Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53711/PP/M.XIA/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53711/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp21.755.483,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp92.141.784,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp113.897.267,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas sparepart traktor, pembangunan rumah karyawan di daerah terpencil, minyak pelumas, sewa alat berat, pembangunan bengkel, sparepart mesin dan alat berat, alat teknik serta perlengkapan kebun dalam Keputusan Terbanding tersebut di atas atas nama Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa terhadap koreksi Fiskus sebesar Rp21.755.483,00, Pemohon Banding tidak setuju karena usaha Wajib Pajak adalah usaha terpadu (integrated) perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit, yang produk akhirnya adalah CPO dan PK, yang atas penyerahannya dikenakan PPN;
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00 tersebut merupakan Pajak Masukan atas pembelian BKP dan penerimaan JKP yang berhubungan langsung dengan usaha terpadu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit yang produk akhirnya berupa CPO dan PK yang atas penyerahannya dikenakan PPN, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp21.755.483,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp21.755.483,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp92.141.784,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp113.897.267,00);
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00. pada pokoknya karena merupakan pajak masukan atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk. biaya analisa pupuk dan tanaman, pembelian oli, sparepart dan jasa service alat berat dan truk yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN. Dan Pemohon Banding selama tahun 2009 pernah melakukan penyerahan TBS yaitu pada bulan Desember 2009;
bahwa sedangkan Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00 karena seluruhnya merupakan PPN atas pembelian suku cadang alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan (pembuatan dan perawatan prasarana jalan, jembatan, parit, dll) sehingga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpadu (integrated) yaitu di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan diri sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yaitu perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti usaha terpadu (integrated) perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit berupa:
  1. Akte Pendirian Nomor Nomor 92 tanggal 14 Nopember 1989 Notaris Darsono, SH2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 525/6746/11- BAPPEDA tanggal 23 Nopember 1989 tentang Pengarahan lahan untuk perkebunan kelapa sawit Pola PIR- Trans yang memberikan persetujuan untuk 2 (dua) unit perkebunan besar kelapa sawit seluas 40.000 ha bruto
  2. Persetujuan Prinsip Pengembangan Kelapa Sawit Pola PIR-TRANS Menteri Pertanian Nomor KB.320/701/Mentan/X11/89 tanggal 5 Desember 19894. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 541/Kpts/KB.510/7/90 tanggal 31 Juli 1990 tentang rencana pelaksanaan proyek PIR-TRANS kelapa sawit di daerah Marau dan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat
  3. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 155 Tahun 1990 tanggal 13 April 1990 tentang pencadangan tanah dan izin lokasi seluas +/- 39.700 ha untuk perkebunan kelapa sawit Pola PIR-Trans atas nama PT. Poliplant Sejahtera di Kecamatan Manis Mata dan Marau, Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dan telah diperpanjang dengan keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 3793 Tahun 1993 tanggal 29 April 19936. Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 823/I/PMDN/1990 tanggal 15 Agustus 1990 dengan nomor proyek 1110/3115-14-081697. Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Ketapang Nomor 601/032/PUD tanggal 23 April 1996 tentang Izin Bangunan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di desa Sengkuang, Kecamatan Marau, di atas tanah HGU PT. Poliplant dengan ukuran 4.456M2, permanen8. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 6 tanggal 19 Februari 1999 atas nama PT. Poliplant Sejahtera dengan luas tanah 4.004,05 ha9. Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) Departemen Kehutanan dan Perkebunan Nomor 198/Menhutbun-VII/2000 tanggal 10 Maret 2000SPUP ini berlaku sebagai Izin Usaha Perkebunan (IUP) Walaupun dalam SPUP dinyatakan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan, namun dalam keputusan tersebut dijelaskan mengenai Nama Kebun (kelapa sawit) dan Unit Pengolahan Hasil (UPH) dengan keterangan :Jenis : PKSJumlah : 1(satu) UnitKapasitas Izin: 60 Ton TBS/JamLebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 10 dinyatakan : ” Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
  4. Pada waktu pengambilan alihan perusahaan akte nomor 6 tanggal 2 Desember 2003 Notaris Sutjipto, S.H., pabrik pengolahan minyak sawit telah beroperasi terlampir foto prasasti peresmian pabrik tertanggal 10 Juni 2002.
  5. Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang Nomor 570/001/III/PMDN/2005 tanggal 23 Maret 2005 tentang Izin Peningkatan Kapasitas Produksi, yang memberikan izin peningkatan kapasitas produksi pabrik kelapa sawit dari 30 Ton/Jam menjadi 60 Ton/Jam kepada PT. Poliplant Sejahtera.
