Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53631/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53631/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53631/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.633.629.701,00,;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan untuk Masa Pajak November 2009 telah dilakukan konfirmasi melalui SIDJP, tetapi dari konfirmasi melalui SIDJP dan Modul Penerimaan Negara diketahui bahwa dari Pajak Masukan sebesar Rp7.718.363.242,00 yang telah dilaporkan oleh PKP penjual sebesar Rp6.084.733.541,00 sehingga ada selisih sebesar Rp1.633.629.701,00 yang belum dilakukan penyetoran oleh PKP Penjual sehingga Terbanding melakukan konfirmasi Pajak Masukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftarnya yang dijawab dengan jawaban “Tidak Ada”;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa mekanisme dari Pajak Pertambahan Nilai (selain dari wajib pajak yang berstatus wajib pungut (WAPU) PPN) yang berlaku sampai saat ini, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dipungut melalui penjual barang kena pajak/pemberi jasa kena pajak maka tanggung jawab Pemohon Banding atas pembayaran pajak sudah terpenuhi, serta sesuai juga dengan peraturan tanggung renteng, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak ke kas negara, karena pembayaran pajak ke kas negara merupakan tanggung jawab penjual barang kena pajak/pemberi jasa kena pajak;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.633.629.701,00 karena jawaban klarifikasi yang menyatakan “tidak ada”;
bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp1.633.629.701,00 berasal dari pajak masukan pada faktur pajak Nomor 011.009.10.00000001 tanggal 20 Januari 2010 yang dibuat oleh PT. Pertamina Persero;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbading untuk melakukan uji bukti;
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam uji bukti tersebut data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah invoice pertama dan pembetulannya, faktur pajak pertama dan pembetulannya, jurnal bayar, bukti bayar, copy account statement report, SPT Masa PPN Masa Pajak November 2009 status normal, pembetulan 1 dan pembetulan 2, dan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 status Normal dan Pembetulan 1;
bahwa berdasarkan bukti faktur pajak, diketahui bahwa faktur pajak Nomor 011.009-10.00000001 tanggal 20 Januari 2010 adalah faktur pajak pengganti dari faktur pajak nomor 010.009.09.00000068 tanggal 21 Agustus 2009 atas transaksi dengan Pengusaha Kena Pajak Penjual (PT. Pertamina Persero);
bahwa uraian jasa kena pajak dalam faktur pajak nomor 010.009.09.00000068 tanggal 21 Agustus 2009 adalah sewa pengelolaan kilang Methanol Bunyu periode bulan April sampai dengan Desember 2008 dengan jumlah DPP sebesar Rp31.168.702.205,32 (USD3,135,747.42) dan PPN sebesar Rp3.116.870.220,00 (USD313,574.74), sedangkan uraian jasa kena pajak dalam faktur pajak nomor 011.009.10.00000001 tanggal 20 Januari 2010 adalah koreksi sewa pengelolaan kilang Methanol Bunyu untuk periode April sampai dengan Desember 2008 dengan jumlah DPP sebesar Rp16.336.297.010,43 (USD1,780,639.28) dan PPN sebesar Rp1.633.629.701,00 (USD178,063.93); bahwa berdasarkan bukti debit Note/Invoice (Revisi Invoice) Nomor 210A003 tanggal 20 Januari2010 PT Pertamina melakukan penagihan atas koreksi sewa pengelolaan kilang Methanol Bunyu untuk periode bulan April sampai dengan Desember 2008 sebesar USD1,958,703.21 (DPP sebesar USD1,780,639.28 dan PPN sebesar USD178,063.93);
bahwa Pemohon Banding mencatat/memposting pada tanggal 5 Juli 2011 sejumlah Rp1.633.629.701,00 sebagai A/P NT Others;
bahwa berdasarkan bukti fotocopy Acount Statement Report (bukti asli rekening koran tidak ditunjukkan), pada tanggal 6 Juli 2011 terdapat pembayaran (outgoing RGTS Transfer) sebesar Rp1.633.637.201,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran PPN atas tagihan invoice tersebut;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dari transaksi sewa pengelolaan kilang periode April sampai dengan Desember 2008 merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena faktur pajak diterbitkan melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat berdasarkan ketentuan dalam PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006;
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan, Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dasar dari Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, oleh karena itu walaupun Pemohon Banding sudah menunjukkan bukti bayar, atas PPN terutang melalui penjual, pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut, menurut Pemohon Banding dan sesuai dengan UU PPN yang berlaku saat ini, terutama Pasal 16F, tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang akan lepas apabila Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi kewajibannya untuk membayar PPN yang terutang melalui penjual, oleh sebab itu, untuk sengketa PPN Masa Pajak November 2009 ini, Pemohon Banding berpendapat dan menjelaskan sebagai berikut:
