Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53708/PP/M.XIA/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53708/PP/M.XIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53708/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.444.730,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp2.833.799.378,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.059.244.108,00);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas sparepart traktor, pembangunan rumah karyawan di daerah terpencil, minyak pelumas, sewa alat berat, pembangunan bengkel, sparepart mesin dan alat berat, alat teknik serta perlengkapan kebun dalam Keputusan Terbanding atas nama Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada dasar hukum yang kuat, dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah sepatutnya koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan patut dibatalkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa Banding ini adalah sebesar Rp225.444.730,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.444.730,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp2.833.799.378,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.059.244.108,00), dengan rincian sebagai berikut:
Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Bantahan bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Banding a quo, serta Surat Bantahan a quo diketahui Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.225.444.730,00 dilakukan Terbanding atas dua hal pokok yaitu;
1. Koreksi Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Atas Nama CV. Pilar AngsanaSebesar Rp.166.482.567,00:
bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Atas Nama CV. Pilar Angsana Sebesar Rp.166.482.567,00 pada pokoknya telah disampaikan secara tertulis dalam Surat Uraian Banding a quo serta Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 20 Januari 2014;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Uraian Banding a quo serta penjelasan lisan Terbanding, diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding pada pokoknya adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-159/PJ./2006 yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 2
(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;c.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;d. … Pasal 13
(1) Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar. (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar. Pasal 14
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya. bahwa menurut Majelis Pasal 13 jucto Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-159/PJ./2006 a quo mengatur tentang batas waktu pembuatan / penerbitan faktur pajak, tidak mengatur masalah pelaporan dalam SPT oleh penjual;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap halaman ke-7 Surat Banding a quo diketahui bahwa jarak tanggal invoice dan tanggal faktur pajak tidak melebihi 3 bulan sejak saat faktur pajak standart seharusnya dibuat, dengan demikian Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan Pasal 14 (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-159/PJ./2006 a quo;
bahwa apabila Terbanding akan melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan dari CV. Pilar Angsana, seharusnya Terbanding mengemukakan kapan saat terutangnya pajak dibandingkan dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak, bukan dengan mendalilkan saat pelaporan CV. Pilar Angsana;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas nama CV. Pilar Angsana sebesar Rp166.482.567 pada pokoknya menyatakan
“Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan Pajak Masukan sebesar Rp225.444.730 dengan rincian alasan sebagai berikut: a. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas nama CV. Pilar Angsana sebesar Rp166.482.567 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kredit pajak PPN sebesar Rp166.482.567 dengan rincian sebagai berikut : Tabel 4. Perincian Koreksi
bahwa Majelis telah memeriksa dokumen Faktur Pajak Standar nomor 010.000.09.00000001 tanggal 16 Januari 2009 atas nama Pengusaha Kena Pajak (PKP) CV. Pilar Angsana dengan nilai PPN Rp.64.385.470;
bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 20 Januari 2014 serta dokumen Faktur Pajak Standar nomor 010.000.09.00000001 a quo diketahui bahwa Surat Keputusan pengukuhan PKP CV. Pilar Angsana adalah tanggal 28 Januari 2009;
bahwa Pasal 1 angka 23 serta Pasal 9 ayat (8) angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN) menyatakan;
Pasal 1 angka 23
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” Pasal 9 ayat (8) angka 1
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengelu a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai P bahwa diketahui Faktur Pajak Standar nomor 010.000.09.00000001 senilai PPN Rp64.385.470 tanggal 16 Januari 2009 dibuat sebelum pengukuhan CV Pilar Angsana sebagai PKP yaitu tanggal 28 Januari 2009 sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 23 serta Pasal 9 ayat (8) angka 1 Undang-Undang PPN a quo Faktur Pajak Standar nomor 010.000.09.00000001 tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;
bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut atas koreksi Terbanding Pajak Masukan CV. Pilar Angsana sebesar Rp166.482.567,00 Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp102.097.097 sedangkan sebesar Rp64.385.470 tetap dipertahankan;
2. Koreksi Pajak Masukan Yang Digunakan Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa SawitSebesar Rp58.962.163,00:
bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang Digunakan Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar Rp58.962.163,00 pada pokoknya telah disampaikan secara tertulis dalam Surat Uraian Banding a quo serta Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 20 Januari 2014 a quo;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan Yang Digunakan Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar Rp.58.962.163,00 pada pokoknya telah disampaikan secara tertulis dalam Surat Banding a quo, Surat Bantahan a quo, serta Tanggapan Tertulis Pemohon Banding a quo;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan diri sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yaitu perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti usaha terpadu (integrated) perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit berupa:
