Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53709/PP/M.XIA/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53709/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp938.789.325,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp.532.841.435,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.471.630.760,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas sparepart traktor, pembangunan rumah karyawan di daerah terpencil, minyak pelumas, sewa alat berat, pembangunan bengkel, sparepart mesin dan alat berat, alat teknik serta perlengkapan kebun dalam Keputusan Terbanding atas nama Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada dasar hukum yang kuat, dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat Pemohon Banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berpendapat bahwa sudah sepatutnya koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan patut dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa Banding ini adalah sebesar Rp938.789.325,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp938.789.325,00 (Kredit Pajak menurut Terbanding sebesar Rp532.841.435,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.471.630.760,00), dengan rincian sebagai berikut:
Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Bantahan
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Banding a quo, serta Surat Bantahan a quo diketahui Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.938.789.325,00 dilakukan Terbanding atas dua hal pokok yaitu;
No.
Koreksi Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Jumlah (Rp.)
1
Atas Nama CV. Pilar Angsana
227.485.903
2
Yang Digunakan Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit
711.303.422
Jumlah
938.789.325
1. Koreksi Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Atas Nama CV. Pilar AngsanaSebesar Rp.227.485.903,00:
bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Atas Nama CV. Pilar Angsana Sebesar Rp.227.485.903,00 pada pokoknya telah disampaikan secara tertulis dalam Surat Uraian Banding a quo serta Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 20 Januari 2014;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  1. bahwa Faktur Pajak-Faktur Pajak yang menjadi sengketa diterbitkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN Pembetulan, dan Pembetulan SPT Masa PPN tersebut dilakukan setelah dilakukan Pemeriksaan, dan Faktur Pajak tersebut diterbitkan melewati jangka waktu 3 bulan saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat;
  2. Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Direktur Jenderal Pajak, bahwa:
  3. Pasal 13-Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar.Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar.
  4. Pasal 14-Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa yang dilakukan oleh pemeriksa adalah sudah tepat dengan melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang diperoleh dari penyerahan Jasa Kena Pajak oleh CV. Pilar Angsana (sebagai lawan transaksi/vendor) sebesar Rp.166.482.567,00, karena pembetulan SPT Masa PPN dilaporkan oleh CV.Pilar Angsana ke KPP Pratama Ketapang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan, hal ini juga dapat menyiratkan bahwa seandainya lawan transaksi/vendor dari Pemohon Banding tidak diperiksa maka semua transaksi yang terjadi antara keduanya tidak akan pernah dipotong PPN, sehingga Negara akan dirugikan oleh tindakan keduanya;
  6. bahwa terkait dengan Sengketa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas nama CV Pilar Angsana, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas transaksi dengan CV Pilar Angsana yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2008, dibayar oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Januari 2009 hanya sebesar Nilai Transaksinya saja, sedangkan untuk PPN-nya dibayar kemudian pada tanggal 22 Desember 2010;
  7. bahwa Faktur Pajak merupakan bukti atas Pungutan Pajak dan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal maupun persyaratan material, dalam hal ini terbukti bahwa atas Faktur Pajak tersebut secara arus uang baru dibayarkan PPN-nya oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2010 sehingga atas Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2009 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
