Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56478/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56478/PP/M.VIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 418628 tanggal 18 Oktober 2013, yaitu 222 cartons Metallic Yarn, Negara asal: China yang diklasifikasikan pada pos tarif 5605.00.00.00 dengan pembebanan Tarif BM 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif yang sama yaitu 5605.00.00.00 namun dengan pembebanan Tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.814.000,00;

Menurut Terbanding

:

bahwa untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 418628 tanggal 18 Oktober 2013 pos 1 s.d 13 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum sebesar 5 % ;

Menurut Pemohon

:

bahwa permohonan banding diajukan dengan alasan bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli/original dari China, Pemasok: Dong Yan Tailian Arts & Crafts Manufacture Co.,Ltd., dan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 418268 tanggal 18 Oktober 2013, didasarkan pada nilai transaksi sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang sudah diperbaiki dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;

Menurut Majelis

:

1. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor 418628 tanggal 18 Oktober 2013 dan lampirannya berupa Commercial Invoice, Packing List dan B/L diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang yang diimpor adalah Metallic Yarn (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5605.00.00.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, barang impor yang ditetapkan klasifikasi dan Tarif Bea Masuknya dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5257/KPU.01/2013, tanggal 18 Desember 2013 adalah Metallic Yarn (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan Pos Tarif 5605.00.00.00;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat tidak ada ada sengketa mengenai identifikasi dan klasifikasi pos tarif antara Terbanding dan Pemohon Banding;

2. Tarif Bea Masukbahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. … dst. …

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah RepublikIndonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean–China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Form E Nomor: E133302030520003 tanggal 1 Oktober 2013 diketahui untuk keterangan uraian dari beberapa jenis barang pada kolom 7 digabungkan dalam 1 uraian dan keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera 1 keterangan saja untuk beberapa jenis barang tersebut, sedangkan berdasarkan pemberitahuan pada lembar PIB, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Metallic Yarn yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbeda ukuran serta harga barang untuk masing-masing tipe juga berbeda

bahwa menurut Terbanding, Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 418628 tanggal 18 Oktober 2013 pos 1 s.d 13 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum sebesar 5 %.

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon konfirmasi juga kepada pihak Dong Yan Tailian Arts and Craft Manufacture, bahwa form E dengan Nomor: E133302030520003 tanggal 01 Oktober 2013 yang Pemohon lampirkan saat importasi sudah sah, karena Form E yang diterbitkan sudah sesuai prosedur, ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China dan barang tersebut memang diproduksi di Cina.

bahwa menurut Pemohon berdasarkan hal tersebut di atas seharusnya Pemohon diberikan tarif preferensi atas Form E yang berlaku.

bahwa segala keabsahan dan validitas Form E tersebut sudah diatur dalam OperationaCertification ProcedurefoThRuleOOrigiOThAsean-ChinFreTradAredan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010, tanggal 23 Maret 2010.

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan fotocopy surat konfirmasi Nomor S-5879/KPU.01/2013 tanggal 27 November 2013 yang ditujukan kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, dan jawaban konfirmasinya, yang pada pokoknya menyatakan : “Weacknowledged the receipt of your letter of 27 Nov. 2013 and the enclosecertificatoorigiPoint ENo.133302030520003. Upon verification, we confirm that the above mentioned certificatwaissuebthibureawitititemcontainebeinauthentiand accurate.

The product METALLIC YARN covered by this certificate was made in Dongyang Tailian Arts And Crafts ManufactourCo.Ltd.ZhejiangChinanthwholprocessinwafinishethere. The quantity of metallicyarn is 222 arts. There are thirteen kinds of product specifications. The materials used ithmanufacturoererspecificatiowerobtainefroJiangsareanZhejianareaChinaIn accordance with the origincriterion of Asean  China Free Trade Agreement (ETA), the product qualify as Chinese origin”.

bahwa berdasarkan jawaban tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E No. No.133302030520003 benar dan asli dari China dan barang yang tersebut pada form E termasuk Wholly Obtained sehingga berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC- FTA), untuk pos tarif 5605.00.00.00 ditetapkan Tarif BM-nya sebesar 0% (ACFTA);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi, Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Metallic Yarn (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 418628 tanggal 18 Oktober 2013, oleh oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017719/ NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013, tanggal 23 Oktober 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5257/KPU.01/2013, tanggal 18 Desember 2013 tidak dapat dipertahankan, oleh karenaya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Metallic Yarn (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal: China, masuk pada pos tarif 5605.00.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA);memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan
 seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5257/KPU.01/2013, tanggal 18 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan CV. XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017719/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013, tanggal 23 Oktober 2013 atas nama CV. XXX dan menetapkan klasifikasi tarif dan tarif bea masuk atas Metallic Yarn (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 418628 tanggal 18 Oktober 2013 masuk ke dalam Pos Tarif 5605.00.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar, nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 September 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir.J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200