  6. Laporan Utama Analisis Dampak Lingkungan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT. Poliplant Sejahtera, Nopember 2004, dengan : Luas areal pencadangan (bruto) +/- 40.000 ha.Luas areal kebun (netto) +/- 20.000 haKapasitas pabrik 60 Ton TBS/ Jam13.Berdasarkan akte perubahan tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Poliplant Sejahtera nomor 218 tanggal 20 Agustus 2008 oleh Misahardi Wilamarta, SH di Jakarta dinyatakan bahwa maksud dan tujuan dari perseroan ialah melaksanakan kegiatan di bidang perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit, hal ini juga diungkapkan oleh Terbanding pada Laporan Pemeriksa Pajak nomor Lap-028/VVPJ.13/KP.0300/2011pada tanggal 28 Juli 2011 , pada laporan tersebut juga dilengkapi dengan diagram/alur produksi.14.Delapan foto di kawasan perkebunan kelapa sawit.15.Delapan foto yang menggambarkan telah beroperasinya pabrik minyak kelapa sawit (CPO).
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan nomor 223/PSA-DIR/X/11 tanggal 28 Oktober 2011 diketahui Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan;
Terhadap koreksi sebesar Rp21.755.483,00 Pemohon Banding tidak setuju karena seluruhnya merupakan PPN atas pembelian suku cadang alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan (pembuatan dan perawatan prasarana jalan, jembatan, parit, dll) sehingga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang terpadu (integrated) yaitu di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa untuk mendukung alasan Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding laporkan bahwa selama tahun 2009, Pemohon Banding telah melakukan penjualan sebagai berikut; CPO Rp228.287.349.194,- (93.04%) PK Rp16.786.457.138,- (6.84%) TBS Rp282.016.848,- (0.11%) terjadi hanya di bulan Desember 2009 saja bahwa sedangkan untuk bulan Mei 2009, PemohonBanding telah melakukan penjualan sebagai berikut
CPO
Rp23.166.530.454,- (83,90%)
PK
Rp. 4.445.221.364,- (16.10%)
TBS
Nihil
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding Nomor 227/PSA-Dir/XI/2012 tanggal 14 November 2012 diketahui Pemohon Banding menyatakan hal yang sama terkait data penjualan di bulan Mei 2009;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan nomor 013/SBK_WP/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 pada pokoknya menyatakan;
Diakui bahwa pada Masa Pajak Desember 2009 terdapat penyerahan TBS sebesar Rp.282.016.848,00 atau sebesar 0,11% (satu per-mil) dari total penyerahan setahun sebesar Rp245.355.823.180,00.
Mengapa hal tersebut terjadi? Sebagaimana diketahui bahwa:
1. Pada saat terjadi panen puncak TBS, mesin pabrik minyak kelapa sawit beroperasi terus menerus tanpa berhenti selama beberapa minggu

2. Dengan kondisi pabrik yang sudah lama dan dengan mesin yang tidak baru lagi maka terhadap mesin tersebut perlu dilakukan perawatan (maintainance) yang membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari.
3. Pada saat perawatan dilakukan, mesin berhenti sama sekali.
4. Walaupun mesin berhenti beroperasi, panen TBS harus tetap dilakukan untuk menghindari pembusukan TBS di pohon.5. TBS yang sudah dipanen seharusnya langsung diolah di pabrik pada hari yang sama untuk menghindari penurunan mutu.
6. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut pada huruf 3,4 dan 5 maka dilakukan penjualan TBS hasil panen 3-4 hari pada saat dilakukan perawatan mesin.
7. Dengan demikian penjualan TBS pada bulan Desember 2009 (sekali dalam setahun) dan jumlahnya hanya sebesar satu per-mil dari seluruh omzet setahun, benar-benar dilakukan dalam kondisi yang khusus dan tidak dapat dihindarkan.
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan diri sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) a quo serta pernyataan Pemohon Banding terkait produksi TBS di bulan Mei sebesar “Nihil” a quo, Terbanding dalam penjelasan tertulis Terbanding nomor S-5237/PJ.07/2013 tanggal 02 Agustus 2013 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  • Pemohon Banding menyatakan diri sebagai perusahaan yang melakukan kegiatanusaha terpadu (integrated) dimana terdapat unit perkebunan yang menghasilkan TBS dan unit pabrik yang menghasilkan CPO/PK;
  • Berdasarkan KMK Nomor 575/KMK.04/2000 perusahaan yang melakukan penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN (integrated) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) tidak dapat dikreditkan, hal ini berarti bahwa atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang diperoleh untuk keperluan perkebunan tidak dapat dikreditkan.
