Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56484/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56484/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015593/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 19 September 2013;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7639/KPU.01/2013, tanggal 27 November 2013; |
|
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7639/KPU.01/2013, tanggal 27 November 2013; |
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 006/BD/PAL/SR/I/2014, tanggal 20 Januari 2014, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor: 006/BD/PAL/SR/I/2014, tanggal 20 Januari 2014, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 27 November 2013, sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah 25 Januari 2014 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 58 hari, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 006/BD/PAL/SR/I/2014, tanggal 20 Januari 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor: KEP-7639/KPU.01/2013, tanggal 27 November 2013 dengan demikian, pengajuan banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 006/BD/PAL/SR/I/2014, tanggal 20 Januari 2014, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, yaitu 29 November 2013, dengan demikian, dapat diketahui bahwa pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 006/BD/PAL/SR/I/2014, tanggal 20 Januari 2014, dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7639/KPU.01/2013, tanggal 27 November 2013 sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.17.628.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.8.814.000,00; bahwa dalam berkas bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP sebesar Rp.17.628.000,00 yang diterima PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Cabang Jakarta – Perumpel,Tanjung Priok, tanggal 4 Desember 2013; bahwa dengan demikian, permohonan banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 006/BD/PAL/SR/I/2014, tanggal 20 Januari 2014, ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Hukum; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor, tanggal 15 Januari 2014, yang menyatakan bahwa Pemberi Kuasa: YY, jabatan: Direktur, memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa: XX, jabatan: Kuasa Hukum, untuk menandatangani dan mengajukan Surat Banding Pemohon Banding, serta untuk menghadiri sidang terkait sengketa yang diajukan banding di Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi bermaterai berupa Akta Notaris Merry Susanti Siaril, S.H., Nomor: 19, tanggal 21 Februari 2011, tentang Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa P.T. XXX, yang menyatakan bahwa YY adalah Direktur Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/BD/PAL/SR/I/2014, tanggal 20 Januari 2014 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; 2.Pemenuhan Permohonan Pencabutan Banding Menimbang, bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor S-165/BD/PAL/SR/IX/2014 tanggal 30 September 2014 perihal Pencabutan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:Kep-7639/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013, dalam surat tersebut Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan permohonan pencabutan banding; bahwa Majelis pada persidangan tanggal 02 Oktober 2014 menyampaikan kepada Terbanding perihal pencabutan banding oleh Pemohon Banding dan menanyakan persetujuan Terbanding atas pencabutan banding tersebut; bahwa Terbanding pada persidangan tanggal 02 Oktober 2014 tersebut menyatakan setuju dan menyerahkan kepada Majelis perihal pencabutan surat banding tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah setuju pencabutan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : ayat (1) ”Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak” ayat (2) ”Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :
ayat (3) ”Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas maka atas pencabutan banding yang diajukan dalam persidangan harus disetujui oleh Terbanding dan selanjutnya dihapus dari daftar sengketa; bahwa atas pencabutan banding tersebut Terbanding telah menyetujui, sehingga Majelis berpendapat bahwa permohonan pencabutan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 39 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding dan Berkas Nomor 19-076580-2013 dihapus dari daftar sengketa banding;
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7639/KPU.01/2013, tanggal 27 November 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015593/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 19 September 2013, atas nama P.T. XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata : sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko : sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. : sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
