Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51451/PP/M.XI.B/16/2014
Tinggalkan komentar26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51451/PP/M.XI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51451/PP/M.XI.B/16/2014
Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak
2008
2008
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding terhadap jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp37.637.331,;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding terhadap jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp37.637.331,;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding terhadap jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp37.637.331,;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa jawaban konfirmasi faktur pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding berasal dari dua pembuat Faktur Pajak yaitu yang pertama dari PT Karya Pratama Dunia karena dijawab “tidak lapor” dan yang kedua dari PT Yuki Pratama karena dijawab “Non PKP;”
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Pajak Masukan ini terdiri atas delapan buah Faktur Pajak;
bahwa mengenai PT Karya Pratama Dunia yang dinyatakan tidak melakukan pelaporan adalah di luar wewenang / kuasa Pemohon Banding, karena ketika melakukan transaksi dengan Pemohon Banding yang bersangkutan membuat faktur pajak dan memungut PPN dari Pemohon Banding, sehingga oleh karenanya seharusnya Pemohon Banding berhak memperhitungkan pajak tersebut sebagai pajak masukan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak PT Karyapratama Dunia atas konfirmasi Nomor Faktur 010-000-0800000066 tanggal 29 Januari 2008, Nomor Faktur 010-000-0800000117 tanggal 29 Februari 2008, dijawab G “Januari, Februari 2008 tidak lapor “Nomor Faktur 010-000-0800000326 tanggal 30 Maret 2008 dijawab G “Maret 2008 tidak dapat dilihat”;
bahwa atas konfirmasi PT Yuki Pratama Nomor Faktur 010-000-0800000029 tanggal 16 Juni 2008 senilai Rp1.080.000,00, Nomor Faktur 010-000-0800000030 tanggal 17 Juni 2008 senilai Rp3.720.000,00, Nomor Faktur 010-000-0800000046 tanggal 21 Agustus 2008 senilai Rp3.720.000,00 dijawab “Non PKP” karena itu tidak dapat diperhitungkan pajak masukannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena atas PPN Pajak Masukan tersebut merupakan transaksi yang benar-benar terjadi dalam perusahaan. Transaksi tersebut adalah transaksi pembelian perusahaan terhadap vendor (supplier). Faktur Pajak atas PPN Pajak Masukan juga telah memenuhi syarat formal untuk dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan syarat material sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000. Pemohon Banding pun telah membayar dan melaporkan PPN tersebut ke KPP terkait.
Sehubungan dengan transaksi pembelian Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa Purchase Order, Invoice, bukti pembayaran dan Faktur Pajak pada saat proses pemeriksaan. Pada dasarnya perusahaan telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada supplier, sehingga merupakan hak perusahaan untuk mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar. Tidak seharusnya pajak masukan tersebut dikoreksi;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji kebenaran materi pada tanggal 31 Juli 2012, 29 Oktober 2012 dan 13 November 2012 dengan hasil sebagai berikut :
Uraian Sengketa: Koreksi Pajak Masukan Atas Konfirmasi Yang Dijawab Tidak Ada sebesar Rp 37.637.331,001. 1. Koreksi Pajak Masukan dari PT. Karya Pratama Dunia sebesar Rp 29.117.331,00
Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Uji Bukti yang telah dilakukan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa atas Pajak Masukan dari PT Karya Pratama Dunia secara arus uang sudah Pemohon Banding bayarkan Pajak Masukannya dan secara arus barang juga dapat terlihat jumlah dan jenis barang baik yang tertera dalam surat jalan dan di lampiran faktur pajak;
bahwa transaksi antara PT XXX dengan PT Karya Pratama Dunia (PT KPD)adalah merupakan transaksi Jasa Maklon, dimana dalam hal ini barang-barang yang ada dalam Faktur Pajak Masukan dari PT KPD merupakan barang PT NIC;
bahwa pada saat PT KPD melakukan penyerahan barang kepada PT NIC tentunya akan kembali dilakukan pengecekkan ulang oleh bagian QC PT NIC. Pada prakteknya sering kali setelah dilakukan pengecekkan oleh PT NIC terdapat beberapa barang yg NG (Not Good) sehingga PT NIC hanya mau membayar jumlah barang yang kondisinya sesuai dengan permintaan PT NIC. Adapun jumlah yang ditagihkan oleh PT KPD kepada PT NIC adalah jumlah barang yang benar-benar actual, sehingga ada beberapa jumlah barang yang terdapat dalam surat jalan dan yang terdapat di lampiran faktur pajak jumlahnya berbeda;
bahwa tetapi dalam hal ini jumlah actual yang dibayar oleh PT NIC adalah jumlah actual yang terdapat di lampiran Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT KPD;
bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayarkan PPN-nya dan tidak ada kerugian bagi negara yang ditimbulkan akibat pengkreditan PPN tersebut. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk meyakinkan Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT KPD dapat dikreditkan karena tidak melanggar syarat formal dan material sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPN yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan alasan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa Pajak Masukan dari PT Karya Pratama Dunia, berdasarkan uji arus uang memang ada uang keluar untuk pembayaran yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran jasa maklon ke PT Karya Pratama Dunia (yang tertera dalam dokumen tersebut), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya arus barang atas materialnya baik serah terima bahan baku maupun barang jadinya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pengujian arus barang diketahui sebagian besar jumlah barang dalam surat jalan berbeda dengan jumlah barang dalam lampiran faktur pajak;
