Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56477/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56477/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Sewing Maching Motor, Negara asal: China, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 338715 tanggal 27 Agustus 2013 dengan pos tarif 8501.20.19.00 dengan pembebanan Tarif BM 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada Pos Tarif 8539.31.90.20 dengan pembebanan Tarif BM 10% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 33.128.000,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA, sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum yaitu sebesar 10%; |
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa permohonan banding diajukan dengan alasan bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli/original dari China, Pemasok: Lishui Fuji Import & Export Co., Ltd., dan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 338715 tanggal 27 Agustus 2013, didasarkan pada nilai transaksi sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang sudah diperbaiki dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; |
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
1. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor 338715 tanggal 27 Agustus 2013 dan lampirannya berupa Commercial Invoice, Packing List dan B/L diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang yang diimpor adalah Sewing Maching Motor, Negara asal China dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif menurut Pemohon Banding 8501.20.19.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, barang impor yang ditetapkan klasifikasi dan Tarif Bea Masuknya dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7844/KPU.01/2013, tanggal 5 Desember 2013 adalah Sewing Machine Motor negara asal China dengan Pos Tarif 8539.31.90.20; bahwa menurut Terbanding dalam Penjelasan Tertulisnya pada pokoknya menyatakan, bahwa dalam risalah penetapan, “PFPD tidak melakukan koreksi atas Klasifikasi dan Nilai Pabean”, sehingga penetapan Terbanding menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan, Majelis menanyakan bahwa apakah Terbanding menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atau hanya Tarif Bea Masuk saja; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan yang ditetapkan Terbanding hanyalah Tarif Bea Masuk saja, sedangkan Klasifikasi Pos Tarif tidak ditetapkan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa baik Pemohon Banding maupun Terbanding sama dan sependapat tidak ada sengketa mengenai identifikasi dan klasifikasi barang impor berupa Sewing Machine Motor negara asal China dengan Pos Tarif 8501.20.19.00 2. Tarif Bea Masukbahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean–China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’sRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- OperationBetween The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form E Nomor E133310002380001 tanggal 19 Agustus 2013 diketahui bahwa pada kolom 7 tidak ditemukan nama produsen (name ofmanufacturer); bahwa Berdasarkan overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E) angka 5, disebutkan “DESCRIPTION OFPRODUCTS : The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”sehingga berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA; bahwa menurut Pemohon sebagaimana telah Pemohon konfirmasi juga kepada pihak Lishui Fuji Import and Export Co, Ltd, bahwa form E dengan Nomor: E133310002380001 tanggal 19 Agustus 2013 yang Pemohon lampirkan saat importasi sudah sah, karena Form E yang diterbitkan sudah sesuai prosedur, ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China dan barang tersebut memang diproduksi di China. bahwa menurut Pemohon berdasarkan hal tersebut di atas seharusnya Pemohon diberikan tarif preferensi atas Form E yang berlaku bahwa segala keabsahan dan validitas Form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures for The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010, tanggal 23 Maret 2010. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133310002380001 tanggal 19 Agustus 2013, diketahui sebagai berikut :
bahwa pada kolom 8 Form E tersebut, Origin Criteria (See Overleaf Notes) tertulis “WO”; bahwa hubungan antara uraian jenis barang (kolom 7) dengan origin criteria (kolom 8) dengan jelas dapat dipahami, karena terdiri dari jenis barang yang sama yaitu SEWING MACHINE MOTOR , berasal dari Negara/pabrik yang sama, tentu saja origin criterianya sama; bahwa hubungan antara kolom 7 dan kolom 8 masih dipertegas lagi dengan uraian pada kolom 9 dan kolom 10 yang mana pada invoice telah diuraikan secara rinci jumlah, tipe, dan harga dari SEWING MACHINE MOTOR; bahwa menunjuk hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Form E Nomor E133310002380001 tanggal 19 Agustus 2013 dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8501.20.1900 ditetapkan Tarif BM-nya sebesar 0% (ACFTA); |
||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi, Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor 675 cartons Sewing Maching Motor, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 338715 tanggal 27 Agustus 2013, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor -014360/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013, tanggal 4 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7844/KPU.01/2013, tanggal 5 Desember 2013 tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas 675 cartons Sewing Maching Motor, Negara asal: China masuk pada pos tarif 8501.20.19.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA);
Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7844/KPU.01/2013, tanggal 5 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan CV. XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-014360/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013, tanggal 4 September 2013 atas nama CV. XXX, dan menetapkan klasifikasi tarif dan tarif bea masuk atas 675 cartons Sewing Maching Motor, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 338715 tanggal 27 Agustus 2013,masuk kedalam Pos Tarif 8501.20.19.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 September 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
