Koreksi Rp263.930.141.127,00
1. Koreksi Atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp95.628.750.527,00
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp95.628.750.527,00 yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat dilakukan pemeriksaan adalah merupakan pembayaran bunga pinjaman ke Schlumberger Finance BV, yang menurut Terbanding pinjaman tersebut diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu Schlumberger Finance BV (SF BV) adalah tidak wajar mengingat Pemohon Banding dalam keadaan kondisi neraca sangat tidak sehat, sehingga atas biaya bunga yang dibayarkan tidak dapat dibiayakan;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkanLaporan PemeriksaanPajakNomor: 00068/WPJ.19/KP.0100/2009 tanggal 23 April 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp95.628.750.527,00 dikarenakan adanya pembayaran bunga pinjaman ke Schlumberger Finance BV yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, yang menurut Terbanding atas pembayaran bunga pinjaman tersebut tidak wajar mengingat Pemohon Banding dalam kondisi neraca sangat tidak sehat, sehingga atas biaya bunga tersebut tidak dapat dibiayakan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta bukti dan keterangan para pihak dalam sidang dapat diketahui hal-hal berikut;
bahwa dalam proses pemeriksaan, pada dasarnya alasan Terbanding melakukan koreksi biaya royalti adalah karena Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti pendukung bahwa pembayaran royalty telah dilakukan dengan harga pasar wajar sebanding dengan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding ( sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha);
bahwa disamping, itu teknologi yang menimbulkan biaya royali tersebut dikembangkan di grup Schlumberger sendiri, hak paten atas teknologi tersebut tidak dapat diperjualbelikan atau digunakan oleh pihak lain. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak bebas dalam menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan kelaziman dunia usaha pada umumnya dan dapat diartikan bahwa Pemohon Banding hanyalah merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan di luar negeri semata;
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Terbanding menyatakan bahwa:Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya economic benefit atas penggunaan paten dari STBV, sehingga nilai wajar dari royalty atas paten tersebut adalah 0 %Royalty atas paten tersebut telah menjadi satu kesatuan dengan pembelian alat-alat dan spare parts dari STBV karena Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas pertanyaan ”apakah dalam pembelian alat-alat dan spare parts telah ada bagian dari pembayaran royalty”
Apabila memang pemanfaatan paten tersebut memiliki economic benefit, maka seharusnya Pemohon Banding memiliki profit yang lebih dibanding perusahaanperusahaan lain yang tidak memanfaatkan paten tersebut, namun kenyataan profit Pemohon Banding cenderung kurang.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya royalty dengan alasanPemohon Banding dan Schlumberger Technoligies, BV (STBV telah menandatangani perjanjian royalty yang mencakup Know How, Patent Lisence and Trade Mark. Bentuk perjanjian berupa pemberian hak penggunaan suatu teknologi tertentu merupakan suatu hal yang lazim di banyak industri khususnya dalam industri minyak dan gas dimana inovasi yang terus menerus sangat penting untuk mengatasi dunia industry;
Alasan koreksi Terbanding bahwa penggunaan teknologi tidak perlu dikenakan biaya karena teknologi tersebut dimiliki oleh perusahaan afiliasi, secara jelas bertentangan dengan prinsip “arm’s length” (kewajaran dan kelaziman usaha), sehingga tindakan tersebut jelas bertentangan dengan wewenang yang diberikan kepada Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh
Pembayaran royalty kepada STBV dihitung berdasar harga pasar wajar sejalan dengan kewajaran dan kelaziman usaha sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PPh, seharusnya pembayaran royalty tersebut dapat diakui sebagai biaya sebagaimana diatus dalam Pasal 6 ayat (1a) Undang-undang PPh
Di dalam perjanjian royalti tersebut, Pemohon Banding mendapatkan akses untuk menggunakan “kekayaan intelektual” yang dimiliki oleh STBV. Tanpa akses untuk menggunakan portfolio kekayaan intelektual ini, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya. Penggunaan kekayaan intelektual ini merupakan hal yang sangat fundamental untuk dapat memberikan jasa kepada para pelanggan dengan baik;
Untuk perusahaan-perusahaan dengan skala operasi Pemohon Banding, mengembangkan teknologi-teknologi sendiri tidaklah “economically viable” karena biaya pengembangannya sangat tinggi. Dalam kaitan ini, Pemohon Banding telah menandatangani perjanjian dengan STBV sehubungan dengan hak untuk menggunakan kekayaan intelektual termasuk teknologi yang dimiliki STBV, dan membayar royalti atas penggunaan hak tersebut sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang jauh lebih murah dibandingkan apabila Pemohon Banding harus mengembangkan sendiri teknologi-teknologi tersebut;