  8. bahwa CV Pilar Angsana juga melakukan Pembetulan SPT Masa PPN, akan tetapi karena dilakukan pada saat Pemeriksaan, maka SPT Pembetulan dari CV Pilar Angsana tidak diakui oleh Terbanding;
  9. bahwa pada SPT Masa, Pemohon Banding melaporkan Faktur Pajak dari CV Pilar Angsana, lalu koreksi terjadi karena oleh CV Pilar Angsana tidak dilaporkan dengan jawaban konfirmasi tidak ada;
  10. bahwa terkait dengan Sengketa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas nama CV Pilar Angsana, Koreksi dilakukan oleh Terbanding karena di dalam SPT Masa CV Pilar Angsana tidak terdapat Penyerahan kepada Pemohon Banding, kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan Pajak kepada CV Pilar Angsana, CV Pilar Angsana baru melakukan Pembetulan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui SPT Masa PPN Pembetulan CV Pilar Angsana tersebut;
  11. bahwa Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Terbanding untuk kedua belah pihak, Pemohon Banding dan CV Pilar Angsana;
  12. bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Atas Nama CV. Pilar Angsana Sebesar Rp.227.485.903,00 pada pokoknya telah disampaikan secara tertulis dalam Surat Banding a quo, Surat Bantahan a quo, serta Tanggapan Tertulis Pemohon Banding a quo;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  1. bahwa terkait dengan CV Pilar Angsana, Pemohon Banding menyampaikan bukti penyampaian SPT Masa Pajak April 2009, Agustus 2009, November 2009 (Normal dan Pembetulan) beserta Salinan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN Pembetulan CV Pilar Angsana Masa Pajak Januari – Juni 2009, Agustus 2009, September 2009, November2009;
  2. bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Pembertulan CV Pilar Angsana, diketahui bahwa CV Pilar Angsana telah memasukan Pajak Keluaran yang seharusnya memang dari dulu dipungut dan dibayarkan kepada Negara oleh karena itu, Pajak Masukan yang terkait seharusnya dapat dikreditkan karena tidak tepat penerapan tanggung jawab renteng yang dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding;
  3. bahwa untuk meluruskan pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan Pembetulan SPT Masa dan melakukan Pengkreditan Faktur Pajak sebelum dilakukan Pemeriksaan Pajak oleh Terbanding;
  4. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti penyampaian SPT Masa Pajak April 2009, Agustus 2009, November 2009 (Normal dan Pembetulan) beserta Salinan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN Pembetulan CV Pilar Angsana Masa Pajak Januari – Juni 2009, Agustus 2009, September 2009, November 2009;
  5. bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Pembertulan CV Pilar Angsana, diketahui bahwa CV Pilar Angsana telah memasukan Pajak Keluaran yang seharusnya memang dari dulu dipungut dan dibayarkan kepada Negara oleh karena itu, Pajak Masukan yang terkait seharusnya dapat dikreditkan karena tidak tepat penerapan tanggung jawab renteng yang dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding;
  6. bahwa untuk meluruskan pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan Pembetulan SPT Masa dan melakukan Pengkreditan Faktur Pajak sebelum dilakukan Pemeriksaan Pajak oleh Terbanding;
  7. bahwa Pemohon Banding mengharapkan Terbanding untuk dapat menunjukan bukti dan menjelaskan mengenai penerbitan Surat Pengukuhan CV Pilar Angsana menjadi PKP karena dari segi omzet sebenarnya pada nomor satu sudah melebihi batas PKP akan tetapi mengapa Pengukuhan PKP-nya baru tanggal 28 Januari 2009. Apakah hal tersebut dikarenakan permohonan PKP oleh Pemohon Banding-nya terlambat mengajukan atau apakah dari pihak Kantor Pajaknya sendiri yang terlambat menerbitkan Surat Pengukuhan PKP atas nama CV Pilar Angsana tersebut;
  8. bahwa mengenai penomoran Faktur Fajak, sesungguhnya hal tersebut berada di luar kuasa dari Pemohon Banding mengenai kebijakan penomoran Faktur Pajak oleh CV Pilar Angsana yang jelas Faktur Pajak tersebut sudah memuat informasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perpajakan;
  9. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Uraian Banding a quo serta penjelasan lisan Terbanding, diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding pada pokoknya adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 2
(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. 
e. …
Pasal 13
(1) Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar.(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar.
Pasal 14
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.
bahwa menurut Majelis Pasal 13 jucto Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 a quo mengatur tentang batas waktu pembuatan / penerbitan Faktur Pajak, tidak mengatur masalah pelaporan dalam SPT oleh penjual;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap halaman ke-7 Surat Banding a quo diketahui bahwa jarak tanggal invoice dan tanggal Faktur Pajak tidak melebihi 3 bulan sejak saat Faktur Pajak Standart seharusnya dibuat, dengan demikian Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan Pasal 14 (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 a quo;
bahwa apabila Terbanding akan melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan dari CV. Pilar Angsana, seharusnya Terbanding mengemukakan kapan saat terutangnya pajak dibandingkan dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak, bukan dengan mendalilkan saat pelaporan CV. Pilar Angsana;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas nama CV. Pilar Angsana sebesar Rp. 227.485.903,00 tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Pajak Masukan Yang Digunakan Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar Rp. 711.303.422,00:
bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang Digunakan Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar Rp.711.303.422,00 pada pokoknya telah disampaikan secara tertulis dalam Surat Uraian Banding a quo serta Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 20 Januari 2014 a quo;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  1. bahwa Pajak Masukan sebesar Rp711.303.422,00 yang merupakan PPN atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk, biaya analisa pupuk dan tanaman, pembelian oli, sparepart dan jasa service alat berat dan truk, yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS);
  2. bahwa apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN;
  3. bahwa Wajib Pajak selama tahun 2009 pernah melakukan penyerahan TBS yaitu pada bulan Desember 2009;
bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan Yang Digunakan Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar Rp. 711.303.422,00 pada pokoknya telah disampaikan secara tertulis dalam Surat Banding a quo, Surat Bantahan a quo, serta Tanggapan Tertulis Pemohon Banding a quo;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  1. bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani khususnya adalah Penjualan Minyak Kelapa Sawit;
  2. bahwa Minyak Kelapa Sawit terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itulah Terbanding mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  3. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa Foto-Foto Pabrik Kelapa Sawit milik Pemohon Banding kemudian Surat Persutujuan PMDN dimana dalam Surat Persutujuan PMDN tersebut disebutkan mengenai Proyeknya, Kapasitas Minyak Sawitnya, dan lain sebagainya, selain itu juga disampaikan mengenai Izin Bangunan Pabrik Kelapa Sawit yang diterbitkan oleh Bupati setempat;
  4. bahwa merujuk kepada Izin Mendirikan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit, Pemohon Banding telah mendapatkan Izin Bangunan tersebut pada Tahun 1996, dan menurut informasi, Pabrik Kelapa Sawit didirikan pada Tahun 2003;
  5. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding menghasilkan produk yang terutang PPN yaitu CPO dan PK, dengan demikian Pajak Masukan yang terkait dengan Penyerahan yang terutang PPN seharusnya dapat dikreditkan karena tidak ada larangan untuk tidak mengkreditkan Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan diri sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yaitu perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti usaha terpadu (integrated) perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik minyak kelapa sawit berupa:
  1. Foto-foto pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding;2. Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 823/I/PMDN/1990 tanggal 15 Agustus 1990 dengan nomor proyek 1110/3115-14-08169;
  2. Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Ketapang Nomor 601/032/PUD tanggal 23 April1996 tentang Izin Bangunan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di desa Sengkuang, Kecamatan Marau, di atas tanah HGU PT. Poliplant dengan ukuran 4.456M2, permanen;
  3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-0538/WPJ.04/KP.1103/2012 tanggal 05 April 2012 dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 15141 – Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani;
  4. Laporan Keuangan Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2008;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan a quo pada angka “1” “Umum” diketahui pihak auditor menyatakan;“Pabrik pengolahan Perusahaan berkapasitas produksi efektif 45 ton Tandan Buah Segar perjam, 120 ton CPO serta 27 ton Inti Sawit perhari”;
bahwa terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp711.303.422,00 untuk masa Agustus 2009 Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo pada pokoknya menyatakan;
Pajak Masukan sebesar Rp711.303.422,00 yang merupakan PPN atas pengeluaran yang terdiri dari pembelian pupuk, biaya analisa pupuk dan tanaman, pembelian oli, sparepart dan jasa service alat berat dan truk, yang semuanya hanya dapat digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS), yang apabila dilakukan penyerahan maka penyerahan TBS ini dibebaskan dari pengenaan PPN. Dan Wajib Pajak selama tahun 2009 pernah melakukan penyerahan TBS yaitu pada bulan Desember 2009.
