Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53957/PP/M.XIIIA/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53957/PP/M.XIIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp436.498.209,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa kegiatan usaha menurut Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit terpadu dengan pengolahan menjadi industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa sebenarnya Pemohon Banding juga telah melakukan perhitungan secara konservatif. Di luar Pajak Masukan sebesar Rp447.685.405,00 Pemohon Banding juga memiliki Pajak Masukan di bulan yang lain tetapi menyadari bahwa penyerahan yang terutang PPN hanya terdapat pada bulan November dan Desember, oleh Pemohon Banding secara self assest sudah dilakukan koreksi keseluruhannya. Jadi yang dilakukan prosentase hanya untuk Masa Pajak November dan Desember yang memang Pemohon Banding akui transaksi penjualan yang terdapat penyerahan PPN-nya hanya pada bulan tersebut; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp436.498.209,00 dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO; bahwa ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa pada tanggal 29 Agustus 2006 Pemohon Banding memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”.bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011; bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Nomor 002/62/IP/III/PMDN/2011 Tanggal 2 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, diketahui bahwa rencana penyelesaian proyek diperpanjang menjadi selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014; bahwa dengan demikian itu berarti pada pada bulan Nopember 2009 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding kepada perusahaan lain, untuk menjadi CPO; bahwa pada bulan Nopember 2009 Pemohon Banding melakukan penjualan TBS, Bibit, CPO, dan PK. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. bahwa karena Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp436.498.209,00 tetap dipertahankan. |
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-380/WPJ.01/2013 tanggal 31 Mei 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/WPJ.01/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor 00003/207/09/123/12 tanggal 22 Juni 2012.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M.sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
