Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51481/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51481/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp.2.049.066,00 dengan perincian sebagai berikut : 220.PNG
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan senilai Rp. 2.049.066,00 berdasarkan jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” dengan rincian sebagai berikut :
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Pajak Masukan (PM) Masa Pajak September 2009 sebesar Rp. 2.049.066,00 dengan perincian sebagaimana berikut:
Menurut Majelis
:
bahwa atas faktur pajak tersebut di atas terdapat dokumen-dokumen berupa SPT PPN masa September 2009 beserta lampirannya, Invoice, Faktur Pajak, PO (Purchase Order), DO (Delivery Order), data GL, dan bukti bayar berdasarkan rekening koran yang telah diberikan pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan, selain itu juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa September 2009 sesuai dengan peraturan yan berlaku. Sehingga Terbanding tidak boleh mempertahankan koreksi pajak masukan terkait hanya karena jawaban konfirmasi ”Tidak Ada”;
bahwa berdasarkan lampiran I Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 juga mengatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sabagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan senilai Rp. 2.049.066,00 berdasarkan jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” dengan rincian sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding Pajak Masukan (PM) Masa Pajak September 2009 sebesar Rp. 2.049.066,00 karena atas faktur pajak tersebut di atas terdapat dokumen-dokumen berupa SPT PPN masa September 2009 beserta lampirannya, Invoice, Faktur Pajak, PO (Purchase Order), DO (Delivery Order), data GL, dan bukti bayar berdasarkan rekening koran yang telah diberikan pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan. Juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa September 2009 sesuai dengan peraturan yan berlaku. Sehingga Terbanding tidak boleh mempertahankan koreksi pajak masukan terkait hanya karena jawaban konfirmasi ”Tidak Ada”;
bahwa berdasarkan lampiran I Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 juga mengatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sabagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut :bahwa dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dan diperiksa dalam Proses Uji Bukti adalah :
  1. Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
  2. Asli Faktur Pajak nomor 010.000-09.00003014 tanggal 1 Agustus 2009 sebesar USD120.36 atau sama dengan sebesar Rp1.208.816,00,
  3. Asli Invoice nomor I009190 tanggal 1 Agustus 2009 sebesar USD 1,323.97 (termasuk didalamnya PPN sebesar USD 120.36),
  4. Asli Purchase Order (PO) nomor 09014689 O3 tanggal 24 Juli 2009 senilai USD 2,037.59 ( termasuk didalamnya PPN sebesar USD 185.24),
  5. Asli Delivery Docket nomor 0010997 tertanggal 30 Juli 2009 atas pengiriman barang PT Sandvik Mining & Construction Indonesia yang diterima oleh PT XXX Tbk pada tanggal 31 Juli 2009,
  6. Asli Internal Receipt tertanggal Agustus 2009 atas penerimaan barang dari PT Sandvik Mining & Construction Indonesia,
  7. Asli Rimittance Advice ke PT Sandvik Mining & Construction Indonesia sebesar USD 34,884.66 tanggal 25 September 2009 dan sebesar USD 15,489.28 tanggal 16 September 2009
  8. Asli Rekening Koran bank Mega nomor 01-018-20-11-68686-0 (USD) periode Oktober 2009,
  9. Fotokopi rincian pembayaran sebesar USD 50,373.94 melalui bank Mega nomor 01018-20-11-68686-0 (USD) yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) sebesar USD 1,323.97 ke PT Sandvik Mining & Construction Indonesia,
  10. Asli seluruh dokumen pendukung seperti invoice, PO, dll, dan asli faktur pajak yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank Mega nomor 01-018-20-11-68686-0 (USD) tertanggal 22 Oktober 2009 dengan total nilai transfer sebesar USD 50,373.94,
  11. Fotokopi General Ledger,
  12. Fotokopi Print Out Jurnal Oracle,
  13. Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan,
  14. Fotokopi kartu contoh tanda tangan yang diterbitkan oleh bank Mega terkait orang orang yang berhak menandatangani perintah pengeluaran uang;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut :
  • bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan bahwa faktur pajak masukan tersebut harus benar secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN). Sehingga dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2011;
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi pajak masukan Terbanding melakukan koreksi atas faktur pajak masukan yang dijawab “Tidak Ada” dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:
bahwa sesuai amanat Majelis Hakim II Pengadilan Pajak, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pengujian arus uang (pembayaran pajak masukan) dan arus dokumen atas transaksi terkait pajak masukan tersebut;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar, Invoice, P/O, diketahui bahwa faktur pajak masukan tersebut diterbitkan oleh PT Sandvik Mining & Construction Indonesia dengan penjelasan jenis BKP/JKP adalah Kit, Sensor Coolant, breaker, circuit,sw prox assy, switch pressure. Nilai yang tertera pada invoice dan faktur pajak adalah sebesar USD1,323.97 (Inc PPN sebesar USD.120.36) atau sebesar Rp.13.296.972,00 (termasuk di dalamnya PPN sebesar Rp.1.208.816,00);
