Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49963/PP/M.IV/15/2014

Tinggalkan komentar

31 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49963/PP/M.IV/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp5.527.797.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp5.634.186.226,00 karena berdasarkan pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh pemeriksa diperoleh nilai penjualan sebesar Rp23.101.624.039,00 sehingga dibandingkan penjualan/peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan yaitu sebesar Rp17.467.437.813,00 terdapat selisih sebesar Rp5.634.186.226,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada saat pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan Pemohon Banding juga mengundang Pihak Bank BCA Cabang Wisma Asia agar Terbanding lebih yakin & jelas mendapatkan keterangan dari pihak ketiga yang lebih berwenang & Independen dalam memberikan informasi atas transasksi pemindahbukuan dari rekening dalam mata uang EURO yaitu rekening nomor 0842107774 ke rekening mata uang IDR dengan nomor rekening 0842106662 Sebesar Rp5.527.797.000,00 benar-benar terjadi dan ada transaksinya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan dalam persidangan, diketahui terdapat koreksi Rp5.527.797.000,00 atas peredaran usaha;
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, hasil pengujian arus uang/piutang pada rekening koran terdapat penerimaan sebesar Rp5.527.797.000,00;
bahwa menurut Pemohon banding dalam persidangan, transaksi dimaksud merupakan transaksi antar bank yaitu internal transfer BCA dari mata uang Euro ke IDR, karena Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) account dalam 3 (tiga) mata uang asing yaitu Euro, Dollar, dan Rupiah yaitu:
  • Rekening Koran BCA IDR No. 08 421 066 62
  • Rekening Koran BCA EURO No. 08 421 077 74
  • Rekening Koran BCA Dollar USA No. 08 405 715 48
bahwa menurut Pemohon Banding, telah ada surat keterangan BCA Nomor 25/05/BO-WSA/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang memberikan konfirmasi transaksi tahun 2008 bahwa terdapat pemindahan Euro ke IDR sebesar Rp5.527.797.000,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, pada akhir hasil penelitian keberatan telah dihadiri antara lain pihak BCA yaitu Jimmy Stephen Lisny (Kepala Operasi Cabang) yang memberikan keterangan tentang transaksi tersebut;
bahwa berdasarkan uji bukti atas rekening koran BCA sebanyak 48 lembar, terbukti terdapat pemindahbukuan dari Euro ke IDR sebesar Rp5.527.797.000,00 sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1492/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Keputusan Terbanding Rp7.726.065.467,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan:
– Peredaran Usaha Rp5.527.797.000,00 Jumlah Rp(5.527.797.000,00)
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp2.198.268.467,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1492/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00009/206/08/059/10 tanggal 27 April 2010, atas nama: XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp2.198.268.467,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak R 2.198.268.467,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp641.980.400,00
Kredit Pajak R 475.734.776,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp166.245.624,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP Rp53.198.599,00
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp219.444.223,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 berdasarkan musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. Sri Rahayu, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Anggota,
Drs. Harry Prabowo, MM sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-49963/PP/M.IV/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida SH.,M.Kn. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200