Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51733/PP/M.XIB/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51733/PP/M.XIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKEAT
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Koreksi positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN Barang dan Jasa;
Menurut Pemohon
:
bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas DPP PPN untuk Masa Pajak April s.d. Desember 2008 sebesar Rp1.215.663.984,00 yang dianggap sebagai peredaran usaha oleh Terbanding.
Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi atas uang masuk yang terdiri dari pencairan deposito, bunga deposito, dan pendapatan. Adapun atas pendapatan yang merupakan objek PPN, Pemohon Banding telah memungut, menyetorkan dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa dalam berkas banding ini berasal dari hasil pemeriksaan pajak lengkap (all taxes) oleh Terbanding terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 (tahun buku Pemohon Banding 1 April 2008 s.d. 31 Maret 2009) sesuai LPP KPP PMA Enam Nomor Lap-188/WPJ.07/KP.0905/2010 tanggal 16 September 2010;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap LPP tersebut, diketahui kesimpulan Terbanding untuk jenis pajak PPN setelah melakukan pembahasan akhir dengan Pemohon Banding adalah melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp2.650.211.366,00, yang dibagi ke dalam dua kelompok masa pajak yaitu:
  1. Masa Pajak April s.d. Desember 2008 : Rp1.215.663.984,00
  2. Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 : Rp1.434.547.382,00
  3. Total Koreksi : Rp2.650.211.366,00
bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp2.650.211.366,00 diperoleh berdasarkan penghitungan sebagai berikut:
bahwa rincian koreksi Terbanding untuk tiap masa pajak dan asal jenis koreksi adalah sebagai berikut:
113.PNG
bahwa berdasarkan penghitungan di atas, maka diketahui pokok sengketa untuk Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 adalah koreksi DPP PPN yang berasal dari pendapatan (bagi hasil pengelolaan) yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger & Adjustment dan belum dilaporkan dalam SPT PPN sebesar Rp1.215.663.984,00, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding, diketahui alasan Terbanding untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksinya pada saat menerbitkan keputusan keberatan, pada pokoknya sama dengan pendapat Terbanding pada saat menerbitkan ketetapan;
bahwa alasan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding tersebut di atas pada pokoknya adalah bahwa koreksi Terbanding atas uang masuk yang bukan merupakan pendapatan dari usaha, melainkan uang masuk atas pencairan deposito yang bukan merupakan objek PPN, sehingga dengan demikian seluruh pendapatan yang Pemohon Banding terima telah dipungut, disetorkan, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan:
bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN tersebut maka Pemohon Banding selama Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 diketahui telah melaporkan transaksi dengan PT Saranaria Tatacemerlang dan PT Taman Impian Jaya Ancol, sebagai berikut:
116.PNG
bahwa berdasarkan data Internal Receipt dan bukti setoran Bank Mandiri Cabang Ancol Nomor Rekening 119.00600-0004-7 atas nama Pemohon Banding, terkait imbalan pengelolaan gedung dan imbalan pengelolaan parkir, diketahui bahwa terdapat penerimaan:
bahwa berdasarkan data tersebut di atas diketahui bahwa:
119.PNG
bahwa berdasarkan data perjanjian yang disampaikan Pemohon Banding yaitu Akta Perjanjian Nomor 200 tanggal 28 Februari 1991 yang dibuat oleh Notaris Warda Sungkar Alurmei, S.H., di Jakarta, antara Pemohon Banding (pihak pertama) dengan PT Sarana Tatacemerlang (pihak kedua) yang telah dilakukan perubahan dengan Perjanjian tanpa nomor tanggal 28 Desember 2001, diketahui:
– Pasal 1 Objek PerjanjianPihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua untuk menyerahkan pengelolaan Gedung Hailai yang terletak di Jalan Lodan Timur Taman Impian Jaya Ancol dengan Sistem Prosentase Minimum untuk dipergunakan sebagai usaha Karaoke dan Fitness, Restoran, Nite Club dan Discotheque, janji dan pengikatan diri mana dengan ini diterima obaik oleh Pihak Kedua;
– Pasal 5 butir 3 Imbalan PengelolaanPihak Kedua sanggup dan setuju untuk memberikan imbalan atas pengelolaan bangunan gedung tersebut kepada Pihak Pertama sebagai berikut:
3. Untuk 5 (lima) tahun berikutnya yaitu mulai tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2010, sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjualan makanan, minuman, dan rokok setelah dikurangi pajak daerah dan potongan credit card (3%);
