Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51736/PP/M.XI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

26 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51736/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000009 karena berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tidak mencantumkan informasi nilai PPN yang dipungut;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Pemeriksa terhadap Faktur Pajak dari PT. Pelayaran Jasa Samudera Shipping nomor 010.000.08.00000009 tetap dipertahankan oleh Terbanding karena berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tidak mencantumkan informasi nilai PPN yang dipungut sehingga benar Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, PPN sebesar Rp6.554.200,00 telah disetor PPNnya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening koran. Arus uang sudah diserahkan kepada Terbanding beserta dengan rekening Koran perusahaan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000009 karena berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tidak mencantumkan informasi nilai PPN yang dipungut sehingga benar Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta butir penjelasannya, dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) karena tidak ada nilai PPN dalam Faktur Pajak. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal terlebih dahulu untuk dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN dengan faktur pajak Nomor 010.000-07.00000009 sebesar Rp6.554.200,00 atas nama PT Pelayaran Jasa Samudera Shipping telah disetor PPN-nya dan pembayarannya dapat dibuktikan dengan arus uang dan rekening koran;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan melakukan uji bukti kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut :
Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp6.554.200,00Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:Faktur PajakInvoicePayment voucherRekening koranSurat transfer bankSPT Masa PPNKuitansi pembayaranArus uang
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding senilai Rp6.554.200,00 terhadap Faktur Pajak dari PT Pelayaran Jasa Samudera Shipping nomor 010.000.08.00000009 karena PPN sudah dibayar dan dapat dibuktikan dengan arus uang;
bahwa terkait ada nilai dalam mata uang asing namun tidak ada nilai rupiahnya dalam faktur pajak, Pemohon Banding menyerhakan pemeriksaannya kepada Majelis;
bahwa Terbanding dalam uji bukti kebenaran materi menyampaikan hal-hal sebgai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:
bahwa koreksi terhadap Faktur Pajak dari PT Pelayaran Jasa Samudera Shipping nomor 010.000.08.00000009 tetap dipertahankan oleh Terbanding karena berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tidak mencantumkan informasi nilai PPN yang dipungut sehingga benar Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
bahwa terkait alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak senilai Rp6.554.200,00 merupakan Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan, karena PPn sudah dibayar dan dapat dibuktikan dengan arus uang, Terbanding menyatakan Faktur Pajak yang menjadi sengketa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN beserta butir penjelasannya dan beradasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) karena tidak ada nilai PPN dalam Faktur Pajak. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal terlebih dahulu untuk dapat diakui sebagai Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, uji bukti kebenaran materi, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.08.00000009 tanggal 29 Januari 2008 diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak PT. Pelayaran Jasa Samudera Sipping, NPWP 02.201.359.3-218.00 kepada pembeli BKP/Penerima JKP adalah PT Kutai Chip Mill, NPWP 02.504.952.9-721.000 atas keterlambatan bongkar pipa di Balikpapan : 4 hari x S$ 2.500 = SGD 10.000,00 dan PPN-nya sebesar SGD 1.000,00;
bahwa menurut penelitian Majelis atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.08.00000009 tanggal 29 Januari 2008 diketahui bahwa dalam faktur pajak tersebut terdapat nilai PPN dalam Dollar Singapur sebesar SGD 1.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Invoice, Payment voucher, Rekening Koran, Surat transfer bank, Kuitansi pembayaran dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008 Majelis berkayakinan atas transaksi keterlambatan bongkar pipa di Balikpapan telah dibayarkan PPN nya oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Nomor 010.000.08.00000009 tanggal 29 Januari 2008 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000001 tanggal 8 September 2009 dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai objek pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Februari 2008 dihitung kembali sebagai berikut :
Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Rp. 1.422.111.796,00
Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 6.554.200,00
Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 1.428.665.996,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-055/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00091/207/08/721/11 tanggal 2 Februari 2011,atas nama : XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.51736/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200