Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49959/PP/M.XV/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49959/PP/M.XV/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :
1. Koreksi biaya administrasi dan umum sebesar Rp595.529.050,00;
2. Koreksi biaya selisih kurs Rp30.892.506,00;
3. Koreksi biaya administrasi dan umum sebesar Rp595.529.050,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam kondisi perusahaan yang merugi, pembayaran terhadap komisaris dapat dikategorikan sebagai pengambilan laba perusahaan (deviden) bagi komisaris.
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya selisih kurs untuk tahun 2007 sebesar Rp101.249.799,00 dengan alasan terdapat kesalahan penjumlahan dalam laporan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi gaji komisaris ini karena merupakan Komisaris Aktif baik sebagai Pengawas maupun Marketing;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya selisih kurs sebesar Rp30.892.506,00 tersebut, dengan alasan bahwa biaya ini merupakan selisih antara pencatatan dengan realisasi pembayaran atau penerimaan uang yang terjadi, dimana atas selisih ini juga ada yang berupa pendapatan selisih kurs yang menurut Terbanding sudah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis setelah mendengarkan dan meneliti data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menyimpulkan bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi biaya administrasi dan umum berupa pembayaran gaji komisaris sebesar Rp595.529.050,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi biaya gaji komisaris sebesar Rp595.529.050,00 dengan alasan biaya tersebut merupakan prive (deviden) komisaris yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa besarnya koreksi tersebut berasal dari selisih penghasilan komisaris (sebesar Rp973.471.250,00) dengan pendapatan direktur utama (sebesar Rp377.942.200,00);
bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemberian gaji kepada komisaris tersebut tidak wajar terkait dengan jabatannya sebagai komisaris yang tidak terbukti dalam kegiatan lain sebagai pengawas dan marketing;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa gaji tersebut dibayarkan terkait dengan aktivitas komisaris sebagai pengawas maupun marketing;
bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidak ada satu ketentuan pun baik itu berupa Undang-Undang, KEPMEN, SK Menteri ataupun Surat Edaran yang menyatakan bahwa gaji Komisaris harus lebih kecil atau sama dengan gaji Direktur;
bahwa Pemohon Banding menyatakan sudah membayar PPh Pasal 21 atas semua gaji yang diperoleh oleh Komisaris sesuai tarif yang berlaku dan hal ini telah diakui oleh Terbanding dengan tidak dikoreksinya PPh Pasal 21 dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2007 sesuai SKP Nihil Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Nomor: 00014/501/07/431/09 tanggal 16 Maret 2009;
bahwa untuk membuktikan kebenaran alasan bandingnya tersebut, dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti dokumen yang dapat menyatakan bahwa komisaris yang menerima gaji tersebut merupakan komisari aktif yang mempunyai tugas sebagai pengawas dan marketing baik berupa dokumen Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perusahaan ataupun Rapat Umum Pemegang Saham;
bahwa Majelis juga meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan data pembanding mengenai struktur dan standar penggajian perusahaan sebagaimana yang dipakai oleh Pemohon Banding saat ini;
bahwa sampai dengan 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumendokumen yang dimintakan oleh Majelis tersebut;
bahwa oleh karenanya, sebagaimana pendapat Terbanding, Majelis juga tidak dapat meyakini kewajaran besarnya gaji yang dibayarkan kepada komisaris tersebut, karena sesuai dengan praktek bisnis yang wajar, gaji komisaris tidak melebihi dari gaji Direksi;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya administrasi dan umum berupa pembayaran gaji komisaris sebesar Rp595.529.050,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;
Koreksi biaya selisih kurs Rp30.892.506,00;
bahwa Majelis setelah mendengarkan dan meneliti data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menyimpulkan bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi biaya selisih kurs sebesar Rp30.892.506,00;
bahwa menurut Majelis, pada waktu pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi biaya kurs sebesar Rp101.249.799,00 dengan alasan bahwa terdapat kesalahan dalam perhitungan Pemohon Banding, dimana perhitungan biaya selisih kurs menurut Pemohon Banding sebesar Rp156.897.566,00 sedangkan menurut Terbanding hanya sebesar Rp55.647.767,00;
bahwa selanjutnya pada waktu keberatan Terbanding melakukan penelitian ulang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan penelitian tersebut Terbanding menghitung ulang biaya selisih kurs tahun 2007 menjadi sebesar Rp126.005.060,00 sehingga koreksi Terbanding ditinjau ulang menjadi hanya sebesar Rp30.892.506,00;
bahwa Terbanding menyampaikan perincian perhitungan biaya selisih kurs sebesar Rp126.005.060,00 tersebut yang termuat dalam Laporan Penelitian Keberatan kepada Majelis dalam persidangan pada tanggal 23 Februari 2011;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya selisih kurs tersebut dengan alasan selisih kurs ini merupakan selisih kurs akhir bulan sesuai tanggal neraca yang Pemohon Banding lakukan sesuai PSAK Nomor 10 paragraf 27 butir a yang berbunyi pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca;
bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam perhitungannya karena hanya mengakui pendapatan selisih kurs sedangkan biaya selisih kurs sebagian tidak diakui, padahal cara penghitungannya sama dan sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa untuk membuktikan kebenaran alasan bandingnya tersebut, dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan perhitungan biaya selisih kurs menurut Pemohon Banding berikut dengan bukti-bukti pendukungnya;
bahwa sampai dengan 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan perhitungan selisih kurs berikut dengan dokumen-dokumen pendukungnya yang dimintakan oleh Majelis tersebut;
bahwa oleh karenanya, sebagaimana pendapat Terbanding, Majelis juga tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan selisih kurs menurut Pemohon Banding sebesar Rp156.897.566,00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya administrasi dan umum berupa pembayaran gaji komisaris sebesar Rp30.892.506,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-gundangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu menolak banding Pemohon Banding.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-496/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-416/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 7 April 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00050/406/07/431/09 tanggal 16 Maret 2009, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2011, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01205/PP/PM/XI/2010 tanggal 18 November 2010 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-001/PP/2011 tanggal 12 Januari 2011, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sri Hartono, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. I Putu Setiawan sebagai Hakim Anggota,
Sartono, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Elis Dewi Sartika, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-49959/PP/M.XV/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 20 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung P.N. sebagai Panitera Pengganti,
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: