Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53713/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53713/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53713/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp315.609.189,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp183.366.237,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp498.975.426,00);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas sparepart traktor, pembangunan rumah karyawan di daerah terpencil, minyak pelumas, sewa alat berat, pembangunan bengkel, sparepart mesin dan alat berat, alat teknik serta perlengkapan kebun dalam Keputusan Terbanding tersebut di atas atas nama Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terhadap koreksi Fiskus sebesar Rp319.397.058,00, Wajib Pajak tidak setuju karena usaha Wajib Pajak adalah usaha terpadu (integrated) perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit, yang produk akhirnya adalah CPO dan PK, yang atas penyerahannya dikenakan PPN dikenakan PPN;
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp319.397.058,00 tersebut merupakan Pajak Masukan atas pembelian BKP dan penerimaan JKP yang berhubungan langsung dengan usaha terpadu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit yang produk akhirnya berupa CPO dan PK yang atas penyerahannya dikenakan PPN, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
|
||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp315.609.189,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp315.609.189,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp183.366.237,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp498.975.426,00);
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp319.397.058,00 yang merupakan pajak masukan atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk. biaya analisa pupuk dan tanaman, pembelian oli, sparepart dan jasa service alat berat dan truk yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN. Dan Pemohon Banding selama tahun 2009 pernah melakukan penyerahan TBS yaitu pada bulan Desember 2009;
bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 319.397.058,00 pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Untuk mendukung alasan Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding laporkan bahwa pada bulan Desember 2009 Pemohon Banding telah melakukan penjualan sebagai berikut :
bahwa dengan demikian koreksi Pajak Masukan versi Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.787.869,00 sehingga besarnya pokok sengketa Pajak Masukan masa Desember 2009 adalah Rp315.609.189,00 (Rp319.397.058,00 dikurangi Rp3.787.869,00);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan diri sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yaitu perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti usaha terpadu (integrated) perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit berupa:
bahwa selanjutnya Pemohon banding dalam Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan nomor 014/SBK_WP/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 pada pokoknya menyatakan;
Diakui bahwa pada Masa Pajak Desember 2009 terdapat penyerahan TBS sebesar Rp282.016.848,00 atau sebesar 0,11% (satu per-mil) dari total penyerahan setahun sebesar Rp245.355.823.180,00. Mengapa hal tersebut terjadi? Sebagaimana diketahui bahwa:
bahwa berdasar hal-hal tersebut diketahui bahwa koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp319.397.058,00 tidak terkait dengan status Pemohon Banding sebagai perusahaan kelapa sawit terpadu (integrated) serta terdapat atau tidaknya penyerahan TBS di bulan Desember 2009, namun terutama disebabkan karena menurut Terbanding “TBS termasuk dalam kategori BKP strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan”
bahwa selanjutnya menurut Terbanding tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment);
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO dan Palm Kernel – PK) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO dan PK sebagai hasil akhir pabrikasi. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan melakukan penjualan sebesar Rp23.779.952.339,00 yang terdiri dari CPO Rp22.860.276.400,00 (96,13%), PK Rp637.659.091 (2,68%) dan TBS Rp282.016.848,00 (1.19%);
bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 601/032/PUD tanggal 23 April 1996 yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ketapang dan Izin Peningkatan Kapasitas Produksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang Nomor 570/001/III/PMDH/2005 tanggal 23 Maret 2005;
bahwa Majelis berpendapat yang dimaksud dengan “Penyerahan” di dalam Pasal 16 B ayat (3) adalah penyerahan yang terjadi dengan bukti berpindahnya penguasaan BKP dari satu pihak ke pihak lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM stdd Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN);
bahwa Majelis berpendapat pada bulan Desember 2009 Pemohon Banding melakukan penyerahan terdiri dari CPO Rp22.860.276.400,00 (96,13%), PK Rp637.659.091 (2,68%) yang terutang PPN dan TBS Rp282.016.848,00 (1.19%) yang tidak terutang PPN;
bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp319.397.058,00 seluruhnya berhubungan dengan keperluan kebun dimana produknya adalah TBS, sedangkan Pemohon Banding berpendapat hanya Rp3.787.869,00 yang berhubungan dengan penyerahan TBS, dimana angka tersebut dihitung proporsional sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak dalam Pasal 2 ayat (1), mengatur bahwa:
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: a.Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau b.Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau c.Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau d. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa KenaPajak yang: –nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; –digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;–nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan usaha yang terintegrasi antara usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit;
bahwa berdasarkan penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding diketahui Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pengeluaran barang non modal sebesar Rp319.397.058,00 yang telah dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2009;
bahwa dengan demikian, oleh karena Pemohon Banding terbukti melakukan usaha yang terintegrasi antara usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan diketahui untuk Masa Pajak Desember 2009, Pemohon Banding selain melakukan penyerahan CPO yang terutang PPN dan juga sekaligus melakukan penyerahan TBS yang dibebaskan PPN-nya, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Pemohon Banding wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan perhitungan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan a quo;
bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menyatakan:
Bukan Barang Modal: X——x PM Ydengan ketentuan bahwa X: adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan. Y : adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; PM : adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)bahwa berdasarkan ketentuan a quo diketahui bahwa perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perbandingan jumlah penyerahan dan Pajak Masukan yang telah dikreditkan dimana jumlah yang dihitung dalam satuan tahun buku (proposional tahunan);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding maupun dalam Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan menyatakan perhitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Desember yaitu sebesar Rp. 3.787.869,00 yang menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember2000 yaitu :
Penyerahan TBS——————————————— X Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009Penyerahan CPO+PK+TBS
Rp282.016.848,00= ——————————————— X Rp319.397.058,00 Rp23.779.952.339,00 = R3p.787.869,00 bahwa berdasarkan dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan tidak dapat diketahui data tahunan mengenai jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, jumlah peredaran/penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya dalam tahun buku 2009;
bahwa berdasarkan penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding diketahui penyerahan TBS dalam tahun 2009 hanya dilakukan pada Masa Pajak Desember 2009 saja yaitu sebesar Rp282.016.848,00 sehingga Majelis berpendapat berdasarkan proposional tahunan atas jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan jumlah penyerahan seluruhnya serta Pajak Masukan yang telah dikreditkan maka seharusnya perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2009 lebih kecil dari perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas;
Oleh karena itu, agar tidak bersifat ultra petita maka Majelis menggunakan perhitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai perhitungan menurut Pemohon Banding di atas; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas Majelis berpendapat Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp315.609.189,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak masa Desember tahun 2009 sebesar Rp315.609.189,00 sehingga besarnya PPN yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut;
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
|
1
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
(163.375.359)
|
|
2
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
15.845.665.682
|
|
3
|
Penyerahan yang tidak terutang PPN
|
5.937.272
|
|
4
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
15.688.227.595
|
|
5
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
(16.337.536)
|
|
6
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
498.975.426
|
|
|
Koreksi Terbanding
|
315.609.189
|
|
|
Menurut Terbanding
|
183.366.237
|
|
|
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
315.609.189
|
|
|
Pajak Masukan menurut Majelis
|
498.975.426
|
|
7
|
Jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar
|
(515.312.962)
|
|
8
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
519.100.831
|
|
9
|
PPN yang Kurang dibayar
|
3.787.869
|
|
10
|
Sanksi administrasi: kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP
|
3.787.869
|
|
11
|
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Yang Masih Harus Dibayar
|
7.575.738
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-355/WPJ.13/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00029/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011, atas nama: PT XXX sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-355/WPJ.13/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00029/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011, atas nama: PT XXX sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp.)
|
|
1
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
(163.375.359)
|
|
2
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
15.845.665.682
|
|
3
|
Penyerahan yang tidak terutang PPN
|
5.937.272
|
|
4
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
15.688.227.595
|
|
5
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
(16.337.536)
|
|
6
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
498.975.426
|
|
7
|
Jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar
|
(515.312.962)
|
|
8
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
519.100.831
|
|
9
|
PPN yang Kurang dibayar
|
3.787.869
|
|
10
|
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP
|
3.787.869
|
|
11
|
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Yang Masih Harus Dibayar
|
7.575.738
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 23 September 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-53713/PP/M.XIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