  • TBS termasuk dalam kategori BKP strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan.
  • Produk akhir Pemohon Banding berupa penjualan CPO/PK yang atas penyerahannya terutang PPN tidak mengeliminasi ketentuan diatas karena secara substantif TBS dan CPO/PK adalah dua objek yang berbeda, disamping itu memperhatikan penjelasan Pasal16B ayat (1) UU PPN maka ketentuan diatas wajib berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) sesuai dengan prinsip equal treatment.
  • Berdasarkan SE-90/PJ/2011 kembali ditegaskan mengenai Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN;
bahwa berdasar hal-hal tersebut diketahui bahwa koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp21.755.483,00 tidak terkait dengan status Pemohon Banding sebagai perusahaan kelapa sawit terpadu (integrated) serta terdapat atau tidaknya penyerahan TBS di bulan Mei 2009, namun terutama disebabkan karena menurut Terbanding “TBS termasuk dalam kategori BKP strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan”
bahwa selanjutnya menurut Terbanding tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment);
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO dan Palm Kernel – PK) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO dan PK sebagai hasil akhir pabrikasi. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak;
bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00 yang merupakan pajak masukan atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk, biaya analisa pupuk dan tanaman, sparepart dan jasa service alat berat dan truk yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor 223/PSA-DIR/X/11 tanggal 28 Oktober 2011 dinyatakan bahwa;
  • terhadap koreksi sebesar Rp72.540,00 atas sewa Apartemen dan iuran keanggotaan golf tersebut Pemohon Banding dapat menyetujui dan telah Pemohon Banding lunasi dengan SSP tanggal 24 Agustus 2011;
    -terhadap koreksi sebesar Rp21.755.483,00 Pemohon Banding tidak setuju karena seluruhnya merupakan PPN atas pembelian suku cadang alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan (pembuatan dan perawatan prasarana jalan, jembatan, pant, dll) sehingga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpadu (integrated) yaitu di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00 seluruhnya merupakan PPN atas pembelian suku cadang alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan (pembuatan dan perawatan prasarana jalan, jembatan, pant, dll) yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang hasilnya adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan pada bulan Mei hanya melakukan penyerahan CPO dan PK dan tidak terbukti melakukan penyerahan TBS;
bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 601/032/PUD tanggal 23 April 1996 yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ketapang dan Izin Peningkatan Kapasitas Produksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang Nomor 570/001/III/PMDH/2005 tanggal 23 Maret 2005;
bahwa Majelis berpendapat yang dimaksud dengan “Penyerahan” di dalam Pasal 16 B ayat (3) adalah penyerahan yang terjadi dengan bukti berpindahnya penguasaan BKP dari satu pihak ke pihak lainnya sebagaimana dimaksud pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM stdd Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN);
bahwa dengan demikian karena tidak terdapat bukti Pemohon Banding menyerahkan TBS (BKP yang atas penyerahannya tidak terhutang Pajak) Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak terpenuhi;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak dalam Pasal 2 ayat (1), mengatur bahwa:
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
a.
Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b.Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
c.Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
d. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak PertambahanNilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka PajakMasukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
– nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
– digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;– nyata-nyata digunakanuntuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
bahwa karena Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit maka menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan baik yang terkait dengan perkebunan maupun industri pengolahan dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 a quo bahwa Pajak Masukan yang digunakan untuk unit yang menghasilkan barang yang tidak terutang PPN maupun untuk unit yang terutang PPN dapat dikreditkan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPN masa Mei 2009 sebesar Rp21.755.483,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPN masa Januari tahun 2009 sebesar Rp8.827.368,00 sehingga besarnya PPN yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
8.325.000.000
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
3.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Menurut Pemohon Banding
136.752.418
Koreksi Terbanding
8.827.368
Menurut Terbanding
127.925.050
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
8.827.368
Menurut Majelis
136.752.418
4.
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(136.752.418)
5.
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
140.339.698
6.
PPN yang Kurang dibayar
3.587.280
7.
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
3.587.280
8.
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
7.174.560
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-353/WPJ.13/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00027/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011, atas nama: PT XXX sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut;
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
8.325.000.000
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
3.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
136.752.418
4.
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(136.752.418)
5.
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
140.339.698
6.
PPN yang Kurang dibayar
3.587.280
7.
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
3.587.280
8.
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
7.174.560
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 23 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200