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan a quo pada angka “1” “Umum” diketahui pihak auditor menyatakan;
“Pabrik pengolahan Perusahaan berkapasitas produksi efektif 45 ton Tandan Buah Segar perjam,120 ton CPO serta 27 ton Inti Sawit perhari”; bahwa terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.58.962.163,00 untuk masa April 2009 Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo pada pokoknya menyatakan;
Pajak Masukan sebesar Rp.58.962.163,00 yang merupakan PPN atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk, biaya analisa pupuk dan tanaman, pembelian oli, sparepart dan jasa service alat berat dan truk, yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN. Dan Wajib Pajak selama tahun 2009 pernah melakukan penyerahan TBS yaitu pada bulan Desember 2009. bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap berkas Banding masa Desember 2009 diketahui Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan nomor 014/SBK_WP/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 (masa Desember 2009) pada pokoknya menyatakan;
Diakui bahwa pada Masa Pajak Desember 2009 terdapat penyerahan TBS sebesar Rp282.016.848,00 atau sebesar 0,11% (satu per-mil) dari total penyerahan setahun sebesar Rp.245.355.823.180,00. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo terkait penyerahan pada masa April 2009 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Berikut adalah rincian penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama bulan April 2009:
Berdasarkan tabel di atas, sudah sangat jelas bahwa untuk periode April 2009 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan CPO dan PK saja, yang atas penyerahannya terutang PPN. Sedangkan penyerahan TBS adalah nihil, sehingga alasan koreksi Terbanding yang berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 adalah tidak tepat sama sekali, karena yang dijual oleh Pemohon Banding seluruhnya adalah CPO dan PK yang memang merupakan produk akhir dari usaha integrated Pemohon Banding yang atas penyerahannya adalah terutang PPN.
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 601/032/PUD tanggal 23 April 1996 yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ketapang dan Izin Peningkatan Kapasitas Produksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang Nomor 570/001/III/PMDH/2005 tanggal 23 Maret 2005;
bahwa menurut Majelis atas penyerahan TBS dari unit perkebunan ke pabrik bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM stdd Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN) karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai satu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;
bahwa Majelis berpendapat yang dimaksud dengan “Penyerahan” di dalam Pasal 16 B ayat (3) adalah penyerahan yang terjadi dengan bukti berpindahnya penguasaan BKP dari satu pihak ke pihak lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 1A Undang-Undang PPN;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Terbanding Nomor KEP-87/PJ./2002 pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO dan PK yang terutang PPN dan dalam persidangan tidak terdapat bukti Pemohon Banding pada masa April 2009 menyerahkan TBS (BKP yang atas penyerahannya tidak terhutang Pajak) Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak terpenuhi sehingga Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPN masa April 2009 sebesar Rp58.962.163,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut;
|
No.
|
. Uraian Koreksi
|
Jumlah Koreksi
(Rp) |
Dipertahankan
(Rp) |
Tidak Dipertahankan
(Rp) |
|
1
|
Koreksi Pajak Masukan Atas Nama CV. Pilar Angsana
|
166.482.567,00
|
64.385.470,00
|
102.097.097,00
|
|
2
|
Koreksi Pajak Masukan Yang Digunakan Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit
|
58.962.163,00
|
–
|
58.962.163,00
|
|
|
Jumlah
|
225.444.730,00
|
64.385.470,00
|
161.059.260,00
|
bahwa berdasar pendapat Majelis kedua koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPN masa April tahun 2009 sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
31.044.078.379,00
|
|
2.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
2.896.328.633,00
|
|
3.
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
|
|
|
|
– Menurut Pemohon Banding
|
3.059.244.108,00
|
|
|
– Koreksi Terbanding
|
225.444.730,00
|
|
|
– Menurut Terbanding
|
2.833.799.378,00
|
|
|
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
161.059.260,00
|
|
|
– Pajak Masukan menurut Majelis
|
2.994.858.638,00
|
|
4.
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(98.530.005,00)
|
|
5.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
– Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
–
|
|
6.
|
PPN yang Kurang/ (lebih) dibayar
|
(98.530.005,00)
|
|
7.
|
Sanksi administrasi:
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
–
|
|
8.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
|
(98.530.005,00)
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-492/WPJ.13/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor 00099/207/09/703/11 tanggal 16 Desember 2011, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-492/WPJ.13/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor 00099/207/09/703/11 tanggal 16 Desember 2011, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
31.044.078.379,00
|
|
2.
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
2.896.328.633,00
|
|
3.
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
2.994.858.638,00
|
|
4.
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(98.530.005,00)
|
|
5.
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
–
|
|
6.
|
PPN yang Kurang/ (lebih) dibayar
|
(98.530.005,00)
|
|
7.
|
Sanksi administrasi:
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
–
|
|
8.
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
|
(98.530.005,00)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding