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap berkas banding masa Desember 2009 diketahui Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan nomor 014/SBK_WP/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 (masa Desember 2009) pada pokoknya menyatakan;
Diakui bahwa pada Masa Pajak Desember 2009 terdapat penyerahan TBS sebesar Rp282.016.848,00 atau sebesar 0,11% (satu per-mil) dari total penyerahan setahun sebesar Rp245.355.823.180,00
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo terkait penyerahan pada masa Agustus 2009 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Berikut adalah rincian penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama bulanAgustus 2009:Tabel 5.Perincian Penyerahan Masa Agustus 2009
(Dalam Rp)
Berdasarkan tabel di atas, sudah sangat jelas bahwa untuk periode Agustus 2009 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan CPO dan PK saja, yang atas penyerahannya terutang PPN. Sedangkan penyerahan atas TBS adalah Nihil. Sehingga, alasan koreksi Terbanding yang berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 adalah tidak tepat sama sekali, karena yang dijual oleh Pemohon Banding seluruhnya adalah CPO dan PK yang memang merupakan produk akhir dari usaha integrated Pemohon Banding yang atas penyerahannya adalah terutang PPN.
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu di bidang sawit dengan dimilikinya pabrik minyak kelapa sawit dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 601/032/PUD tanggal 23 April 1996 yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ketapang dan Izin Peningkatan Kapasitas Produksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang Nomor 570/001/III/PMDH/2005 tanggal 23 Maret 2005;
bahwa menurut Majelis atas penyerahan TBS dari unit perkebunan ke pabrik bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM stdd Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN) karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai satu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;
bahwa Majelis berpendapat yang dimaksud dengan “Penyerahan” di dalam Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN adalah penyerahan yang terjadi dengan bukti berpindahnya penguasaan BKP dari satu pihak ke pihak lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 1A Undang-Undang PPN;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO dan PK yang terutang PPN dan dalam persidangan tidak terdapat bukti Pemohon Banding pada masa Agustus 2009 menyerahkan TBS (BKP yang atas penyerahannya tidak terhutang Pajak) Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN tidak terpenuhi sehingga Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak PPN masa Agustus 2009 sebesar Rp711.303.422,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut;
No.
Uraian Koreksi
Jumlah Koreksi
(Rp)
Dipertahankan
(Rp)
Tidak Dipertahankan
(Rp)
1
Koreksi Pajak Masukan Atas Nama CV. Pilar Angsana
227.485.903
711.303.422
2
Koreksi Pajak Masukan Yang Digunakan Untuk Kelapa Sawit Keperluan Perkebunan
711.303.422
711.303.422
Jumlah
938.789.325
938.789.325
bahwa berdasar pendapat Majelis kedua koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak masa Agustus tahun 2009 sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
14.205.551.455,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
1.245.635.827,00
3.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
– Menurut Pemohon Banding
1.471.630.760,00
– Koreksi Terbanding
938.789.325,00
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
938.789.325,00
– Pajak Masukan menurut Majelis
1.471.630.760,00
4.
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(225.994.933,00)
5.
Kelebihan Pajak yang sudah:
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
6.
PPN yang Kurang/ (lebih) dibayar
(225.994.933,00)
7.
Sanksi administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
8.
Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
(225.994.933,00)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-493/WPJ.13/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00100/207/09/703/11 tanggal 16 Desember 2011, atas nama: PT XXX sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak
14.205.551.455,00
2.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
1.245.635.827,00
3.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
1.471.630.760,00
4.
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(225.994.933,00)
5.
Kelebihan Pajak yang sudah:
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
6.
PPN yang Kurang/ (lebih) dibayar
(225.994.933,00)
7.
Sanksi administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
8.
Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
(225.994.933,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200