Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56485/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56485/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Pabean Nomor : SPP-000447/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-117/BC.8/2013, tanggal 12 November 2013; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-117/BC.8/2013,tanggal 12 November 2013; |
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 001/BC/SGAD/I/2014, tanggal 9 Januari 2014, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor : 001/BC/SGAD/I/2014, tanggal 9 Januari 2014, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2014 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 November 2013, sehingga diketahui tanggal jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 10 Januari 2014 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 001/BC/SGAD/I/2014, tanggal 9 Januari 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor: KEP-117/BC.8/2013, tanggal 12 November 2013, dengan demikian memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 001/BC/SGAD/I/2014, tanggal 9 Januari 2014, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, yaitu 16 November 2013, sehingga dapat diketahui bahwa pengajuan banding masih dalam waktu 60 hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 001/BC/SGAD/I/2014, tanggal 9 Januari 2014, dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-117/BC.8/2013, tanggal 12 November 2013, dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.14.244.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.7.122.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi SSPCP Nomor: 041/030/52873 tanggal 26 September 2013, sebesar Rp.14.244.000,00, yang diterima HSBC Jakarta I dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP tersebut; bahwa dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 001/BC/SGAD/I/2014, tanggal 9 Januari 2014, ditandatangani oleh XX, jabatan: Wakil Presiden Direktur; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy bermaterai dan telah dilegalisir Akta Notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo, S.H. Nomor 12 tanggal 19 September 2013 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. XXX, yang menyatakan bahwa XX adalah Wakil Presiden Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/BC/SGAD/I/2014, tanggal 9 Januari 2014 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013, merupakan penetapan Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 110067 tanggal 3 Juli 2012; bahwa Surat Keberatan Nomor : 03/BC/SGAD/IX/2013, tanggal 24 September 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013, yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor : 03/BC/SGAD/IX/2013, tanggal 24 September 2013, diajukan kepada Terbanding dan permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar tanggal 30 September 2013, sehingga sejak Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013 sampai dengan Surat Keberatan diterima secara lengkap dan benar tanggal 30 September 2013 adalah 63 hari bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-117/BC.8/2013 tanggal 12 November 2013, pada Amar Putusan “Menetapkan” … diktum “PERTAMA” menyatakan : “Menolak keberatan PT. XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dst..“; bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon dikarenakan permohonan keberatan tidak memenuhi syarat formal; bahwa Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-117/BC.8/2013 tanggal 12 November 2013 mengungkapkan alasan permohonan keberatan tidak memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: “f. bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013 tanggal 30 Juli 2013 diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2013; g. bahwa sesuai dengan surat Kepala KPPBC TMP A Soekarno Hatta Nomor S-8620/WBC.06/KPP.MP.01/2013 tanggal 30 September 2013 dan tanda terima berkas permohonan keberatan Nomor Agenda 44772 tanggal 30 September 2013, berkas keberatan diterima lengkap tanggal 30 September 2013dan diteruskan kepadaDirektur Jenderal Bea dan Cukai up. Direktur PPKC; h. bahwa apabila dihitung tanggal diterimanya permohonan keberatan sejak tanggal penetapan adalah 62 (enam puluh dua) hari sehingga telah lewat dari jangka waktu pengajuan keberatan dengan demikian permohonan keberatan tidak memenuhi syarat formal;” Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/BC/SGAD/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: “bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-117/BC.8/2013 tanggal 12 November 2013 dengan alasan sebagai berikut: Aspek Formal 1) Bahwa di dalam Surat Penetapan Pabean (SPP). nomor: SPP-000447/WBC.07/2013 tanggal 30 Juli 2013, dinyatakan batas akhir penyampaikan keberatan kepada Terbanding adalah tanggal 28 September 2013 (enam puluh hari sejak tanggal surat penetapan); 2) Bahwa tanggal 28 September 2013 bertepatan dengan hari Sabtu yang merupakan hari libur (bukan hari kerja); 3) Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentangKeberatan di Bidang Kepabeanan, dinyatakan bahwa: “Dalam hal pada hari ke-60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya”; 4)Bahwa pemohon banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding pada hari kerja berikutnya yang bertepatan dengan hari Senin, tanggal 30 September 2013; 5)Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat pengajuan surat keberatan pada hari Senin, tanggal 30 September 2013 telah memenuhi persyaratan formal”; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013 tanggal 30 Juli 2013, dimana pada SPP tersebut disebutkan : “Saudara Wajib melunasi tagihan tersebut paling lambat pada tanggal 28 September 2013 dan bukti bayarpelunasan agar disampaikan kepada Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta; Apabila tidak dilunasi atau tidak diajukan keberatan sampai dengan tanggal 28 September 2013 dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda untuk paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh;” bahwa Surat Keberatan Nomor: 03/BC/SGAD/IX/2013, tanggal 24 September 2013 diajukan kepada Terbanding dan diterima secara lengkap tanggal 30 September 2013, sedangkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013, diterbitkan tanggal 30 Juli 2013; bahwa jika dihitung jumlah hari sejak tanggal penerbitan SPP sampai dengan tanggal diterimanya surat keberatan oleh Terbanding, menurut Majelis tanggal jatuh tempo 60 (enam puluh hari) nya adalah pada tanggal 27 September 2013, bukan tanggal 28 September 2013 sebagaimana disebutkan dalam SPP Nomor SPP-000447/WBC.07/2013; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan oleh karena Terbanding menyatakan dalam SPP-nya “Saudara Wajib melunasi tagihan tersebut paling lambat pada tanggal 28 September 2013” dan tanggal 28 September 2013 bertepatan dengan hari Sabtu, maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding pada hari kerja berikutnya yang bertepatan dengan hari Senin tanggal 30 September 2013, lain halnya jika Terbanding menyatakan dalam SPP-nya, Pemohon Banding wajib melunasi tagihan pada tanggal 27 September 2013, yang bertepatan dengan hari Jum’at, maka Pemohon Banding akan melunasinya pada saat itu juga; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa tanggung jawab dan risiko karena kesalahan tulis dalam SPP Nomor SPP-000447/WBC.07/2013 tanggal 30 Juli 2013, bukan merupakan tanggung jawab dan risiko Pemohon Banding, akan tetapi menjadi tanggung jawab Terbanding; bahwa dengan demikian berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berpendapat, pengajuan keberatan atas SPP Nomor SPP-000447/WBC.07/2013 tanggal 30 Juli 2013, walupun telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 93A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, akan tetapi berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tanggal 03 Desember 2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, tidak dapat ditolak dengan alasan melebihi 60 hari sejak tanggal surat penetapan; |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-117/BC.8/2013 tanggal 12 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPP Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013 Tanggal 30 Juli 2013;
Memperhatikan: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-117/BC.8/2013, tanggal 12 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013 atas nama PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 september 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata : sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko : sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. : sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
