Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51324/PP/M.IA/16/2014
Tinggalkan komentar26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51324/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51324/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkkan sebesar Rp. 784.091,00;
Kredit Pajak cfm Pemohon Banding Rp 64.524.727,00 Kredit Pajak cfm Terbanding Rp 63.740.636,00 Sengketa Rp 784.091,00
Kredit Pajak cfm Pemohon Banding Rp 64.524.727,00 Kredit Pajak cfm Terbanding Rp 63.740.636,00 Sengketa Rp 784.091,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dilakukan Terbanding karena berdasarkan hasil konfirmasi terhadap Faktur Pajak Masukan No.010.000.08-00000264 tanggal 26-12-2008 yang dikeluarkan oleh PT XXX dengan PPN sebesar Rp.784.091,- telah dijawab “Tidak Ada“;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp.784.091,00 berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar dengan jawaban “ Tidak Ada”; bahwa hasil konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual dinyatakan “Tidak Ada” tanpa ada penegasan apakah telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh PKP penjual yang bersangkutan;
bahwa menurut Pemohon Banding, faktur pajak yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan syarat material sebagaimana dimaksud Pasal 13 Ayat (5) Jo Pasal 4 Jo Pasal 9 Ayat (8) UU PPN sehingga dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada saat pembahasan akhir dalam proses pemeriksaan, telah menyerahkan copy SPT PPN Masa PKP Penjual kepada Terbanding, dan atas faktur pajak yang disengketakan telah dilaporkan oleh PKP Penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dinyatakan:
Angka 1.4 “Tindak lanjut yang harus dilakukan Bagi Unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:
Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan-ketentuan tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa jawaban konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” tanpa penegasan apakah telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh PKP penjual yang bersangkutan, tidak dapat diartikan oleh Terbanding bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak sah, sebagaimana diatur pada butir 1.4.1.3.3 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001;
bahwa KPP tempat PKP Penjual terdaftar telah memberikan jawaban konfirmasi “ Tidak Ada” tanpa didasarkan pada fakta bahwa PKP Penjual telah melaporkan SPT PPN Masa yang bersangkutan dan tanda terimanya telah ditandatangani oleh petugas pada KPP Penjual; Hal tersebut menunjukkan bahwa KPP tempat PKP Penjual bertindak tidak cermat yang dapat menyesatkan dan merugikan para pihak yang berkepentingan;
bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak relevan atau tidak ada hubungannya dengan pokok sengketa ini, hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp784.091,00 tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan didukung dengan bukti yang kuat, sehingga tidak dapa dipertahankan dan harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :DPP PPN DPP PPN menurut Terbanding Rp 847.088.773,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 0,00 DPP PPN menurut Majelis Rp 847.088.773,00Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding Rp 63.740.636,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 784.091,00 Pajak Yang Dapat Diperhitungkan menurut Majelis Rp 64.524.727,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1429/WPJ.11/2012 tanggal 10 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00210/207/08/619/11 tanggal 08 Agustus 2011, atas nama : CV. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 831.334.273,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 15.754.500,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 847.088.773,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 83.133.427,00
Dikurangi :
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 29.587.637,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 16.239.101,00
lain-lain Rp 18.697.989,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 64.524.727,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 18.608.700,00
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 18.608.700,00
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp 8.932.176,00
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 27.540.876,00
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1429/WPJ.11/2012 tanggal 10 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00210/207/08/619/11 tanggal 08 Agustus 2011, atas nama : CV. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 831.334.273,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 15.754.500,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 847.088.773,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 83.133.427,00
Dikurangi :
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 29.587.637,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 16.239.101,00
lain-lain Rp 18.697.989,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 64.524.727,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 18.608.700,00
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 18.608.700,00
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp 8.932.176,00
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 27.540.876,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,Rasono sebagai Hakim Anggota,Bambang Basuki sebagai Hakim AnggotaR.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,Rasono sebagai Hakim Anggota,Bambang Basuki sebagai Hakim AnggotaR.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