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui Bank Mega;
bahwa dari data rekening koran Bank Mega No Rek 01-018.20.11.68686.0 periode Oktober 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar USD.50,373.94. Menurut Pemohon Banding penjelasan atas nilai USD50,373.94 tersebut adalah sebagai berikut:
226.PNG
bahwa penjelasan yang tertera pada rekening koran adalah Sandvik INV 2009 dimana menurut Terbanding tidak menunjuk atas pembayaran faktur pajak yang disengketakan sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi di atas. Selain itu tidak ada bukti dilakukan proses konfirmasi atau semacam rekonsiliasi antara Pemohon Banding dengan Sandvik terkait pembayaran di atas dimana menurut Terbanding apabila melihat jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding terdiri dari banyak faktur pajak seharusnya dilakukan proses konfirmasi atau semacam rekonsiliasi antara Pemohon Banding dengan PT Sandvik sebagai sarana bagi masing-masing pihak (pembeli dan penjual) dapat memastikan bahwa jumlah yang dibayarkan oleh pembeli (Pemohon Banding) adalah terdiri atas faktur pajak di atas;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Delivery Docket, Purchase Order, Internal Receipt, Remittance Advice, Rincian pembayaran invoice lainnya yang tergabung dalam satu pembayaran, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor I009190 dan faktur pajak nomor 010.00009.00003014 tanggal 1 Agustus 2009 sebagai berikut:
dapat ditelusuri angkanya ke faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, delivery docket, internal receipt, ledger, remittance advice dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam R/K bank Mega nomor 01-018-20-11-68686-0 (USD) tertanggal 22 Oktober 2009 adalah PT Sandvik Mining & Construction Indonesia dan nilai yang ditransfer adalah sebesar USD.1,323.97 dan merupakan bagian dari total nilai transfer sebesar USD.50,373.94;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank Mega nomor 01-018-20-1168686-0 (USD) tertanggal 22 Oktober 2009 sebesar USD.50,373.94 terdiri atas pembayaran 30 (tiga puluh) invoice (termasuk nilai PPN), sebagai berikut:
bahwa sedangkan atas deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam Undang-undang KUP Tahun 2007 dan Undang-undang PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT Sandvik Mining & Construction Indonesia sebesar Rp.1.208.816,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT Sandvik Mining & Construction Indonesia sebesar Rp1.208.816,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening koran R/K bank Mega nomor 01-018-20-11-68686-0 (USD) tertanggal 22 Oktober 2009 dan nilai yang ditransfer adalah sebesar USD1,323.97 dan merupakan bagian dari total nilai transfer sebesar USD50,373.94;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT Sandvik Mining & Construction Indonesia sebesar Rp1.208.816,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur koreksi Pajak Masukan a.n. PT Sandvik Mining & Construction Indonesia sebesar Rp.1.208.816,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan an. PT Sandvik Mining & Construction Indonesia sebesar Rp1.208.816,00 a quo tidak dapat dipertahankan;bahwa dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dan diperiksa dalam Proses Uji Bukti adalah :
  1. Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,
  2. Asli Faktur Pajak nomor 010.000-09.00001171 tanggal 10 Agustus 2009 sebesar Rp 840.250,00,
  3. Asli Invoice nomor 40013085 tanggal 10 Agustus 2009 sebesar Rp 9.242.750,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp 840.250,00),
  4. Asli Delivery Docket nomor 40013085 tanggal 10 Agustus 2009,
  5. Asli Remittance Advice sebesar Rp 23.042.250,00 tanggal 29 Oktober 2009,
  6. Asli Internal Receipt atas penerimaan barang dari PT Townsville Welding Supplies tanggal 14 Agustus 2009,
  7. Asli Purchase Order nomor 09015639 O3 tanggal 8 Agustus 2009 sebesar Rp 9.242.750,00 (termasuk didalamnya PPN sebesar Rp 840.250,00),
  8. Asli Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode November 2009,
  9. Fotokopi General Ledger,
  10. Fotokopi Print Out Jurnal Oracle,
  11. Fotokopi tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan,
  12. Fotokopi rincian pembayaran sebesar Rp 23.042.250,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) periode November 2009 yang didalamnya terdapat pembayaran tagihan (DPP+PPN) senilai Rp9.242.750,00 ke PT Townsville Welding Supplies,
  13. Asli seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, PO, dll, yang tergabung dalam pembayaran lainnya yang dibayar melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 30 November 2009 dengan total nilai transfer sebesar Rp 23.042.250,00;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa berdasarkan dokumen berupa Faktur Pajak Masukan Standar, Invoice, P/O, diketahui bahwa faktur pajak masukan tersebut diterbitkan oleh PT Townsville Welding Supplies dengan penjelasan jenis bkp adalah pembelian E7018 DIA, Jetweld, Rod. Nilai yang tertera pada invoice dan faktur pajak adalah sebesar Rp9.242.750,00 (termasuk di dalamnya PPN sebesar Rp.840.250,00);
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas transaksi tersebut dibayarkan melalui RBS Bank;
