Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51147/PP/M.XA/15/2014
Tinggalkan komentar31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51147/PP/M.XA/15/2014
Pajak Penghasilan Badan
2009
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa besarnya tarif amortisasi menurut Pemohon Banding adalah 12,50%, lebih rendah dari batasan maksimal tarif amortisasi menurut Pasal 11A ayat 5 Undangundang Pajak Penghasilan, yaitu 20 %;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa oleh karena Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 pada tanggal 27 Juni 2011 sebelum dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 28 Juni 2011, seharusnya dasar koreksi bahwa Pemohon Banding belum melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya koreksi Biaya Amortisasi Biaya Pra-operasional harus dibatalkan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
A. Koreksi Positif atas Beban Amortisasi Biaya Pra-operasional
bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi positif atas Beban Amortisasi Biaya Pra-operasional sebesar Rp2.523.108.500,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, padahal Beban Amortisasi tersebut berasal dari saldo Biaya Pra-operasional tahun 2007 ;
bahwa dalam proses keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan karena Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2007 pada tanggal 27 Oktober 2011, yaitu setelah Terbanding melakukan pemeriksaan;
bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh Nomor: Prin-67/WPJ.29/KP.0905/2010 tanggal 27 September 2010, diketahui bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh melakukan pemeriksaan mulai tanggal 27 September 2010 ;
bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaaan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2011 ;
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) diatur hal sebagai berikut: “Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:………Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak”;
bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan a quo, diatur hal sebagai berikut“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
bahwa menurut Pemohon Banding, alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 adalah tidak tepat, karena Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 pada tanggal 27 Juni 2011 sebelum dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 28 Juni 2011 ;
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, dengan bukti tanda terima SPT Tahunan atas nama PT Batara Perkasa NPWP 02.376.157.0.714.000, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh Nomor 714-01-00000003004 tanggal 27-06-2011 ;
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Laporan Keuangan yang dilampirkan pada SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, tercatat di pos Aset Lain-lain adanya Biaya Pra-operasional dengan saldo sebesar Rp20.184.868.000,00. Perhitungan Beban Amortisasi Biaya Pra-operasional untuk tahun 2008 adalah sebagai berikut:Beban Amortisasi = Rp20.184.868.000,00 x 12,5% = Rp2.523.108.500,00
bahwa Terbanding, menggunakan tarif amortisasi sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding, karena sampai dengan saat kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan dibuat, Terbanding tidak mengetahui jumlah kandungan ( deposit ) batubara dalam bumi milik Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak bisa menghitung besarnya biaya amortisasi menggunakan metode satuan produksi sesuai Pasal 11A ayat 5 Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa besarnya tarif amortisasi menurut Pemohon Banding adalah 12,50%, lebih rendah dari batasan maksimal tarif amortisasi menurut Pasal 11A ayat 5 Undangundang Pajak Penghasilan, yaitu 20 %;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis mempertimbangkan hal sebagai berikut:
bahwa alasan koreksi Terbanding, adalah karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, dan Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 pada tanggal 27 Oktober 2011 setelah pemeriksaan dilakukan, namun Terbanding tidak dapat menunjukan bukti yang menyatakan bahwa Pemohon Banding baru menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 pada tanggal 27 Oktober 2011 dimaksud; bahwa yang dikoreksi Terbanding adalah untuk Intagible Asset, sedangkan untuk Tagible Asset tidak, sehingga terlihat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi;
bahwa Pemohon Banding memiliki bukti berupa tanda terima SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor 714-01-00000003004 tanggal 27-06-2011 atas nama PT Batara Perkasa NPWP 02.376.157.0.714.000, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh;
bahwa tidak terdapat perbedaan besarnya jumlah Perhitungan Beban Amortisasi Biaya Pra-operasional untuk tahun 2008 yang disengketakan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, yaitu sebesar Rp2.523.108.500,00 karena Terbanding juga menggunakan tarif amortisasi sesuai dengan penghitungan Pemohon Banding;
bahwa karena terbukti Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 pada tanggal 27 Juni 2011 sebelum dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 28 Juni 2011, maka alasan koreksi Terbanding menjadi tidak tepat;
bahwa seharusnya SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Juni 2011 tersebut, dapat dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat penyelesaian keberatan Pemohon Banding;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A”;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Beban Amortisasi Biaya Pra-operasional sebesar Rp.2.523.108.500,00 tidak dapat dipertahankan;
B. Kesalahan Perhitungan Penghasilan Neto oleh Terbanding bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kesalahan perhitungan Penghasilan Neto dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1100/WPJ.29/2012 tanggal 12 Oktober 2012 sebagai berikut;
bahwa Majelis berpendapat, Terbanding terbukti tidak cermat dalam melakukan perhitungan Penghasilan Neto sebesar Rp 2.573.972.400,00 yang seharusnya adalah sebesar Rp2.573.388.050,00, sehingga terdapat selisih lebih Penghasilan Neto sebesar Rp584.350,00 ;
bahwa Majelis berkesimpulan atas selisih lebih perhitungan Penghasilan Neto sebesar Rp584.350,00 tersebut harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 menurut Majelis adalah sebesar Rp50.279.550,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian, namun oleh karena Pemohon Banding juga mengajukan permohonan banding atas sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, telah diputus oleh Majelis XA Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: PUT. 51146/PP/M.XA/15/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang dalam amarnya mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 adalah rugi sebesar Rp2.359.627.366,00;
bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), diatur : ”Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;
bahwa karena pada tahun pajak 2008 Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar Rp2.359.627.366,00 maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undangundang Pajak Penghasilan a quo, penghasilan neto Pemohon Banding untuk tahun2009 dapat dikompensasikan dengan kerugian tahun sebelumnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan penghasilan neto Pemohon Banding tahun pajak 2009 sebesar Rp50.279.550,00 dapat dikompensasikan dengan rugi tahun sebelumnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;oleh karena itu jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena atas jumlah Penghasilan Neto yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp2.523.672.850,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1100/WPJ.29/2012 tanggal 12 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/506/09/714/11 tanggal 02 Agustus 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-12/WPJ.29/KP.09/2011 tanggal 24 Oktober 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si.. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno, S.B.Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,