bahwa Pemohon Banding baik dalam surat banding maupun dalam penjelasannya dalam persidangan hanya mengemukakan keterangan dan bukti-bukti mengenai uang masuk yang bukan merupakan pendapatan dari usaha melainkan uang masuk atas pencairan deposito yang bukan merupakan objek PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan dan penjelasan yang jelas mengenai uang masuk yang yang berasal dari imbalan/pendapatan (bagi hasil pengelolaan) yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger & Adjustment dan belum dilaporkan dalam SPT PPN;
bahwa Pemohon Banding menyatakan seluruh pendapatan yang Pemohon Banding terima telah dipungut, disetorkan, dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, namun tidak disertai penjelasan lebih lanjut beserta bukti-bukti pendukung yang lengkap dan memadai untuk dapat diyakini seluruhnya oleh Majelis;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat:
  • bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP PPN yang disengketakan oleh Pemohon Banding berasal dari pendapatan (bagi hasil pengelolaan) yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger & Adjustment dan belum dilaporkan dalam SPT PPN sebesar Rp1.215.663.984,00;
  • bahwa salah satu komponen dari pendapatan (bagi hasil pengelolaan) yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger & Adjustment dan menjadi asal koreksi Terbanding tersebut di atas adalah penerimaan dari PT Saranaria Tatacemerlang;
  • bahwa jumlah penerimaan dari PT Saranaria Tatacemerlang selama Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 adalah sebesar Rp868.364.451,00; dan
  • bahwa jumlah penerimaan dari PT Saranaria Tatacemerlang yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding selama Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 pada SPT Masa PPN adalah sebesar Rp388.295.137,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding terhadap terhadap DPP PPN Masa Pajak April 2008 s.d. Desember 2008 sebesar Rp1.215.663.984,00, tidak dapat dipertahankan sebagian dan harus dibatalkan sebesar Rp388.295.137,00, karena terbukti telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak PPN Masa Pajak April s.d. Desember 2008 versi keputusan Terbanding atas
keberatan Pemohon Banding sebelum
 banding ini, menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak.
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak.
bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April s.d. Desember 2008 yang masih harus dibayar versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:
bahwa rincian objek pajak tersebut di atas untuk tiap-tiap masa pajak adalah sebagaiberikut:
122.PNG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.
bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-3090/WPJ.07/2011 tanggal 8 Desember 2011, SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor 00136/207/08/059/10 tanggal 16 September 2010, dan LPP KPP PMA Enam Nomor Lap-188/WPJ.07/KP.0905/2010 tanggal 16 September 2010, menyatakan jumlah sanksi administrasi sebesar Rp78.521.486,00, sedangkan apabila dihitung berdasarkan rincian sanksi administrasi per tiap masa pajak dalam Kertas Kerja Pemeriksaan maka jumlah sanksi administrasi seharusnya adalah sebesar Rp48.989.150,00, yang menurut kesimpulan Majelis tidak dapat dipertahankan sehingga dihitung kembali dengan penghitungan sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April s.d. Desember 2008 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini, menjadi sebagai berikut:
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April s.d. Desember 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:
126.PNG
bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus/lebih dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon Banding dalam surat banding sebesar Rp200.087.885,00, dikabulkan sebagian oleh Majelis sebesar Rp80.132.493,00, maka Majelis berdasarkan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3090/WPJ.07/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d. Desember 2008 Nomor 00136/207/08/059/10 tanggal 16 September 2010, atas nama XXX, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d. Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013, berdasarkan musyawarah Majelis XIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put-51733/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 April 2014, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dengan dihadiri oleh Terbanding dan dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200