bahwa dikarenakan yang menjadi dasar koreksi adalah jawaban konfirmasi, maka yang perlu dibuktikan oleh Pemohon Banding dan perlu diteliti kebenarannya adalah dokumen dan arus kas atas pembayaran PPN yang terutang yang dilakukan Pemohon Banding kepada penjual, bukan melakukan pemeriksaan ulang, dalam hal Pemohon Banding dapat membuktikan secara dokumen dan juga arus kas bahwa PPN yang terutang benar sudah dilakukan pembayaran melalui penjual, dan Terbanding juga sudah meneliti kebenaran atas dokumen dan arus kas pembayaran PPN terutang tersebut, maka isu Jawaban Konfirmasi untuk pembayaran PPN terutang seharusnya sudah terjawab;
bahwa sesuai dan konsisten dengan proses pemeriksaan pajak, keberatan dan surat uraian banding yang dibuat oleh Terbanding, bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan ini tidak ada isu lain selain jawaban konfirmasi, oleh karena itu terkait tanggal Faktur Pajak yang dipermasalahkan Terbanding dalam uji bukti ini, menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dipermasalahkan karena Terbanding tidak mempermasalahkan isu lainnya (misalkan: tanggal Faktur Pajak, nature transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan penjual, jangka waktu penerbitan Faktur Pajak, terkait bisa atau tidaknya Pajak Masukan yang diperoleh dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa penentuan jangka waktu penerbitan faktur pajak antara penyerahan barang kena pajak dengan penyerahan jasa kena pajak seharusnya berbeda, karena sifat yang berbeda antara barang dengan jasa misalnya terlihat dan tidak terlihat, penentuan jangka waktu penerbitan faktur pajak untuk penyerahan jasa kena pajak ini telah diakui atau disesuaikan oleh Menteri Keuangan melalui PMK nomor 84/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012 yang salah satunya menyatakan bahwa penyerahan jasa kena pajak terjadi pada saat harga atas penyerahan jasa kena pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dikarenakan sengketa ini adalah pengkreditan pajak masukan yang berarti Pemohon Banding dalam posisi penerima faktur pajak dan transaksi ini adalah transaksi penyerahan jasa kena pajak, maka tidak seharusnya Terbanding menyatakan bahwa jangka waktu penerbitan faktur pajak oleh pemberi jasa kena pajak melewati jangka waktu 3 bulan karena hal ini harus didukung Terbanding dengan data bagaimana pihak pemberi jasa kena pajak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak atau mengakui penghasilan dari jasa yang diperolehnya ini, apabila Terbanding tidak memiliki data tersebut, maka seharusnya pendapat Terbanding terkait dengan jangka waktu penerbitan faktur pajak ini diabaikan;
bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan PT. Pertamina Persero diatur bahwa PT. Pertamina Persero dalam melakukan penagihan jasa sewa pengelolaan kilang Methanol Bunyu dilakukan berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah disetujui juga oleh PT. Pertamina Persero, di dalam kontrak diatur juga bahwa proses persetujuan dilakukan dengan cara pengecekan bersama-sama antara Pemohon Banding dengan PT. Pertamina Persero atau dengan cara konfirmasi atau pemeriksaan (audit) laporan keuangan tersebut, dan apabila telah disetujui laporan keuangan tersebut maka selanjutnya PT. Pertamina Persero akan melakukan penagihan atas jasa sewa pengelolaan kilang Methanol Bunyu tersebut, oleh karena itu mungkin saja terjadi proses konfirmasi laporan keuangan tersebut melebihi 3 bulan dari berakhirnya tahun buku, dengan demikian pengakuan harga sebagai piutang atau penghasilan dan penerbitan faktur pajak oleh PT. Pertamina Persero dapat saja melebihi jangka waktu 3 bulan tersebut, terkait data penjualan dan biaya ini;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak serta hasil uji bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa terdapat bukti berupa Debet Note/Invoice Nomor 29H020 tanggal 21 Agustus 2009 dengan total tagihan sebesar USD3,449,322.16 , yang merupakan tagihan PT Pertamina (Persero) Unit Pengolahan V Balikpapan kepada PT Medco Methanol Bunyu, dan atas Debet Note/Invoice tersebut direvisi oleh PT Pertamina (Perseo) dengan Revisi Debet Note/Invoice Nomor 210A003 tanggal 20 Januari 2010 dengan total tagihan sebesar USD1,958,703.21;
bahwa terdapat bukti berupa Berita Acara Rekonsiliasi Sewa Kilang Methanol Bunyu Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2009, yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sewa oleh Pemohon Banding untuk tahun 2007, dan disepakati kelebihan pembayaran tersebut digunakan untuk pembayaran sewa periode April 2008 sampai dengan Desember 2008;
bahwa terdapat bukti berupa Faktur Pajak Standar Nomor 010.0009.09.00000068 tanggal 21 Agustus 2009 dengan nilai transaksi sebesar USD3,135,747.42 (Rp31.168.702.205,32) dan PPN sebesar USD313,574.74 (Rp3.116.870.220,00) dan faktur pajak tersebut di revisi dengan Faktur Pajak Standar Nomor 011.009.10.00000001 tanggal 20 Januari 2010 nilai transaksi sebesar USD1,780,639.28 (Rp16.336.297.010,43) dan PPN sebesar USD178,063.93 (Rp1.633.629.701,00);
bahwa terdapat bukti berupa SPT Masa PPN Pembetulan I dan II Masa Pajak November dan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 dan SPT Masa PPN Pembetulan I Masa Pajak Desember 2009;
bahwa atas PPN yang terutang sebesar USD1,780,639.28 (Rp16.336.297.010,43), Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Transaction Detai Advise Report dari City Bank yang menunjukkan adanya transfer uang sebesar Rp1.633.637.201,00 kepada PT Pertamina (persero) Unit Pengolahan V Balikpapan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi sewa kilang periode April 2008 sampai dengan Desember 2008 nilai transaksinya adalah sesuai dengan Revisi Debet Note/Invoice Nomor 210A003 tanggal 20 Januari 2010 yaitu sebesar USD1,780,639.28 dan PPN sebesar USD178,063.93;
bahwa atas nilai transaksi sewa kilang yang direvisi tersebut Pemohon Banding juga telah melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak November dan Desember 2009, dengan menyesuaikan laporan SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak November dan Desember 2009 sebagaimana revisi nilai transaksi sewa kilang tersebut;
bahwa untuk pembayaran PPN yang timbul atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Pertamina (Persero) telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT Pertamina, sedangkan pembayaran atas nilai transaksi telah dipsepakati oleh Pemohon Banding dan PT Pertamina (Persero) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi Sewa Kilang Methanol Bunyu Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2009;
bahwa dalam berita acara uji bukti Terbanding menyatakan bahwa pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dari transaksi sewa pengelolaan kilang periode April sampai dengan Desember 2008 merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena faktur pajak diterbitkan melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat berdasarkan ketentuan dalam PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut Majelis berpendapat bahwa pada pemeriksaan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena jawaban konfirmasi tidak ada, dan hal ini berlanjut sampai pada proses keberatan, dan pada proses banding Majelis memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa terlihat adanya arus uang atas transaksi sewa kilang antara Pemohon Banding dengan PT Pertamina (persero) Unit Pengolahan V Balikpapan, sehingga pajak masukan sebesar Rp1.633.629.701,00 yang timbul atas transaksi tersebut dapat dikreditkan;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.633.629.701,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut :
|
No
|
uraian sengketa
|
nilai sengketa
(Rp)
|
tidak dipertahankan
(Rp)
|
dipertahankan
(Rp)
|
|
1
|
pajak masukan
|
1.633.629.701,00
|
1.633.629.701,00
|
0,00
|
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp6.084.733.541,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.633.629.701,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp7.718.363.242,00
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp6.084.733.541,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.633.629.701,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp7.718.363.242,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1770/WPJ.07/2012 tanggal 28 September 2012 , tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00243/207/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak November 2009, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp46.279.718,00
Pajak Keluaran Rp4.627.972,00
Kredit Pajak Rp7.718.363.242,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp7.713.735.270,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp7.718.363.242,00
Pajak yang kurang dibayar Rp4.627.972,00
Sanksi Administrasi:
bunga Pasal 13 ayat (3) KUP Rp4.627.972,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp9.255.944,00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1770/WPJ.07/2012 tanggal 28 September 2012 , tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00243/207/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak November 2009, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp46.279.718,00
Pajak Keluaran Rp4.627.972,00
Kredit Pajak Rp7.718.363.242,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp7.713.735.270,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp7.718.363.242,00
Pajak yang kurang dibayar Rp4.627.972,00
Sanksi Administrasi:
bunga Pasal 13 ayat (3) KUP Rp4.627.972,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp9.255.944,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