Model usaha dan strategi pemasaran Schlumberger memberi perhatian yang besar dan penekanan pada kepastian bahwa Schlumberger memiliki dan akan terus memiliki keunggulan teknologi (“competitive technological advantage”) dimasa depan dalam industri minyak dan gas. Strategi ini sangat penting karena produksi dan penambangan minyak dan gas telah menjadi semakin demikian sulitnya, dimana hampir semua cadangan-cadangan rninyak yang mudah untuk ditambang telahdieksploitasi;
Akses ke teknologi Schlumberger (“Know-How, Patent License and Trade Mark Agreement”) sangat penting bagi Pemohon Banding untuk dapat melangsungkan usahanya di Indonesia. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding mendapatkan hak untuk menggunakan teknologi tersebut sebagai konsekuensi dari pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam perjanjian royalti tersebut;
Terbanding menyatakan bahwa “hak paten atas teknologi tersebut tidak diperkenankan digunakan oleh pihak lain meskipun pihak lain juga membayar royalti yang sama dengan yang dikenakan kepada wajib pajak”. Hal tersebut karena teknologi-teknologi baru yang dikembangkan terus menerus oleh STBV adalah untuk menciptakan `competitive advantage’ untuk perusahaan afiliasi Schlumberger di industri minyak dan gas di seluruh dunia. Dengan demikian, pemasaran teknologiteknologi Schlumberger kepada pihak-pihak ketiga bukanlah merupakan hal yang umumnya dilakukan karena hal ini akan menimbulkan persaingan yang tidak diinginkan bagi perusahaan-perusahaan afiliasi Schlumberger. Perusahaanperusahaan afiliasi Schlumberger mendapatkan hak untuk menggunakan “trademark”, “patent”, dan “know how” yang telah dikembangkan melalui “royalti agreement” dan membayar “royalti fee” sesuai dengan harga pasar wajar;
Dari contoh-contoh teknologi baru yang digunakan di Indonesia secara jelas sangat bermanfaat bagi kegiatan produksi dan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya akses ke teknologi sebagaimana diatur dalam perjanjian dengan STBV;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding mengemukakan bukti-bukti pendukung antara lain:
Data Pembanding Royalty.Penjelasan mengenai teknologi-teknologi baru minyak dan gas yang digunakan diIndonesia,Surat dari ConocoPhillips dan Chevron,Surat Keterangan dari Kantor Akuntan Steens & Partners Belanda nomor: 5787/BL/LE tanggal 7 Juni 2011 mengenai nilai Intellectual Property (IP) milik STBV yang tercatat dalam Neraca,List of approved Schlumberger Technology BV Patents for use by PT. Schlumberger Geophysics for fiscal year 2007 ,
bahwa berdasar pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung tersebut di atas, serta memperhatikan keterangan para pihak dalam sidang Majelis dapat menyimpulkan beberapa hal:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang serta kesimpulan Majelis tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang serta merta tidak memperbolehkan pembebanan biaya royalty tanpa melalui pengujian-pengujian adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undangundang Pajak Penghasilan, sedangkan di lain pihak Pemohon Banding dapat mengemukakan bukti-bukti yang mendukung kewajaran pembebanan biaya Royalty kepada STBV, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan koreksi biaya Royalty sebesar Rp168.301.390.603,00 tidak dapat dipertahankan ;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Pemohon untuk Tahun Pajak 2008 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak menurut keputusan TerbandingRp390.861.358.400,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp263.930.141.127,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp126.931.217.273,00
Penghasilan Kena Pajak menurut keputusan TerbandingRp390.861.358.400,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp263.930.141.127,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp126.931.217.273,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-355/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 14 Juli 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00002/206/07/091/09 tanggal 24 April 2009 atas nama: XXX, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
|Penghasilan neto Rp126.931.217.273,00
Kompensasi kerugian Rp80.914.467.500,00
Penghasilan Kena Pajak Rp46.016.749.773,00
PPh terutang Rp13.787.524.700,00
Kredit Pajak Rp61.483.897.623,00
Pajak yang Lebih Dibayar (Rp47.696.372.923,00)
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-355/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 14 Juli 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00002/206/07/091/09 tanggal 24 April 2009 atas nama: XXX, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
|Penghasilan neto Rp126.931.217.273,00
Kompensasi kerugian Rp80.914.467.500,00
Penghasilan Kena Pajak Rp46.016.749.773,00
PPh terutang Rp13.787.524.700,00
Kredit Pajak Rp61.483.897.623,00
Pajak yang Lebih Dibayar (Rp47.696.372.923,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Adi Poernomo sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Adi Poernomo sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.50285/PP/M.II/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN. Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM sebagai Panitera Pengganti,
IGN. Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM sebagai Panitera Pengganti,