bahwa atas hal tersebut dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa atas faktur pajak masukan tersebut tetap tidak dapat dikreditkan, sehingga Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas pajak masukan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan dari PT Karya Pratama Dunia secara arus uang Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukannya dan secara arus barang telah membuktikan jumlah dan jenis barang baik yang tertera dalam surat jalan dan di lampiran faktur pajak; bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Karya Pratama Dunia adalah merupakan transaksi Jasa Maklon, dimana dalam hal ini barang-barang yang ada dalam Faktur Pajak Masukan dari PT Karya Pratama Dunia merupakan barang Pemohon Banding;
bahwa pada saat PT Karya Pratama Dunia melakukan penyerahan barang kepada Pemohon Banding tentunya akan kembali dilakukan pengecekkan ulang oleh bagian quality control Pemohon Banding, dimana prakteknya sering kali setelah dilakukan pengecekkan oleh Pemohon Banding terdapat beberapa barang yang rusak (Not Good) sehingga Pemohon Banding hanya mau membayar jumlah barang yang kondisinya sesuai dengan permintaan Pemohon Banding, sehingga jumlah yang ditagihkan oleh PT Karya Pratama Dunia kepada Pemohon Banding adalah jumlah barang yang benar-benar actual, sehingga ada beberapa jumlah barang yang terdapat dalam surat jalan dan yang terdapat di lampiran faktur pajak jumlahnya berbeda, sehingga jumlah sesungguhnya yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah jumlah sesungguhnya yang terdapat di lampiran Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Karya Pratama Dunia;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Pajak Masukan dari PT. Yuki Pratama sebesar Rp 8.520.000,00
Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Uji Bukti yang telah dilakukan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa atas pajak masukan dari PT Yuki Pratama sudah Pemohon Banding bayar Pajak Masukannya dan menurut Pemohon Banding atas PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan;
bahwa merupakan Hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayarkan PPN-nya dan tidak ada kerugian bagi negara yang ditimbulkan akibat pengkreditan PPN tersebut;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk meyakinkan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan alasan Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa Pajak Masukan dari PT Yuki Pratama, berdasarkan data-data yang ada bahwa PT Yuki Pratama bukan PKP, dan setelah diteliti berkas-berkas pelaporan SPT masanya sejak terdaftar sebagai PKP yaitu tahun 2001, PT Yuki Pratama tidak pernah melakukan pelaporan maupun pembayaran, sehingga Terbanding tetap berkeyakinan bahwa Pajak Masukan dari PT Yuki Pratama karena diterbitkan oleh bukan PKP maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut dan mengusulkan kepada Majelis untuk tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat mengenai PT Yuki Pratama yang dinyatakan Terbanding tidak melakukan pelaporan adalah di luar kekuasaan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah melakukan transaksi berulang kali dengan PT Yuki Pratama dan tidak bermasalah;
bahwa didalam Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima terdapat keterangan bahwa PT Yuki Pratama telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 1 Maret 2002, dan berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-3727/WPJ.07/KP.0803/2001, PT Yuki Pratama telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi sejak tanggal 21 Agustus 2001;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan dari PT Yuki Pratama, Majelis berpendapat koreksi Terbanding dengan alasan PT Yuki Pratama bukan PKP, tidak dapat dipertahankan karena PT Yuki Pratama menurut Terbanding dalam uji bukti dan dalam berkas-berkas pelaporan SPT masa sejak 21 Agustus 2001 telah terdaftar sebagai PKP, sehingga telah benar Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp. 18 177.231.417,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 37.637.331,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 18.214.868.748,00
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp. 18 177.231.417,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 37.637.331,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 18.214.868.748,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1037/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak(JKP) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00084/207/08/431/10 tanggal 27 April 2010 atas nama : PT XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Keluaran Rp18.069.056.009,00
Pajak Masukan Rp18.214.868.748,00
Jumlah PPN Lebih Bayar (Rp. 145.812.739,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp148.258.758,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp2.446.019,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp2.446.019,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp4.892.038,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1037/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak(JKP) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00084/207/08/431/10 tanggal 27 April 2010 atas nama : PT XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak Keluaran Rp18.069.056.009,00
Pajak Masukan Rp18.214.868.748,00
Jumlah PPN Lebih Bayar (Rp. 145.812.739,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp148.258.758,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp2.446.019,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp2.446.019,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp4.892.038,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-51451/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Binsar Siregar sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Binsar Siregar sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
