Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53711/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53711/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53711/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp21.755.483,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp92.141.784,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp113.897.267,00);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas sparepart traktor, pembangunan rumah karyawan di daerah terpencil, minyak pelumas, sewa alat berat, pembangunan bengkel, sparepart mesin dan alat berat, alat teknik serta perlengkapan kebun dalam Keputusan Terbanding tersebut di atas atas nama Pemohon Banding;
|
|||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa terhadap koreksi Fiskus sebesar Rp21.755.483,00, Pemohon Banding tidak setuju karena usaha Wajib Pajak adalah usaha terpadu (integrated) perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit, yang produk akhirnya adalah CPO dan PK, yang atas penyerahannya dikenakan PPN;
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00 tersebut merupakan Pajak Masukan atas pembelian BKP dan penerimaan JKP yang berhubungan langsung dengan usaha terpadu perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit yang produk akhirnya berupa CPO dan PK yang atas penyerahannya dikenakan PPN, sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
|
|||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp21.755.483,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp21.755.483,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp92.141.784,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp113.897.267,00);
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00. pada pokoknya karena merupakan pajak masukan atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk. biaya analisa pupuk dan tanaman, pembelian oli, sparepart dan jasa service alat berat dan truk yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN. Dan Pemohon Banding selama tahun 2009 pernah melakukan penyerahan TBS yaitu pada bulan Desember 2009;
bahwa sedangkan Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00 karena seluruhnya merupakan PPN atas pembelian suku cadang alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan (pembuatan dan perawatan prasarana jalan, jembatan, parit, dll) sehingga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpadu (integrated) yaitu di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan diri sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yaitu perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti usaha terpadu (integrated) perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit berupa:
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan nomor 223/PSA-DIR/X/11 tanggal 28 Oktober 2011 diketahui Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan;
Terhadap koreksi sebesar Rp21.755.483,00 Pemohon Banding tidak setuju karena seluruhnya merupakan PPN atas pembelian suku cadang alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan (pembuatan dan perawatan prasarana jalan, jembatan, parit, dll) sehingga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang terpadu (integrated) yaitu di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa untuk mendukung alasan Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding laporkan bahwa selama tahun 2009, Pemohon Banding telah melakukan penjualan sebagai berikut; CPO Rp228.287.349.194,- (93.04%) PK Rp16.786.457.138,- (6.84%) TBS Rp282.016.848,- (0.11%) terjadi hanya di bulan Desember 2009 saja bahwa sedangkan untuk bulan Mei 2009, PemohonBanding telah melakukan penjualan sebagai berikut
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding Nomor 227/PSA-Dir/XI/2012 tanggal 14 November 2012 diketahui Pemohon Banding menyatakan hal yang sama terkait data penjualan di bulan Mei 2009;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan nomor 013/SBK_WP/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 pada pokoknya menyatakan;
Diakui bahwa pada Masa Pajak Desember 2009 terdapat penyerahan TBS sebesar Rp.282.016.848,00 atau sebesar 0,11% (satu per-mil) dari total penyerahan setahun sebesar Rp245.355.823.180,00. Mengapa hal tersebut terjadi? Sebagaimana diketahui bahwa: 1. Pada saat terjadi panen puncak TBS, mesin pabrik minyak kelapa sawit beroperasi terus menerus tanpa berhenti selama beberapa minggu 2. Dengan kondisi pabrik yang sudah lama dan dengan mesin yang tidak baru lagi maka terhadap mesin tersebut perlu dilakukan perawatan (maintainance) yang membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari. 3. Pada saat perawatan dilakukan, mesin berhenti sama sekali. 4. Walaupun mesin berhenti beroperasi, panen TBS harus tetap dilakukan untuk menghindari pembusukan TBS di pohon.5. TBS yang sudah dipanen seharusnya langsung diolah di pabrik pada hari yang sama untuk menghindari penurunan mutu. 6. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut pada huruf 3,4 dan 5 maka dilakukan penjualan TBS hasil panen 3-4 hari pada saat dilakukan perawatan mesin. 7. Dengan demikian penjualan TBS pada bulan Desember 2009 (sekali dalam setahun) dan jumlahnya hanya sebesar satu per-mil dari seluruh omzet setahun, benar-benar dilakukan dalam kondisi yang khusus dan tidak dapat dihindarkan. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan diri sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) a quo serta pernyataan Pemohon Banding terkait produksi TBS di bulan Mei sebesar “Nihil” a quo, Terbanding dalam penjelasan tertulis Terbanding nomor S-5237/PJ.07/2013 tanggal 02 Agustus 2013 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasar hal-hal tersebut diketahui bahwa koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp21.755.483,00 tidak terkait dengan status Pemohon Banding sebagai perusahaan kelapa sawit terpadu (integrated) serta terdapat atau tidaknya penyerahan TBS di bulan Mei 2009, namun terutama disebabkan karena menurut Terbanding “TBS termasuk dalam kategori BKP strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan”