bahwa dari data rekening koran Bank RBS No Rek 000.02.055.58.285 periode November 2009, Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi debet sebesar Rp.23.042.250,00. Menurut Pemohon Banding penjelasan atas nilai Rp.23.042.250,00 tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa penjelasan yang tertera pada rekening koran adalah Outgoing Transfer No CHGS 1740911305 01158 PT Townsville Welding Supplies dimana menurut Terbanding tidak menunjuk atas pembayaran faktur pajak yang disengketakan sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi di atas. Selain itu tidak ada bukti telah dilakukan proses konfirmasi atau semacam rekonsiliasi antara Pemohon Banding dengan PT Townsville terkait pembayaran di atas dimana menurut Terbanding apabila melihat jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding terdiri dari banyak faktur pajak seharusnya dilakukan proses konfirmasi atau semacam rekonsiliasi antara Pemohon Banding dengan PT Townsville sebagai sarana bagi masing-masing pihak (pembeli dan penjual) dapat memastikan bahwa jumlah yang dibayarkan pembeli (Pemohon Banding) adalah terdiri atas faktur pajak di atas;
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding;
bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding sudah memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice, Rekening Koran, Remittance Advice, Purchase Order, Delivery Docket, Daftar/list penerima transfer atas pengeluaran uang sebesar Rp23.042.250,00 melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tanggal 30 November 2009, Internal Receipt, print out Oracle dan telah ditelusuri Terbanding untuk arus uang dan arus barang;
bahwa nilai yang tercantum di invoice nomor 40013085 dan faktur pajak nomor 010.000-09.00001171 tanggal 10 Agustus 2009 sebagai berikut:
dapat ditelusuri angkanya ke faktur pajak, jurnal oracle, purchase order, delivery docket, remittance advice, ledger dan rekening koran terkait. Nama penerima transfer tercatum dalam daftar/ list penerima transfer R/K bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 30 November 2009 adalah PT Townsville Welding Supplies dan nilai yang ditransfer adalah Rp.9.242.750,00 yang merupakan bagian dari total nilai transfer sebesar Rp.23.042.250,00;
bahwa rincian atas nilai transfer pembayaran melalui bank RBS nomor 000.02.55.58.285 (IDR) tertanggal 30 November 2009 sebesar Rp.23.042.250,00 terdiri atas pembayaran 8 (delapan) invoice, sebagai berikut:
bahwa mengenai deskripsi nomor invoice dan nomor faktur pajak yang disengketakan tidak tercantum dalam rekening koran adalah tidak ada kewajiban bank untuk mencantumkan nomor invoice dan nomor faktur pajak yang dibayar dan tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kewajiban tersebut. Deskripsi uraian apa saja informasi yang tercantum dalam rekening koran adalah hak dan sistem internal bank terkait;
bahwa tidak ada kewajiban bagi pihak pembeli atas tanggung renteng atas konfirmasi negatif faktur pajak masukan karena tidak diatur dalam Undang-undang KUP Tahun 2007 dan Undang-undang PPN Tahun 2000. Meskipun demikian Pemohon Banding telah menunjukkan uji arus uang dan uji arus dokumen kepada Terbanding pada saat uji bukti;
bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga sudah semestinya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT Townsville Welding Supplies sebesar Rp.840.250,00;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT Townsville Welding Supplies sebesar Rp.840.250,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui rekening Koran R/K bank Mega nomor 01-018-20-11-68686-0 (USD) tertanggal 22 Oktober 2009 dan nilai yang ditransfer adalah sebesar USD.1,323.97 dan merupakan bagian dari total nilai transfer sebesar USD.50,373.94;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang,
apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa;
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT Townsville Welding Supplies sebesar Rp.840.250,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 dan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN, Faktur Pajak Masukan a.n. PT Townsville Welding Supplies sebesar Rp.840.250,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT Townsville Welding Supplies sebesar Rp.840.250,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa secara keseluruhan, atas Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.2.049.066,00 karena Jawaban “Tidak Ada” yang terdiri dari Koreksi Pajak Masukan dengan perincian sebagai berikut:
233.PNG
Majelis berpendapat seluruh Koreksi Terbanding dengan jumlah sebesar Rp.2.049.066,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
234.PNG
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp 7.383.229.566,00
Pajak Masukan yang dibatalkan Majelis Rp 2.049.066,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 7.385.278.632,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan PPN Masa Pajak September 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-833/WPJ.19/2012 tanggal 18 Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00073/407/09/091/11 tanggal 21 Juni 2011 Masa Pajak September 2009, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri Rp6.350.456.783,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp7.385.278.632,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp(1.034.821.849,00)
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp(1.034.821.849,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200