Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56479/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56479/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif bea masuk atas importasi Aluminium Composite Panel (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 335363 tanggal 26 Agustus 2013), Negara asal China, yang diklasifikasikan pada pos tarif 7606.12.90.00 dengan pembebanan Tarif BM 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif yang sama yaitu 7606.12.90.00 namun dengan pembebanan Tarif BM 10% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 47.417.000,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa untuk barang pada pos 1 s.d 4 yang diimpor dengan PIB Nomor 335363 tanggal 26 Agustus 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN) sebesar 10 %; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding karena Form E 1336000006850012 tanggal 02 Agustus 2013 telah sesuai dan Valid dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dan telah sesuai dengan ketentuan ROO AC-FTA dan di dalam uraian barang (kolom 7), digabung satu kelompok karena satu tipe dan dibedakan berdasarkan wama sedangkan HS Code sama , dan didalam PIB hanya dipisahkan karena terdapat perbedaan wama; |
|
Menurut Majelis |
: |
1. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor 335363 tanggal 26 Agustus 2013 dan lampirannya berupa Commercial Invoice, Packing List dan B/L diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang yang diimpor adalah Aluminium Composite Panel (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7606.12.90.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, barang impor yang ditetapkan Tarif Bea Masuknya dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6936/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 adalah Aluminium Composite Panel (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan Pos Tarif 7606.12.90.00; bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat tidak ada ada sengketa mengenai identifikasi dan klasifikasi pos tarif antara Terbanding dan Pemohon Banding; 2. Tarif Bea Masuk bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah RepublikIndonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean–China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, dari penelitian atas jenis barang yang diimpor sesuai PIB dan invoice/packing list adalah “5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Aluminium Composite Panel)” yang terdiri dari beberapa tipe/model barang tetapi pada SKA FORM E nomor E133600006850012 tanggal 02 Agustus 2013 sesuai angka 4 huruf (c) diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin criteria (kolom 8) disebutkan hanya satu untuk masing-masing jenis barang atau dikelompokan secara global tidak disebutkan secara rinci terhadap masing¬masing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (a), (e) dan Butir 4 Overleaf Notes; bahwa sehubungan Form E nomor E133600006850012 tanggal 02 Agustus 2013 tidak sesuai ketentuan ROO AC-FTA, maka menurut Terbanding tarif preferential dalam rangka skema AC- FTA tidak dapat diberikan dan pada kolom (4) box “Preferential Treatment Not Given” di beri tanda (\I) tick/centrang beserta dituliskan alasan bahwa form E tersebut tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 huruf (e), Rule 9 dan Butir 4 Overleaf Notes, sehingga untuk barang pada pos 1 s.d 4 yang diimpor dengan PIB Nomor 335363 tanggal 26 Agustus 2013 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN) sebesar 10 %; bahwa dalam Uraian Bandingnya, Terbanding menyatakan “bahwa atas tarif preferential dalam rangka skema AC-FTA yang tidak dapat diberikan dikirimkan konfirmasi kepada pihak issuing authority, Jiangxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, melalui surat Kepala Kantor KPU BC nomor S-4338/KPU.01/2013 tanggal 06 September 2013; bahwa menurut Pemohon Banding, Form E 1336000006850012 tanggal 02 Agustus 2013, didalam uraian barang (kolom 7) ” Four (4) Packages Of Alutile Brand Aluminium Composite Panel, Sample Color Chart and catalogue, HS Number 7600.12.9000, LC Number ILC-00736 Dated 2013.07.19, digabung satu kelompok karena satu tipe, yang membedakan hanya warna sedangkan HS Code sama , dan di dalam PIB hanya dipisahkan karena terdapat perbedaan warna. Sedangkan HS Code sama; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan fotocopy surat konfirmasi Nomor S-4338/KPU.01/2013 tanggal 06 September 2013 yang ditujukan kepada JIANGXI ENTRY — EXIT INSPECTION AND QUANTINE BUREAU OFTHE PEOPLE’S REPUBLIK OF CHINA , tanggal 30 September 2013 dan jawaban surat konfirmasinya, yang pada pokoknya menyatakan : “We received your letter dated Sep.6th about certificate of origin (Reference No. E133600006850012). We confirmed that above mentioned Form E is in accordance with relative issuing articles. Hereby we clarifyfollowing points: 1. Column 7 Description of goods: sample, color chart and catalogue are free of charge, only provided foradvertising purpose. bahwa berdasarkan jawaban tersebut, Majelis berpendapat bahwa uraian barang yang tersebut pada kolom 7 form E Nomor E133600006850012 termasuk Wholly Obtained sehingga berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC- FTA), untuk pos tarif 7606.12.90.00 ditetapkan Tarif BM-nya sebesar 0% (ACFTA); |
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-117/BC.8/2013 tanggal 12 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPP Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013 Tanggal 30 Juli 2013;
Memperhatikan: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-117/BC.8/2013, tanggal 12 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000447/WBC.07/2013, tanggal 30 Juli 2013 atas nama PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 september 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata : sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko : sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. : sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