bahwa selanjutnya menurut Terbanding tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment);
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO dan Palm Kernel – PK) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO dan PK sebagai hasil akhir pabrikasi. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak;
bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00 yang merupakan pajak masukan atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk, biaya analisa pupuk dan tanaman, sparepart dan jasa service alat berat dan truk yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor 223/PSA-DIR/X/11 tanggal 28 Oktober 2011 dinyatakan bahwa;
bahwa Pajak Masukan sebesar Rp21.755.483,00 seluruhnya merupakan PPN atas pembelian suku cadang alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan (pembuatan dan perawatan prasarana jalan, jembatan, pant, dll) yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang hasilnya adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan pada bulan Mei hanya melakukan penyerahan CPO dan PK dan tidak terbukti melakukan penyerahan TBS;
bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 601/032/PUD tanggal 23 April 1996 yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ketapang dan Izin Peningkatan Kapasitas Produksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang Nomor 570/001/III/PMDH/2005 tanggal 23 Maret 2005;
bahwa Majelis berpendapat yang dimaksud dengan “Penyerahan” di dalam Pasal 16 B ayat (3) adalah penyerahan yang terjadi dengan bukti berpindahnya penguasaan BKP dari satu pihak ke pihak lainnya sebagaimana dimaksud pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM stdd Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN);
bahwa dengan demikian karena tidak terdapat bukti Pemohon Banding menyerahkan TBS (BKP yang atas penyerahannya tidak terhutang Pajak) Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak terpenuhi;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak dalam Pasal 2 ayat (1), mengatur bahwa:
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: a.Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau b.Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau c.Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau d. Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak PertambahanNilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka PajakMasukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: – nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; – digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;– nyata-nyata digunakanuntuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. bahwa karena Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit maka menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan baik yang terkait dengan perkebunan maupun industri pengolahan dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 a quo bahwa Pajak Masukan yang digunakan untuk unit yang menghasilkan barang yang tidak terutang PPN maupun untuk unit yang terutang PPN dapat dikreditkan. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPN masa Mei 2009 sebesar Rp21.755.483,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPN masa Januari tahun 2009 sebesar Rp8.827.368,00 sehingga besarnya PPN yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
8.325.000.000
|
|
2.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
–
|
|
3.
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
136.752.418
|
|
|
Koreksi Terbanding
|
8.827.368
|
|
|
Menurut Terbanding
|
127.925.050
|
|
|
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
8.827.368
|
|
|
Menurut Majelis
|
136.752.418
|
|
4.
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(136.752.418)
|
|
5.
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
140.339.698
|
|
6.
|
PPN yang Kurang dibayar
|
3.587.280
|
|
7.
|
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
3.587.280
|
|
8.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
7.174.560
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-353/WPJ.13/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00027/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011, atas nama: PT XXX sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-353/WPJ.13/2012 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00027/207/09/703/11 tanggal 01 Agustus 2011, atas nama: PT XXX sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali berdasarkan perhitungan sebagai berikut;
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
8.325.000.000
|
|
2.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
–
|
|
3.
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
136.752.418
|
|
4.
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(136.752.418)
|
|
5.
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
140.339.698
|
|
6.
|
PPN yang Kurang dibayar
|
3.587.280
|
|
7.
|
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
3.587.280
|
|
8.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
|
7.174.560
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 23 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
